Assalaamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuhu,
Maa Rangkayo Wita sarato Rang Lapau nan Basamo,
Aduuh senangnya, ada di antara kita yang mendalami ilmu Ushul Fiqh
dan dapat menerangkan yang perlu-perlu dalam tulisan yang pendek di
Lapau yang dapat kita cerna se baik-baiknya. Membicarakan Kompilasi
Hukum mengenai Adat dan Syarak di Minangkabau akan terasa timpang
tanpa mengetengahkan pati-pati ilmu Ushul Fiqh .
Saya pribadi, saya belajar dari posting ini dengan baik. Saya kira
banyak Rang Lapau akan sependapat dengan MakNgah, kita mempunyai
bintang cemerlang jauh di Rantau untuk menyinari masalah ini dari
ilmu Ushul Fiqh untuk kita semua di Lapau.
Terima Kasih Rangkayo Wita, teruskan usaha anda dalam memperdalami
ilmu Ushul Fiqh. Selamat.
Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif
--- In [EMAIL PROTECTED], "Wita Abdin" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuhu,
>
> Yth dunsanak sadonyo:
>
> Ambo ikuik ciek:
>
> Dari diskusi-diskusi ttg ABSSBK ko, "Adat Basandi Syara', Syara'
Basandi
> Kitabullah", Kalimat ko mungkin bisa kito artikan bahwa Adat
bersumber pada
> Syara' (Agama/hukum Islam), sedangkan hukum Islam itu sendiri
bersumberkan
> pada Kitabullah, yaitu al-Qur'aanul Kariim. Dari rumusan itu
nampaklah
> bahwa adat Minangkabau bersumberkan pada hukum Islam, yang mana
hukum islam
> itu harus bersumber pada al-Qur'an.
>
> Nan jadi pertanyaan kiniko kan, "apokah adaik Minang ko alah
sasuai jo
> slogan diateh tu" ABSSBK"? Sabalun ambo mancubo manjawek
partanyaan diateh
> mungkin sarancaknyo kito bahas juo saketek masalah kedudukan
*'Urf/ adat *dalam
> hukum Islam itu sendiri. Dari panjalasan ko nantik Insha Allah
kito bisa
> mancaliak persoalan demi persoalan satu persatu, sesuai nan alah
tasusun di
> DIM (oleh pak Syaf), tantu mungkin iko manjadi tugeh dari team
panyusun
> nantik, Insha Allah.
>
> Seperti nan alah banyak nan tahu bahwa sumber utama hukum Islam
itu adolah
> Al-Qur'an, jo Hadiith Nabi. Kamudian sasudah tu banyak lai sumber-
sumber
> hukum Islam nan lain sarupo *Qiyas, MaslahahMursalah, Istihsan,
dan 'Urf
> (Adat).* Sedangkan sumber selain al-Qur'an dan Hadiith itu,
keputusan
> hukumnya harus selalu bersumberkan pada dua (2) sumber hukum Islam
nan utama
> itu, yaitu al-Qur'an dan Hadiith. Oleh sebab itu ' pembahasan
mengenai
> seputar hukum Islam, ada beberapa disiplin pengetahuan yang
menyokong kita
> untuk memahami latar belakang kemunculan sebuah ketentuan hukum
dalam Islam
> sehingga kita mampu mengaplikasikannya secara langsung dalam
kehidupan
> sehari-hari. Salah satu disiplin pengetahuan dianggap cukup
signifikan dan
> memiliki peranan dalam kerangka metodologi hukum adalah
*'urf/adat* dalam
> Ushul Fiqh (Ushûl al-Fiqh) sebagai acuan hukum yang diambil dari
> tradisi-tradisi sebuah masyarakat tertentu. Maka dalam masalah ini
akan
> dibahas pengertian adat dan 'urf, macam-macam adat,
penyerapan 'urf dalam
> hukum, dan kedudukan 'urf dalam menetapkan hukum.
> *
> Pengertian adat dan 'urf*
> Dalam disiplin/literatur ilmu Ushul Fiqh, pengertian a*dat (al-
'âdah*) dan '
> *urf* mempunyai peranan yang cukup signifikan. Kedua kata tersebut
berasal
> dari bahasa Arab yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang
baku. Kata
> 'urf berasal dari kata 'araf yang mempunyai derivasi kata al-
ma'rûf yang
> berarti sesuatu yang dikenal/diketahui. Sedangkan kata adat
berasal dari
> kata 'âd yang mempunyai derivasi kata al-'âdah yang berarti
sesuatu yang
> diulang-ulang (kebiasaan). Dalam pengertian lain 'urf adalah
segala sesuatu
> yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan
atau tradisi
> baik bersifat perkataan, perbuatan atau kaitannya dengan
meninggalkan
> perbuatan tertentu, sekaligus disebut adat. Sedangkan menurut ahli
Syara`
> 'urf itu sendiri bermakna adat dengan kata lain 'urf dan adat itu
tidak ada
> perbedaan.
>
> 'Urf tentang perbuatan manusia misalnya, seperti jual beli yang
dilakukan
> berdasarkan saling pengertian dengan tidak mengucapkan sighat.
Untuk 'urf
> yang bersifat ucapan atau perkataan, misalnya saling pengertian
terhadap
> pengertian al-walad, yang lafaz tersebut mutlak berarti anak laki-
laki dan
> bukan anak wanita.
> *
> Macam-macam adat*
> Secara garis besar 'urf terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, 'urf
shahîh
> yaitu sebuah kebiasaan yang dikenal oleh semua umat manusia dan
tidak
> berlawanan dengan hukum syara' dan tidak menghalalkan sesuatu yang
haram
> serta tidak menegasikan kewajiban. Contoh, saling mengerti manusia
terhadap
> kontrak pemborongan atau saling mengerti tentang pembagian mas
kawin
> (al-mahar) kepada mas kawin yang didahulukan dan diakhirkan.
> Kedua, 'urf fâsid yaitu sebuah kebiasaan yang dikenal oleh manusia
dan
> berlawanan dengan hukum syara' serta menghalalkan sesuatu yang
haram dan
> menafikan kewajiban. Contoh, saling mengerti manusia terhadap
sesuatu yang
> bertentangan dengan hukum syara' seperti kontrak manusia dalam
perjudian dan
> lain-lain.
>
> *Penyerapan 'urf dalam hukum*
> Adapun mengenai kedudukan hukum 'urf dalam Islam tergantung kepada
jenisnya.
> Untuk '*urf shahîh* dia mempunyai kedudukan hukum yang patut
dilestarikan
> karena itu merupakan sebuah kebiasaan yang bersifat positif dan
tidak
> bertentangan dengan hukum syara' untuk dilakukan dan
dipertahankan. Maka
> para ulama berpandangan bahwa hukum adat bersifat tetap *(al-'âdat
> muhakkamah)*.
> Mengenai *'urf fâsid*, dia mempunyai kedudukan hukum yang tidak
patut
> dilestarikan karena itu merupakan sebuah kebiasaan yang bersifat
negatif dan
> dan bertentangan dengan hukum syara' untuk dilakukan dan
dipertahankan. Pada
> dasarnya, hukum adat/'urf adalah hukum yang tidak tertulis. Ia
tumbuh dan
> berkembang sesuai dengan perkembangan suatu masyarakat.
>
> *Kedudukan 'urf dalam menetapkan hukum*
> Dalam proses pengambilan hukum 'urf/adat hampir selalu dibicarakan
secara
> umum. Namun telah dijelaskan di atas bahwa 'urf dan adat yang
sudah diterima
> dan diambil oleh syara` atau yang secara tegas telah ditolak oleh
syara`
> tidak perlu diperbincangkan lagi tentang lasagna.
> Secara umum 'urf/adat diamalkan oleh semua ulama fiqh terutama di
kalangan
> madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Ulama Hanafiyyah menggunakan
istihsân
> (salah satu metode ijtihad yang mengambil sesuatu yang lebih baik
yang tidak
> diatur dalam syara`) dalam berijtihad, dan salah satu bentuk
istihsân itu
> adalah istihsân al-'urf (istihsân yang menyandarkan pada 'urf).
Oleh *ulama
> Hanafiyya*h, 'urf itu didahulukan atas (qiyâs yang ringan) dan juga
> didahulukan atas nash yang umum, dalam arti 'urf itu men-takhshîs
nash yang
> umum. *qiyâs khafîUlama Malikiyyah* menjadikan 'urf yang hidup di
kalangan
> penduduk Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum.
> *Ulama Syâfi`iyyah* banyak menggunakan 'urf dalam hal-hal yang
tidak
> menemukan ketentuan batasan dalam syara` maupun dalam penggunaan
bahasa.
> Dalam menanggapi adanya penggunaan 'urf dalam fiqh, al-Suyûthî
mengulasnya
> dengan mengembalikannya kepada kaidah al-'âdat muhakkamah (adat
itu menjadi
> pertimbangan hukum)
>
> Mudah2an dari uraian-uraian diatas mungkin bisa simpulkan bahwa
Adat
> sesuatu bangsa, sesuatu masyarakat harus kita lestarikan, karena
diterima
> oleh syara' (hukum Islam) dengan arti kata tidak bertentangan
dengan agama,
> sepanjang indak memberi kemudaratan /kerusakan pado masyarakaik
setempat
> ('urf shahih). Masalah-masalah nan alah jaleh manganduang unsur
syiriak, spt
> picayo ka sasuatu barang nan dianggap manganduang kekuatan dalam
(jimaik)
> iko dianggap batantangan jo agamo. Adapun masalah masalah lainnyo,
> sapanjang maagiah keuntuangan ka masyarakaik, ndak ado unsur
syiriaknyo,
> dalam hukum Islam itu dianggap mubah/dibolehkan. Kuncinyo adolah
kato
> "maslahah/kebaikan ("Urf Shahih) diatas. Wallaahu A'lam bis shawab.
>
> Ambo mohon maaf kalau ado nan salah kalau uraian amboko ka
manambah kusuik
> sajo. Insha Allah ambo cubo bahas masalah Adat jo ibadah nanti.
>
> Wassalam
>
> Aswita (P-43/LI)
> ----------------------------------------
> Bisa dicaliak di sumber bawah ko:
>
> 1. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid
> 2. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh,
> 3. Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul
Fiqh, terj.
> Noer Iskandar
> 5. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Islam
> di Indonesia,
>
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---