Bagus sekali ulasasn dari sanak Asmawir chaniago jauh lebih lengkap dan lebih rinci semoga tulisan ini dapat di baca oleh orang kampung kita yg masih melakukan praktek cino buto
Terima Kasih Prof.H.K.Suheimi, SpOG(K) --- Pada Sel, 14/7/09, Asmawir Chaniago <[email protected]> menulis: Dari: Asmawir Chaniago <[email protected]> Judul: [...@ntau-net] Bls:C I N O B U T O --- Paapuih Talak Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 14 Juli, 2009, 9:46 PM Praktek kawin cina buta adalah perpaduan dari pemaksaan cerai dan pemaksaan perkawinan. Kawin cina buta diyakini wajib dilakukan oleh perempuan yang ingin rujuk dengan suaminya setelah suami istri menyatakan cerai dengan talak 3. Cerai ini dianggap sah walaupun tanpa pengesahan dan proses rujuk sebelumnya dari pihak yang ditugaskan yaitu Mahkamah Syar’iah atau petugas KUA. Karena telah talak 3, untuk dapat rujuk kembali, baik pihak suami maupun istri harus terlebih dahulu menikah dengan orang lain. Dengan diperbolehkannya poligami, pihak suami dapat mempertahankan istri barunya, sementara bagi pihak istri pernikahan tersebut harus diakhiri dengan perceraian. Untuk dapat melangsungkan pernikahan itu, pihak perempuan harus menyediakan semua ongkos pernikahan termasuk mahar dan “upah” menjalankan proses hubungan suami istri sebelum akhirnya bercerai. Pihak perempuan juga harus menunggu masa iddah (3 bulan 10 hari) sebelum dapat kembali rujuk dengan suaminya yang awal. Praktek perkawinan yang harus dijalankan oleh pihak perempuan inilah yang dirujuk sebagai kawin cina buta. Dan di dalam situasi pengungsian, paham dan praktek kawin cina buta ini berlangsung. Terdapat 2 kasus yang dipaksa atau terpaksa menjalankan kawin cina buta. Menurut korban dan keluarga korban serta masyarakat sekitar, praktek cina buta lazim dilaksanakan di kampungnya. Masyarakat menerapkannya dan tidak berdaya menolak karena sudah menjadi ajaran dan paham yang disebarkan dan ditanam oleh para ulama yang menjadi panutan umat. Menurut para ulama, itu adalah hukum Allah, wajib bagi umat Islam untuk menjalankannya dan terkutuk ketika meragukannya, apalagi mempertanyakan. Pada salah satu kasus, pemaksaan ini dikuatkan oleh penganiayaan fisik berat yang dilakukan ayah korban saat melihat korban sedang berbincang dengan (mantan) suaminya merundingkan proses kawin cina buta. (lihat ilustrasi 14) Kalaupun ada argumen bahwa kawin cina buta ini dimaksudkan untuk mencegah pelecehan terhadap institusi perkawinan karena setiap orang merasa gampang keluar masuk institusi tersebut, tampaknya argumen ini perlu ditinjau ulang. Dari ilustrasi salah satu temuan di atas, dimanakah letak syiar mawadah wa rahmah, pembentukan keluarga sakinah dalam sebuah perkawinan dan apa artinya nilai-nilai seksualitas yang selama ini sangat disakralkan? Sementara niat untuk rujuk terhalangi, sebuah perkawinan lainnya harus dijalankan. Kali ini pernikahan itu sama sekali tanpa niat untuk membentuk keluarga sakinah dan tanpa landasan mawaddah wa rahmah. Hanya sebuah pernikahan dengan sebuah hubungan seks yang dipaksakan, yang agar hubungan seks sesaat itu dapat dikatakan syah dan tidak melanggar hukum dan agama maka seluruh prasyarat pernikahan perlu dilakukan- membaca ijab Kabul, mahar dan juga, uang pembeli suami cina buta. Ilustrasi 14 Kawin Cina Buta N saat ini berumur 24 tahun, mempunyai dua anak namun salah satunya meninggal dalam musibah tsunami. N dan (mantan) suaminya menikah sejak tahun 1998. Pada suatu hari di akhir bulan juli 2005 di sebuah kamar barak huntara Kecamatan Jaya Aceh Jaya, N dan suami bertengkar. Pertengkaran berakhir dengan masing-masing menginginkan cerai. Malam itu juga suami N memanggil ayah dan ibu N dan menyatakan mencerai N dengan talak 3. Setelah kejadian itu N dan suami merasa menyesal dan ingin rujuk. Tetapi menurut tiga ulama yang mereka temui, N dan suaminya bukanlah pasangan suami istri lagi, mereka sah bercerai. Kalau mereka ingin rujuk, mereka harus menjalankan kawin cina buta dan setelah itu baru dinikahkan kembali. Suami N kemudian menikah dengan perempuan lain dan kemudian menceraikan perempuan tersebut ketika pernikahannya baru satu bulan. Sampai dengan bulan Januari 2006, N dan mantan suaminya belum bisa menikah kembali karena N belum menjalankan praktek cina buta. Menurut ajaran ulama setempat, N harus mencari calon suami cina buta dan menyediakan mahar. N dan suami cina buta harus melakukan hubungan suami istri dan tidak diperkenankan memakai alat kontrasepsi. Apabila suami cina buta tidak mau menceraikan N setelah proses cina buta selesai, maka N harus tetap menjadi istri suami cina butanya. Karena keinginan mereka untuk rujuk begitu kuat, pada bulan januari 2006, dengan dibantu oleh (mantan) suaminya N mempersiapkan perkawinan cina buta tersebut di Banda Aceh, tetapi perkawinan cina buta itu gagal karena N tidak punya uang sejumlah tiga juta (sebagai bayaran untuk suami cinabuta) untuk mengupah ”suami cina buta” selain mahar dan ongkos pernikahan tentunya. Saat merundingkan ulang proses kawin cina buta dengan mantan) suaminya di kamar barak yang tidak ditutup pintunya, ayah N tiba-tiba datang. Tanpa banyak bertanya, ayah N memukul dengan kepala ikat pinggang, Korban dipukul di belakang punggung kiri & kanan, paha bagian depan sebelah kanan, paha kiri bagian belakang, betis kiri & kanan, leher bagian belakang, & lengan kiri & kanan. Ini disaksikan oleh anggota keluarga korban serta tetangga barak.Alasan pemukulan adalah malu melihat anaknya bergaul dengan (mantan) suaminya padahal mereka belum lagi sah menjadi suami istri (kembali). Akibat pemukulan itu, 2 hari N tak dapat bergerak, terbaring kesakitan. Saat terakhir bertemu dengan dokumentator di akhir Februari, menurut N ia sudah melakukan praktek Cina buta. Untung saja suami cina butanya itu bersedia menepati janji untuk menceraikannya. Sekarang ia sedang dalam masa iddah, berharap cemas apakah hamil atau tidak. Bagi perempuan yang menjalankan praktek cina buta, tradisi ini benar-benar meletakkannya dalam posisi rentan kekerasan, antara lain: - keterpaksaan berhubungan seksual dengan ”suami cina buta” - berhubungan seksual secara tidak aman, karena diyakini hubungan tersebut harus tanpa menggunakan alat kontrasepsi. Artinya, perempuan tersebut berhadapan dengan resiko: - terjangkit penyakit menular seksual - hamil - resiko terikat dalam perkawinan cina buta bila pasangannya itu tidak mau menceraikan - stigma sosial terkait seksualitas perempuan, yang mungkin menyebabkan suami awalnya tak mau lagi rujuk setelah perempuan itu melangsungkan kawin cina buta, apalagi bila perempuan itu mengandung anak dari ”suami cina butanya” itu. Peristilahan dan nilai-nilai yang terkandung dalam paham serta praktek kawin cina buta adalah perwujudan dari idiologi penundukan mental dan tubuh serta seksualitas perempuan yang berasal dari relasi dominasi terhadap adab perkawinan yang mensyaratkan adanya penguasaan, dogma penafsiran agama absolut, yang dipadukan dengan ideologi rasisme terhadap kelompok etnis cina yang tumbuh marak di negeri ini. Semuanya itu dilakukan dengan memakai landasan pembenaran “hukum Allah”. Nilai dan pemahaman ini begitu dominan dan absolut sehingga tidak ada ruang untuk dialog, untuk melihat apakah di dalam menjalankan pemahaman ini terdapat unsur-unsur yang menistakan sebuah perkawinan sekaligus menistakaan tubuh dan seksualitas manusia, khususnya perempuan. Sebuah upaya sadar untuk merendahkan martabat manusia yang karenany, diwajibkan untuk menjalankannya. Padahal, tegas dan jelas pula bahwa pemahaman dan praktek cina buta ini bertentangan dengan nilai dan prinsip sebuah perkawinan dan pembentukan keluarga sakinah yang disyiarkan baik yang tertuang dalam ajaran agama maupun hukum yang dianut oleh negara. Tanggapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi NAD disampaikan secara lisan oleh ketua MPU, Prof. Muslim Ibrahim Tanggapan difokuskan pada persoalan seputar institusi perkawinan, khususnya mengenai praktek Kawin Cina Buta. Menurut ketua MPU: a. Secara umum, kasus-kasus yang disampaikan dapat diterima. Apalagi karena semua ini terjadi di barak [dan pengungsian pada umumnya] yang merupakan kondisi tidak normal. b. Persoalan-persoalan tersebut pastinya akan bisa tuntas bila dikerjakan bersama-sama antara laki-laki dan perempuan. Menurut pandangan Islam, baik laki-laki maupun perempuan tidaklah lebih sekali atau kurang sekali satu dari lainnya c. Dalam adat Aceh, dalam masa pertunangan, pihak laki-laki membawa tanda ikatan (misalnya 2-3 mayam emas) sebagai bukti penguatan bahwa pertunangan sudah terwujud. Pertunangan masih dalam masa penjajakan. Bila terjadi sesuatu, salah satu pihak yang mau membatalkan diwajibkan untuk membayar dua kali. Ini berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Karenanya, hutang akibat membatalkan pinangan seperti yang terjadi dalam kasus penolakan kawin paksa, bukan semata-mata dikenakan kepada perempuan saja. d. Mengenai Cina Buta: 1. Talak adalah salah satu hal yang dibenci Allah, tapi lebih baik daripada suami istri hidup dalam ikatan yang penuh kekerasan. 2. Di masa Rasulullah, jatuh talak 3 tidak dalam satu kali sekaligus. Penafsiran talak 3. dapat jatuh pada satu waktu berkembang pada jaman kepemimpinan Umar Bin Khatab. Agar talak 3 tidak dibuat sebagai main-main, pengaturan kawin antara yang dikenal dengan praktek kawin cina buta diperkenalkan. 3. Istilah dan praktek kawin cina buta di Asia Tenggara pertama kali ditemukan dalam sebuah alkisah di kitab Jawi; seorang lelaki Islam yang mentalak 3 istrinya, kemudian menyesal dan ingin rujuk kembali. Lalu lelaki tersebut mengawinkan istrinya yang cantik dengan seorang Cina muallaf yang miskin dan buta, dengan harapan suami cina buta yang dibayar tersebut nantinya ketika diminta menceraikan istrinya juga akan menurut. Tapi kemudian jadi masalah karena suami cina buta tersebut tidak mau menceraikan istrinya. Dalam pengadilan Belanda, suami cina buta tersebut memenangkan kasus. Praktek Cina buta dalam istilah Arab adalah “muhalil”. 4. MPU NAD dalam pengurusan cerai/talak/kawin tetap menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Pada prakteknya, masih ada ulama yang tidak mengkonsultasikan persoalan ini kepada pegawai pengadilan agama. Dengan tujuan baik, yaitu menghindari zinah, ulama membolehkan perkawinan siri. 5. MPU.telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktek cina buta adalah tidak sah. Sekalipun dalam KHI tidak ada secara eksplisit tentang cina buta, tapi ada dalam aturan tatacara talak dan nikah. Apalagi karena kawin cina buta menyebabkan perkawinan yang dilangsungkan seolah-olah main-main, hanya dibatasi untuk satu hari. e. Karena di Aceh, syariat dan adat di Aceh adalah seperti zat dengan sifat, seringkali orang menyamaratakan agama dengan adat istiadat. Misalnya hambatan bagi perempuan untuk meminang laki-laki, misalnya dengan pepatah “jangan seperti sumur cari timba”. Padahal di Islam tidak mesti laki yang meminang. Rasulullah pun pernah dipinang oleh Khadijah. f. Mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku adalah bukan tindakan yang sesuai dengan penerapan Syariat Islam yang kaffah. Pemerkosaan menurut Islam sanksinya berat sekali. Bahkan, bagi seorang suami yang memperkosa seorang gadis, hukuman yang dikenakan padanya adalah hukuman mati. g. Mengenai Wilayatul Hisbah (WH), dalam qanun disebutkan WH hanya punya hak menegur, memperingati dan mengawas serta memberhentikan tindakan pelanggaran. Dalam pelaksanaan tugasnya, WH bisa meminta polisi untuk melakukan penangkapan.. h. Masih kurangnya upaya sinergis antara MPU yang mempunyai peran perumusan dan Dinas Syariat Islam dalam melakukan sosialisasi Qanun. Karenanya, bila ada keluhan mengenai penerapan Syariat Islam, mohon kedua lembaga ini diberitahu sebagai masukan untuk perbaikan. *tulisan ini diambil dari sebagian dari poin-poin hasil investigasi Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh ke-1 dengan judul “SEBAGAI KORBAN JUGA SURVIVOR;RANGKAIAN PENGALAMAN DAN SUARA PEREMPUAN PENGUNGSI TERHADAP KEKERASAN DAN DISKRIMINASI”. www.komnasperempuan.or.id --------------------------------- Never Miss an Email Stay connected with Yahoo! Mail on your mobile. Get started![IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran Qalam Online Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran Hafiz Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran -MGR- Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran Hafiz Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi [IKBAL Al-Amien] kawin cina buta mustain musa Re: [IKBAL Al-Amien] Sumbangan Pemikiran ihda ihromi elo/56/NAD Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
