Salam kepada seluruh anggota Permias,
 
Menindaklanjuti e-mail kami sebelumnya mengenai hal di atas, disampaikan sebagai berikut:
 
1.    Biaya legalisasi untuk ijazah di Bidang Konsuler KBRI dan KJRI di Amerika Serikat adalah $10.00 untuk 10 lembar copy. Sedangkan untuk dokumen lainnya tarif legalisasi adalah tetap. Tarif itu berlaku sejak tanggal 8 Nopember 1999.
 
2.    Legalisasi ijazah di Bidang Dikbud KBRI Washington, DC tidak dikenakan biaya, selama pemilik ijazah menyertakan perangko yang diperlukan untuk mengirim kembali dokumen itu.
 
3.    Legalisasi ijazah yang dikeluarkan oleh KBRI dan KJRI semata-mata membuktikan bahwa foto copy dari ijazah yang telah dilegalisasi itu sesuai dengan aslinya. Legalisasi itu tidak sama dengan Status Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas. KBRI dan KJRI tidak mengeluarkan Status Akreditasi suatu universitas di AS.
 
4.    Tarif legalisasi ijazah sebelum tanggal 8 Nopember 1999 diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu. Dalam peraturan yang lama sebelum SK No. DB-062/1999, biaya legalisasi adalah $10.00 per lembar berlaku untuk semua dokumen.
 
Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas perhatian, masukan serta kepedulian Saudara.
 
Hormat kami
Mahendra Siregar, Kabid Penerangan KBRI Washington DC

Kirim email ke