Salam Kenal,
   
  Saya sangat tertarik dengan masalah P&I, sehubungan dengan ini kami akan 
memperkenalkan diri.
  Kami mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang Surveyour dan Jasa 
Inspeksi, juga menagani P&I insurance. Jika ada perusahaan yang berminat untuk 
survey P&I insurance atau jasa inspeksi kami siap melayani, dengan alamat:
  H.Kurnia Firdaus (M.Marine Engineer)
  Ir. Kuncoro
  PT.Bahana Surveyor
  Perkantoran Pulomas I, Gedung III Lt3 R05
  Phone/Fax 62 21 70336567 / 47867213
  Mob Phone 08111882975, 0811874952
  [EMAIL PROTECTED]
   
  Kami siap membantu dan melayani anda sebaik mungkin.
   
  Salam,
H. Kurnia Firdaus

bbudiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Bung Abudzar,

Terima kasih infonya yang menarik. Asuransi PnI adalah semacam klub
arisan. Banyak Clubnya, salah satunya NEPIA (North England P+I).
Tinggal pilih mana suka. Logikanya lebih banyak yang bergabung akan
lebih banyak "modal" nya.

Kalau banyak rekan tertarik dan mau belajar tentunya akan sangat baik
dan memang menjadi keharusan untuk tahu bagi Management Level.

Dalam kaitannya dengan penutupan asuransi Crew. Biasanya "Club
Arisannya" akan menanyakan Crew tersebut dipekerjakan dan tunduk
kepada aturan mana ? Bargaining Agreement ITF-TCC, KPI Ocean Going
dll. Contoh kontrak (PKL) juga biasanya diminta. 
Kapal berbendera Singapura biasanya akan mengacu ke Workman
Compensation Act kalau kapal/perusahaannya tidak punya KKB/CBA dgn
SOS/SMOU.

Untuk Pelaut Indonesia ya bisa mengacu ke pp7/2000 sebagai acuan
MINIMUM. Biasanya semua P+I club tahu mengenai aturan setiap negara
sebagai referensi mereka.

Selamat belajar dan bagi bagi ilmunya
(Moderator yg cepet ingat cepet lupa)

--- In [email protected], Mohammad Abudzar <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Pak Romy bisa download P&I Rules 2006/2007/72b kb di www.nepia.com,
kalau kpl2 berbendera Spore chemical tanker claim kematian untuk
Master berkisar antara 150,000 - 200,000 SGD, di perusahaan tempat
saya claim kematian 175,000 SGD, permanent disability 200,000 SGD,
Semoga urusannya lancar. Salam.
> 
> 
> 
> Widya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear P'Romy,
> 
> Sekedar info pak,
> Semua kapal2 milik perusahaan kami yang area pelayarannya ocean
going semua crew dicover oleh asuransi P&I Club dan untuk kapal2
domestic juga dicover oleh asuransi tapi asuransi jiwa lokal.
> 
> Tahun 2004 yang lalu kapal milik perusahaan kami MV. TRI ARDHIANTO
kena Taifun Shonda di Perairan Osaka, Jepang dimana semua crew yg
berjumlah 23 meninggal dunia, seingat saya pengurusan claim asuransi
ke P & I cukup lancar & cepat, tidak sampai 2 bulan dana sudah cair
dan langsung diserahkan kepada ahli waris crew, yang penting semua
data2 lengkap & akurat.
> 
> Tks/Rgds
> Widyawati
> 
> 
> ---------------------------------
> 
> From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of aromytolanda
> Sent: Thursday, February 07, 2008 4:07 PM
> To: [email protected]
> Subject: [pelaut] Prosedur Klaim Insurance
> 
> 
> Dear Milis,
> Bersama ini saya ingin menanyakan mengenai prosedur klaim Insurance 
> dalam kasus dimana pelaut Meninggal di dlm tugas di negara lain.
> 
> Apakah ada dari milis yang mempunyai pengalaman atau pernah melakukan 
> klaim dengan pihak Insurance ?
> 
> mohon bantuan rekan milis apabila mempunyai info....
> 
> Salam
> Romy Tolanda
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
Search.
>



                         

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke