|
Salam kepada seluruh anggota Permias, Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Amerika Serikat tertanggal 5 Nopember 1999 No. DB-062/1999 tentang Tarif Baru Keimigrasian dan Kekonsuleran. Disamping sebagai suatu pengumuman, maksud kami menyampaikan informasi ini adalah untuk membantu menjawab pertanyaan dan ketidakjelasan menyangkut biaya legalisasi ijazah yang diterapkan oleh KBRI dan KJRI di Amerika Serikat. Untuk semua pertanyaan, masukan dan "teguran" itu, kami menyampaikan terima kasih. KBRI dan KJRI sebagai kantor Pemerintah Republik Indonesia harus mentaati keputusan peraturan dan ketetapan yang diputuskan oleh Departemen terkait di Indonesia. Dalam kaitan dengan Tarif Keimigrasian dan Kekonsuleran, KBRI dan KJRI harus memberlakukan tarif yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku seperti yang dirujuk dalam SK keputusan di bawah ini mengenai keimigrasian, surat perjalanan dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak. Berdasarkan peraturan-peraturan itulah KBRI dan KJRI menetapkan tarif biaya imigrasi dan kekonsuleran yang berlaku secara seragam di KBRI dan seluruh KJRI di AS. Khusus untuk biaya legalisasi, tarif baru yang dikenakan di seluruh Bidang Konsuler di KBRI dan KJRI adalah sebesar $10.00/lembar. Legalisasi yang dilakukan oleh Bidang Konsuler diberikan untuk melegalisasi berbagai dokumen seperti surat lahir, akte perkawinan, dokumen perusahaan dsb, dengan tarif yang sama. Dilain pihak, Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Washington, DC memberikan jasa legalisasi untuk ijazah universitas bagi seluruh karyasiswa Indonesia di AS, dan mahasiswa Indonesia yang bertempat tinggal di Washington, DC dan sekitarnya. Walaupun demikian, Bidang Dikbud juga dapat memberikan pelayanan legalisasi kepada mahasiswa yang berada di luar Washington dan sekitarnya, apabila permohonan itu disertakan dengan amplop yang telah dilengkapi dengan perangko yang sesuai. Untuk seluruh pelayanan itu, Bidang Dikbud tidak mengenakan biaya samasekali. Untuk mempermudah pelaksanaan legalisasi ijazah di tempat-tempat yang jauh dari Washington, DC, Bidang Dikbud meminta bantuan kepada KJRI setempat yang kemudian menugaskan Bidang Konsuler untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaan tugas itulah, Bidang Konsuler menerapkan biaya legalisasi sesuai peraturan yang berlaku yaitu $10.00. Kami menyadari sepenuhnya bahwa saat ini terdapat dua standar yang berbeda dalam penetapan biaya legalisasi ijazah tersebut sebagai konsekwensi dari pelaksanaan dua ketentuan yang berbeda. Untuk itu, kami akan meneruskan hal ini kepada Duta Besar untuk memperoleh keputusannya. Dalam kaitan itu, kami persilakan apabila Permias (pengurus maupun anggota) di masing-masing kota dapat memberikan masukan kepada Duta Besar mengenai hal ini, sehingga keputusan yang ditetapkan adalah yang terbaik untuk anda semua. Kami akan menyebarkan keputusan itu segera setelah hal itu ditetapkan. Hormat kami, Mahendra Siregar, Kabid Penerangan KBRI Washington, DC
KEPUTUSAN KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK AMERIKA SERIKAT NOMOR : DB-062/1999 TENTANG PENETAPAN TARIF BARU KEIMIGRASIAN DAN KEKONSULERAN
KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk keseragaman tarif keimigrasian dan kekonsuleran di seluruh Perwakilan Indonesia di wilayah Amerika Serikat dalam menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. F-KU.05.10-674 tanggal 4 Juni 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. b. bahwa dipandang perlu untuk merubah Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Amerika Serikat No. DB-086/1998 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia No. DB-062/1997 mengenai Penetapan Biaya Imigrasi dan Kekonsuleran. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. 3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia. 4. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 5. Hasil Keputusan Rapat Kepala-Kepala Bidang/Sub Bidang Konsuler dan Imigrasi Perwakilan Republik Indonesia di Amerika Serikat, tanggal 30-31 Oktober 1999 di Chicago. M E M U T U S K A N Menetapkan : Pertama : Mencabut Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Amerika Serikat No. DB-086/1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia No. DB-062/ 1997 mengenai Penetapan Biaya Imigrasi dan Kekonsuleran. Kedua : Ketentuan tarif keimigrasian dan kekonsuleran Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Amerika Serikat sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini. Ketiga : Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Amerika Serikat agar membuat pengumuman perihal perubahan tarif keimigrasian dan kekonsuleran yang terlampir dalam Surat Keputusan ini. Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Washington, D.C. Pada Tanggal : 5 Nopember 1999 ____________________________________ KEPALA PERWAKILAN R.I. DR. DORODJATUN KUNTJORO-JAKTI Duta Besar LB dan BP Tembusan dari Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
Lampiran S.K. Duta Besar R.I. Nomor : DB-062/1999 Tanggal : 5 Nopember 1999 TARIF BIAYA IMIGRASI DAN KEKONSULERAN PERWAKILAN R.I. DI WILAYAH AMERIKA SERIKAT ______________________________________________________________________________ Berlaku mulai tanggal 5 Nopember 1999 I. Tarif Paspor : 1. Paspor Perorangan - 48 halaman ……………………………………………… $ 40.00 - 24 halaman ……………………………………………… $ 20.00 2. Paspor Keluarga - 48 halaman ……………………………………………… $ 55.00 - 24 halaman ……………………………………………… $ 30.00 3. Konversi Paspor Perorangan menjadi Paspor Keluarga - 48 halaman ……………………………………………… $ 15.00 - 24 halaman ……………………………………………… $ 8.00 4. SPLP Perorangan ………………………………………… $ 10.00 5. SPLP Keluarga …………………………………………… $ 15.00 6. Konversi SPLP Perorangan menjadi SPLP Keluarga…….. $ 5.00 II. Denda penggantian Surat Perjalanan R.I. yang hilang/rusak : 1. Disebabkan oleh kejadian yang tak terhindarkan ………… $ 20.00 2. Disebabkan oleh kelalaian ….…………………………….. $ 80.00 III. Tarif Visa : 1. Visa Singgah/Transit ……….…………………………….. $ 15.00 2. Visa Kunjungan (s/d 30 hari).…………………………….. $ 35.00 3. Visa Kunjungan (s/d 60 hari)……………………………… $ 60.00 4. Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan ……….. $ 75.00 5. Visa Tinggal Terbatas ……………………………………. $ 60.00 III. Biaya Legalisasi : 1. Legalisasi ………………………………………………… $ 10.00 2. Surat Keterangan : - Surat Kelahiran/Kematian ……………………………… $ 15.00 - Surat Nikah/Cerai …………………………………….. .. $ 15.00 - Dokumen lain …………………………………………… $ 15.00
KEPALA PERWAKILAN R.I. DR. DORODJATUN KUNTJORO-JAKTI Duta Besar LB dan BP
|
- Re: [bincang] Biaya Legalisasi Ijazah Mahendra Siregar
- Re: [bincang] Biaya Legalisasi Ijazah Budi Haryanto
- Biaya Legalisasi Ijazah Mahendra Siregar
- Re: Biaya Legalisasi Ijazah Budi Haryanto
- Biaya Legalisasi Ijazah Mahendra Siregar
- Re: [permias_la_grad] Biaya Legalisasi I... Budi Haryanto
- Terima Kasih Budi Haryanto
- Re: Biaya Legalisasi Ijazah Ali Simplido
