Yth. Pak Budi,

Biaya legalisasi ijazah di Bidang Konsuler KBRI dan KJRI terhitung mulai tanggal 8 
Nopember 1999 adalah $10.00 untuk satu ijazah yang sama sebanyak 10 lembar copy.

Sepanjang yang saya ketahui (pandangan dan pengalaman saya pribadi, sehingga mungkin 
berbeda dengan anda), legalisasi ijazah dari Perwakilan RI tidak dapat digunakan PNS 
untuk melengkapi persyaratan penyesuaian pangkat di BAKN. Kantor BAKN hanya mengakui 
status akreditasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas. Oleh karena itu, 
sekiranya ada PNS yang menginginkan legalisasi ijazah di AS, maka hal itu dapat 
dilakukan oleh Bidang Dikbud KBRI atau cukup dilakukan di masing-masing universitas 
yang tidak mengenakan
biaya samasekali.

Dilain pihak, beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di Jakarta 
dalam rangka meningkatkan dan menertibkan penerimaan pemerintah dari non-pajak 
menetapkan jasa kanselerai dan imigrasi yang diberikan oleh KBRI dan KJRI dikenakan 
tarif atau biaya. Pendapatan KBRI dan KJRI dari biaya konsuler  itu merupakan 
pendapatan pemerintah non-pajak yang harus disetorkan ke rekening Depkeu, tidak dapat 
dipakai oleh masing-masing perwakilan.

Peraturan baru mengenai biaya legalisasi ijazah ini dikeluarkan justru menanggapi 
keluhan dan masukan dari anggota permias yang mengalami hal itu, yang setahu saya 
dimulai oleh anda yang melemparnya ke milis ini. Seperti yang lazim berlaku, peraturan 
administrasi yang baru ini tidak berlaku surut.

Kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada anda yang telah 
bersedia mengangkat persoalan ini. Kepada anggota Permias dan masyarakat sekalian, 
kami akan senantiasa menghargai masukan mengenai permasalahan serupa yang melibatkan 
perwakilan RI. Sekiranya anda segan untuk menggunakan milis umum, silakan mengirimkan 
milis pribadi atau menelpon KBRI.

Salam
Mahendra Siregar, Kabid Penerangan KBRI Washington DC, Tel: (202) 775-5266

Budi Haryanto wrote:

> Yth pak Mahendra,
>
> Saya ingin klarifikasi untuk point 1.
> Apakah 10 lembar copy ijazah itu untuk ijazah yang sama atau boleh ijazah yang 
>berbeda? Misalnya saja, saya punya 26 lembar fotocopy ijazah dari 26 orang teman. 
>Apakah saya harus membayar $30 atau $260?
>
> Kalau yang benar adalah yang terakhir, saya pikir ini cuman guyonannya KBRI saja. 
>Karena, biasanya dan sesuai dengan yang diperlukan untuk urusan penyesuaian pangkat 
>(mensitir penjelasan pejabat KJRI LA 11/3/99), fotocopy ijazah yang perlu dilegalisir 
>adalah cuman 1 lembar. Jadi, tawaran bisa melegalisir 10 lembar untuk $10 itu khan 
>sebenarnya hanya pingin kelihatan 'wise' saja, yang sebenarnya tidak berarti apa-apa. 
>Mudah-mudahan saya salah, sehingga yang benar adalah $30 untuk 26 lembar fotocopy 
>dari 26 owners.
>
> Tolong, aturannya dibuat yang jelas, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi bagi 
>yang menggunakan. Mungkin saya yang punya kelemahan tidak bisa mengartikan point 1 
>dari aturan ini dengan tepat. Yang saya takutkan, kalau pejabat-pejabat KJRI juga 
>punya kelemahan yang sama dengan saya (atau bahkan lebih parah?), khan keputusan yang 
>dikeluarkan bisa merugikan rakyat banyak.
>
> Satu hal lagi, dengan diberlakukannya peraturan ini mulai 8 Nopember 1999, berarti 
>peraturan ini sengaja melupakan 'korban' yang baru saja terjadi (atau sengaja 
>'mengorbankan'?) akibat penerapan peraturan yang lama. Mudah-mudahan, peraturan baru 
>ini dibuat bukan sebagai jawaban dari adanya 'korban' yang teriak-teriak (kali ini 
>saya berharap saya benar-benar salah?).
>
> Terima kasih.
> Salam,
> Budi Haryanto

Kirim email ke