2008/2/28 Syafrinal Syarien <[EMAIL PROTECTED]>: > Sama persis... > Buku yang saya baca itu juga memberikan dalil 2 > halaman penuh tentang kewajiban memelihara jenggot! > Saya rasa Cak Nun benar, sebanyak kepala orang Muslim, > sebanyak itu pula tafsiran ttg syariat Islam. >
Namun tidak semua kepala itu memiliki kemampuan untuk menafsirkan atau mengikuti aturan yang benar dalam penafsirannya. Jadi bukan alasan untuk tidak menerapkan syariat Islam. Dalam konteks hukum positif Indonesia pun ada banyak tafsiran di lapangan. Misalnya saja aturan lalu lintas untuk mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor. Banyak orang yang tidak melakukannya dengan sengaja. Yang tidak melakukannya pun tidak pula selalu ditilang. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
