Yth. Pak Mahendra,

Terima kasih atas penjelasannya.
Bagi saya, sekarang persoalan legalisir ijazah serta urgensinya telah
clear. Saya juga akan informasikan ini kepada rekan-rekan depkes alumni USC
yang telah kembali ke Indonesia.
Informasi tentang perlu tidaknya legalisir copy ijazah oleh KBRI/KJRI untuk
urusan kepangkatan bagi PNS sangat penting, mengingat rumor yang santer dan
dipercaya selama ini 'mengharuskan' adanya legalisasi dari KBRI/KJRI.
Dengan penjelasan dan pengalaman beberapa rekan permias dan Pak Mahendra,
urgensi legalisasi oleh KBRI/KJRI menjadi tidak begitu penting. Dengan
demikian, biaya legalisasi yang $10 per 10 lembar juga menjadi tidak begitu
penting lagi untuk dipermasalahkan.

Mohon maaf kalau selama diskusi tentang hal ini 'terlontar' kata-kata yang
mungkin 'kurang enak'.

Selamat bekerja dan semoga sukses.

Salam,
Budi

At 06:15 AM 11/6/99 -0500, you wrote:
>Yth. Pak Budi,
>
>Biaya legalisasi ijazah di Bidang Konsuler KBRI dan KJRI terhitung mulai
tanggal 8 Nopember 1999 adalah $10.00 untuk satu ijazah yang sama sebanyak
10 lembar copy.
>
>Sepanjang yang saya ketahui (pandangan dan pengalaman saya pribadi,
sehingga mungkin berbeda dengan anda), legalisasi ijazah dari Perwakilan RI
tidak dapat digunakan PNS untuk melengkapi persyaratan penyesuaian pangkat
di BAKN. Kantor BAKN hanya mengakui status akreditasi yang dikeluarkan oleh
Ditjen Dikti Depdiknas. Oleh karena itu, sekiranya ada PNS yang
menginginkan legalisasi ijazah di AS, maka hal itu dapat dilakukan oleh
Bidang Dikbud KBRI atau cukup dilakukan di masing-masing universitas yang
tidak mengenakan
>biaya samasekali.
>
>Dilain pihak, beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di
Jakarta dalam rangka meningkatkan dan menertibkan penerimaan pemerintah
dari non-pajak menetapkan jasa kanselerai dan imigrasi yang diberikan oleh
KBRI dan KJRI dikenakan tarif atau biaya. Pendapatan KBRI dan KJRI dari
biaya konsuler  itu merupakan pendapatan pemerintah non-pajak yang harus
disetorkan ke rekening Depkeu, tidak dapat dipakai oleh masing-masing
perwakilan.
>
>Peraturan baru mengenai biaya legalisasi ijazah ini dikeluarkan justru
menanggapi keluhan dan masukan dari anggota permias yang mengalami hal itu,
yang setahu saya dimulai oleh anda yang melemparnya ke milis ini. Seperti
yang lazim berlaku, peraturan administrasi yang baru ini tidak berlaku surut.
>
>Kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada anda
yang telah bersedia mengangkat persoalan ini. Kepada anggota Permias dan
masyarakat sekalian, kami akan senantiasa menghargai masukan mengenai
permasalahan serupa yang melibatkan perwakilan RI. Sekiranya anda segan
untuk menggunakan milis umum, silakan mengirimkan milis pribadi atau
menelpon KBRI.
>
>Salam
>Mahendra Siregar, Kabid Penerangan KBRI Washington DC, Tel: (202) 775-5266
>

Kirim email ke