Pak Saf dan kawan-kawan di rantaunet,
Ambo kabatulan ado manulih ttg ABS-SBK nan barangkali akan bermanfaat kalau juo
dibaco oleh kawan-kawan nan alun sempat mampalajarinyo. Tapi jan lupo mambari
komentarnyo beko.
Ko nyo.
Wassalam, Mochtar Naim
ABS-SBK: DASAR FILOSOFI DAN IMPLEMENTASINYA
Disampaikan pada
Rapat Lanjutan Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat
tentang Penjabaran dan Operasionalisasi
serta Kompilasi Hukum Adat Bersendi Syarak,
Syarak Bersendi Kitabullah
dalam Provinsi Sumatera Barat,
di Gedung Genta Budaya, Padang,
Selasa, 8 April 2008
I
DI MANAPUN, di Indonesia ini, ada tiga unsur utama yang membentuk budaya
setempat, dan budaya Indonesia secara keseluruhan, dewasa ini. Ketiga unsur
trilogi budaya itu adalah: Adat, Agama dan Modernisme yang semula berembus dari
Barat dan yang sekarang telah mengglobal.
Kendati terdiri dari tiga unsur budaya yang sama, orientasinya berbeda antara
yang bercorak “sinkretik” dan yang bercorak “sintetik.” Yang bercorak
sinkretik, ketiga unsur budaya itu berakulturasi tetapi tidak bersenyawa,
sementara yang bercorak sintetik berakulturasi dan bersenyawa. Jawa, utamanya,
berorientasi sinkretik, sementara Minang dengan praktis seluruh dunia Melayu
dari Aceh sampai ke Maluku, dan bahkan Semenanjung Melayu sampai ke Brunai,
Sabah dan Moro di Filipina, berorientasi sintetik. Karenanya yang menganut
filosofi budaya ABS-SBK itu tidak hanya Minangkabau tetapi seluruh dunia
Melayu. Orang Minang, sebagaimana juga dengan orang Melayu di manapun, sebagai
konsekuensinya, adalah orang Islam. Secara kultural dan per definisi dia
berhenti jadi orang Minang atau Melayu jika dia tidak lagi Islam, dengan sebab
apapun. Sebaliknya, suku dan kelompok etnik manapun yang masuk Islam, dianggap
sebagai masuk Melayu, dan diperlakukan sebagai
saudara, sekurangnya saudara seiman. Sementara di Jawa, karena orientasinya
yang sinkretik itu, tidak jadi soal, apakah dia Islam atau tidak, dia tetap
orang Jawa, dan diperlakukan sama sebagai orang Jawa. Adalah biasa jika dalam
satu trah atau keluargapun ada yang Islam, Kristen, Kejawen, dsb, tanpa yang
satu merasa risi terhadap yang lainnya.
Dari segi sentuhan sejarah, legenda bahwa ABS-SBK dipateri di Bukit Marapalam
antara ketiga unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo
Sapilin), yaitu ahli Adat –penghulu--, Agama –ulama-- dan cerdik pandai, seusai
Perang Paderi, tahun 1820-an, patut diverifikasi lebih jauh dalam konteks
luasan cakupan budaya Melayu ini – walau traktat atau kesepakatan Bukit
Marapalam secara antropologi-budaya tetap bisa dipakai sebagai sebuah simbol
momentum penyatuan budaya yang sifatnya sintetik, khususnya untuk masyarakat
dan budaya Minang.
Filosofi ABS-SBK ini pada dasarnya adalah, kendati pada mulanya bersumber dari
tiga lubuk budaya yang berbeda, tetapi ketika bertemu lalu berakulturasi dalam
sebuah persenyawaan yang baru. Budaya Adat lahir dari kandungan budaya asli
setempat tetapi tidak animistik sarwa-roh dan bahkan sifatnya adalah
rasional-logis (dengan adagium: “Alam takambang jadikan guru”). Budaya Agama
untuk seluruh dunia Melayu jelas rujukannya adalah pada Islam (syarak);
sementara budaya luar yang masuk melalui proses pencerahan terhadap sains dan
teknologi dalam era moderen ini terutama dari Barat dan yang sekarang telah
bercorak global, juga diterima secara terbuka, karena budaya adat dan agama pun
juga menghargai dan menjunjung tinggi budaya sains dan teknologi yang sifatnya
rasional dan universal itu.
Islam
x
x x
Adat Modernisme
Ketiga unsur trilogi budaya M (Melayu, Minang) ini menempatkan I (Islam) secara
hirarkis-vertikal berada di atas kedua yang lainnya yang sekaligus berfungsi
sebagai penyaring-penentu terhadap kedua yang lainnya itu. Melalui proses
penapisan dan penyaringan ini maka Adat pun terbagi dua, “adat islamiyah” –adat
yang serasi dengan Islam-- dan “adat jahiliyah –adat yang tidak serasi dengan
Islam.” Adat yang serasi dipakai, adat yang tidak serasi dibuang.
Hubungan fungsional yang hirarkis antara I (Islam) dan A (Adat) khususnya telah
terungkapkan dalam berbagai adagium, seperti: “Syarak mengata, Adat memakai;”
“Syarak berbuhul mati, Adat berbuhul sintak;” “Syarak bertelanjang, Adat
bersesamping,” dsb.
Sintesis antara adat dan syarak yang sifatnya hirarkis-vertikal ini
terlambangkan dalam adagium ABS-SBK itu, di mana jika konflik terjadi antara
adat dan syarak maka yang dimenangkan adalah syarak. Dan puncak dari segala
acuan hubungan antara adat dan syarak ini adalah Kitabullah, yaitu Al Qurānul
Karīm, wahyu Allah. Proses saneering (pembersihan) terhadap adat ini telah
berjalan sejak dari zaman Paderi sampai hari ini, yang klimaksnya terjadi pada
masa reformasi/ pembaharuan di pertengahan pertama abad ke 20 yang lalu di
Minangkabau.
Dalam tarikan nafas yang sama, hal yang sama juga berlaku terhadap budaya luar,
khususnya budaya Barat atau modernisme, di mana juga berlaku adagium yang sama:
yang baik dipakai, yang buruk dibuang. ABS-SBK, tegasnya, menjauhkan diri dari
sikap a priori, jangankan xenofobi. ABS-SBK pada dasarnya adalah sebuah
filosofi budaya yang sifatnya universal, logis dan terbuka.
II
Berangkat dari dasar filosofi ABS-SBK itu, maka konklusi logisnya tidak
bisa lain kecuali adalah, apapun unsur budaya yang masuk dan yang telah ada
dalam wadah masyarakat M (Minang cum Melayu) tidak boleh bertentangan, dan
harus serasi, dengan unsur budaya I (Islam), terutama yang menyangkut dengan
aqidah dan syari’ahnya. Di sisi lain, Islam atau syarakpun memberi peluang
untuk tumbuh dan berkembangnya adat (‘urf) sejauh tidak bertentangan dengan
syarak. Malah dikatakan: Al ‘ādatu muhakkamah (Adat itu sifatnya menghakimi).
Ini sekaligus jadi aba-aba dan rambu-rambu bagi masyarakat, pemerintah
dan siapapun, yang berada di wilayah yurisdiksi budaya M yang sintetik itu
bahwa secara sosio-kultural ada nilai budaya trilogi yang tersimpul dalam
ABS-SBK itu yang harus diindahkan di samping norma-norma baru yang masuk
sebagai konsekuensi dari kenyataan bahwa Minangkabau atau Sumatera Barat adalah
juga bahagian yang integral dari kesatuan wilayah Republik Indonesia.
Kemungkinan konflik dengan undang-undang formal dari pemerintah dan
negara, sesungguhnya tidak harus, dan tidak perlu, bahkan tidak boleh, terjadi,
karena Negara sendiri telah memberi jaminan akan berlakunya nilai-nilai
sosial-budaya dan agama yang hidup dalam masyarakat bersangkutan. Negara
sendiri, per definisi, adalah negara yang berketuhanan YME, baik yang
dinyatakan secara gamblang sekali dalam Sila Pertama Pancasila, baik dalam
Pembukaan UUD 1945, maupun secara eksplisit dibunyikan dalam Pasal 29, bahwa
Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi NKRI bukanlah negara sekuler,
tetapi negara beragama. Dan negara menjamin akan pelaksanaan ajaran agama dan
nilai-nilai sosial-budaya yang hidup dalam diri dan masyarakat.
III
Implikasi dan sekaligus implementasinya dalam masyarakat Sumatera Barat
adalah, ABS-SBK berlaku untuk masyarakat Minangkabau, dan dilindungi oleh
Negara, sementara yang bukan orang Minangkabau dan beragama lain, hak asasinya
sebagai warganegara dan warga daerah dihormati, dan secara bernegara
diperlakukan sama dengan yang lain-lainnya. Apalagi ajaran Islam sendiri
tegas-tegas mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Lā ikrāha
fid dīn).
Dengan demikian, untuk masyarakat Mentawai, dan masyarakat lain-lainnya
yang berdomisili di Sumatera Barat, yang tidak beragama Islam, mereka punya hak
asasi sepenuhnya sebagai warga negara untuk tetap mengikuti agama mereka
masing-masing, dengan jaminan penuh dari negara, dan dari prinsip ABS-SBK
sendiri. Seperti yang selama ini kita hormati.
Pengimplementasian prinsip ABS-SBK terhadap masyarakat Minang dan
Melayu lainnya di wilayah hukum Sumatera Barat, tentu saja harus dimulai dengan
sikap batin yang positif dari rakyat, masyarakat, dan pihak-pihak pengambil
keputusan di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif, dari perangkat
pemerintahan, dengan mengindahkan prinsip-prinsip berikut, sebagai konsekuensi
logis dari diterima dan dikukuhkannya ABS-SBK sebagai filosofi dasar dan
sekaligus pegangan serta pedoman hidup dari diri, rakyat dan masyarakat di
Sumatera Barat yang beragama Islam.
Prinsip I: Bahwa ABS-SBK berlaku utuh dan penuh bagi warga masyarakat
yang beragama Islam dan yang berkebudayaan Melayu/Minang. Terhadap warga yang
tidak beragama Islam, agama dan kepercayaannya dilindungi.
Prinsip II: Nilai-nilai adat dan sosial-budaya yang terjalin dalam
filosofi dasar ABS-SBK dilindungi oleh negara dan hukum negara, sehingga
pengimplementasiannyapun juga dilindungi dan dijamin oleh negara dan hukum
negara. Dengan demikian, di samping hukum negara yang berlaku sepenuhnya di
wilayah hukum Sumatera Barat, praktek pelaksanaan dan pemberlakuan nilai-nilai
ABS-SBK juga berlaku sepenuhnya dan dilindungi oleh negara, dan bertingkat
sejak dari provinsi, kabupaten/kota dan nagari.
Prinsip III: Prinsip-prinsip ABS-SBK berlaku pada semua aspek kehidupan
sosial, ekonomi, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olah-raga, dsb. Pemerintah
Daerah berkewajiban untuk melindungi, memelihara dan melaksanakan
prinsip-prinsip ABS-SBK itu melalui proses perundang-undangan, dan jalur-jalur
sistemik dan struktural-fungsional lainnya. Nilai-nilai ABS-SBK sejauh mungkin
dimasukkan ke dalam sistem perundang-undangan sehingga tidak perlu ada
dualisme, apalagi dikotomi, antara keduanya. ABS-SBK adalah bagaikan garam dari
airlautnya kehidupan.
Prinsip IV: Karena ABS-SBK, sebagaimana dengan nilai-nilai budaya
lainnya adalah juga berproses menurut waktu, tempat dan keadaan, upaya
penyempurnaan dalam perumusan dan pengimplemen-tasiannya harus juga
terus-menerus dilakukan, dan dibudayakan serta disosialisasikan dalam kehidupan
nyata dalam diri dan masyarakat, yang berjenjang dari kehidupan bernagari,
berkabupaten/kota dan berprovinsi.
Prinsip V: Dalam pengimplementasian serta pelestariannya, oleh karena
itu, perlu ada lembaga adat dan syarak yang juga berjenjang dari nagari ke
kabupaten/kota dan provinsi yang memandu pelaksanaan dan pelestariannya itu.
Lembaga adat KAN (Kerapatan Adat Nagari) yang telah ada pada setiap nagari
selama ini dapat dijadikan sebagai basis bagi penyempurnaannya menjadi lembaga
KAS (Kerapatan Adat dan Syarak) – atau apapun namanya yang disepakati --, di
mana unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin)
duduk bersama di dalamnya. Melihat masalah adat, agama dan modernisme, oleh
karena itu, tidak harus lagi dilihat dan ditangani secara parsial
sendiri-sendiri tetapi secara terpadu dan komprehensif, dengan mengingat
spirit yang ada dalam filosofi ABS-SBK itu sendiri di mana adat dan syarak
terjalin dalam satu sistem yang terpadu dan komprehensif.
Prinsip VI: Lembaga KAS yang sama tidak hanya ada di Nagari, tetapi
juga di Kabupaten/Kota dan Provinsi yang melihat permasalahan adat dan syarak
yang sama dalam perspektif kabupaten/kota dan provinsi. Anggota-anggotanya bisa
merupakan perutusan KAS dari nagari-nagari di samping juga wakil dari
lembaga-lembaga professional di bidang adat dan syarak seperti LKAAM, MTKAAM,
MUI, Bundo Kanduang, dsb, yang bergerak secara professional dalam masyarakat.
Prinsip VII: Sebuah Kongres Rakyat Minangkabau mungkin perlu diadakan
untuk memateri atau membuhul gagasan filosofi dasar dan pengimplementasian dari
ABS-SBK ini. ***
--- On Tue, 4/21/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote:
> From: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, April 21, 2009, 9:42 AM
> Tarimo kasih kembali Riri. Rumusan nan singkek padek itu
> timbua karano alah panek mancubo untuk mencari konsistensi
> dan koherensi dari iduik 'baminang-minang' -- bak
> kato pak Fasli Jalal -- dan indak maju-maju, atau kalau
> maju, basiingsuik.
> Ya sudahlah. Ruponyo dek urang awak salamoko memang
> indak paralu bana punyo wawasan nan konsisten jo koheren
> doh. Nan saling batantangan pun oke-oke sajo. 'Angguak
> anggak geleang amuah, dalam duo tangah tigo, unjuak nan
> indak babarikan'.
> Antah kok nan kadatang, baa ko lah. Wallahualambissawab.
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo;
> Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka
> Mamak"
> Alternate e-mail addresses:
> [email protected];
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Riri Chaidir <[email protected]>
> To: [email protected]
> Cc: [email protected]
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 4:41:07 PM
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
>
>
> Pak Saaf,
>
> Tarimokasi banyak, Pak.
>
> Posting pak Saaf nan iko pendek, tapi padek. Kadang2 memang
> tapikia dek ambo, tapi salamoko alun bisa merumuskannyo
> dalam statements pendek.
>
> Duo hal nan ambo ambiak jadi pelajaran: kita kok
> kelihatannya bangga dengan kontradiksi dan inkonsistensi itu
> dantak usahlah diusahakan untuk benar-benar mengerti secara
> logika, coba saja mengerti secara 'minang' …
> (quotation marks nan manguruang kato ‘minang’ pun lakek
> di perhatian ambo)
>
> Again, makasih, pak Saf
>
> Riri
> Bekasi, L, 46
>
>
>
> ________________________________
>
> From:[email protected] [mailto:
> [email protected] ] On Behalf Of Dr.Saafroedin
> BAHAR
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 3:35 PM
> To: [email protected]
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
>
> Riri,
> Nah di situlah hebatnya, Riri. Perhatikanlah baik-baik --
> cukup dalam wacana di RN ini saja -- apa masalah yang selalu
> diperdebatkan dan siapa yang mendebat secara berkepanjangan
> setiap upaya untuk menjabarkan ABS SBK itu secara koheren
> dan konsisten, dan argumen apa yang selalu dikeluarkan.
> Dalam buku saya 'Masih Ada Harapan' (2004) saya
> mengutip pendapat Prof Amri Marzali yang mengatakan bahwa
> kehidupan kita orang Minangkabau memang penuh kontradiksi
> dan inkonsistensi, dan hebatnya, kita kok kelihatannya
> bangga dengan kontradiksi dan inkonsistensi itu.
> Jadi tak usahlah diusahakan untuk benar-benar mengerti
> secara logika, coba saja mengerti secara 'minang',
> apapun artinya itu. Akar masalahnya terletak pada disainnya,
> sejak 'dari sono'-nya.
> Bagi saya pribadi, diterimanya -- atau tak ditentangnya
> lagi -- 'Ranji ABS SBK' sudah cukup.
> Mengenai hal-hal lain yang lebih mendasar, saya serahkan
> saja kepada para pakarnya, kepada para
> 'stakeholders' lain seperti pada kaum muda dan kaum
> perempuan Minang, dan akhirnya kepada perkembangan zaman.
> [Saya kan berkali-kali mengatakan saya bukan ahli adat dan
> juga bukan ahli agama.]
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta ; Tanjuang, Soetan Madjolelo;
> Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka
> Mamak"
> Alternate e-mail addresses:
> [email protected];
> [email protected]
> [email protected]
>
>
>
>
>
> ________________________________
>
> From:Riri Chaidir <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 3:02:31 PM
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
> Pak Saaf.
> Kalau begitu, harusnya (dengan logika dangkal saya)
> segala issues yang tidak berkaitan dengan sistem kekerabatan
> harusnya ga ada masalah lagi.
> Jadi harusnya orang2 awam seperti saya bisa dengan jelas
> melihat “ini adat minangkabau” atau “ini bukan” …
> Tapi rasanya kok belum2 juga ya …
>
> Riri
>
>
> ________________________________
>
> From:[email protected] [mailto:
> [email protected] ] On Behalf Of Dr.Saafroedin
> BAHAR
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 11:45 AM
> To: [email protected]
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
>
> Riri dan para sanak sa palanta,
> Kebetulan, salah seorang mahasiswa saya pada Program
> Pascasarjana UGM tahun 2007 yang lalu berasal dari
> Gorontalo, dan membenarkan bahwa masyarakat di sana
> berpegang pada ABS SBK, seperti juga di Bengkulu, Riau,
> dan Brunai.
> Hanya bagusnya, mereka tak menghadapi komplikasi seperti di
> Sumatera Barat, karena baik masyarakatnya maupun agama
> islam mengajarkan sistem kekerabatan patrilineal. Berbeda
> dengan kita di Sumatera Barat yang menganut sistem
> kekerabatan matrilineal.
> Dengan kata lain, masalah ABS SBK di Sumatera Barat bukan
> pada Rukun Iman dan atau Rukun Islam, tetapi pada sistem
> kekerabatan, dan seiring dengan itu, pada hukum waris. Dan
> -- susahnya -- jika sudah bicara mengenai dua hal ini, maka
> berhentilah semua wacana, kita akan berbicara berputar-putar
> tak habis-habisnya seperti dapat dibuka kembali pada arsip
> Rantau Net ini.
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta ; Tanjuang, Soetan Madjolelo;
> Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka
> Mamak"
> Alternate e-mail addresses:
> [email protected];
> [email protected]
> [email protected]
>
>
>
>
>
> ________________________________
>
> From:Riri Chaidir <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 10:59:48 AM
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
> Kelihatannya masyarakat Gorontalo Bukan hanya mengenal,
> tetapi malah lebih jauh.
>
> Ini juga dicantumkan dalam dokumen2 pemerintahan, ada yang
> menyebutkan Adat bahkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan
> pemerintahan.(Profil Daerah Gorontalo di website Depdagri,
> http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=Daerah&op=detail_provinsi&id_prov=13&dt=nilai&nm_prov=Gorontalo).
>
> Nah, saya tidak tahu, apakah di Sumbar sikap masyarakat dan
> pemerintahnya sampai kesini atau masih terbatas wacana2 di
> palanta
>
>
> Riri
> Bekasi, L 46
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: [email protected] [mailto:
> [email protected] ] On Behalf Of Lies Suryadi
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 7:57 AM
> To: [email protected]
> Subject: [...@ntau-net] ABS-SBK di Gorontalo
>
>
>
> Dunsanak di lapau sakalian,
> Ambo baco di koran, liek di tipi, masyarakat Gorontalo juo
> mengenal ABS-SBK. Ha...baa pulo konsep mereka tu? Mungkin
> lai ado sanak di lapau nan tau.
>
> Wassalam.
> Suryadi
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [email protected]
> [email protected]
>
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---