Praktek kawin cina buta adalah perpaduan dari pemaksaan cerai dan pemaksaan
perkawinan. Kawin cina buta diyakini wajib dilakukan oleh perempuan yang ingin
rujuk dengan suaminya setelah suami istri menyatakan cerai dengan talak 3.
Cerai ini dianggap sah walaupun tanpa pengesahan dan proses rujuk sebelumnya
dari pihak yang ditugaskan yaitu Mahkamah Syar’iah atau petugas KUA. Karena
telah talak 3, untuk dapat rujuk kembali, baik pihak suami maupun istri harus
terlebih dahulu menikah dengan orang lain. Dengan diperbolehkannya poligami,
pihak suami dapat mempertahankan istri barunya,
sementara bagi pihak istri pernikahan tersebut harus diakhiri dengan
perceraian.
Untuk dapat melangsungkan pernikahan itu, pihak perempuan harus menyediakan
semua ongkos pernikahan termasuk mahar dan “upah” menjalankan proses hubungan
suami istri sebelum akhirnya bercerai. Pihak perempuan juga harus menunggu masa
iddah (3 bulan 10 hari) sebelum dapat kembali rujuk dengan suaminya yang awal.
Praktek perkawinan yang harus dijalankan oleh pihak perempuan inilah yang
dirujuk sebagai kawin cina buta. Dan di dalam situasi pengungsian, paham dan
praktek kawin cina buta ini berlangsung.
Terdapat 2 kasus yang dipaksa atau terpaksa menjalankan kawin cina buta.
Menurut korban dan keluarga korban serta masyarakat sekitar, praktek cina buta
lazim dilaksanakan di kampungnya. Masyarakat menerapkannya dan tidak berdaya
menolak karena sudah menjadi ajaran dan paham yang disebarkan dan ditanam oleh
para ulama yang menjadi panutan umat. Menurut para ulama, itu adalah hukum
Allah, wajib bagi umat Islam untuk menjalankannya dan terkutuk ketika
meragukannya, apalagi mempertanyakan. Pada salah satu kasus, pemaksaan ini
dikuatkan oleh penganiayaan fisik berat yang dilakukan ayah korban saat melihat
korban sedang berbincang dengan (mantan) suaminya merundingkan proses kawin
cina buta. (lihat ilustrasi 14)
Kalaupun ada argumen bahwa kawin cina buta ini dimaksudkan untuk mencegah
pelecehan terhadap institusi perkawinan karena setiap orang merasa gampang
keluar masuk institusi tersebut, tampaknya argumen ini perlu ditinjau ulang.
Dari ilustrasi salah satu temuan di atas, dimanakah letak syiar mawadah wa
rahmah, pembentukan keluarga sakinah dalam sebuah perkawinan dan apa artinya
nilai-nilai seksualitas yang selama ini sangat disakralkan? Sementara niat
untuk rujuk terhalangi, sebuah perkawinan lainnya harus dijalankan. Kali ini
pernikahan itu sama sekali tanpa niat untuk membentuk keluarga sakinah dan
tanpa landasan mawaddah wa rahmah. Hanya sebuah pernikahan dengan sebuah
hubungan seks yang dipaksakan, yang agar hubungan seks sesaat itu dapat
dikatakan syah dan tidak melanggar hukum dan agama maka seluruh prasyarat
pernikahan perlu dilakukan- membaca ijab Kabul, mahar dan juga, uang pembeli
suami cina buta.
Ilustrasi 14
Kawin Cina Buta
N saat ini berumur 24 tahun, mempunyai dua anak namun salah satunya meninggal
dalam musibah tsunami. N dan (mantan) suaminya menikah sejak tahun 1998. Pada
suatu hari di akhir bulan juli 2005 di sebuah kamar barak huntara Kecamatan
Jaya Aceh Jaya, N dan suami bertengkar. Pertengkaran berakhir dengan
masing-masing menginginkan cerai. Malam itu juga suami N memanggil ayah dan ibu
N dan menyatakan mencerai N dengan talak 3. Setelah kejadian itu N dan suami
merasa menyesal dan ingin rujuk. Tetapi menurut tiga ulama yang mereka temui, N
dan suaminya bukanlah pasangan suami istri lagi, mereka sah bercerai. Kalau
mereka ingin rujuk, mereka harus menjalankan kawin cina buta dan setelah itu
baru dinikahkan kembali.
Suami N kemudian menikah dengan perempuan lain dan kemudian menceraikan
perempuan tersebut ketika pernikahannya baru satu bulan. Sampai dengan bulan
Januari 2006, N dan mantan suaminya belum bisa menikah kembali karena N belum
menjalankan praktek cina buta. Menurut ajaran ulama setempat, N harus mencari
calon suami cina buta dan menyediakan mahar. N dan suami cina buta harus
melakukan hubungan suami istri dan tidak diperkenankan memakai alat
kontrasepsi. Apabila suami cina buta tidak mau menceraikan N setelah proses
cina buta selesai, maka N harus tetap menjadi istri suami cina butanya.
Karena keinginan mereka untuk rujuk begitu kuat, pada bulan januari 2006,
dengan dibantu oleh (mantan) suaminya N mempersiapkan perkawinan cina buta
tersebut di Banda Aceh, tetapi perkawinan cina buta itu gagal karena N tidak
punya uang sejumlah tiga juta (sebagai bayaran untuk suami cinabuta) untuk
mengupah ”suami cina buta” selain mahar dan ongkos pernikahan tentunya.
Saat merundingkan ulang proses kawin cina buta dengan mantan) suaminya di
kamar barak yang tidak ditutup pintunya, ayah N tiba-tiba datang. Tanpa banyak
bertanya, ayah N memukul dengan kepala ikat pinggang, Korban dipukul di
belakang punggung kiri & kanan, paha bagian depan sebelah kanan, paha kiri
bagian belakang, betis kiri & kanan, leher bagian belakang, & lengan kiri &
kanan. Ini disaksikan oleh anggota keluarga korban serta tetangga barak.Alasan
pemukulan adalah malu melihat anaknya bergaul dengan (mantan) suaminya padahal
mereka belum lagi sah menjadi suami istri (kembali).
Akibat pemukulan itu, 2 hari N tak dapat bergerak, terbaring kesakitan. Saat
terakhir bertemu dengan dokumentator di akhir Februari, menurut N ia sudah
melakukan praktek Cina buta. Untung saja suami cina butanya itu bersedia
menepati janji untuk menceraikannya. Sekarang ia sedang dalam masa iddah,
berharap cemas apakah hamil atau tidak.
Bagi perempuan yang menjalankan praktek cina buta, tradisi ini benar-benar
meletakkannya dalam posisi rentan kekerasan, antara lain:
- keterpaksaan berhubungan seksual dengan ”suami cina buta”
- berhubungan seksual secara tidak aman, karena diyakini hubungan
tersebut
harus tanpa menggunakan alat kontrasepsi. Artinya, perempuan tersebut
berhadapan dengan resiko:
- terjangkit penyakit menular seksual
- hamil
- resiko terikat dalam perkawinan cina buta bila pasangannya itu tidak
mau menceraikan
- stigma sosial terkait seksualitas perempuan, yang mungkin
menyebabkan suami awalnya tak mau lagi rujuk setelah perempuan itu
melangsungkan kawin cina buta, apalagi bila perempuan itu
mengandung anak dari ”suami cina butanya” itu.
Peristilahan dan nilai-nilai yang terkandung dalam paham serta praktek kawin
cina buta adalah perwujudan dari idiologi penundukan mental dan tubuh serta
seksualitas perempuan yang berasal dari relasi dominasi terhadap adab
perkawinan yang mensyaratkan adanya penguasaan, dogma penafsiran agama absolut,
yang dipadukan dengan ideologi rasisme terhadap kelompok etnis cina yang tumbuh
marak di negeri ini. Semuanya itu dilakukan dengan memakai landasan pembenaran
“hukum Allah”. Nilai dan pemahaman ini begitu dominan dan absolut sehingga
tidak ada ruang untuk dialog, untuk melihat apakah di dalam menjalankan
pemahaman ini terdapat unsur-unsur yang menistakan sebuah perkawinan sekaligus
menistakaan tubuh dan seksualitas manusia, khususnya perempuan. Sebuah upaya
sadar untuk merendahkan martabat manusia yang karenany, diwajibkan untuk
menjalankannya. Padahal, tegas dan jelas pula bahwa pemahaman dan praktek cina
buta ini bertentangan dengan nilai dan prinsip sebuah perkawinan dan
pembentukan keluarga sakinah yang disyiarkan baik yang tertuang dalam ajaran
agama maupun hukum yang dianut oleh negara.
Tanggapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi NAD disampaikan secara
lisan oleh ketua MPU, Prof. Muslim Ibrahim
Tanggapan difokuskan pada persoalan seputar institusi perkawinan, khususnya
mengenai praktek Kawin Cina Buta. Menurut ketua MPU:
a. Secara umum, kasus-kasus yang disampaikan dapat diterima. Apalagi karena
semua ini terjadi di barak [dan pengungsian pada umumnya] yang merupakan
kondisi tidak normal.
b. Persoalan-persoalan tersebut pastinya akan bisa tuntas bila dikerjakan
bersama-sama antara laki-laki dan perempuan. Menurut pandangan Islam,
baik laki-laki maupun perempuan tidaklah lebih sekali atau kurang sekali
satu
dari lainnya
c. Dalam adat Aceh, dalam masa pertunangan, pihak laki-laki membawa tanda
ikatan (misalnya 2-3 mayam emas) sebagai bukti penguatan bahwa
pertunangan sudah terwujud. Pertunangan masih dalam masa penjajakan.
Bila terjadi sesuatu, salah satu pihak yang mau membatalkan diwajibkan
untuk
membayar dua kali. Ini berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Karenanya,
hutang akibat membatalkan pinangan seperti yang terjadi dalam kasus
penolakan kawin paksa, bukan semata-mata dikenakan kepada perempuan
saja.
d. Mengenai Cina Buta:
1. Talak adalah salah satu hal yang dibenci Allah, tapi lebih baik
daripada
suami istri hidup dalam ikatan yang penuh kekerasan.
2. Di masa Rasulullah, jatuh talak 3 tidak dalam satu kali sekaligus.
Penafsiran
talak
3. dapat jatuh pada satu waktu berkembang pada jaman kepemimpinan Umar
Bin Khatab. Agar talak 3 tidak dibuat sebagai main-main, pengaturan
kawin
antara yang dikenal dengan praktek kawin cina buta diperkenalkan.
3. Istilah dan praktek kawin cina buta di Asia Tenggara pertama kali
ditemukan
dalam sebuah alkisah di kitab Jawi; seorang lelaki Islam yang
mentalak 3
istrinya, kemudian menyesal dan ingin rujuk kembali. Lalu lelaki
tersebut
mengawinkan istrinya yang cantik dengan seorang Cina muallaf yang
miskin dan buta, dengan harapan suami cina buta yang dibayar tersebut
nantinya ketika diminta menceraikan istrinya juga akan menurut. Tapi
kemudian jadi masalah karena suami cina buta tersebut tidak mau
menceraikan istrinya. Dalam pengadilan Belanda, suami cina buta
tersebut
memenangkan kasus. Praktek Cina buta dalam istilah Arab adalah
“muhalil”.
4. MPU NAD dalam pengurusan cerai/talak/kawin tetap menggunakan
Kompilasi Hukum Islam. Pada prakteknya, masih ada ulama yang tidak
mengkonsultasikan persoalan ini kepada pegawai pengadilan agama.
Dengan tujuan baik, yaitu menghindari zinah, ulama membolehkan
perkawinan siri.
5. MPU.telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktek cina buta
adalah tidak sah. Sekalipun dalam KHI tidak ada secara eksplisit
tentang
cina buta, tapi ada dalam aturan tatacara talak dan nikah. Apalagi
karena
kawin cina buta menyebabkan perkawinan yang dilangsungkan seolah-olah
main-main, hanya dibatasi untuk satu hari.
e. Karena di Aceh, syariat dan adat di Aceh adalah seperti zat dengan sifat,
seringkali orang menyamaratakan agama dengan adat istiadat. Misalnya
hambatan bagi perempuan untuk meminang laki-laki, misalnya dengan
pepatah “jangan seperti sumur cari timba”. Padahal di Islam tidak mesti
laki
yang meminang. Rasulullah pun pernah dipinang oleh Khadijah.
f. Mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku adalah bukan tindakan yang
sesuai dengan penerapan Syariat Islam yang kaffah. Pemerkosaan menurut
Islam sanksinya berat sekali. Bahkan, bagi seorang suami yang memperkosa
seorang gadis, hukuman yang dikenakan padanya adalah hukuman mati.
g. Mengenai Wilayatul Hisbah (WH), dalam qanun disebutkan WH hanya punya
hak menegur, memperingati dan mengawas serta memberhentikan tindakan
pelanggaran. Dalam pelaksanaan tugasnya, WH bisa meminta polisi untuk
melakukan penangkapan..
h. Masih kurangnya upaya sinergis antara MPU yang mempunyai peran
perumusan dan Dinas Syariat Islam dalam melakukan sosialisasi Qanun.
Karenanya, bila ada keluhan mengenai penerapan Syariat Islam, mohon
kedua lembaga ini diberitahu sebagai masukan untuk perbaikan.
*tulisan ini diambil dari sebagian dari poin-poin hasil investigasi Pelapor
Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh ke-1 dengan judul “SEBAGAI KORBAN JUGA
SURVIVOR;RANGKAIAN PENGALAMAN DAN SUARA PEREMPUAN PENGUNGSI TERHADAP KEKERASAN
DAN DISKRIMINASI”. www.komnasperempuan.or.id
---------------------------------
Never Miss an Email
Stay connected with Yahoo! Mail on your mobile. Get started![IKBAL Al-Amien]
Sumbangan Pemikiran Qalam Online
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran Hafiz
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran -MGR-
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran Hafiz
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi
[IKBAL Al-Amien] kawin cina buta mustain musa
Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi
elo/56/NAD
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---