Gara-Gara Mengaku Atheis Minang di Facebook, Alexander Dihakimi Massa


TRIBUNPEKANBARU.COM,
 PADANG- Alexander Aan (30), yang membuat heboh di dunia hingga nyaris 
diamuk massa gara-gara aktivitas di grup "Atheis Minang" di situs 
jejaring sosial Facebook, ternyata sudah tidak percaya Tuhan sejak masih
 bocah.

Pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan 
Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, itu dikenal 
sebagai murid pintar di sekolah. Tapi baru 2008 ia mulai terang-terangan
 mengungkapkan pahamnya itu.

Alexander sendiri lahir dari 
keluarga beragama Islam. Keluarganya tidak mengerti mengapa Alexander 
lantas banting setir jadi seorang atheis.
"Ya dia kemungkinan juga 
banyak baca buku-buku mengerti paham itu. Dia orangnya pintar," kata 
Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz, Jumat (20/1).

Alexander 
didatangi puluhan pemuda Pulau Punjung, Dharmasraya, di depan kantor 
Bappeda pada Rabu (18/1) lalu karena aktivitasnya sebagai admin yang 
dinilai menghina agama di grup Fecebook "Atheis Minang".

Aparat 
polsek Pulau Punjung yang mendapat laporan ada keributan, langsung 
membawa Alexander ke kantor polisi. Khawatir dengan keselamatannya, ia 
kemudian dipindahkan ke Polres Dharmasraya.

Sementara grup 
Facebook "Atheis Minang" sempat nonaktif selama beberapa jam pada Kamis 
(19/1). Namun, pada Jumat sudah kembali diaktifkan admin yang lain.

Kepolisian
 Resor (Polres) Dharmasraya kemarin menetapkan Alexander sebagai 
tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis karena diduga menistakan 
agama, menghina, dan memalsukan identitas.

Kapolres Dharmasraya 
AKBP Chairul Aziz mengatakan, Alexander tidak diusut karena 
keyakinannya, namun karena berbagai tindakannya yang menistakan agama 
tertentu.

"Kami sudah memperoleh bukti dan pengakuan tersangka. 
Yang dijadikan model atau bahan-bahan (penistaan) adalah ayat-ayat 
Alquran. Alquran kan milik umat Islam. Ini penistaan agama," jelasnya.

Alexander bakal dijerat dengan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 
lima tahun penjara.

Selain
 itu, polisi juga menjerat pemilik akun Facebook, Alex Aan, tersebut 
dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 8 tahun 2011 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara 
enam tahun serta denda Rp 1 miliar.

Tidak cukup di situ, 
Alexander juga terancam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat terkait 
dengan pencantuman agama Islam di dalam identitas yang ia gunakan ketika
 masuk sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya. Pasal itu 
memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Dia ditanya 
waktu daftar PNS kamu tulis apa? Dia bilang Islam biar tidak 
kontroversial. Ditanya wartawan juga dia ngakunya atheis," ungkap 
Chairul.

Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam 
tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi 
dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.

Penelusuran
 ke halaman grup Facebook "Atheis Minang", ada pengakuan dari adminnya 
terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang 
sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia 
belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah
 kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah 
dihapus."

Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan 
melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa 
menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang 
terkait dengan kasus ini," ujarnya.

Dosen IAIN Imam Bonjol Padang
 itu menambahkan, ada dua kemungkinan dalam kasus ini Pertama, karena 
tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada 
intervensi dari pihak luar.
"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. 
Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu 
Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan 
masyarakat," ujarnya.

Terkait dengan status kepegawaiannya di 
Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih 
menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses 
hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara 
administrasi kepegawaian," ujarnya. (ti/dtc/mi)


________________________________
 From: ayub <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Sunday, February 17, 2013 12:41 PM
Subject: hati-hati ... [proletar] Nggak terlalu susah kok
 

  


gw serius pig !!
kalo calon korban lu jebak dilaman facebook atheis-minang lu
gw gak ikut2-an.. itu emang teritorial lu !

tapi sekarang calon korban yang lu incar ada di kampung prol's

secara moral, gw musti ngasih rambu2 buat calon korban
biar jangan sampai ada yg bernasib seperti Alex-Aan lagi

nih buktinya....
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/07/058395351/Pemilik-Laman-Ateis-Minang-Tinggal-di-Belanda

________________________________
From: Bukan Pedanda [email protected]>
  


  

Pergilah berobat ke psikiater ayub yahya...

Anda jelas makin gila.

Omongan anda makin kaco.

Jual laptop anda untuk biayanya.

--- In [email protected], ayub  wrote:
>
> ngincar korban berikutnya pig...
> kayaknya bakalan berhasil deh
> 
> biasanya orang yang alkitabiyah..
> gampang dijebak.. ngandalin iman sih
> 
> good luck..!!
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
>  From: Bukan Pedanda 
>   
> 
> 
>   
> 
> Nggak terlalu susah kok buat Nubtheologian untuk melihat betapa dungunya 
> orang Islam dan para penjilat pantatnya seperti Suryana dan Teddy...
> 
> Dari posting pertamanya dia sudah melihat arra_s yang termasuk manusia yang 
> paling dungu dimuka bumi itu tidak tahu logic.
> 
> http://groups.yahoo.com/group/proletar/message/371104
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke