Ridha, pertanyaannya, jadi apa bedanya antara hukum Islam dan hukum positif saat ini ? toh sama2 beda iterpretasi tergantung "kepalanya". kenapa dalam persoalan ini tidak dilihat asbabun nuzulnya saja ?
thanks Ben --- In [EMAIL PROTECTED], "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > 2008/2/28 Syafrinal Syarien <[EMAIL PROTECTED]>: > > > Sama persis... > > Buku yang saya baca itu juga memberikan dalil 2 > > halaman penuh tentang kewajiban memelihara jenggot! > > Saya rasa Cak Nun benar, sebanyak kepala orang Muslim, > > sebanyak itu pula tafsiran ttg syariat Islam. > > > > Namun tidak semua kepala itu memiliki kemampuan untuk menafsirkan atau > mengikuti aturan yang benar dalam penafsirannya. Jadi bukan alasan > untuk tidak menerapkan syariat Islam. > > Dalam konteks hukum positif Indonesia pun ada banyak tafsiran di > lapangan. Misalnya saja aturan lalu lintas untuk mengenakan helm bagi > pengendara sepeda motor. Banyak orang yang tidak melakukannya dengan > sengaja. Yang tidak melakukannya pun tidak pula selalu ditilang. > > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
