Rekan Milis,

Sebagai warga negara Indonesia, Kepelautan diatur salah satunya oleh
PP No.7 thn 2000.
Bab V pasal 31 mengatur dengan jelas minimum asuransi yang harus
ditutup/dibayarkan kepada seorang Pelaut yang Meninggal karena sakit
atau kecelakaan.

Jika Pelaut bekerja dikapal yang dimiliki oleh Perusahaan atau
Shipmanager yang baik dan benar, baik dipekerjakan langsung ataupun
melalui Manning agent mereka di Indonesia, maka prosedur claim tidak
usah dipermasalahkan. Pihak keluarga bisa menanyakan kepada mereka
atau biasanya pihak perusahaan akan memberitahukan prosedurnya.

Karena masalah asuransi biasanya dicover oleh perusahaan asuransi
kapal (PnI club) maka skenarionya bisa sbb:
1. Perusahaan membayarkan kewajibannya dahulu baru claim ke pihak PnI.
2. Pihak PnI langsung membayarkan kepada keluarga yang berhak.

Catatan:
PnI biasanya mempunyai perwakilan ditiap negara yang biasa disebut PnI
Correspondent. Di Indonesia/Jakarta ada beberapa nama yang sudah
dikenal seperti Sillo Bahari, SPICA dll.
Tugas mereka adalah memonitor kebenaran claim dan juga laporan yang
dibuat Agent Kapal/Manning Agent. 

Kalau berbicara soal kebenaran, sebaiknya kita juga berhati hati
karena ada juga petugas/oknum perwakilan PnI yang tidak beritikad baik
atau menawarkan jasa dengan imbalan.

Semoga bermanfaat

Salam
Budiman




--- In [email protected], "aromytolanda" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear Milis,
> Bersama ini saya ingin menanyakan mengenai prosedur klaim Insurance 
> dalam kasus dimana pelaut Meninggal di dlm tugas di negara lain.
> 
> Apakah ada dari milis yang mempunyai pengalaman atau pernah melakukan 
> klaim dengan pihak Insurance ?
> 
> mohon bantuan rekan milis apabila mempunyai info....
> 
> Salam
> Romy Tolanda
>




JALESVEVA YAYAMAHE 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke