Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuh.

Uni Wita dan dunsanak kasadoalahe.
Apa yang Disampaikan, memang benar adanya.

Adat, bisa dipakai, bahkan bisa menjadi suatu hukum,
apabila tidak bertentangan dengan agama, dan tidak ada
usur syiriknya, dan yang paling penting adalah
mendahulukan hak Allah diatas hak manusia.(hablun
minllah, wahablum minannaas).

Mengambil manfaat boleh-boleh saja, asal jangan
memberikan mudharat lebih besar lagi. Sebab dalam
kaedah Ushul fiqh sendiri ada Fiqh Prioritas. Hak
Allah tentu didahulukan dari hak manusia."Daf'uddharar
aqdam min jalbil manfa'ah". 

Menolak kemudharatan lebih diutamakan ketimbang
mengambil manfa'at. Dalam fiqh Prioritas, masalah
akidah, keimanan lebih diutamakan ketimbang yang
lainnya. Syirik dengan berbagai macam ragamnya adalah
masalah aqidah. membuat hukum yang telah Allah
tetapkan, juga termasuk syirik.

Khusus untuk masalah warisan ini, baik secara umum,
atau khusus dari ayat-ayat AlQuran, maupun penjelasan
Hadits, serta Ijmak para ulama, masalah warisan inilah
salah satu hukum Islam yang tidak boleh diambil dengan
secara qiyas, hanya boleh dengan Nash-nash dan Ijmak
para ulama (yang telah ditentukan sebelumnya),dan ini
sudah kesepakatan ulama(lihat buku hukum waris , oleh
komite Fakultas Syari'ah Al Azhar hal 22).

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam
bersabda:"Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala tidak
mewakilkan pembagian harta warisan kalian kepada
seorang nabi atau rasulNya, maupun raja yang luhur,
tetapi menguasakan penjelasannya sehingga membagi
dengan sejelas-jelasnya."

Ibnu Abbas, berkomentar tentang ayat AlQuran yang
berbunyi, '....Jika kamu hai para muslimin, tidak
mekalsanakan apa yang Allah perintahkan, niscaya akan
terjadi kekacauan dimuka bumi dan kerusakan yang
besar."(Al Anfal 8;73)

Maknanya adalah, jika kalian tidak melaksanakan
pembagian harta waris sesuai dengan yang diperintahkan
oleh Allah Ta'ala kepada kalian, niscaya akan terjadi
kekacauan dan kerusakan yang besar.(hukum waris hal
24).

Pembagian hukum waris, sudah sangat jelas diterangkan
dalam AlQuran yang secara umum, pembagiannya adalah
lelaki 2 kali dibanding perempuan.
kalau ada kelebihan, maka lelaki lebih diutamakan,
sesuai dengan riwayat dari Ibnu Abbas, Rasulullah
bersabda:"Berikanlah harta waris kepada orang-orang
yang berhak, sesudah itu sisanya, yang lebih utama
adalah lelaki(H.R Bukhari Muslim).

Adapun, bila seseorang ingin memberikan bagiannya
kepada ahli waris yang lain, baik pr atau lelaki, maka
pemberian itu dilaksanakan setelah pembagian. Dengan
arti kata, hak Allah lebih didahulukan ketimbang hak
manusia. HABLUM MINALLAH WAHABLUMMINANNAAS.

Dan yang sangat dikhawatirkan, apabila pembagian
warisan dilakukan sesuai dengan adat, tidak dengan
warisan yang ditentukan oleh Allah Ta'ala,
seolah-olah, adat itu kelaknya menjadi "Al 'Aaadah al
muhakkamah", suatu yang wajib dilakukan.(yang pada
akhirnya menutupi hukum yang jelas ditetapkan oleh
Allah Ta'ala). Dan ini dah jelas bertentangan dengan
hukum waris dalam islam. 

Itu sebabnya dalam Ilmu waris inilah satu-satunya
dalam hadits disebutkan, Allah yang menentukannya.
pembagiannyapun tidak diwakilkan pada siapapun, hanya
cara pengaturannya diwakilkan pada Rasulullah, juga
Ijmak sahabat.Hukum Qiyaspun, tidak bisa dipakai
disana, menurut kesepakatan ulama. satu-satunya hukum,
yang tidak boleh pakai qiyas, inilah dia hukum waris,
atau faraidh, itu sebabnya juga dikatakan ia setengah
daripada ilmu.

Adapun hukum adat-adat yang lain, maka sesuai dengan
apa yang disampaikan. Lihat dulu adatnya bagaimana.
kalau tak bertentangan, silahkan dipakai, bahkan dia
bisa menjadi hukum.

Saya ada postingan dari seorang teman beliau khusus
membidangi ilmu ini.Saya copy pastekan.

Wassalamu'alaikum. Rahima.


Ini lah ustazah yang kita hadapi bersama dalam
sosialisasi disiplin ilmu ini, yaitu penerapah
ketentuan dari Allah 'Azza wa Jalla kalah dengan adat
yang berlaku dalam sebuah daerah.

Intinya dalam hal ini sebenarnya dalam 'Menentukan
sebelum Pembagian Harta Warisan" ustazah.

maksudnya adalah dalam menentukan disini banyak sekali
langkahnya:
1. Menentukan ahli waris simyit yang paling berhak dan
berapa hak masing-masing sesuai dengan perintah Allah
'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.
2. Menentukan mana harta simayit dan benar2 milik
sempurna si mayit detik menghembuskan nafas teralhir
dan terlepas dari harta orang lain di dalamnya
termasuk harta sepencaharian dengan istrinya yaitu
istri harus sudah memisahkan harta dia dengan
almarhum. Intinya harta milik sempurna si mayit.
3. Menentukan nilai nominal hutang si mayit dan
bersegera membayarnya sesuai dengan perintah Allah
'Azza wa Jalla 'min ba'di washiyyatin yuushi biha aw
dayn..." dan Perintah Rasul-Nya.
4. Menentukan siapa yang berhak atas wasiyat simayit
setelah sisa dari bayar hutang.
5. Menentukan cara pembagian diantara ahli waris yang
paling berhak.

baru setelah itu dibagi harta warisan sesuai dengan
kesepakatan ahli waris yang paling berhak, namun jika
ahli waris tidak mau membagi harta bagian nya kepada
orang lain maka tak seorang pun dapat menghalanginya
untuk mengambil dan memakai hak tersebut.

no 3 jarang sekali diterapkan dalam keluarga besar
muslim ustazah dan sebenarnya ini yang utama bagi si
mayit namun kerabatnyajarang mengindahkan maslah
hutang simayit dan kenyataan nya hanya melihat harta
simayit.


Mengenai adat yang berlaku di setiap daerah dapat
disimpulkan dalam ilmu Al-mawarits bahwa boleh-boleh
saja dilaksanakan sesuai dengan adat namun setelah
penentuan tadi yaitu menyelesaikan Hak Allah 'Azza wa
Jalla (QS An-Nisaa: 13, 14) dan jika sudah ditentukan
baru bisa disepakati sesuai dengan musyawarah bersama
dan ini dengan aturan hubungan antara manusia (hablun
min an-Nas).

Memang jika dibiarkan hal ini ustazah akan menjadi
Al-'Adah Al-Muhakkamah" yang susah kita akan robah,
namun ini usaha kita bersama ustazah memahamkan
keluarga kita. Dalam hal mawarits ada dua hal yang
kita hadapi yaitu 'Hak Allah 'Azza wa Jalla dan
setelah itu 'Hablun Min An-Nas".


Dan jika dilihat dari segi ekonomi, sebab pertikaian
harta warisan dalam keluarga besar muslim menjadikan
perekonomian keluarga besar itu 'mandek' atau
'membeku' tanpa digarap dan tidak produktif.

Pasti Allah 'Azza wa Jalla maha adil dam mengetahui,
mari kita sampaikan hal ini kepada keluarga kita
dahulu ustazah karena ini pasti terjadi antara kita
yang berkerabat. "Menentukan sebelum Membagi Harta
Warisan'


Wassalam
Muhammad Jabal A. N





> ('urf shahih). Masalah-masalah nan alah jaleh
> manganduang unsur syiriak, spt
> picayo ka sasuatu barang nan dianggap manganduang
> kekuatan dalam (jimaik)
> iko dianggap batantangan jo agamo. Adapun masalah
> masalah lainnyo,
> sapanjang  maagiah keuntuangan ka masyarakaik, ndak
> ado unsur  syiriaknyo,
> dalam hukum Islam itu dianggap mubah/dibolehkan.
> Kuncinyo adolah kato
> "maslahah/kebaikan ("Urf Shahih) diatas. Wallaahu
> A'lam bis shawab.
> 
> Ambo mohon maaf kalau ado nan salah kalau uraian
> amboko 
=== message truncated ===



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke