Aduuh, terima kasih cerita kutipan panjang Angku Asmawir Caniago; sudah menyulam pertanyaan dan keingin-tahuan MakNgah tadinya. Namun sebagai hipotesa dan pendapat ada yang menggatalkan kepala MakNgah:
--- In [email protected], Asmawir Chaniago <asmawir_chani...@...> wrote: > > Praktek kawin cina buta adalah perpaduan dari pemaksaan cerai dan pemaksaan > perkawinan. Kawin cina buta diyakini wajib dilakukan oleh perempuan yang > ingin > rujuk dengan suaminya setelah suami istri menyatakan cerai dengan talak 3. ................... > > Akibat pemukulan itu, 2 hari N tak dapat bergerak, terbaring kesakitan. > Saat > terakhir bertemu dengan dokumentator di akhir Februari, menurut N ia sudah > melakukan praktek Cina buta. Untung saja suami cina butanya itu bersedia > menepati janji untuk menceraikannya. Sekarang ia sedang dalam masa iddah, > berharap cemas apakah hamil atau tidak. Pertanyaan dan hipotesa MakNgah: "Suami satu malam" ("one night husband") itu sudah meninggalkan (besoknya paginya menceraikan) N karena "setianya" pada janji "kawin cina buta". Sedangkan N harus menunggu idahnya karena "takut" kalau-kalau dia hamil. Hipotesa dan Tanya: Bagaimana nanti kalau kiranya N memang hamil "sesudah diceraikan suami satu malam" ini? Anak siapakah (artinya anak ayah yang mana) bayi N yang dikandungnya ini? Kasihan, dia punya bayi, tetapi tidak punya suami satu pun lagi... Aduhai nasib si untung malang wanita N, ditalak tiga suami, dipukul ayah, dikawin satu malam, hamil sesudah diceraikan, kemanakah N akan mengadu? ... > > ........ > Tapi > kemudian jadi masalah karena suami cina buta tersebut tidak mau > menceraikan istrinya. Dalam pengadilan Belanda, suami cina buta > tersebut > memenangkan kasus. Praktek Cina buta dalam istilah Arab adalah > Inilah pertanyaan MakNgah tadinya, terjawab bersih oleh Pengadilan Belanda. MakNgah setuju dengan keputusan Pengadilan ini. Tetapi bagaimana impact atau dampak terhadap si "SuamiTalak-3" dan keluarga yang menginginkan "Apuih Talak" itu. Apakah Keluarga Baru ini akan dimusuhi mereka? Pada hal mereka mungkin hidup lebih rukun dan damai sebagai suami isteri yang sah. Salam, --MakNgah --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
