Saya ingin klarifikasi untuk point 1.
Apakah 10 lembar copy ijazah itu untuk ijazah yang sama atau boleh ijazah yang berbeda? Misalnya saja, saya punya 26 lembar fotocopy ijazah dari 26 orang teman. Apakah saya harus membayar $30 atau $260?
Kalau yang benar adalah yang terakhir, saya pikir ini cuman guyonannya KBRI saja. Karena, biasanya dan sesuai dengan yang diperlukan untuk urusan penyesuaian pangkat (mensitir penjelasan pejabat KJRI LA 11/3/99), fotocopy ijazah yang perlu dilegalisir adalah cuman 1 lembar. Jadi, tawaran bisa melegalisir 10 lembar untuk $10 itu khan sebenarnya hanya pingin kelihatan 'wise' saja, yang sebenarnya tidak berarti apa-apa. Mudah-mudahan saya salah, sehingga yang benar adalah $30 untuk 26 lembar fotocopy dari 26 owners.
Tolong, aturannya dibuat yang jelas, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi bagi yang menggunakan. Mungkin saya yang punya kelemahan tidak bisa mengartikan point 1 dari aturan ini dengan tepat. Yang saya takutkan, kalau pejabat-pejabat KJRI juga punya kelemahan yang sama dengan saya (atau bahkan lebih parah?), khan keputusan yang dikeluarkan bisa merugikan rakyat banyak.
Satu hal lagi, dengan diberlakukannya peraturan ini mulai 8 Nopember 1999, berarti peraturan ini sengaja melupakan 'korban' yang baru saja terjadi (atau sengaja 'mengorbankan'?) akibat penerapan peraturan yang lama. Mudah-mudahan, peraturan baru ini dibuat bukan sebagai jawaban dari adanya 'korban' yang teriak-teriak (kali ini saya berharap saya benar-benar salah?).
Terima kasih.
Salam,
Budi Haryanto
At 04:51 PM 11/5/99 -0500, you wrote:
>>>>
Salam kepada seluruh anggota Permias,<<<<
Menindaklanjuti e-mail kami sebelumnya mengenai hal di atas, disampaikan sebagai berikut:
1. Biaya legalisasi untuk ijazah di Bidang Konsuler KBRI dan KJRI di Amerika Serikat adalah $10.00 untuk 10 lembar copy. Sedangkan untuk dokumen lainnya tarif legalisasi adalah tetap. Tarif itu berlaku sejak tanggal 8 Nopember 1999.
2. Legalisasi ijazah di Bidang Dikbud KBRI Washington, DC tidak dikenakan biaya, selama pemilik ijazah menyertakan perangko yang diperlukan untuk mengirim kembali dokumen itu.
3. Legalisasi ijazah yang dikeluarkan oleh KBRI dan KJRI semata-mata membuktikan bahwa foto copy dari ijazah yang telah dilegalisasi itu sesuai dengan aslinya. Legalisasi itu tidak sama dengan Status Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas. KBRI dan KJRI tidak mengeluarkan Status Akreditasi suatu universitas di AS.
4. Tarif legalisasi ijazah sebelum tanggal 8 Nopember 1999 diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu. Dalam peraturan yang lama sebelum SK No. DB-062/1999, biaya legalisasi adalah $10.00 per lembar berlaku untuk semua dokumen.
Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas perhatian, masukan serta kepedulian Saudara.
Hormat kami
Mahendra Siregar, Kabid Penerangan KBRI Washington DC
