Yth Pak Mahendra,

Terima kasih atas informasi resmi tentang biaya legalisasi ijazah di AS yang ditetapkan oleh Dubes RI sebesar $10 per lembar. Demikian juga adanya kebijakan dari Atidikbud KBRI untuk tidak memungut biaya terhadap legalisasi ijazah tsb. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa diputuskan secepatnya oleh Dubes RI di AS sehingga dapat diberlakukan juga di Konjen yang ada di AS. (Kalau itu dalam waktu dekat dilaksanakan, uang legalisir ijazah yang telah saya keluarkan sebesar $260 di Konjen LA bisa ditarik lagi nggak? Mengingat hal ini adalah kesalahan dan lemahnya KBRI dalam mensosialisasikan kebijakannya kepada jajarannya)

Terhadap keputusan memungut biaya $10 per lembar untuk legalisasi ijazah (SK-nya anda sertakan, tetapi tidak untuk lampirannya yang menyebutkan ini. SK-nya tertanggal 5 Nopember 1999, berarti baru berlaku besok?), saya pribadi menilainya terlalu tinggi, karena biasanya mereka yang ingin melegalisasikan copy ijazahnya sudah kembali ke Indonesia, sehingga sudah barang tentu yang dipakai membayar adalah rupiah. Anda bisa bayangkan, 1 lembar legalisasi ijazah = Rp. 70.000,-. Kalau 2 lembar, 3 lembar, atau 4 lembar......khan ratusan ribu rupiah harus dikeluarkan untuk legalisir copy ijazah saja. Sementara gaji sebagai PNS Depkes golongan 3 tidak lebih dari Rp. 500 ribu sebulan.

Kenapa kok tidak gratis saja, $1 saja, atau $2 saja per lembar? Kenapa kok yang dipilih $10? Kenapa kok tidak $15, $20, atau $30 saja per lembar?

Sebagai perbandingan, di FKM-UI, tempat saya bekerja, hingga saat ini legalisir 10 lembar copy ijazah adalah Rp. 10.000,- (untuk ijazah program S-2 dan S-3 termasuk ongkos fotocopynya).
Di UCLA sendiri, legalisir copy ijazah adalah free. Hanya permohonan original transkrip saja yang dikenakan biaya, itupun hanya $5 per lembar.

Ilustrasi lain lagi.
Kalau seorang PNS dikenakan biaya legalisasi ijazah yang sedemikian besarnya (bagi ukuran mereka), darimana dia akan menutup pengeluaran tersebut? Mencari peluang untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudahlah jawabannya. Di sini, risiko untuk terjerumusnya seorang PNS ke tindakan korupsi dan manipulasi akan sangat besar. Seberapa kuat sih idealisme seseorang dengan gaji minim di tengah krisis ekonomi seperti saat ini? (Maaf saya hanya menunjukkan sisi negatifnya).
Sama juga fenomenanya dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan seseorang untuk bisa masuk sekolah Secaba (Sekolah calon bintara) dan atau Secapa, yang katanya bisa berkisar dari 3 juta sampai 8 juta rupiah. Kebanyakan dari mereka katanya jual harta orang tua, sawah, ternak, dan bahkan hutan sana sini untuk membayar itu. Lalu, ketika selesai sekolah dan menjadi polisi, apa yang ada dibenak polisi baru ini? Tentu saja semangat untuk mengembalikan hutang, harta dan kekayaan keluarganya lebih dahulu. Namun, bagaimana itu semua bisa dikembalikan dengan cepat kalau gajinya untuk hidup sendiri sebulan saja pas-pasan? Lagi-lagi, risiko untuk terjerumus ke arah korupsi, manipulasi, dan teman-temannya menjadi sangat besar dan sulit terhindarkan.

Lalu, sebagai bangsa yang sedang berupaya untuk menegakkan kehidupan berbangsa dan pemerintahan yang bersih, apakah cukup hanya dikatakan di mulut sebagai retorika saja? Tentu tidak.
Sekaranglah saatnya memperbaiki kesalahan-kesalahan administrasi dan kebijakan dengan melibatkan dan memperhatikan pula kemampuan rakyat kebanyakan yang seringkali sebagai konsumen kebijakan pemerintah.

Saran saya kepada pak Dubes RI di AS, mohon pungutan-pungutan resmi kepada masyarakat Indonesia tersebut ditinjau lagi dari segi jumlah dan fungsi strategisnya dalam kaitannya dengan kemampuan dan dampaknya kepada masyarakat dan income pemerintah.

Terima kasih.

Salam,
Budi Haryanto
Epidemiology Department UCLA

At 11:15 AM 11/4/99 -0500, you wrote:
>>>>
Salam kepada seluruh anggota Permias,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Amerika Serikat tertanggal 5 Nopember 1999 No. DB-062/1999 tentang Tarif Baru Keimigrasian dan Kekonsuleran.

Disamping sebagai suatu pengumuman, maksud kami menyampaikan informasi ini adalah untuk membantu menjawab pertanyaan dan ketidakjelasan menyangkut biaya legalisasi ijazah yang diterapkan oleh KBRI dan KJRI di Amerika Serikat. Untuk semua pertanyaan, masukan dan "teguran" itu, kami menyampaikan terima kasih.

KBRI dan KJRI sebagai kantor Pemerintah Republik Indonesia harus mentaati keputusan peraturan dan ketetapan yang diputuskan oleh Departemen terkait di Indonesia. Dalam kaitan dengan Tarif Keimigrasian dan Kekonsuleran, KBRI dan KJRI harus memberlakukan tarif yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku seperti yang dirujuk dalam SK keputusan di bawah ini mengenai keimigrasian, surat perjalanan dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak. Berdasarkan peraturan-peraturan itulah KBRI dan KJRI menetapkan tarif biaya imigrasi dan kekonsuleran yang berlaku secara seragam di KBRI dan seluruh KJRI di AS.

Khusus untuk biaya legalisasi, tarif baru yang dikenakan di seluruh Bidang Konsuler di KBRI dan KJRI adalah sebesar $10.00/lembar. Legalisasi yang dilakukan oleh Bidang Konsuler diberikan untuk melegalisasi berbagai dokumen seperti surat lahir, akte perkawinan, dokumen perusahaan dsb, dengan tarif yang sama.

Dilain pihak, Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Washington, DC memberikan jasa legalisasi untuk ijazah universitas bagi seluruh karyasiswa Indonesia di AS, dan mahasiswa Indonesia yang bertempat tinggal di Washington, DC dan sekitarnya. Walaupun demikian, Bidang Dikbud juga dapat memberikan pelayanan legalisasi kepada mahasiswa yang berada di luar Washington dan sekitarnya, apabila permohonan itu disertakan dengan amplop yang telah dilengkapi dengan perangko yang sesuai. Untuk seluruh pelayanan itu, Bidang Dikbud tidak mengenakan biaya samasekali.

Untuk mempermudah pelaksanaan legalisasi ijazah di tempat-tempat yang jauh dari Washington, DC, Bidang Dikbud meminta bantuan kepada KJRI setempat yang kemudian menugaskan Bidang Konsuler untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaan tugas itulah, Bidang Konsuler menerapkan biaya legalisasi sesuai peraturan yang berlaku yaitu $10.00.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa saat ini terdapat dua standar yang berbeda dalam penetapan biaya legalisasi ijazah tersebut sebagai konsekwensi dari pelaksanaan dua ketentuan yang berbeda. Untuk itu, kami akan meneruskan hal ini kepada Duta Besar untuk memperoleh keputusannya. Dalam kaitan itu, kami persilakan apabila Permias (pengurus maupun anggota) di masing-masing kota dapat memberikan masukan kepada Duta Besar mengenai hal ini, sehingga keputusan yang ditetapkan adalah yang terbaik untuk anda semua.

Kami akan menyebarkan keputusan itu segera setelah hal itu ditetapkan.

Hormat kami,

Mahendra Siregar, Kabid Penerangan KBRI Washington, DC




KEPUTUSAN KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

UNTUK AMERIKA SERIKAT

NOMOR : DB-062/1999




TENTANG




PENETAPAN TARIF BARU KEIMIGRASIAN DAN KEKONSULERAN






KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA







Menimbang
: a. bahwa untuk keseragaman tarif keimigrasian dan kekonsuleran di seluruh Perwakilan Indonesia di wilayah Amerika Serikat dalam menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. F-KU.05.10-674 tanggal 4 Juni 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

b. bahwa dipandang perlu untuk merubah Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Amerika Serikat No. DB-086/1998 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia No. DB-062/1997 mengenai Penetapan Biaya Imigrasi dan Kekonsuleran.



Mengingat
:

1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.

3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia.

4. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

5. Hasil Keputusan Rapat Kepala-Kepala Bidang/Sub Bidang Konsuler dan Imigrasi Perwakilan Republik Indonesia di Amerika Serikat, tanggal 30-31 Oktober 1999 di Chicago.







M E M U T U S K A N



Menetapkan
:



Pertama : Mencabut Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Amerika Serikat No. DB-086/1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia No. DB-062/ 1997 mengenai Penetapan Biaya Imigrasi dan Kekonsuleran.



Kedua : Ketentuan tarif keimigrasian dan kekonsuleran Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Amerika Serikat sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.



Ketiga : Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Amerika Serikat agar membuat pengumuman perihal perubahan tarif keimigrasian dan kekonsuleran yang terlampir dalam Surat Keputusan ini.



Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Washington, D.C.

Pada Tanggal : 5 Nopember 1999

____________________________________

KEPALA PERWAKILAN R.I.



DR. DORODJATUN KUNTJORO-JAKTI

Duta Besar LB dan BP



Tembusan dari Surat Keputusan ini disampaikan kepada :




* Yth. Menteri Luar Negeri R.I.




* Yth. Menteri Kehakiman R.I.




* Yth. Semua Eselon I Departemen Luar Negeri R.I.




* Yth. Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman R.I.




* Yth. Semua Kepala Perwakilan R.I. di wilayah Amerika Serikat







Lampiran S.K. Duta Besar R.I.

Nomor : DB-062/1999

Tanggal : 5 Nopember 1999



TARIF BIAYA IMIGRASI DAN KEKONSULERAN

PERWAKILAN R.I. DI WILAYAH AMERIKA SERIKAT


______________________________________________________________________________



Berlaku mulai tanggal 5 Nopember 1999



I.
Tarif Paspor :

1. Paspor Perorangan

- 48 halaman ……………………………………………… $ 40.00

- 24 halaman ……………………………………………… $ 20.00

2. Paspor Keluarga

- 48 halaman ……………………………………………… $ 55.00

- 24 halaman ……………………………………………… $ 30.00

3. Konversi Paspor Perorangan menjadi Paspor Keluarga

- 48 halaman ……………………………………………… $ 15.00

- 24 halaman ……………………………………………… $ 8.00

4. SPLP Perorangan ………………………………………… $ 10.00

5. SPLP Keluarga …………………………………………… $ 15.00

6. Konversi SPLP Perorangan menjadi SPLP Keluarga…….. $ 5.00



II. Denda penggantian Surat Perjalanan R.I. yang hilang/rusak :

1. Disebabkan oleh kejadian yang tak terhindarkan ………… $ 20.00

2. Disebabkan oleh kelalaian ….…………………………….. $ 80.00



III. Tarif Visa :

1. Visa Singgah/Transit ……….…………………………….. $ 15.00

2. Visa Kunjungan (s/d 30 hari).…………………………….. $ 35.00

3. Visa Kunjungan (s/d 60 hari)……………………………… $ 60.00

4. Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan ……….. $ 75.00

5. Visa Tinggal Terbatas ……………………………………. $ 60.00



III. Biaya Legalisasi :

1. Legalisasi ………………………………………………… $ 10.00

2. Surat Keterangan :

- Surat Kelahiran/Kematian ……………………………… $ 15.00

- Surat Nikah/Cerai …………………………………….. .. $ 15.00

- Dokumen lain …………………………………………… $ 15.00






KEPALA PERWAKILAN R.I.



DR. DORODJATUN KUNTJORO-JAKTI

Duta Besar LB dan BP









<<<<

Kirim email ke