On 3/11/07, Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Memang perhitungan pengelompokan masyarakat di Minangkabau dilakukan melalui
> 'garis ibu', seperti penentuan suku, penentuan penanggung jawab pusaka
> 'warih dijawek pusako ditolong', dan sebagainya. Walaupun sejak kedatangan
> Islam, hal ini tidak ada perubahan hingga saat ini; sehingga dapat dikatakan
> hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
>

Mak Datuk Endang, tidak adanya perubahan sesuatu tidak dapat dijadikan
dasar bahwa hal itu tidak bertentangan dengan syariat. Sebagai contoh
saja, di Jawa penyembahan terhadap sapi dalam budaya mereka tetap saja
ada walau pun Islam sudah masuk sejak lama.

> Setelah itu Cati Bilang Pandai berkata, "hai Datuk-datuk sekaliannya dan 
> Datuk orang
> yang berdua ini, meminta hamba sungguh-sungguh jangan diberikan juga pusaka 
> itu
> kepada anak, melainkan baiklah kita berikan kepada kemenakan kita saja 
> semuanya.
> Ampun beribu kali ampun, karena kita sudah mencoba menghela perahu ini tetapi
> sekalian mereka itu tidak mau menolong bapaknya sendiri".
>

Semoga legenda ini tidak benar. Jadinya kok aturan warisan diubah
karena kesal kepada anak-anak mereka sendiri. Padahal setelah
ayat-ayat tentang warisan, Allah berfirman (yang artinya):

"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai,
sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar."
(QS. an-Nisaa' 4:13)

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke