Thanks Ridha, bisa ditunjukkan contoh pemerintahan yang ideal itu sepeninggal Rasululloh SAW ?
sekaligus mohon di terangkan asbabun nuzul mengapa ada suruhan untuk memlihara jenggot dan mencukur kumis ? Ben --- In [EMAIL PROTECTED], "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > 2008/2/28 benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]>: > > > pertanyaannya, jadi apa bedanya antara hukum Islam dan hukum positif > > saat ini ? toh sama2 beda iterpretasi tergantung "kepalanya". kenapa > > dalam persoalan ini tidak dilihat asbabun nuzulnya saja ? > > > > Bedanya adalah landasan yang digunakan. Metode penarikan hukum dalam > Islam berlandaskan pada al-Qur'an dan as-Sunnah sedangkan hukum > positif (kecuali sebagian kecilnya) yang diterapkan di Indonesia > berlandaskan pada pendapat manusia. > > Mengenai tafsiran itu sendiri, kalau mengikuti metode yang benar maka > tidak akan "sebanyak kepala" karena hukum Islam bukan hukum yang tidak > pernah diterapkan. Hukum Islam secara nyata dipraktikkan sejak masa > Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam. > > Oleh karena itu, suatu tafsiran harus punya pendahulu misalnya untuk > suatu kasus, ada pendapat A dan B. Tidak bisa lalu tiba-tiba orang > datang dan bilang C kalau tidak ada pendahulunya. Kecuali jika kasus > itu adalah suatu kasus yang bersifat baru maka orang yang kompeten > bisa berupaya melakukan penarikan hukum. > > Kemudian, dalam kasus perbedaan pendapat yang bertentangan tetap yang > namanya kebenaran adalah satu walaupun mungkin tidak mudah untuk > mengetahuinya. Ada perbedaan yang bisa ditoleransi, ada yang tidak > bisa. > > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
