Mas Ari,
  sayang sekali, syariat Islam mengatur juga tentang pertanian. Karena syariat 
Islam mencakup all aspek. Impor beras bila itu menghancurkan pertanian dalam 
negeri maka harus ditolak. Karena itu terkait dengan ketahanan sebuah negara. 
apalagi jika impor beras penuh dengan money politic. Di buku Ekonomi Islam itu 
bahkan diatur tentang ijarah (perburuhan) juga. 
  salam,
  aris
  --------------------------------------
  http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=226508&kat_id=14
  Memuliakan Pertanian 




  Begitu mulianya pertanian di mata Islam. Bayangkan, penduduk Yahudi Khaibar 
yang memerangi Nabi Muhammad SAW serta negara Madinah dimaafkan dan tidak 
sampai terusir dari negerinya hanya lantaran memiliki kemampuan bertani. Nabi 
membuat perjanjian bagi hasil perkebunan kurma dengan mereka, kecuali dengan 
pemimpin perang dan yang enggan menyesali pengkhianatannya. (Shahih Bukhari dan 
Shahih Muslim).
  Terhadap petani Yahudi saja Islam memberi apresiasi dan perlindungan hukum, 
maka apalagi terhadap warga negara sendiri, kaum Muslimin. Nabi SAW bersabda, 
''Tidak seorang Muslim pun yang bercocok tanam, lalu tanamannya dicuri orang, 
dimakan binatang liar atau burung, ataupun hilang, maka semua itu dianggap 
sedekahnya.'' (HR Bukhari-Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa semua yang 
dihasilkan dan terwujud dari aktivitas pertanian, yang selama ini dianggap 
tidak berharga, justru dinilai mulia oleh Yang Mahamulia.
  Bertitik tolak dari itu, Rasulullah SAW dan para pemimpin Islam sesudahnya 
yang memerintah dengan adil dan lurus senantiasa membela dan memuliakan 
pertanian. Dalam soal lahan, Islam melarang menelantarkan lahan hingga lebih 
dari tiga tahun. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, pernah menarik kembali 
sebagian lahan yang pernah diamanahkan Rasulullah SAW kepada Bilal bin Harits 
Al Muzni lantaran dia menyia-nyiakannya (riwayat Yahya bin Adam). Di sisi lain, 
Islam juga sangat menganjurkan agar lahan-lahan pertanian yang tidak mampu 
digarap, dihibahkan saja kepada kaum Muslimin dengan landasan ukhuwah. 
Rasulullah SAW bersabda, ''Siapa yang mempunyai sebidang lahan hendaklah 
digarapnya, atau diberikan kepada saudaranya.'' (HR Bukhari dan Nasa'i).
  Islam juga menata sarana produksi dan infrastruktur pertanian. Islam melarang 
pemblokiran air untuk dimonopoli sehingga mengganggu aktivitas pertanian dan 
kehidupan rakyat lainnya (Shahih Bukhari dan Muslim). Bahkan, demi melindungi 
petani gurem dan usaha kecil lainnya, Rasulullah SAW menetapkan daerah Naqi 
sebagai kawasan pertanian dan peternakan kecil, sementara Umar memutuskan 
kawasan Saraf dan Rabdzah khusus bagi lahan petani dan pakan peternak miskin 
(Shahih Bukhari). Distribusi dan tata niaga pun lengkap hingga mustahil 
pengijon atau kreditor mencegah petani menembus pasar agar meraih harga lebih 
baik (Shahih Muslim).
  Ironisnya, kemajuan ilmu dan teknologi pertanian kontemporer, serta lahan 
subur dan iklim kondusif yang kita miliki tidak diikuti dengan kemantapan iman 
dan keluhuran akhlak. Akibatnya, selalu terjebak dalam bencana kelaparan, gizi 
buruk, kemiskinan petani, dan permainan rente tengkulak nasional dan 
internasional; sesuatu yang mustahil terjadi di era Islam meski di samudera 
pasir bernama Jazirah Arab. Maka, muliakanlah yang telah dimuliakan Islam ini 
agar berbagai bencana segera berlalu.
  (Fahmi AP Pane ) 


Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  aris solikhah wrote:Aris;

Mas Dede, aris pengen tahu apa komentar mas Ulil terkait dengan blok Cepu
yang jatuh pada Exxon Mobil, Freeport, RUU revisi perburuhan, hutang
Indonesia, jeratan IMF, kedatangan Tony Blair, Rice, John Howard. Kira-kira
apa ya pandangan beliau mengenai ketiga tokoh tersebut.

Apa solusi beliau mengenai masalah-masalah actual dan faktual di dunia
internasional maupun Indonesia?

===

1. Pertanyaan bagus mbak Aris. Berikut ini sekedar sekilas bagaimana Ulil
memandang masalah impor beras.

2. Nabi sendiri pernah mengutarakan hal yang kurang lebih sama. Berkaitan
dengan memberikan kesempatan untuk pengelolaan sesuatu hal pada orang yang
lebih mengerti dan kapabel.

===

Salam,
Saya ingin "menunggangi" (dalam pengertian positif)
isu impor beras ini dalam kerangka berpikir Islam
liberal yang pernah saya kembangkan.

Sebelumnya, saya harus membuat "disclaimer" bahwa saya
bukanlah seorang ekonom, bukan seorang ahli di bidang
perberasan. Dalam bidang itu, saya hanyalah seorang
awam.

Pertanyaan yang menggelitik saya dalam soal impor
beras ini adalah: apakah kata hukum syariat dalam hal
ini? Kalau seandainya saya berhadapan dengan pendukung
Syariat Islam, saya berandai-andai untuk bertanya:
apakah ada jawaban yang pasti dari hukum Islam tentang
masalah ini? Jelasnya: apakah syariat Islam setuju
atau menentang impor beras dalam konteks seperti yang
dihadapi oleh masyarakat Indonesia sekarang? Apakah
syariat Islam lebih setuju dengan harga beras yang
murah, sehingga orang miskin yang tak menggarap sawah
bisa makan dengan layak, atau pro harga beras yang
mahal sehingga petani penggarap atau pemikih sawah
bisa menikmati hasil keringat mereka?

Saya tahu, jawabannya kompleks, dan perlu studi yang
mendalam. Tetapi, yang jelas, tidak ada jawaban apapun
dari Syariat Islam, baik dalam Quran atau hadis.
Kalaupun ada jawaban dari kedua sumber itu, paling
jauh hanyalah jawaban yang diperoleh setelah melalui
proses "penalaran". Artinya, setelah ada intervensi
akal manusia. Sementara itu, dua orang yang mengaku
melakukan penalaran atas Syariat Islam bisa sampai
pada kesimpulan yang berebeda: yang satu mendukung
impor beras, yang lain menentang. Dua-duanya mengaku
mendasarkan dirinya pada syariat Islam.

Contoh ini sebetulnya merupakan "argumen empirik" yang
mendukung pernyataan yang pernah saya lontarkan
beberapa tahun lalu yang kemudian membuat "marah"
banyak kalangan. Kala itu, saya mengatakan bahwa tidak
ada "hukum Tuhan" dalam pengertian modern dari kata
"hukum" itu. Yang ada, buat saya, adalah
petunjuk-petunjuk umum yang sifatnya umum dan
universal. Petunjuk-petunjuk itu bukanlah hukum dalam
pengertian yang ketat dari kata itu. Dalam contoh yang
barusan saya sebut, tidak ada "hukum Tuhan" dalam
kasus impor beras itu. Manusia Indonesia --terutama
yang Muslim-- harus mencari jawaban sendiri, tidak
bisa serta merta mencarinya dalam bentuk yang
sudah-jadi-siap-pakai di Quran, sunnah atau pun,
bahkan, hukum klasik Islam yang dibukukan dalam
kitab-kitab fikih. Jadi, yang ada, pada akhirnya,
adalah hukum manusia, bukan hukum Tuhan. Tuhan, paling
jauh, hanya memberi petunjuk umum.

Tentu, saya tahu, ada hukum Tuhan dalam
perkara-perkara yang menyangkut kehidupan privat, atau
menyangkut peribadatan dan ritual, seperti salat,
puasa, haji, dst. Saya menganggap, hukum dalam
bidang-bidang itu mirip seperti "hukum gereja" yang
mengatur kehidupan internal umat beragama, bukan hukum
dalam pengertian publik dalam kehidupan modern. Jika
pun ada yang disebut "hukum Tuhan", maka paling jauh
hal itu bisa kita akui dalam kehidupan privat. Dalam
kehidupan publik, manusialah yang harus bekerja
sendiri, mencari jawaban dan solusi untuk masalah yang
mereka hadapi. Agama, atau Tuhan, hanya memberi
"ma'alim" atau rambu-rambu saja. As for the details of
how public life should work and function, it's
entirely up to individual Muslims to work out his or
her own answer.

Menurut saya, perdebatan soal impor beras ini sangat
bagus sekali. Inilah masalah empiris yang dihadapi
semua orang. Dalam kehidupan nyata, masalah terus
muncul tanpa ada batas. Banyak masalah yang tak ada
jawabannya dalam hukum Islam (jika ada yang disebut
dengan hukum Islam), sebab jawaban itu memang harus
dicari dan diusahakan sendiri oleh umat Islam.

Tidak ada hukum Tuhan. Sebab Tuhan tidak "ceriwis"
mengurus detail kehidupan hambaNya. Dia hanya
memberikan petunjuk umum. Selebihnya, Tuhan membekali
manusia dengan "akal" sebagai petunjuk yang memandu
kehidupannya. Tentu ada wahyu yang memberikan
rambu-rambu umum, ada "10 perjanjian" atau kovenan
antara Tuhan dan hambaNya yang dengan kukuh
mendeklarasikan bahwa nyawa manusia adalah berharga,
dan dengan demikian pembunuhan adalah dosa atau
kejahatan. Tuhan tak terlalu sibuk mengurus bagaimana
seorang pembunuh harus dihukum. Kalau pun,
incidentally, ada contoh hukum yang diadopsi Tuhan
sebagai hukuman bagi pembunuh itu, misalnya hukum
qishash, maka hukum itu hanyalah contoh yang sama
sekali tak mengikat. Pembunuh bisa dihukum dengan
pelbagai cara sesuai dengan tingkat perkembangan
teknologi hukuman yang dikembangkan oleh akal manusia.
Itulah yang dikatakan bertahun-tahun yang lampau oleh
alm. Prof. Fazlur Rahman, bahwa hukum-hukum spesifik
yang tercantum dalam Quran tidaklah semuanya diniatkan
sebagai hukum yang abadi. Yang abadi adalah cita-cita
sosial yang hendak dicapai melalui hukum-hukum
partikular seperti itu.

Lebih dari itu, masalah beras adalah masalah
"sekuler", duniawi. Nabi jauh-jauh hari sudah
menegaskan, dalam masalah duniawi, kalian, ahli-ahli
beras, let say, lebih tahu dari "saya", Nabi, dalam
kapasitas sebagai syari', sumber syariat.


Ulil


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links










pustaka tani 
  nuraulia

                
---------------------------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke