2008/2/28 benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]>:

>  bisa dijelaskan lagi bagaimana betul idealnya pemerintahan khulafaur
>  Rasyidin itu kemudian ditarik garis ke kondisi kekinian apakah sistem
>  pemerintahan seperti itu masih bisa diterapkan secara copy paste
>  ataukah butuh ijtihat politik, ekonomi, budaya dan lain-lain ?
>

Pertama, penetapan bahwa pemerintahan mereka adalah ideal bersumber
dari nash. Kenapa dikatakan ideal? Karena pada masa itu hukum Islam
ditegakkan dalam semua sendi kehidupan. Ideal di sini bukan berarti
sempurna bebas dari kesalahan karena mereka tidak ma'shum.

Apakah bisa copy paste? Tergantung permasalahannya. Apakah ada
nash-nya? Jika ada nash maka kita bukan copy paste mereka namun kita
memenuhi kewajiban untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak
ada nash maka ada ruang untuk ijtihad.

Contoh masalah yang memiliki ruang ijtihad adalah struktur
pemerintahan. Tidak ada nash yang menjelaskan bahwa harus ada
kementrian A, B, C, dll. Institusi dapat dibuat dan dibubarkan sesuai
kebutuhan.

Contoh masalah yang ditetapkan nash adalah masalah hudud dan qishash.
Saya menyebutkan contoh ini bukan berarti syari'at Islam hanya berisi
yang dua itu namun karena hudud dan qishash ini hanya boleh
dilaksanakan oleh penguasa (atau yang diberi wewenang oleh penguasa).
Tidak ada ruang ijtihad di sini dari segi aturan namun untuk
implementasi kasus per kasus dibutuhkan ijtihad penguasa atau qadhi.
Misalnya jika qadhi setelah melihat bukti-bukti berkesimpulan
seseorang mencuri karena sangat kelaparan maka ia dapat
membebaskannya. Saya kira kita tahu bahwa perkara dharurat berbeda
dengan perkara umum.

>  karena hukum Islam saya kira berpedoman kepada persoalan mudharat
>  atau manfaat. sehingga seharunya hukum-hukum moral dalam Islam itu
>  bersifat dinamis sesuai dengan perubahan nilai moral dalam
>  masyarakat. Nah apakah hal ini akan menimbulkan kebingungan bahkan
>  konflik diantara umat Islam karena sepertinya tidak ada kepastian
>  hukum ?
>

Benar bahwa ada persoalan manfaat dan mudharat dan itu pun diakomodasi
dalam syari'ah. Namun bukan berarti tidak bisa ada kepastian hukum.
Dalam masalah-masalah yang perlu penetapan hukum tapi ada perbedaan
pendapat yang valid (jadi bukan asal beda) di dalamnya, pemerintah
memiliki hak untuk menguatkan salah satu pendapat untuk
diimplementasikan. Misalnya pemerintah melakukan pemungutan zakat maal
sedangkan ada perbedaan pendapat dalam penentuan nishab-nya 85 gram
atau 92 gram emas, maka pemerintah berhak menetapkan salah satu
pendapat.

Begitu juga dalam pelanggaran-pelanggaran yang bukan termasuk hudud
dan qishash, pemerintah berhak menentukan ta'zir. Misalnya kalau tidak
salah di masa 'Umar radhiyallahu 'anhu hukuman bagi orang yang minum
khamr ditingkatkan karena ada peningkatan jumlah kasus.

>  saya masih percaya nilai -nilai Islam itu tetap namun penafsiran
>  terhadap isinya itu yang dinamis. jadi kalau ad a erubahan dalam
>  nilai-islam itu maslahnya bukanlah nilai itu sendiri yang berubah teta
>  [pi pengetahuan manusialah yang berubah dalam mencari nilai-nilai itu.
>

Nilai-nilai Islam ditetapkan berdasarkan wahyu yang tidak diubah-ubah
menurut persepsi manusia. Islam bukan sekadar nilai-nilai namun
memiliki perwujudan. Perwujudan itu ada yang telah tetap dan ada yang
dinamis.

Sebagai contoh adalah besarnya nilai jiwa manusia dalam Islam. Manusia
perlu untuk menggunakan pengetahuannya untuk mencapai itu misalnya
dengan mengembangkan ilmu kesehatan dan pengobatan untuk menyelamatkan
jiwa manusia dengan cara-cara yang halal. Akan tetapi perwujudan nilai
itu yang sudah ditetapkan wahyu bukanlah lapangan kreatifitas manusia.
Misalnya hukum qishash telah ditetapkan dalam Islam dan justru
dinyatakan sebagai perwujudan nilai itu. Islam juga mengatur diyat
jika ahli waris korban memaafkan pelakunya.

"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah
2:179)

Tidak bisa lalu dengan alasan HAM hukum qishash dihapuskan.

>  mengenai asbabun nuzul tentang jengot hal itu dapat terlihat dengan
>  adanya perbedaan penafsiran tentang hukum tersebut,
>
..
>  Bagaimana menafsirkan hadist diatas dengan kondisi kekinian Ridha ?
>

Hadits Ibnu 'Umar yang pertama adalah bentuk tafsiran shahabat dan
merupakan dalil bagi pendapat yang membolehkan untuk memotong jenggot
yang melebihi segenggaman.

Hadits-hadits itu saya rasa cukup jelas yakni perintah itu memiliki
hikmah agar umat Islam mudah dikenali. Masalah pengenalan ini penting
karena memiliki kaitan ke hukum lain misalnya memulai memberi salam.
Harap tidak disalahartikan bahwa kalau tidak berjenggot berarti kafir.

Juga telah saya sebutkan sebelumnya bahwa memotong jenggot dan
mencukur kumis termasuk perkara-perkara fithrah sebagaimana khitan dan
memotong kuku. Jadi bukan hanya untuk menghindari penyerupaan dengan
orang-orang Majusi.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke