Itulah, Mas. Si mbak ini terlalu banyak baca dongeng dongeng zaman 
dulu...padahal hidup saja belum dimulai...belum tahu apa apa..

Salam

danardono



--- In [email protected], "Mohamad Ikhsan" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Mbak Aris, 
> 
> Saya sarankan nikah dulu deh, baru ngomong masalah poligami.
> 
> Salam....
> 
> 
> --- In [email protected], aris solikhah <fm_solihah@> wrote:
> >
> > 
> > Mas Ikra,
> > Mas silakan saja memilih monogami, namun mas tak bisa mengatakan
> poligami dilarang. Saya pernah mengurai waktu dulu mas Dede 
menanggapi
> yang hal sama, kasus Ali dan Fatimah adalah kasus pengkhususan. MAs
> ada baiknya kita merunut urutan kisah tersebut. Kenapa Rasul tidak
> rela Ali mempoligami Fatimah. Karena Fatimah adalah orang yang ia
> cintai dan ia tak rela dia disandingkan dengan calon istri kedua Ali
> yakni putri Abu Sufyan (musuh umat ISlam dahulu).
> > 
> > Itu pengkhususan, setelah Fatimah meninggal Ali pun berpoligami.
> Saya hanya ingin menempatkan hukum poligami secara proporsional, Abu
> Bakar, Umar, Ustman dll sudah biasa berpoligami (menikahi sitri
> sahabatnya).
> > 
> > Imam Syafi'i, Hambali, Maliki, Hanafi, juga melakukan poligami
> artinya tidak ada satu pun mahzab  yang melarang poligami.
> > 
> > Adil? saya ingin sedikit bertanya apa sih adil itu? Kalau ada
> pemimpin negara disebut adil itu seperti apa? Apakah dia harus
> mencintai seluruh rakyatnya sama rata atau sebatas keadilan yang 
bisa
> diindera. Misalnya keadilan distribusi kebutuhan rakyatnya terkait ?
> Kalau masalah cinta? adakah neraca cinta yang bisa mengukur berapa
> kadar berat cinta di hati seseorang?
> > 
> > Maka yang disebut adil menurut saya, adalah sesuatu yang sifatnya
> tepat sesuai porsinya misalnya adalah kebutuhan nafkah pangan, 
papan,
> sandang dll termasuk kebutuhan biologis bisa diatur berdasarkan
> kesepakatan semua istri dan suami. Ini juga sudah dicontohkan Rasul
> dan sahabatnya.
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Ikranagara <ikra@> wrote:                                 
> POLIGAMI ITU DILARANG. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarangnya,
> >  ketika Ali (menantunya) menyatakan akan kawin lagi dengan seorang
> >  wanita. 
> >  
> >  Kenapa? 
> >  
> >  Karena Ali haruslah berlaku adil terhadap isterinya.
> >  
> >  Bagaimana berlaku adil terhadap isterinya itu? 
> >  
> >  Mintalah izin kepada isterinya!
> >   
> >  Dan ternyata isterinya yang puteri Nabi Muhammad itu menyatakan
> >  tidak setuju Ali kawin lagi, karena itu akan menyakiti hatinya. 
Hal 
> >  ini dinyatakan isteri Ali di hadapan Nabi.
> >  
> >  Nah, karena itulah NABI MUHAMMAD SAW MELARANG ALI MELAKUKAN 
POLIGAMI!
> >  
> >  Jadi kata kuncinya adalah "adil" yang merupakan lawan 
kata "zalim," 
> >  bukan? Ini tercantum di dalam Al Qur'an. Bagaimana 
mempraktikkannya? 
> >  Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh dalam kasus rencana 
Ali 
> >  hendak melakukan poligami. Dan masalah ini dijadikan tema 
bahasan 
> >  dalam salah satu khutbah Jum'at Nabi Muhammad SAW, yang 
menekankan 
> >  kepada setuju dan tidak setujunya sang isteri adalah sebagai 
syarat 
> >  mutlak apakah poligami itu bisa dilakukan atau tidak.
> >  
> >  Jadi, ada syaratnya. Yaitu suami haruslah berlaku "adil" seperti 
> >  yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam dalam peristiwa di 
atas, 
> >  agar tidak menjadikan fihak isteri sebagai korban 
tindakan "zalim" 
> >  sang suami. Islam adalah agama yang menekankan kepada perbuatan 
> >  yang "adil" dan menentang semua tindakan yang tergolong "zalim."
> >  
> >  Tapi banyak yang salah menafsirkan ayat di dalam Al Qur'an itu, 
dan 
> >  saya menduga ini disebabkan para penafsir semacam itu adalah 
para 
> >  pria yang memang berbudaya "macho" alias berbudaya merendahkan 
jenis 
> >  wanita. Akibatnya tafsirnya adalah memelintir kata "adil" 
sebagai 
> >  syarat melakukan poligami yang ada di dalam ayat itu. Mereka 
> >  menafsirkan itu adalah perlakukan sang suami NANTI SETELAH 
poligami 
> >  berlangsung, antara lain melakukan pembagian yang adil dalam 
> >  melaksanakan berbagi ranjang, atau berbagi kesenangan dunia dan 
> >  hatawi, dan semacamnya. Padahal kalau dihayati secara rasa 
> >  kemanusiaan, dan juga dikaitkan dengan contoh yang diberikan 
Nabi 
> >  berupa pelarangan kepada menantunya itu, maka jelaslah yang 
> >  dimaksudkan "berlaku adil terhadap isteri" itu hendaknya 
dilakukan 
> >  SEBELUM melakukan poligami, artinya haruslah SEIZIN ISTERI.
> >  
> >  Kalau pe4rsyaratan itu tidak dipenuhi, maka itu berarti sang 
suami 
> >  telah berbuat tidak "adil" dan sudah bisa dinilai melakukan 
> >  perbuatan "zalim" terhadap isterinya, maka poligami harus 
dinyatakan 
> >  terlarang!
> >  
> >  Ik.-
> >  
> >  
> >      
> >                        
> > 
> > 
> > Bila lidah kelu, tulisan menjadi perlu
> > Pena lebih tajam dari pedang
> > Tinta seorang  berilmu lebih mulia dari darah seorang syahid
> > 
> > 
> >   pustaka tani 
> >   nuraulia
> > 
> >  
> > ---------------------------------
> > Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small 
Business.
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>


Kirim email ke