Definisi Trafficking :
 
Pasal 3 Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama Perempuan dan Anak, sebagai tambahan terhadap Konvensi PBB menentang kejahatan terorganisir transnasional, 2000 :
Trafficking in persons (perdagangan manusia), biasanya dalam banyak kasus lebih merujuk kepada perdagangan perempuan dan anak2. Istilah ini sendiri dapat diartikan sebagai "rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, pencurian, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun menerima atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tsb, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk2 eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek2 lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ2 tubuh".
 
Global Alliance Againts Traffic in Women (GAATW) mendefinisikan perdagangan perempuan sebagai semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar maupun tidak, untuk kerja yang tidak diinginkannya (domestik, seksual atau reproduktif), dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.
 
Menurut ADB : 1-2 juta manusia diperjual belikan setiap tahun di seluruh dunia (estimasi)
Negara miskin : sebagian besar
Asia Barat : 150 ribu
Asia Tenggara : 225 ribu.
 
Di Indo, penyakit trafiking bermuara "hanya" pada law enforcement yang tidak diterapkan dimana dalam banyak kasus terdapat aparat terutama di daerah yang turut berperan bahkan menyuburkan trafiking dengan pungutan2 liarnya. Selain kemiskinan dan pendidikan yang menjadi persoalan.
Biasanya para calo membujuk perempuan2 muda di pasar swalayan, sekolah2, dan di kampung2 mereka dengan iming2 gaji lumayan. Karena terdesak masalah ekonomi, maka mereka menerima tanpa menyadari resikonya.
 
Proses pembebasan yang telah dilakukan selalu menyita waktu, tenaga, melibatkan pihak2 berkuasa yang tidak sedikit. Padahal masih ratusan lainnya perlu dan ingin dibebaskan.
 
(Hasil Rangkuman : Jurnal Perempuan No.29, Perdagangan Perempuan dan Anak Indonesia)
 
 
 
"C"
 
 
From: Adrisman Yunus Point 2. Masalah traffiking (sempat mikir juga... apa yang dimaksud traffic light ?).Ini juga problem sejak jaman saisuak, sangat erat hubungannya dengan prinsip ekonomi, supply dan demand. Ini sih emang jadi tanggung jawab kita semua untuk ngelindungi keluarga sendiri. Ingetkan dengan kuu anfusakum waahlikum naaro.
Dunia dan seisinya ini kan cuma senilai sayap papatong..., kenapa benarlah mesti mati matian dicari sampai menggadaikan harga diri or diri..?.
From: zul amri  ............Akibatnya apa ? kecil kecil sudah menjadi janda . Kalau nasib baik umur 17 atau 18 tahun menikah lagi dan syukur bisa bertahan untuk selamanya , tapi biasanya diikuti kembali dengan perceraain berikutnya , Alasan klasik yang menjadi penyebab adalah factor  ekonomi dan lain sebagainya . Rentetan selanjutnya sudah bisa ditebak , akibat factor ekonomi dan tipisnya iman , dan kalau mau bekerja tidak punya keahlian karena tidak sekolah , maka jalan pintaslah  yang diambil , yakni  menjadi penghuni tempat tempat prostitusi yang bertebaran dimana mana . Makanya kalau mau mengembalikan harkat dan martabat wanita , berikan lah pendidikan yang layak , baik pendidikan umum dan agama , agar wanita bisa mandiri dan tidak selalu ketergantungan kepada pihak lelaki atau suami .

Kirim email ke