C I N O B U T OOleh : K Suheimi Saya teringat di kampung saya ada istilah
Cino Buto. Gelar itu di berikan pada lelaki yg sudah tua renta dan dalam
keadaan seksnya sudah tak ada. Orang tua ini dijadikan utk penghapus talak
tiga. Bila sang suami telah cerai 3 kali, kemudian ingin kembali lagi kepada
istrinya, lalu di cari cino buto dg perjanjian kawin atau nikah semalam saja,
esoknya di ceraikan lagi, dan di pesan agar mereka tak melakukan pergaulan
suami istri. Orang tua renta ini untuk jasanya itu di beri uang. Kemudian
setelah habis masa iddah, perempuan ini kawin kembali dengan bekas suami yg
telah menceraikannya tiga kali. Dalam hati saya selalu bertanya, bukankah ini
suatu akal-akalan saja, suatu cara untuk mensyahkan rujuk mereka kembali.
Adakah perbuatan ini di benarkan oleh agama Islam?Lalu saya coba mencari
artikel-artikel yg berkaitan dengan Cino Buto, agar pembaca dapat memahami
persoalan Cino buto yg sering terjadi didaerah
kita. Dari buku Anas Nafis saya baca Cino buto. Cina buta. Ada juga yang
menyebut Cindua buto atau Paapuih talak- Penghapus talak. Muhalil, orang
yang menikah semalam saja dengan perempuan yang telah tiga kali
dicerai suaminya. Maksudnya agar mantan suami itu dapat menikah lagi
dengan sang perempuan
(Ar) orang yang nikah dengan perempuan yang telah tiga kali ditalak suaminya,
sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dengan bekas
suaminya yang terdahulu
Talak1-Rujuk semula dlm edah(tak perlu nikah)
Talak2-Rujuk semula dlm edah(tak perlu nikah)
Talak3---Tak Boleh rujuk dan tak boleh nikah.
Jika pertama kali suami mengucapkan talak tanpa disebutkan nombor cth "Aku
ceraikan kau" maka jatuh talak satu.
kemudian rujuk
lepas tu suami mengucapkan talak lagi tanpa disebutkan nombor cth "Aku ceraikan
kau" maka jatuh talak dua.
kemudian rujuk
lepas tu suami mengucapkan talak lagi tanpa disebutkan nombor cth "Aku ceraikan
kau" maka jatuh talak tiga.
Maka habislah ikatan suami isteri tu tadi.
-------------
Jika pertama kali suami mengucapkan talak, terus talak 3, maka sama seperti
telah mengucapkan 3 kali talak.
"Aku ceraikan kau talak3"
Hanya boleh nikah semula jika dan hanya jika bekas istri telah nikah dgn lelaki
lain dan telah bersama, serta telah diceraikan oleh suami kedua tadi dan telah
habis edahnya.
setelah habis edahnya maka bolehlah perempuan tadi bernikah dgn suami pertama.
Dan talak yg ada untuk pernikahan kedua ini adalah sama spt mula2 berkawin. 3
talak.
(ini pandangan saya)
Sbb itu utk selamat jika sudah tertalak 2, baik biar edah berlalu. Jgn rujuk.
Lepas tu nikah semula.
Jika sudah bernikah, peluang utk talak ialah 3kali(Pernah jadi kat sedara camni)
Kawin cina buta iaitu seseorang lelaki mengawini perempuan yang telah ditalak
tiga kali oleh suaminya setelah habis masa iddahnya ia berkawin dengan wanita
tersebut kemudian mentalaknya dengan tujuan agar bekas suaminya yang pertama
dapat kawin dengan dia kembali. Kawin semacam ini termasuk dosa besar dan
mungkar yang diharamkan oleh Allah dan orang yang melakukannya mendapat laknat
daripada Allah SWT.
Daripada Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda maksudnya: "Allah melaknat
muhallil (yang kawin cina buta) dan muhallalnya (bekas suami yang menyuruh
orang menjadi muhalil) (Riwayah Ahmad)
Setelah saya baca hadits Nabi ini saya tercenung. Kalau begitu yg di lakukan
orang kampung saya tentang Cino Buto adalah melakukan satu perbuatan yg di
laknat oleh Allah
Saya ngeri kalau kampung kita dilaknat oleh Allah, kerna banyak
perbuatan-perbuatan maksiat lain juga dengan enteng dilakukan
Kalau Allah melaknat jadilah negeri itu terkutuk dan saya takut akan hal ini
Saya tulis tulisan ini agar kita segera minta ampun dan bertobat, ternyata
banyak perbuatan maksiat dan perbuatan yg membuat Allah marah telah kita
lakukan baik di sengaja atau karena ke tidak tahuan
Ya Allah ampuni hambamu in dan segenap orang kampung tempat aku di lahirkan dan
di besarkan Amin.
Untuk itu saya teringat akan sebuah Firman suciNya dalam Al Qur"an
Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang
saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi Patutkah
(pula) Kami menganggap orang-orang yang bertaqwa sama dengan orang-orang yang
berbuat maksiat (QS. 38:28)
Pekan Baru 15 Juli 2009
Terima Kasih
Prof.H.K.Suheimi, SpOG(K)
Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
http://id.answers.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---