|
Definisi Trafficking :
Pasal 3 Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum
Perdagangan Manusia, terutama Perempuan dan Anak, sebagai tambahan terhadap
Konvensi PBB menentang kejahatan terorganisir transnasional, 2000 :
Trafficking in persons (perdagangan manusia), biasanya dalam
banyak kasus lebih merujuk kepada perdagangan perempuan dan anak2. Istilah ini
sendiri dapat diartikan sebagai "rekrutmen, transportasi, pemindahan,
penyembunyian, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan
kekerasan, pencurian, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi
rentan ataupun menerima atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tsb, untuk
kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat
prostitusi atau bentuk2 eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa,
perbudakan atau praktek2 lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan, atau
pengambilan organ2 tubuh".
Global Alliance Againts Traffic in Women (GAATW)
mendefinisikan perdagangan perempuan sebagai semua usaha atau tindakan yang
berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan,
pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan
menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan
kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk
menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar maupun tidak, untuk kerja
yang tidak diinginkannya (domestik, seksual atau reproduktif), dalam kerja paksa
atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan, dalam suatu lingkungan
lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau
lilitan hutang pertama kali.
Menurut ADB : 1-2 juta manusia diperjual belikan setiap tahun
di seluruh dunia (estimasi)
Negara miskin : sebagian besar
Asia Barat : 150 ribu
Asia Tenggara : 225 ribu.
Di Indo, penyakit trafiking bermuara "hanya" pada law
enforcement yang tidak diterapkan dimana dalam banyak kasus terdapat aparat
terutama di daerah yang turut berperan bahkan menyuburkan trafiking dengan
pungutan2 liarnya. Selain kemiskinan dan pendidikan yang menjadi
persoalan.
Biasanya para calo membujuk perempuan2 muda di pasar swalayan,
sekolah2, dan di kampung2 mereka dengan iming2 gaji lumayan. Karena terdesak
masalah ekonomi, maka mereka menerima tanpa menyadari resikonya.
Proses pembebasan yang telah dilakukan selalu menyita waktu,
tenaga, melibatkan pihak2 berkuasa yang tidak sedikit. Padahal masih ratusan
lainnya perlu dan ingin dibebaskan.
(Hasil Rangkuman : Jurnal Perempuan No.29,
Perdagangan Perempuan dan Anak Indonesia)
"C"
From: Adrisman Yunus
Point 2. Masalah traffiking (sempat mikir juga... apa yang dimaksud traffic
light ?).Ini juga problem sejak jaman saisuak, sangat erat hubungannya
dengan prinsip ekonomi, supply dan demand. Ini sih emang jadi tanggung jawab
kita semua untuk ngelindungi keluarga sendiri. Ingetkan dengan kuu
anfusakum waahlikum naaro.
Dunia dan
seisinya ini kan cuma senilai sayap papatong..., kenapa benarlah mesti mati
matian dicari sampai menggadaikan harga diri or diri..?.
|
- [RantauNet.Com] Fw: traffiking Cysca
- Re: [RantauNet.Com] Fw: traffiking zul amri
- Re: [RantauNet.Com] Definisi Trafficking Cysca
- Re: [RantauNet.Com] Definisi Trafficking Adrisman Yunus
- Re: [RantauNet.Com] Definisi Trafficking yulizar syafri
- Re: [RantauNet.Com] Definisi Traffick... Cysca
- Re: [RantauNet.Com] Definisi Traffick... Adrisman Yunus
- Re: [RantauNet.Com] Definisi Traf... zul amri
- Re: [RantauNet.Com] Definisi Trafficking Darul
- Re: [RantauNet.Com] Mak Malin, the time is... Cysca
- Re: [RantauNet.Com] Mak Malin, the ti... Adrisman Yunus
- resep sate padang Re: [RantauNet.... -- (*o*) --
- resep sate padang Re: [Rantau... herliyan

