Mas Ari, sayang sekali, syariat Islam mengatur juga tentang pertanian. Karena syariat Islam mencakup all aspek. Impor beras bila itu menghancurkan pertanian dalam negeri maka harus ditolak. Karena itu terkait dengan ketahanan sebuah negara. apalagi jika impor beras penuh dengan money politic. Di buku Ekonomi Islam itu bahkan diatur tentang ijarah (perburuhan) juga. salam, aris -------------------------------------- http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=226508&kat_id=14 Memuliakan Pertanian
Begitu mulianya pertanian di mata Islam. Bayangkan, penduduk Yahudi Khaibar yang memerangi Nabi Muhammad SAW serta negara Madinah dimaafkan dan tidak sampai terusir dari negerinya hanya lantaran memiliki kemampuan bertani. Nabi membuat perjanjian bagi hasil perkebunan kurma dengan mereka, kecuali dengan pemimpin perang dan yang enggan menyesali pengkhianatannya. (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Terhadap petani Yahudi saja Islam memberi apresiasi dan perlindungan hukum, maka apalagi terhadap warga negara sendiri, kaum Muslimin. Nabi SAW bersabda, ''Tidak seorang Muslim pun yang bercocok tanam, lalu tanamannya dicuri orang, dimakan binatang liar atau burung, ataupun hilang, maka semua itu dianggap sedekahnya.'' (HR Bukhari-Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa semua yang dihasilkan dan terwujud dari aktivitas pertanian, yang selama ini dianggap tidak berharga, justru dinilai mulia oleh Yang Mahamulia. Bertitik tolak dari itu, Rasulullah SAW dan para pemimpin Islam sesudahnya yang memerintah dengan adil dan lurus senantiasa membela dan memuliakan pertanian. Dalam soal lahan, Islam melarang menelantarkan lahan hingga lebih dari tiga tahun. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, pernah menarik kembali sebagian lahan yang pernah diamanahkan Rasulullah SAW kepada Bilal bin Harits Al Muzni lantaran dia menyia-nyiakannya (riwayat Yahya bin Adam). Di sisi lain, Islam juga sangat menganjurkan agar lahan-lahan pertanian yang tidak mampu digarap, dihibahkan saja kepada kaum Muslimin dengan landasan ukhuwah. Rasulullah SAW bersabda, ''Siapa yang mempunyai sebidang lahan hendaklah digarapnya, atau diberikan kepada saudaranya.'' (HR Bukhari dan Nasa'i). Islam juga menata sarana produksi dan infrastruktur pertanian. Islam melarang pemblokiran air untuk dimonopoli sehingga mengganggu aktivitas pertanian dan kehidupan rakyat lainnya (Shahih Bukhari dan Muslim). Bahkan, demi melindungi petani gurem dan usaha kecil lainnya, Rasulullah SAW menetapkan daerah Naqi sebagai kawasan pertanian dan peternakan kecil, sementara Umar memutuskan kawasan Saraf dan Rabdzah khusus bagi lahan petani dan pakan peternak miskin (Shahih Bukhari). Distribusi dan tata niaga pun lengkap hingga mustahil pengijon atau kreditor mencegah petani menembus pasar agar meraih harga lebih baik (Shahih Muslim). Ironisnya, kemajuan ilmu dan teknologi pertanian kontemporer, serta lahan subur dan iklim kondusif yang kita miliki tidak diikuti dengan kemantapan iman dan keluhuran akhlak. Akibatnya, selalu terjebak dalam bencana kelaparan, gizi buruk, kemiskinan petani, dan permainan rente tengkulak nasional dan internasional; sesuatu yang mustahil terjadi di era Islam meski di samudera pasir bernama Jazirah Arab. Maka, muliakanlah yang telah dimuliakan Islam ini agar berbagai bencana segera berlalu. (Fahmi AP Pane ) Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: aris solikhah wrote:Aris; Mas Dede, aris pengen tahu apa komentar mas Ulil terkait dengan blok Cepu yang jatuh pada Exxon Mobil, Freeport, RUU revisi perburuhan, hutang Indonesia, jeratan IMF, kedatangan Tony Blair, Rice, John Howard. Kira-kira apa ya pandangan beliau mengenai ketiga tokoh tersebut. Apa solusi beliau mengenai masalah-masalah actual dan faktual di dunia internasional maupun Indonesia? === 1. Pertanyaan bagus mbak Aris. Berikut ini sekedar sekilas bagaimana Ulil memandang masalah impor beras. 2. Nabi sendiri pernah mengutarakan hal yang kurang lebih sama. Berkaitan dengan memberikan kesempatan untuk pengelolaan sesuatu hal pada orang yang lebih mengerti dan kapabel. === Salam, Saya ingin "menunggangi" (dalam pengertian positif) isu impor beras ini dalam kerangka berpikir Islam liberal yang pernah saya kembangkan. Sebelumnya, saya harus membuat "disclaimer" bahwa saya bukanlah seorang ekonom, bukan seorang ahli di bidang perberasan. Dalam bidang itu, saya hanyalah seorang awam. Pertanyaan yang menggelitik saya dalam soal impor beras ini adalah: apakah kata hukum syariat dalam hal ini? Kalau seandainya saya berhadapan dengan pendukung Syariat Islam, saya berandai-andai untuk bertanya: apakah ada jawaban yang pasti dari hukum Islam tentang masalah ini? Jelasnya: apakah syariat Islam setuju atau menentang impor beras dalam konteks seperti yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia sekarang? Apakah syariat Islam lebih setuju dengan harga beras yang murah, sehingga orang miskin yang tak menggarap sawah bisa makan dengan layak, atau pro harga beras yang mahal sehingga petani penggarap atau pemikih sawah bisa menikmati hasil keringat mereka? Saya tahu, jawabannya kompleks, dan perlu studi yang mendalam. Tetapi, yang jelas, tidak ada jawaban apapun dari Syariat Islam, baik dalam Quran atau hadis. Kalaupun ada jawaban dari kedua sumber itu, paling jauh hanyalah jawaban yang diperoleh setelah melalui proses "penalaran". Artinya, setelah ada intervensi akal manusia. Sementara itu, dua orang yang mengaku melakukan penalaran atas Syariat Islam bisa sampai pada kesimpulan yang berebeda: yang satu mendukung impor beras, yang lain menentang. Dua-duanya mengaku mendasarkan dirinya pada syariat Islam. Contoh ini sebetulnya merupakan "argumen empirik" yang mendukung pernyataan yang pernah saya lontarkan beberapa tahun lalu yang kemudian membuat "marah" banyak kalangan. Kala itu, saya mengatakan bahwa tidak ada "hukum Tuhan" dalam pengertian modern dari kata "hukum" itu. Yang ada, buat saya, adalah petunjuk-petunjuk umum yang sifatnya umum dan universal. Petunjuk-petunjuk itu bukanlah hukum dalam pengertian yang ketat dari kata itu. Dalam contoh yang barusan saya sebut, tidak ada "hukum Tuhan" dalam kasus impor beras itu. Manusia Indonesia --terutama yang Muslim-- harus mencari jawaban sendiri, tidak bisa serta merta mencarinya dalam bentuk yang sudah-jadi-siap-pakai di Quran, sunnah atau pun, bahkan, hukum klasik Islam yang dibukukan dalam kitab-kitab fikih. Jadi, yang ada, pada akhirnya, adalah hukum manusia, bukan hukum Tuhan. Tuhan, paling jauh, hanya memberi petunjuk umum. Tentu, saya tahu, ada hukum Tuhan dalam perkara-perkara yang menyangkut kehidupan privat, atau menyangkut peribadatan dan ritual, seperti salat, puasa, haji, dst. Saya menganggap, hukum dalam bidang-bidang itu mirip seperti "hukum gereja" yang mengatur kehidupan internal umat beragama, bukan hukum dalam pengertian publik dalam kehidupan modern. Jika pun ada yang disebut "hukum Tuhan", maka paling jauh hal itu bisa kita akui dalam kehidupan privat. Dalam kehidupan publik, manusialah yang harus bekerja sendiri, mencari jawaban dan solusi untuk masalah yang mereka hadapi. Agama, atau Tuhan, hanya memberi "ma'alim" atau rambu-rambu saja. As for the details of how public life should work and function, it's entirely up to individual Muslims to work out his or her own answer. Menurut saya, perdebatan soal impor beras ini sangat bagus sekali. Inilah masalah empiris yang dihadapi semua orang. Dalam kehidupan nyata, masalah terus muncul tanpa ada batas. Banyak masalah yang tak ada jawabannya dalam hukum Islam (jika ada yang disebut dengan hukum Islam), sebab jawaban itu memang harus dicari dan diusahakan sendiri oleh umat Islam. Tidak ada hukum Tuhan. Sebab Tuhan tidak "ceriwis" mengurus detail kehidupan hambaNya. Dia hanya memberikan petunjuk umum. Selebihnya, Tuhan membekali manusia dengan "akal" sebagai petunjuk yang memandu kehidupannya. Tentu ada wahyu yang memberikan rambu-rambu umum, ada "10 perjanjian" atau kovenan antara Tuhan dan hambaNya yang dengan kukuh mendeklarasikan bahwa nyawa manusia adalah berharga, dan dengan demikian pembunuhan adalah dosa atau kejahatan. Tuhan tak terlalu sibuk mengurus bagaimana seorang pembunuh harus dihukum. Kalau pun, incidentally, ada contoh hukum yang diadopsi Tuhan sebagai hukuman bagi pembunuh itu, misalnya hukum qishash, maka hukum itu hanyalah contoh yang sama sekali tak mengikat. Pembunuh bisa dihukum dengan pelbagai cara sesuai dengan tingkat perkembangan teknologi hukuman yang dikembangkan oleh akal manusia. Itulah yang dikatakan bertahun-tahun yang lampau oleh alm. Prof. Fazlur Rahman, bahwa hukum-hukum spesifik yang tercantum dalam Quran tidaklah semuanya diniatkan sebagai hukum yang abadi. Yang abadi adalah cita-cita sosial yang hendak dicapai melalui hukum-hukum partikular seperti itu. Lebih dari itu, masalah beras adalah masalah "sekuler", duniawi. Nabi jauh-jauh hari sudah menegaskan, dalam masalah duniawi, kalian, ahli-ahli beras, let say, lebih tahu dari "saya", Nabi, dalam kapasitas sebagai syari', sumber syariat. Ulil [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links pustaka tani nuraulia --------------------------------- How low will we go? Check out Yahoo! Messengers low PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

