Itulah, Mas. Si mbak ini terlalu banyak baca dongeng dongeng zaman dulu...padahal hidup saja belum dimulai...belum tahu apa apa..
Salam danardono --- In [email protected], "Mohamad Ikhsan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mbak Aris, > > Saya sarankan nikah dulu deh, baru ngomong masalah poligami. > > Salam.... > > > --- In [email protected], aris solikhah <fm_solihah@> wrote: > > > > > > Mas Ikra, > > Mas silakan saja memilih monogami, namun mas tak bisa mengatakan > poligami dilarang. Saya pernah mengurai waktu dulu mas Dede menanggapi > yang hal sama, kasus Ali dan Fatimah adalah kasus pengkhususan. MAs > ada baiknya kita merunut urutan kisah tersebut. Kenapa Rasul tidak > rela Ali mempoligami Fatimah. Karena Fatimah adalah orang yang ia > cintai dan ia tak rela dia disandingkan dengan calon istri kedua Ali > yakni putri Abu Sufyan (musuh umat ISlam dahulu). > > > > Itu pengkhususan, setelah Fatimah meninggal Ali pun berpoligami. > Saya hanya ingin menempatkan hukum poligami secara proporsional, Abu > Bakar, Umar, Ustman dll sudah biasa berpoligami (menikahi sitri > sahabatnya). > > > > Imam Syafi'i, Hambali, Maliki, Hanafi, juga melakukan poligami > artinya tidak ada satu pun mahzab yang melarang poligami. > > > > Adil? saya ingin sedikit bertanya apa sih adil itu? Kalau ada > pemimpin negara disebut adil itu seperti apa? Apakah dia harus > mencintai seluruh rakyatnya sama rata atau sebatas keadilan yang bisa > diindera. Misalnya keadilan distribusi kebutuhan rakyatnya terkait ? > Kalau masalah cinta? adakah neraca cinta yang bisa mengukur berapa > kadar berat cinta di hati seseorang? > > > > Maka yang disebut adil menurut saya, adalah sesuatu yang sifatnya > tepat sesuai porsinya misalnya adalah kebutuhan nafkah pangan, papan, > sandang dll termasuk kebutuhan biologis bisa diatur berdasarkan > kesepakatan semua istri dan suami. Ini juga sudah dicontohkan Rasul > dan sahabatnya. > > > > > > > > > > > > Ikranagara <ikra@> wrote: > POLIGAMI ITU DILARANG. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarangnya, > > ketika Ali (menantunya) menyatakan akan kawin lagi dengan seorang > > wanita. > > > > Kenapa? > > > > Karena Ali haruslah berlaku adil terhadap isterinya. > > > > Bagaimana berlaku adil terhadap isterinya itu? > > > > Mintalah izin kepada isterinya! > > > > Dan ternyata isterinya yang puteri Nabi Muhammad itu menyatakan > > tidak setuju Ali kawin lagi, karena itu akan menyakiti hatinya. Hal > > ini dinyatakan isteri Ali di hadapan Nabi. > > > > Nah, karena itulah NABI MUHAMMAD SAW MELARANG ALI MELAKUKAN POLIGAMI! > > > > Jadi kata kuncinya adalah "adil" yang merupakan lawan kata "zalim," > > bukan? Ini tercantum di dalam Al Qur'an. Bagaimana mempraktikkannya? > > Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh dalam kasus rencana Ali > > hendak melakukan poligami. Dan masalah ini dijadikan tema bahasan > > dalam salah satu khutbah Jum'at Nabi Muhammad SAW, yang menekankan > > kepada setuju dan tidak setujunya sang isteri adalah sebagai syarat > > mutlak apakah poligami itu bisa dilakukan atau tidak. > > > > Jadi, ada syaratnya. Yaitu suami haruslah berlaku "adil" seperti > > yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam dalam peristiwa di atas, > > agar tidak menjadikan fihak isteri sebagai korban tindakan "zalim" > > sang suami. Islam adalah agama yang menekankan kepada perbuatan > > yang "adil" dan menentang semua tindakan yang tergolong "zalim." > > > > Tapi banyak yang salah menafsirkan ayat di dalam Al Qur'an itu, dan > > saya menduga ini disebabkan para penafsir semacam itu adalah para > > pria yang memang berbudaya "macho" alias berbudaya merendahkan jenis > > wanita. Akibatnya tafsirnya adalah memelintir kata "adil" sebagai > > syarat melakukan poligami yang ada di dalam ayat itu. Mereka > > menafsirkan itu adalah perlakukan sang suami NANTI SETELAH poligami > > berlangsung, antara lain melakukan pembagian yang adil dalam > > melaksanakan berbagi ranjang, atau berbagi kesenangan dunia dan > > hatawi, dan semacamnya. Padahal kalau dihayati secara rasa > > kemanusiaan, dan juga dikaitkan dengan contoh yang diberikan Nabi > > berupa pelarangan kepada menantunya itu, maka jelaslah yang > > dimaksudkan "berlaku adil terhadap isteri" itu hendaknya dilakukan > > SEBELUM melakukan poligami, artinya haruslah SEIZIN ISTERI. > > > > Kalau pe4rsyaratan itu tidak dipenuhi, maka itu berarti sang suami > > telah berbuat tidak "adil" dan sudah bisa dinilai melakukan > > perbuatan "zalim" terhadap isterinya, maka poligami harus dinyatakan > > terlarang! > > > > Ik.- > > > > > > > > > > > > > > Bila lidah kelu, tulisan menjadi perlu > > Pena lebih tajam dari pedang > > Tinta seorang berilmu lebih mulia dari darah seorang syahid > > > > > > pustaka tani > > nuraulia > > > > > > --------------------------------- > > Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > >

