Yth. Pak Mahendra Siregar
Pertanyaan saya ada dua mengenai paragaraph berikut
ini:
> Dilain pihak, beberapa peraturan yang dikeluarkan
> oleh instansi terkait di Jakarta dalam rangka
> meningkatkan dan menertibkan penerimaan pemerintah
> dari non-pajak menetapkan jasa kanselerai dan
> imigrasi yang diberikan oleh KBRI dan KJRI dikenakan
> tarif atau biaya. Pendapatan KBRI dan KJRI dari
> biaya konsuler itu merupakan pendapatan pemerintah
> non-pajak yang harus disetorkan ke rekening Depkeu,
> tidak dapat dipakai oleh masing-masing perwakilan.
1. Apa KBRI bisa memberikan penjelasan yang lebih
rinci mengenai "beberapa peraturan" itu, e.g. siapa
yang berhak menetapkan tarif atau biaya kanselarasi?
2. Jika seandainya yang berhak adalah KBRI, atas dasar
dan pertimbangan apa KBRI memutuskan berapa
mahal/murah tarif tersebut?
Terima kasih atas perhatiannya.
Ali Simplido
--- Mahendra Siregar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Yth. Pak Budi,
>
> Biaya legalisasi ijazah di Bidang Konsuler KBRI dan
> KJRI terhitung mulai tanggal 8 Nopember 1999 adalah
> $10.00 untuk satu ijazah yang sama sebanyak 10
> lembar copy.
>
> Sepanjang yang saya ketahui (pandangan dan
> pengalaman saya pribadi, sehingga mungkin berbeda
> dengan anda), legalisasi ijazah dari Perwakilan RI
> tidak dapat digunakan PNS untuk melengkapi
> persyaratan penyesuaian pangkat di BAKN. Kantor BAKN
> hanya mengakui status akreditasi yang dikeluarkan
> oleh Ditjen Dikti Depdiknas. Oleh karena itu,
> sekiranya ada PNS yang menginginkan legalisasi
> ijazah di AS, maka hal itu dapat dilakukan oleh
> Bidang Dikbud KBRI atau cukup dilakukan di
> masing-masing universitas yang tidak mengenakan
> biaya samasekali.
>
> Dilain pihak, beberapa peraturan yang dikeluarkan
> oleh instansi terkait di Jakarta dalam rangka
> meningkatkan dan menertibkan penerimaan pemerintah
> dari non-pajak menetapkan jasa kanselerai dan
> imigrasi yang diberikan oleh KBRI dan KJRI dikenakan
> tarif atau biaya. Pendapatan KBRI dan KJRI dari
> biaya konsuler itu merupakan pendapatan pemerintah
> non-pajak yang harus disetorkan ke rekening Depkeu,
> tidak dapat dipakai oleh masing-masing perwakilan.
>
> Peraturan baru mengenai biaya legalisasi ijazah ini
> dikeluarkan justru menanggapi keluhan dan masukan
> dari anggota permias yang mengalami hal itu, yang
> setahu saya dimulai oleh anda yang melemparnya ke
> milis ini. Seperti yang lazim berlaku, peraturan
> administrasi yang baru ini tidak berlaku surut.
>
> Kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan terima
> kasih kepada anda yang telah bersedia mengangkat
> persoalan ini. Kepada anggota Permias dan masyarakat
> sekalian, kami akan senantiasa menghargai masukan
> mengenai permasalahan serupa yang melibatkan
> perwakilan RI. Sekiranya anda segan untuk
> menggunakan milis umum, silakan mengirimkan milis
> pribadi atau menelpon KBRI.
>
> Salam
> Mahendra Siregar, Kabid Penerangan KBRI Washington
> DC, Tel: (202) 775-5266
>
> Budi Haryanto wrote:
>
> > Yth pak Mahendra,
> >
> > Saya ingin klarifikasi untuk point 1.
> > Apakah 10 lembar copy ijazah itu untuk ijazah yang
> sama atau boleh ijazah yang berbeda? Misalnya saja,
> saya punya 26 lembar fotocopy ijazah dari 26 orang
> teman. Apakah saya harus membayar $30 atau $260?
> >
> > Kalau yang benar adalah yang terakhir, saya pikir
> ini cuman guyonannya KBRI saja. Karena, biasanya dan
> sesuai dengan yang diperlukan untuk urusan
> penyesuaian pangkat (mensitir penjelasan pejabat
> KJRI LA 11/3/99), fotocopy ijazah yang perlu
> dilegalisir adalah cuman 1 lembar. Jadi, tawaran
> bisa melegalisir 10 lembar untuk $10 itu khan
> sebenarnya hanya pingin kelihatan 'wise' saja, yang
> sebenarnya tidak berarti apa-apa. Mudah-mudahan saya
> salah, sehingga yang benar adalah $30 untuk 26
> lembar fotocopy dari 26 owners.
> >
> > Tolong, aturannya dibuat yang jelas, sehingga
> tidak menimbulkan salah persepsi bagi yang
> menggunakan. Mungkin saya yang punya kelemahan tidak
> bisa mengartikan point 1 dari aturan ini dengan
> tepat. Yang saya takutkan, kalau pejabat-pejabat
> KJRI juga punya kelemahan yang sama dengan saya
> (atau bahkan lebih parah?), khan keputusan yang
> dikeluarkan bisa merugikan rakyat banyak.
> >
> > Satu hal lagi, dengan diberlakukannya peraturan
> ini mulai 8 Nopember 1999, berarti peraturan ini
> sengaja melupakan 'korban' yang baru saja terjadi
> (atau sengaja 'mengorbankan'?) akibat penerapan
> peraturan yang lama. Mudah-mudahan, peraturan baru
> ini dibuat bukan sebagai jawaban dari adanya
> 'korban' yang teriak-teriak (kali ini saya berharap
> saya benar-benar salah?).
> >
> > Terima kasih.
> > Salam,
> > Budi Haryanto
>
>
>
> Subscribe/unsubscribe bincang@ ?
> Send email to [EMAIL PROTECTED], with subject:
> (un)subscribe bincang@.
>
>
--------------------------------------------------------------------------
>
> Menjadikan PERMIAS organisasi yang satu, berguna
> bagi anggotanya, perduli,
> tanggap dan independen...
>
>
--------------------------------------------------------------------------
>
=====
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Bid and sell for free at http://auctions.yahoo.com