Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung memvonis Alexander 
Aan, lelaki 30 tahun yang merupakan salah seorang calon pegawai negeri 
sipil (PNS) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya Sumatra Barat,dengan 
penjara 2,5 tahun kurungan dan denda Rp100 juta 
rupiah. 
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang disampaikan 
jaksa. Kejaksaan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya 
Sumatra Barat sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetya Budi Dharma, 
mengatakan Alexander  dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan 
Transaksi Elektronik dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.
Alex telah terbukti bersalah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui 
akun Facebook dan halaman group Ateis Minang.
“Saudara terdakwa juga sebagai admin di grup Ateis Minang tersebut, menyebarkan 
kebencian dan rasial,” ujarnya.
Pemilik akun Ateis Minang ini mengaku siap menjalani vonis hukuman 
yang dijatuhkan kepadanya. “Saya siap menjalani hukuman yang akan saya 
terima. Bukti yang dinyatakan hakim saya akui benar tapi dari motif yang 
disampaikan hakim saya tidak setuju,” katanya.
Aan sendiri berusaha membantah bahwa dia menyebarkan paham Ateis 
kepada orang lain melalui dunia maya. Dia hanya mengakui bahwa dirinya 
hanya ingin mendiskusikan secara ilmiah tentang keberadaan Tuhan kepada 
teman temannya di facebook, bukan bertujuan untuk menyiarkan.
Melalui kuasa hukumnya, Deddi Alparesi menganggap majelis hakim telah 
mengabaikan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, kliennya tidak 
melakukan penyebaran paham Ateis dalam akunnya tersebut. Dia meminta 
agar kliennya tidak dihukum melainkan dibina oleh Majelis Ulama 
Indonesia (MUI).
“Kita menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang 
terungkap di persidangan. Ini sebenarnya saksi yang kami hadirkan telah 
menyampaikan bahwa terdakwa hanya mengalami kegalauan theologis tidak 
menistakan agama dan seharusnya terdakwa tidak harus dihukum melainkan 
dibina oleh Majelis Ulama Indonesia setempat. Klien kami tidak harus 
dihukum melainkan dibina secara moral dan agama oleh Majelis Ulama 
Indonesia,” tuturnya.
Menanggapi vonis hakim tersebut, pihaknya menyatakan masih akan 
pikir-pikir atas hukuman yang diberikan majelis hakim yang dipimpin oleh Eka 
Prasetya Budi Dharmasraya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir menyatakan banding 
atas vonis yang dijatuhkan hakim karena dinilai putusan terlalu ringan 
dari tuntutannya sebelumnya yakni menuntut 3,5 tahun penjara.
Kini Aan ditahan di lembaga permasyarakatan Muaro Sijunjung Sumatera 
Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Usahanya untuk jadi 
seorang pegawai negeri sipil pun terganjal  karena terancam dipecat dari status 
kepegawaiannya yang hingga saat ini masih sebagai CPNS Pemda 
Dharmasraya.


________________________________
 From: ayub <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Sunday, February 17, 2013 12:41 PM
Subject: hati-hati ... [proletar] Nggak terlalu susah kok
 

  


gw serius pig !!
kalo calon korban lu jebak dilaman facebook atheis-minang lu
gw gak ikut2-an.. itu emang teritorial lu !

tapi sekarang calon korban yang lu incar ada di kampung prol's

secara moral, gw musti ngasih rambu2 buat calon korban
biar jangan sampai ada yg bernasib seperti Alex-Aan lagi

nih buktinya....
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/07/058395351/Pemilik-Laman-Ateis-Minang-Tinggal-di-Belanda

________________________________
From: Bukan Pedanda [email protected]>
  


  

Pergilah berobat ke psikiater ayub yahya...

Anda jelas makin gila.

Omongan anda makin kaco.

Jual laptop anda untuk biayanya.

--- In [email protected], ayub  wrote:
>
> ngincar korban berikutnya pig...
> kayaknya bakalan berhasil deh
> 
> biasanya orang yang alkitabiyah..
> gampang dijebak.. ngandalin iman sih
> 
> good luck..!!
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
>  From: Bukan Pedanda 
>   
> 
> 
>   
> 
> Nggak terlalu susah kok buat Nubtheologian untuk melihat betapa dungunya 
> orang Islam dan para penjilat pantatnya seperti Suryana dan Teddy...
> 
> Dari posting pertamanya dia sudah melihat arra_s yang termasuk manusia yang 
> paling dungu dimuka bumi itu tidak tahu logic.
> 
> http://groups.yahoo.com/group/proletar/message/371104
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke