2008/2/28 benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]>:

>  pertanyaannya, jadi apa bedanya antara hukum Islam dan hukum positif
>  saat ini ? toh sama2 beda iterpretasi tergantung "kepalanya". kenapa
>  dalam persoalan ini tidak dilihat asbabun nuzulnya saja ?
>

Bedanya adalah landasan yang digunakan. Metode penarikan hukum dalam
Islam berlandaskan pada al-Qur'an dan as-Sunnah sedangkan hukum
positif (kecuali sebagian kecilnya) yang diterapkan di Indonesia
berlandaskan pada pendapat manusia.

Mengenai tafsiran itu sendiri, kalau mengikuti metode yang benar maka
tidak akan "sebanyak kepala" karena hukum Islam bukan hukum yang tidak
pernah diterapkan. Hukum Islam secara nyata dipraktikkan sejak masa
Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam.

Oleh karena itu, suatu tafsiran harus punya pendahulu misalnya untuk
suatu kasus, ada pendapat A dan B. Tidak bisa lalu tiba-tiba orang
datang dan bilang C kalau tidak ada pendahulunya. Kecuali jika kasus
itu adalah suatu kasus yang bersifat baru maka orang yang kompeten
bisa berupaya melakukan penarikan hukum.

Kemudian, dalam kasus perbedaan pendapat yang bertentangan tetap yang
namanya kebenaran adalah satu walaupun mungkin tidak mudah untuk
mengetahuinya. Ada perbedaan yang bisa ditoleransi, ada yang tidak
bisa.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke