Praktek kawin cina buta adalah perpaduan dari pemaksaan cerai dan pemaksaan 
perkawinan. Kawin cina buta diyakini wajib dilakukan oleh perempuan yang ingin 
rujuk dengan suaminya setelah suami istri menyatakan cerai dengan talak 3. 
Cerai ini dianggap sah walaupun tanpa pengesahan dan proses rujuk sebelumnya 
dari pihak yang ditugaskan yaitu Mahkamah Syar’iah atau petugas KUA. Karena 
telah talak 3, untuk dapat rujuk kembali, baik pihak suami maupun istri harus 
terlebih dahulu menikah dengan orang lain. Dengan diperbolehkannya poligami, 
pihak suami dapat mempertahankan istri barunya,
  sementara bagi pihak istri pernikahan tersebut harus diakhiri dengan 
perceraian.
   
  Untuk dapat melangsungkan pernikahan itu, pihak perempuan harus menyediakan 
semua ongkos pernikahan termasuk mahar dan “upah” menjalankan proses hubungan 
suami istri sebelum akhirnya bercerai. Pihak perempuan juga harus menunggu masa 
iddah (3 bulan 10 hari) sebelum dapat kembali rujuk dengan suaminya yang awal. 
Praktek perkawinan yang harus dijalankan oleh pihak perempuan inilah yang 
dirujuk sebagai kawin cina buta. Dan di dalam situasi pengungsian, paham dan 
praktek kawin cina buta ini berlangsung.
   
  Terdapat 2 kasus yang dipaksa atau terpaksa menjalankan kawin cina buta. 
Menurut korban dan keluarga korban serta masyarakat sekitar, praktek cina buta 
lazim dilaksanakan di kampungnya. Masyarakat menerapkannya dan tidak berdaya 
menolak karena sudah menjadi ajaran dan paham yang disebarkan dan ditanam oleh 
para ulama yang menjadi panutan umat. Menurut para ulama, itu adalah hukum 
Allah, wajib bagi umat Islam untuk menjalankannya dan terkutuk ketika 
meragukannya, apalagi mempertanyakan. Pada salah satu kasus, pemaksaan ini 
dikuatkan oleh penganiayaan fisik berat yang dilakukan ayah korban saat melihat 
korban sedang berbincang dengan (mantan) suaminya merundingkan proses kawin 
cina buta. (lihat ilustrasi 14)
   
  Kalaupun ada argumen bahwa kawin cina buta ini dimaksudkan untuk mencegah
  pelecehan terhadap institusi perkawinan karena setiap orang merasa gampang 
keluar masuk institusi tersebut, tampaknya argumen ini perlu ditinjau ulang. 
Dari ilustrasi salah satu temuan di atas, dimanakah letak syiar mawadah wa 
rahmah, pembentukan keluarga sakinah dalam sebuah perkawinan dan apa artinya 
nilai-nilai seksualitas yang selama ini sangat disakralkan? Sementara niat 
untuk rujuk terhalangi, sebuah perkawinan lainnya harus dijalankan. Kali ini 
pernikahan itu sama sekali tanpa niat untuk membentuk keluarga sakinah dan 
tanpa landasan mawaddah wa rahmah. Hanya sebuah pernikahan dengan sebuah 
hubungan seks yang dipaksakan, yang agar hubungan seks sesaat itu dapat 
dikatakan syah dan tidak melanggar hukum dan agama maka seluruh prasyarat 
pernikahan perlu dilakukan- membaca ijab Kabul, mahar dan juga, uang pembeli 
suami cina buta.
   
   
  Ilustrasi 14
  Kawin Cina Buta
  N saat ini berumur 24 tahun, mempunyai dua anak namun salah satunya meninggal 
dalam musibah tsunami. N dan (mantan) suaminya menikah sejak tahun 1998. Pada 
suatu hari di akhir bulan juli 2005 di sebuah kamar barak huntara Kecamatan 
Jaya Aceh Jaya, N dan suami bertengkar. Pertengkaran berakhir dengan 
masing-masing menginginkan cerai. Malam itu juga suami N memanggil ayah dan ibu 
N dan menyatakan mencerai N dengan talak 3. Setelah kejadian itu N dan suami 
merasa menyesal dan ingin rujuk. Tetapi menurut tiga ulama yang mereka temui, N 
dan suaminya bukanlah pasangan suami istri lagi, mereka sah bercerai. Kalau 
mereka ingin rujuk, mereka harus menjalankan kawin cina buta dan setelah itu 
baru dinikahkan kembali.
   
  Suami N kemudian menikah dengan perempuan lain dan kemudian menceraikan 
perempuan tersebut ketika pernikahannya baru satu bulan. Sampai dengan bulan 
Januari 2006, N dan mantan suaminya belum bisa menikah kembali karena N belum 
menjalankan praktek cina buta. Menurut ajaran ulama setempat, N harus mencari 
calon suami cina buta dan menyediakan mahar. N dan suami cina buta harus 
melakukan hubungan suami istri dan tidak diperkenankan memakai alat 
kontrasepsi. Apabila suami cina buta tidak mau menceraikan N setelah proses 
cina buta selesai, maka N harus tetap menjadi istri suami cina butanya. 
   
  Karena keinginan mereka untuk rujuk begitu kuat, pada bulan januari 2006, 
dengan dibantu oleh (mantan) suaminya N mempersiapkan perkawinan cina buta 
tersebut di Banda Aceh, tetapi perkawinan cina buta itu gagal karena N tidak 
punya uang sejumlah tiga juta (sebagai bayaran untuk suami cinabuta) untuk 
mengupah ”suami cina buta” selain mahar dan ongkos pernikahan tentunya.
   
  Saat merundingkan ulang proses kawin cina buta dengan mantan) suaminya di 
kamar barak yang tidak ditutup pintunya, ayah N tiba-tiba datang. Tanpa banyak 
bertanya, ayah N memukul dengan kepala ikat pinggang, Korban dipukul di 
belakang punggung kiri & kanan, paha bagian depan sebelah kanan, paha kiri 
bagian belakang, betis kiri & kanan, leher bagian belakang, & lengan kiri & 
kanan. Ini disaksikan oleh anggota keluarga korban serta tetangga barak.Alasan 
pemukulan adalah malu melihat anaknya bergaul dengan (mantan) suaminya padahal 
mereka belum lagi sah menjadi suami istri (kembali). 
   
  Akibat pemukulan itu, 2 hari N tak dapat bergerak, terbaring kesakitan. Saat 
terakhir bertemu dengan dokumentator di akhir Februari, menurut N  ia sudah 
melakukan praktek Cina buta. Untung saja suami cina butanya itu bersedia 
menepati janji untuk menceraikannya. Sekarang ia sedang dalam masa iddah, 
berharap cemas apakah hamil atau tidak.
   
   
  Bagi perempuan yang menjalankan praktek cina buta, tradisi ini benar-benar 
meletakkannya dalam posisi rentan kekerasan, antara lain:
  - keterpaksaan berhubungan seksual dengan ”suami cina buta”
  - berhubungan seksual secara tidak aman, karena diyakini hubungan  
    tersebut
  harus tanpa menggunakan alat kontrasepsi. Artinya, perempuan tersebut
  berhadapan dengan resiko:
                          - terjangkit penyakit menular seksual
                          - hamil
  - resiko terikat dalam perkawinan cina buta bila pasangannya itu tidak 
    mau menceraikan
  - stigma sosial terkait seksualitas perempuan, yang mungkin 
    menyebabkan suami awalnya tak mau lagi rujuk setelah perempuan itu 
    melangsungkan kawin cina buta, apalagi bila perempuan itu  
    mengandung anak dari ”suami cina butanya” itu.
   
  Peristilahan dan nilai-nilai yang terkandung dalam paham serta praktek kawin 
cina buta adalah perwujudan dari idiologi penundukan mental dan tubuh serta 
seksualitas perempuan yang berasal dari relasi dominasi terhadap adab 
perkawinan yang mensyaratkan adanya penguasaan, dogma penafsiran agama absolut, 
yang dipadukan dengan ideologi rasisme terhadap kelompok etnis cina yang tumbuh 
marak di negeri ini. Semuanya itu dilakukan dengan memakai landasan pembenaran 
“hukum Allah”. Nilai dan pemahaman ini begitu dominan dan absolut sehingga 
tidak ada ruang untuk dialog, untuk melihat apakah di dalam menjalankan 
pemahaman ini terdapat unsur-unsur yang menistakan sebuah perkawinan sekaligus 
menistakaan tubuh dan seksualitas manusia, khususnya perempuan. Sebuah upaya 
sadar untuk merendahkan martabat manusia yang karenany, diwajibkan untuk 
menjalankannya. Padahal, tegas dan jelas pula bahwa pemahaman dan praktek cina 
buta ini bertentangan dengan nilai dan prinsip sebuah perkawinan dan
 pembentukan keluarga sakinah yang disyiarkan baik yang tertuang dalam ajaran 
agama maupun hukum yang dianut oleh negara.
   
   
   
  Tanggapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi NAD disampaikan secara 
lisan oleh ketua MPU, Prof. Muslim Ibrahim 
   
  Tanggapan difokuskan pada persoalan seputar institusi perkawinan, khususnya 
mengenai praktek Kawin Cina Buta. Menurut ketua MPU:
  a. Secara umum, kasus-kasus yang disampaikan dapat diterima. Apalagi karena 
      semua ini terjadi di barak [dan pengungsian pada umumnya] yang merupakan 
      kondisi tidak normal.
  b. Persoalan-persoalan tersebut pastinya akan bisa tuntas bila dikerjakan 
      bersama-sama antara laki-laki dan perempuan. Menurut pandangan Islam, 
      baik laki-laki maupun perempuan tidaklah lebih sekali atau kurang sekali 
satu 
      dari lainnya
  c. Dalam adat Aceh, dalam masa pertunangan, pihak laki-laki membawa tanda 
      ikatan (misalnya 2-3 mayam emas) sebagai bukti penguatan bahwa 
      pertunangan sudah terwujud. Pertunangan masih dalam masa penjajakan. 
      Bila terjadi sesuatu, salah satu pihak yang mau membatalkan diwajibkan 
untuk 
      membayar dua kali. Ini berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Karenanya, 
      hutang akibat membatalkan pinangan seperti yang terjadi dalam kasus 
      penolakan kawin paksa, bukan semata-mata dikenakan kepada perempuan 
      saja.
  d. Mengenai Cina Buta:
     1. Talak adalah salah satu hal yang dibenci Allah, tapi lebih baik 
daripada  
         suami istri hidup dalam ikatan yang penuh kekerasan.
     2. Di masa Rasulullah, jatuh talak 3 tidak dalam satu kali sekaligus. 
Penafsiran  
         talak
    3. dapat jatuh pada satu waktu berkembang pada jaman kepemimpinan Umar  
        Bin Khatab. Agar talak 3 tidak dibuat sebagai main-main, pengaturan 
kawin 
        antara yang dikenal dengan praktek kawin cina buta diperkenalkan.
    
   
   
      3. Istilah dan praktek kawin cina buta di Asia Tenggara pertama kali 
ditemukan
          dalam sebuah alkisah di kitab Jawi; seorang lelaki Islam yang 
mentalak 3 
          istrinya, kemudian menyesal dan ingin rujuk kembali. Lalu lelaki 
tersebut  
          mengawinkan istrinya yang cantik dengan seorang Cina muallaf yang 
          miskin dan buta, dengan harapan suami cina buta yang dibayar tersebut 
          nantinya ketika diminta menceraikan istrinya juga akan menurut. Tapi 
          kemudian jadi masalah karena suami cina buta tersebut tidak mau 
          menceraikan istrinya. Dalam pengadilan Belanda, suami cina buta 
tersebut 
          memenangkan kasus. Praktek Cina buta dalam istilah Arab adalah 
          “muhalil”.
     4. MPU NAD dalam pengurusan cerai/talak/kawin tetap menggunakan  
         Kompilasi Hukum Islam. Pada prakteknya, masih ada ulama yang tidak   
         mengkonsultasikan persoalan ini kepada pegawai pengadilan agama. 
         Dengan tujuan baik, yaitu menghindari zinah, ulama membolehkan 
         perkawinan siri.
     5. MPU.telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktek cina buta
         adalah tidak sah. Sekalipun dalam KHI tidak ada secara eksplisit 
tentang 
         cina buta, tapi ada dalam aturan tatacara talak dan nikah. Apalagi 
karena 
         kawin cina buta menyebabkan perkawinan yang dilangsungkan seolah-olah 
         main-main, hanya dibatasi untuk satu hari.
  e. Karena di Aceh, syariat dan adat di Aceh adalah seperti zat dengan sifat,  
      seringkali orang menyamaratakan agama dengan adat istiadat. Misalnya  
      hambatan bagi perempuan untuk meminang laki-laki, misalnya dengan 
      pepatah “jangan seperti sumur cari timba”. Padahal di Islam tidak mesti 
laki 
      yang meminang. Rasulullah pun pernah dipinang oleh Khadijah.
  f. Mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku adalah bukan tindakan yang 
     sesuai dengan penerapan Syariat Islam yang kaffah. Pemerkosaan menurut 
     Islam sanksinya berat sekali. Bahkan, bagi seorang suami yang memperkosa 
     seorang gadis, hukuman yang dikenakan padanya adalah hukuman mati.
  g. Mengenai Wilayatul Hisbah (WH), dalam qanun disebutkan WH hanya punya 
      hak menegur, memperingati dan mengawas serta memberhentikan tindakan     
      pelanggaran. Dalam pelaksanaan tugasnya, WH bisa meminta polisi untuk 
      melakukan penangkapan..
  h. Masih kurangnya upaya sinergis antara MPU yang mempunyai peran 
      perumusan dan Dinas Syariat Islam dalam melakukan sosialisasi Qanun. 
      Karenanya, bila ada keluhan mengenai penerapan Syariat Islam, mohon 
      kedua lembaga ini diberitahu sebagai masukan untuk perbaikan.
   
   
   
   
  *tulisan ini diambil dari sebagian dari poin-poin hasil investigasi Pelapor 
Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh ke-1 dengan judul “SEBAGAI KORBAN JUGA 
SURVIVOR;RANGKAIAN PENGALAMAN DAN SUARA PEREMPUAN PENGUNGSI TERHADAP KEKERASAN 
DAN DISKRIMINASI”. www.komnasperempuan.or.id 
   
  
 
---------------------------------
Never Miss an Email
Stay connected with Yahoo! Mail on your mobile. Get started![IKBAL Al-Amien] 
Sumbangan Pemikiran Qalam Online 
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi 
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran Hafiz 
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran -MGR- 
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi 
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran Hafiz 
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi 
[IKBAL Al-Amien] kawin cina buta mustain musa 
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi 

elo/56/NAD


      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke