Mak Ngah jo Inyiak Elo nan Budiman,

Dalam hukum Munakahat, segala sesuatu itu di gariskan secara jelas.

Untuk Nikah Muhallil ini jelas dinyatakan haram hukumnya.

Harusnya perkawinan ini jangan sampai terjadi, makanya perlu peran cadiak
pandai handai tolan memperhatikan anak, kemenakan dan keluarga besarnya.
Terutama di kampuang awak Ranah MInang yang mendaulat ABS SBK jadi filsafah
hidup bakaum.

Jika terjadi si wanita/ pria itu nikah muhallil statusnya dalam dosa besar,
kalo diqiyaskan sama saja dg zina. Begitu juga dengan si Pria. Dan yang
paling parahnya adalah orang (penghulu) yang mensahkan perkawinan mereka
itu. Na'udzubillahi min zalik.

Jikapun terjadi dan si N hamil, maka anaknya itu bernasab ke ibunya saja,
sebab nikah yang dilakukannya itu tidak halal (muhallil)
 
Memang pendidikan bagi kaum wanita apalagi di pelosok2 daerah terpencil
seperti di pengungsian memungkinkan hal ini bisa saja terjadi. Maka itu
harus ada pertolongan bagi daerah2 seperti ini. Barangkali UNi Zubaidah
Djohar di Aceh bisa menjelaskan penelitian2 nya mengenai ini.

Masalah2 kekinian yang dicarikan jalan keluar (hukumnya) disebut Masa'il
Fiqhiyah, yang mana kajian ilmu ini mencari putusan2 terhadap kasus2 yang
belum ada di zaman Rasulullah. Contoh : Ulama Bosnia Herzegovina
menghalalkan aborsi kepada wanita2 yang di perkosa oleh tentara2 Serbia jika
kandungan itu belum mencapai 3 bulan kandungan. Hal ini diambil karena jika
anak tsb lahir, akan membuat lebih goncangnya si wanita itu untuk bunuh diri
ketika melihat anaknya memiliki wajah dan bola mata yang serupa dengan
sipemerkosanya. Pada saat itu kasus bunuh diri wanita yang diperkosa ramai2
banyak sekali di Bosnia saat itu. Terlepas dari sah atau tidaknya kepada
Allah SWT dipulangkan tapi hasil ijtihad ini dijalankan pada masa itu.

Nikah yang tidak mencukupi syarat dan rukunnya bisa difasakh (dibatalkan)
oleh Majelis hakim. Kalau tidak akan bertambah terus dosa-dosa yang
dilakukan pasangan ini. Makanya kita harus sangat hati2 mengenai :

Kata-kata yang diucapkan main2 tapi berlaku hukum di dalamnya salah satunya
; Thalaq (cerai)

Jika si keluarga/ si suami thalaq 3 harusnya malu untuk menjilat ludahnya
ini, dengan merekayasa Nikah Muhallil ini. 

Bisa saja kejadiannya begini :

Si Penghulu tidak tau kalo NIkah itu direkayasa dan si Wanita tidak tau kalo
si ex suami nyuruh org "cino buto" menikahi dia atas bayarannya.

Ternyata setelah menikah karena si wanita menikah Lillahi Ta'alla ternyata
Allah membalikkan hati si"Cinobuto" untuk meneruskan perkawinannya itu. Dan
Rina yakin ini hukuman bagi si suami thalaq3 baputiah mato sambil gigit jari
till the end..

Jadi hati2lah bagi suami untuk kata2 yang halal namun sangat dibenci Allah
SWT.
Begitupun dengan istri2 jangan sampai membuat suami "tabik buransang"
sehingga mengeluarkan kata2 ini. Astaghfirullah hal'adzim..

Semoga tidak terjadi dikehidupan kita sekarang baik kini, esok dan nanti...
Amin...

Wassalam
Rina, 32, batam



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke