Assalaamu'alaikum. w.w.
 
    Saya tidak mengatakan menyesatkan, tapi mungkin salah memberi arah.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ka Pak Mochtar, mari kita bahas 
hal-hal yang
bapak tulis. 
Bagian yang benar secara umum saya potong, yang mengganjal dikomentari.
 
--- On Tue, 4/21/09, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:

 ... semua paragpraf yang di atas bisa diterima secara umum ...

>walau traktat atau kesepakatan Bukit Marapalam secara antropologi-budaya tetap 
>bisa 
>dipakai sebagai sebuah simbol momentum penyatuan budaya yang sifatnya 
>sintetik, 
>khususnya untuk masyarakat dan budaya Minang. 
 
Traktat bukik Marapalam bisa jadi simbol, tapi tidak bisa dipakai, buktinya 
sampai hari ini
orang Minang dengan peruntungan yang tidak jelas. Tidak jelas didunia, apalagi 
di akhirat.
Kenapa ?, karena ketika turun dari bukik marapalam kedua puak merasa menang. 
Kaum agama merasa menang karena kaum adat mau adat basandi sarak, artinya adat 
berdasarkan agama, yang tidak sesuai dengan agama akan dibuang. Tapi mereka 
tidak tahu kalau kaum adat juga merasa menang, kenapa ?.  Karena ketika 
kesepakatan itu diambil, bagi mereka adat basandi sarak (agama), artinya sarak 
hanya sebagai sandi. Sandi yang dimaksud sama seperti sandi rumah yang berupa 
limas terpancung itu. Apa gunanya ?, bila rumah oleng atau goyang, maka dipasak 
dengan sandi. Jadi gunanya hanya sebagai pengganjal kalau oleng atau tidak sama 
rata. Selagi adat tidak oleng, maka belum diperlukan sarak. Oleh sebab itu 
hukum harta pusaka tinggi tidak pernah mengemuka meskipun bertentangan dengan 
hukum Sarak dan menjadi momok sampai hari ini. Akan tetapi secara politis 
keluar, adat basandi sarak. 

>Filosofi ABS-SBK ini pada dasarnya adalah, kendati pada mulanya bersumber dari 
>tiga >lubuk budaya yang berbeda, tetapi ketika bertemu lalu berakulturasi 
>dalam sebuah >persenyawaan yang baru.
 
  Analogi ini tidak benar karena tidak semua zat kimia bisa bersenyawa. Sarak 
sepeti Inert Gas yang tidak dapat bersenyawa dengan zat manapun, karena ia 
lebih tinggi dari emas ataupun Intan. Ia mempunyai jumlah elektron yang cukup, 
sehingga senyawa apapun yang dibentuk secara paksa akan dengan mudah terurai. 
Sementara Adat adalah logam dengan urutan di bawah Hidrogen dalam deret volta, 
sehingga tidak dapat aktif untuk bersenyawa dengan yang lain, karena 
kadang-kadang ia berupa bukan logam. Pemerintah di satu sisi adalah logam, 
meskipun kadang-kadang aktif, tapi tidak selamanya dapat memaksa unsur non 
logam untuk bersenyawa meskipun ia mempunyai elektron terluar yang aktif (nyo 
punyo tentara), apalagi dengan Inert gas. Oleh sebab itu tidak akan dapat 
dibuat senyawa sepeti KMnO4 yang terdiri dari tiga unsur. Kalau ini dipaksakan 
terus menerus, al-hasil yang akan keluar adalah zat yang akan meracuni 
kehidupan orang Minang,  kalau tidak boleh dianalogikan
 sebagai unsur radio aktif yang akan meluruhkan dan menghancurkan orang Minang.
 
> Budaya Adat lahir dari kandungan budaya asli setempat tetapi tidak animistik 
>sarwa-roh >dan bahkan sifatnya adalah rasional-logis (dengan adagium: “Alam 
>takambang jadikan >guru”). 
 
Itu kata Prof. M. Nasroen dalam Falsafah adat alam Minangkabau,
tapi budaya syirik masih mengemuka, dengan penyalahan arti mengunjungi kuburan 
Syekh Burhanuddin, basapa  dan segala macamnya. Meminta kepada kubur adalah 
syirik, bertawasul hanya boleh kepada orang yang hidup, kepada orang mati tidak 
boleh karena syirik. Kepada yang mati hanya boleh bersalawat, itupun kepada 
Nabi, kepada Sahabat, Tabi', Tabi'in, Tabi' tabi'in, dan tabi'ihim ila 
yaumiddiiin.
Lalu coba larang, pemakaian kemenyan di kampung-kampung, pasti orang marah. 
membakar kemenyan memanggil roh adalah budaya Hindu, tidak sama dengan 
harum-haruman yang dianjurkan Nabi.
 
>Budaya Agama untuk seluruh dunia Melayu jelas rujukannya adalah pada Islam 
>(syarak); >sementara budaya luar yang masuk melalui proses pencerahan terhadap 
>sains dan >teknologi dalam era moderen ini terutama dari Barat dan yang 
>sekarang telah bercorak >global, juga diterima secara terbuka, karena budaya 
>adat dan agama pun juga >menghargai dan menjunjung tinggi budaya sains dan 
>teknologi yang sifatnya rasional dan >universal itu. 
 
 Inipun salah kaprah, karena teknologi pada dasarnya dikembangkan oleh Islam. 
Baca catatan Prof. Satar K, dan Bernard Shaw, dan Encylopedia Amreicana, 
ataupun Encyclopedia Britanica, yang kesemuanya mengakui bahwa sumber Ilmu 
pengetahuan modern adalah dari Pemerintahan Islam. Modernisasi yang 
dikhawatirkan bukan itu, akan tetapi adalah perang budaya, akhlak dan sopan 
santun yang pada akhirnya menhancurkan aqidah. Dan selama ini, sudah merasuk 
dan menukar jati diri orang Minang, dan mereka berhasil dengan motonya "Artis 
dan anggur lebih baik untuk menghancurkan ummat Muhammad daripada seribu 
meriam". 

>Ketiga unsur trilogi budaya M (Melayu, Minang) ini menempatkan I (Islam) 
>secara hirarkis->vertikal berada di atas kedua yang lainnya yang sekaligus 
>berfungsi sebagai penyaring->penentu terhadap kedua yang lainnya itu. Melalui 
>proses penapisan dan penyaringan ini >maka Adat pun terbagi dua, “adat 
>islamiyah” –adat yang serasi dengan Islam-- dan “adat >jahiliyah –adat yang 
>tidak serasi dengan Islam.” Adat yang serasi dipakai, adat yang tidak serasi 
>dibuang. 
 
Syukur kalau baitu, nyatanya urusan harta pusaka tinggi sampai hari ini tidak 
selesai-selesai. islam tidak ditempatkan di atas. malah dibawah karena hukumitu 
tidak terganggu sampi hari ini.

>Hubungan fungsional yang hirarkis antara I (Islam) dan A (Adat) khususnya 
>telah >terungkapkan dalam berbagai adagium, seperti: “Syarak mengata, Adat 
>memakai;” >“Syarak berbuhul mati, Adat berbuhul sintak;” “Syarak bertelanjang, 
>Adat bersesamping,” >dsb. 

hal ini hanya slogan, karena Adat berbuhul mati pada harta pusaka tinggi, dan 
urusan pendidikan anak kepada mamak. Urang sumando bak abu di ateh tunggua, 
indak batangguang jawab terhadap pendidikan anak. Perangai anak bagaimana 
perangai mamak,
kalau dapat mamak yang baik dan beragama, boleh jadi anak akan baik, itupun 
belum tentu, tapi kalau dapat mamak yang tidak berbudi, perangai anak 
lebih-lebih lagi. Sementara Urang Sumando tabang ambua dalam urusan ko.
 
>Sintesis antara adat dan syarak yang sifatnya hirarkis-vertikal ini 
>terlambangkan dalam >adagium ABS-SBK itu, di mana jika konflik terjadi antara 
>adat dan syarak maka yang >dimenangkan adalah syarak. 
>Dan puncak dari segala acuan hubungan antara adat dan syarak ini adalah 
>Kitabullah, >yaitu Al Qurānul Karīm, wahyu Allah. Proses saneering 
>(pembersihan) terhadap adat ini >telah berjalan sejak dari zaman Paderi sampai 
>hari ini, yang klimaksnya terjadi pada >masa reformasi/ pembaharuan di 
>pertengahan pertama abad ke 20 yang lalu di >Minangkabau.

Tidak benar seperti yang dibahas di atas.
 
>Dalam tarikan nafas yang sama, hal yang sama juga berlaku terhadap budaya 
>luar, >khususnya budaya Barat atau modernisme, di mana juga berlaku adagium 
>yang sama: >yang baik dipakai, yang buruk dibuang. ABS-SBK, tegasnya, 
>menjauhkan diri dari sikap a >priori, jangankan xenofobi. ABS-SBK pada 
>dasarnya adalah sebuah filosofi budaya yang >sifatnya universal, logis dan 
>terbuka.
 
Tidak tercapai karena kita lupa ada Syetan yang menjadi musuh utama.
Budaya barat adalah tipuan yang akan menghantarkan ummat manusia kepada 
kehancuran. (Bukan sains teknologi karena sains teknologi adalah milik Islam).
ABS SBK yang dulu, belum tuntas dan tidak jelas. Menetapkannya harus 
berhati-hati 
dan dipikirkan masak-masak, bukan hanya dengan mensenyawakan atau mencampur 
adukkan ketiga unsur, akan tetapi mesti ada sesuatu yang dipegang kuat sekali 
mengatasi yang lain. Pilihan yang salah akan menyebabkan kita semua celaka.

 >Berangkat dari dasar filosofi ABS-SBK itu, maka konklusi logisnya tidak bisa 
lain kecuali >adalah, apapun unsur budaya yang masuk dan yang telah ada dalam 
wadah masyarakat >M (Minang cum Melayu) tidak boleh bertentangan, dan harus 
serasi, dengan unsur >budaya I (Islam), terutama yang menyangkut dengan aqidah 
dan syari’ahnya. Di sisi lain, >Islam atau syarakpun memberi peluang untuk 
tumbuh dan berkembangnya adat (‘urf) >sejauh tidak bertentangan dengan syarak. 
Malah dikatakan: Al ‘ādatu muhakkamah (Adat >itu sifatnya menghakimi).
 
Dua konsekwensi logis yang saling bertentangan di konklusinya. Kalau dipercaya 
Sebagai penjaga, harus serasi dan tidak boleh bertentangan, hakimiyahnya ada 
pada Islam, bukan sebaliknya. Kalau adat menghakimi, maka rusaklah tatanannya. 
Dan kalau kita percaya, dua kalimah syahadah itu adalah Uluhiyah, rububiyah dan 
hakimiyah. Mengapa digeser menjadi adat yang menghakimi ?.

> Ini sekaligus jadi aba-aba dan rambu-rambu bagi masyarakat, pemerintah dan 
>siapapun, >yang berada di wilayah yurisdiksi budaya M yang sintetik itu bahwa 
>secara sosio-kultural >ada nilai budaya trilogi yang tersimpul dalam ABS-SBK 
>itu yang harus diindahkan di >samping norma-norma baru yang masuk sebagai 
>konsekuensi dari kenyataan bahwa >Minangkabau atau Sumatera Barat adalah juga 
>bahagian yang integral dari kesatuan >wilayah Republik Indonesia.
>   Kemungkinan konflik dengan undang-undang formal dari pemerintah dan negara, 
>>sesungguhnya tidak harus, dan tidak perlu, bahkan tidak boleh, terjadi, 
>karena Negara >sendiri telah memberi jaminan akan berlakunya nilai-nilai 
>sosial-budaya dan agama yang >hidup dalam masyarakat bersangkutan. 
 
Ini bukan lagi persenyawaan, tapi campur aduk yang meracuni. Kalau sudah 
ditambah dengan unsur pemerintah, maka akan makin bagalisanm pinsam urusan ko. 
 
>Negara sendiri, per definisi, adalah negara yang berketuhanan YME, baik yang 
>>dinyatakan secara gamblang sekali dalam Sila Pertama Pancasila, baik dalam 
>>Pembukaan UUD 1945, maupun secara eksplisit dibunyikan dalam Pasal 29, bahwa 
>>Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi NKRI bukanlah negara 
>sekuler, >tetapi negara beragama. Dan negara menjamin akan pelaksanaan ajaran 
>agama dan nilai->nilai sosial-budaya yang hidup dalam diri dan masyarakat.
 
Ketuhanan Yang Maha Esa yang dimaksud bukan saja Allah, tapi juga Tuhan lain 
yang Tiga dalam Satu (Trinity) atau Trimurti (Satu dalam Tiga). Negara 
Indonesia bukan negara Islam, karena pengakuan seperti itu. Kalau negara Islam, 
Islam yang mengatur negara, tapi di Indonesia, Negara yang mengatur Islam dan 
di marjinalkan dalam satu departemen Agama.

>    Implikasi dan sekaligus implementasinya dalam masyarakat Sumatera Barat 
>adalah, >ABS-SBK berlaku untuk masyarakat Minangkabau, dan dilindungi oleh 
>Negara, >sementara yang bukan orang Minangkabau dan beragama lain, hak 
>asasinya sebagai >warganegara dan warga daerah dihormati, dan secara bernegara 
>diperlakukan sama >dengan yang lain-lainnya. Apalagi ajaran Islam sendiri 
>tegas-tegas mengatakan bahwa >tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Lā ikrāha 
>fid dīn).
 
Bukan di sini memasang La ikraaha fid diin itu. 
Bila Islam yang mengatur negara, baru dipakai Laa ikraaha fid diin. Tolong 
bapak baca lagi Sirah nabawiyah sampai kepada zaman keemasan.

> Prinsip I: Bahwa ABS-SBK berlaku utuh dan penuh bagi warga masyarakat yang 
>>beragama Islam dan yang berkebudayaan Melayu/Minang. Terhadap warga yang 
>tidak >beragama Islam, agama dan kepercayaannya dilindungi.
 
Ini sangat didukung bila bisa demikian, kalau dari kayu bacupang tigo tu, Islam 
yang dipiliah, nan dipanjangkan agak sajangka, nan akan mamutuih akan manabuak.
Tapi bentuk ABS SBK itu sendiri sampai kini belum jelas. 
Sekarang, dari kayu bacupang tigo tu, nan ma nan dipiliah. 

>    Prinsip II: Nilai-nilai adat dan sosial-budaya yang terjalin dalam 
>filosofi dasar ABS-SBK >dilindungi oleh negara dan hukum negara, sehingga 
>pengimplementasiannyapun juga >dilindungi dan dijamin oleh negara dan hukum 
>negara. Dengan demikian, di samping >hukum negara yang berlaku sepenuhnya di 
>wilayah hukum Sumatera Barat, praktek >pelaksanaan dan pemberlakuan 
>nilai-nilai ABS-SBK juga berlaku sepenuhnya dan >dilindungi oleh negara, dan 
>bertingkat sejak dari provinsi, kabupaten/kota dan nagari.
 
Kalau seandainya begini, tentu saja enak. Hanya saja kita tidak sabagak Urang 
Aceh.

 >   Prinsip III: Prinsip-prinsip ABS-SBK berlaku pada semua aspek kehidupan 
sosial, >ekonomi, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olah-raga, dsb. 
Pemerintah Daerah >berkewajiban untuk melindungi, memelihara dan melaksanakan 
prinsip-prinsip ABS-SBK >itu melalui proses perundang-undangan, dan jalur-jalur 
sistemik dan struktural-fungsional >lainnya. Nilai-nilai ABS-SBK sejauh mungkin 
dimasukkan ke dalam sistem perundang->undangan sehingga tidak perlu ada 
dualisme, apalagi dikotomi, antara keduanya. ABS->SBK adalah bagaikan garam 
dari airlautnya kehidupan.
 
Saya tidak tahu kalau pemerintah mau meluluskannya dalam undang-undang. Yang 
jelas, lingkaran NKRI dengan UUD 45 dan Pancasilanya sulit untuk ditembus.

>    Prinsip IV: Karena ABS-SBK, sebagaimana dengan nilai-nilai budaya lainnya 
>adalah >juga berproses menurut waktu, tempat dan keadaan, upaya penyempurnaan 
>dalam >perumusan dan pengimplemen-tasiannya harus juga terus-menerus 
>dilakukan, dan >dibudayakan serta disosialisasikan dalam kehidupan nyata dalam 
>diri dan masyarakat, >yang berjenjang dari kehidupan bernagari, 
>berkabupaten/kota dan berprovinsi.
 
Kalau sudah jelas ndak apa-apa. dan Prinsip selanjutnya sama, hanya teknisnya 
saja.
Memperjelas nan kamanjadi ABS SBK ko dulu yang jadi perhatian. Kalau indak, 
berbuihpun mulut bicara, hasilnya tidak ada.

Eh... lah habis ...

Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya. Saya Mohon maaf pada Pak Mochtar 
kalau ada kata yang tidak pada tempatnya, kalau baik dan benar datangnya dari 
Allah swt, kalau tidak, datangnya dari diri saya sendiri yang da'if.  
NB: Baa kaba Amelia kini pak, lah lamo ndak basuo sajak bapisah di ITB.
 
Wassalam
 
Dr. Ir. Khairi Yusuf St. Sinaro
Enginerring Design and Manufactuer Laboratory
Andalas University, Kampus Limau Manih
Padang, April 2009
 


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke