2008/2/28 benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]>: > bisa dijelaskan lagi bagaimana betul idealnya pemerintahan khulafaur > Rasyidin itu kemudian ditarik garis ke kondisi kekinian apakah sistem > pemerintahan seperti itu masih bisa diterapkan secara copy paste > ataukah butuh ijtihat politik, ekonomi, budaya dan lain-lain ? >
Pertama, penetapan bahwa pemerintahan mereka adalah ideal bersumber dari nash. Kenapa dikatakan ideal? Karena pada masa itu hukum Islam ditegakkan dalam semua sendi kehidupan. Ideal di sini bukan berarti sempurna bebas dari kesalahan karena mereka tidak ma'shum. Apakah bisa copy paste? Tergantung permasalahannya. Apakah ada nash-nya? Jika ada nash maka kita bukan copy paste mereka namun kita memenuhi kewajiban untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada nash maka ada ruang untuk ijtihad. Contoh masalah yang memiliki ruang ijtihad adalah struktur pemerintahan. Tidak ada nash yang menjelaskan bahwa harus ada kementrian A, B, C, dll. Institusi dapat dibuat dan dibubarkan sesuai kebutuhan. Contoh masalah yang ditetapkan nash adalah masalah hudud dan qishash. Saya menyebutkan contoh ini bukan berarti syari'at Islam hanya berisi yang dua itu namun karena hudud dan qishash ini hanya boleh dilaksanakan oleh penguasa (atau yang diberi wewenang oleh penguasa). Tidak ada ruang ijtihad di sini dari segi aturan namun untuk implementasi kasus per kasus dibutuhkan ijtihad penguasa atau qadhi. Misalnya jika qadhi setelah melihat bukti-bukti berkesimpulan seseorang mencuri karena sangat kelaparan maka ia dapat membebaskannya. Saya kira kita tahu bahwa perkara dharurat berbeda dengan perkara umum. > karena hukum Islam saya kira berpedoman kepada persoalan mudharat > atau manfaat. sehingga seharunya hukum-hukum moral dalam Islam itu > bersifat dinamis sesuai dengan perubahan nilai moral dalam > masyarakat. Nah apakah hal ini akan menimbulkan kebingungan bahkan > konflik diantara umat Islam karena sepertinya tidak ada kepastian > hukum ? > Benar bahwa ada persoalan manfaat dan mudharat dan itu pun diakomodasi dalam syari'ah. Namun bukan berarti tidak bisa ada kepastian hukum. Dalam masalah-masalah yang perlu penetapan hukum tapi ada perbedaan pendapat yang valid (jadi bukan asal beda) di dalamnya, pemerintah memiliki hak untuk menguatkan salah satu pendapat untuk diimplementasikan. Misalnya pemerintah melakukan pemungutan zakat maal sedangkan ada perbedaan pendapat dalam penentuan nishab-nya 85 gram atau 92 gram emas, maka pemerintah berhak menetapkan salah satu pendapat. Begitu juga dalam pelanggaran-pelanggaran yang bukan termasuk hudud dan qishash, pemerintah berhak menentukan ta'zir. Misalnya kalau tidak salah di masa 'Umar radhiyallahu 'anhu hukuman bagi orang yang minum khamr ditingkatkan karena ada peningkatan jumlah kasus. > saya masih percaya nilai -nilai Islam itu tetap namun penafsiran > terhadap isinya itu yang dinamis. jadi kalau ad a erubahan dalam > nilai-islam itu maslahnya bukanlah nilai itu sendiri yang berubah teta > [pi pengetahuan manusialah yang berubah dalam mencari nilai-nilai itu. > Nilai-nilai Islam ditetapkan berdasarkan wahyu yang tidak diubah-ubah menurut persepsi manusia. Islam bukan sekadar nilai-nilai namun memiliki perwujudan. Perwujudan itu ada yang telah tetap dan ada yang dinamis. Sebagai contoh adalah besarnya nilai jiwa manusia dalam Islam. Manusia perlu untuk menggunakan pengetahuannya untuk mencapai itu misalnya dengan mengembangkan ilmu kesehatan dan pengobatan untuk menyelamatkan jiwa manusia dengan cara-cara yang halal. Akan tetapi perwujudan nilai itu yang sudah ditetapkan wahyu bukanlah lapangan kreatifitas manusia. Misalnya hukum qishash telah ditetapkan dalam Islam dan justru dinyatakan sebagai perwujudan nilai itu. Islam juga mengatur diyat jika ahli waris korban memaafkan pelakunya. "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah 2:179) Tidak bisa lalu dengan alasan HAM hukum qishash dihapuskan. > mengenai asbabun nuzul tentang jengot hal itu dapat terlihat dengan > adanya perbedaan penafsiran tentang hukum tersebut, > .. > Bagaimana menafsirkan hadist diatas dengan kondisi kekinian Ridha ? > Hadits Ibnu 'Umar yang pertama adalah bentuk tafsiran shahabat dan merupakan dalil bagi pendapat yang membolehkan untuk memotong jenggot yang melebihi segenggaman. Hadits-hadits itu saya rasa cukup jelas yakni perintah itu memiliki hikmah agar umat Islam mudah dikenali. Masalah pengenalan ini penting karena memiliki kaitan ke hukum lain misalnya memulai memberi salam. Harap tidak disalahartikan bahwa kalau tidak berjenggot berarti kafir. Juga telah saya sebutkan sebelumnya bahwa memotong jenggot dan mencukur kumis termasuk perkara-perkara fithrah sebagaimana khitan dan memotong kuku. Jadi bukan hanya untuk menghindari penyerupaan dengan orang-orang Majusi. Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
