yang mak angah tulis dengan panjang lebar membukakan cakrawala kita yg di tulis Rina pencerahan danbenar adanya kita lihat di tengah-tengah masyarakat ber macam-macam cara mereka nikah utk memuaskan hawa nafsu dan men sesuaikan dg seleranya Kita takut semua bila akibat perbuatan itu semua kita dilaknat Bila negeri kita di laknat Allah, bukan main sengsaranya kita Mungkin ado sanak di Palanta nan mengetahui bermacam-macam perangai orang dalam mempermainkan Nikah ?
Terima Kasih Prof.H.K.Suheimi, SpOG(K) --- Pada Sel, 14/7/09, rinapermadi <[email protected]> menulis: Dari: rinapermadi <[email protected]> Judul: [...@ntau-net] Re: C I N O B U T O --- Paapuih Talak Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 14 Juli, 2009, 9:10 PM Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Mak Ngah jo Pak Emi nan budiman, Mengenai bab nikah ini, saya pernah pelajari dulu di kitab Fikih Sunnah (Muhammad Sayyid Sabiq) antara jilid 6-7. Disini banyak sekali dikupas mengenai ilmu munakahat. Dalam hal Nikah yang dipaksakan untuk seperti halal, inilah yang dimaksudkan nikah muhallil ini. Contohnya : 1. Membuat seorang perempuan untuk menikah dengan orang lain (laki2) untuk nikah namun dg ikatan kontrak, harus diceraikan setelah nikah itu, gunanya supaya laki2 yang mengontrak (ex suami yang telah mencerai thalaq 3) bisa untuk menikahi wanita itu lagi. 2. Seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan tetapi si laki2 ini sudah memiliki 4 orang istri. Untuk memenuhi keinginan dia itu, dia menthalaq salah satu istrinya diantara yang 4 orang itu, baik itu permintaan calon perempuan atau laki2, maka nikah seperti ini haram hukumnya. (maaf saya tidak membunyikan haditsnya krn tidak hafal, bisa dilihat di Kitab Fikih Sunnah ; Mhd Sayyid Sabiq jld 6-7) Jadinya praktek2 seperti ini yang banyak dikembangkan dan berkembang seperti kasus2 kawin kontrak (Muth'ah) dllnya. Termasuk salah satunya yang disebutkan oleh Pak Emi. Barangkali ini perlu sikap arif dari kepala kaum. Misalkan di nagari awak, tentunya Inyiak Datuak harus turun tangan, tapi kalo Inyiak Datuaknya sendiri yang jadi pelaku. INi sudah "hancau kabirau" namanya. Wallahu'alam Bisshawab. Jadi Mak Ngah, seseorang yang mengawini itu harus tanpa suruhan pihak yang menginginkan kembalinya si janda talak3. Si Suami yang telah menalaq 3 istri tadi jika menginginkan kembalinya si buah hatinya itu harus "baputiah mato sambia bado'a jo tobat" Ado miracle dari Nan Kuaso sajo. Tidak boleh dia yang merekayasa. Jadi ingek pantunnyo : Kok nak tau di .......... ........................... Kok nak tau dirancak jando Caraikan inyo 3 kali.... Talabiah takurang mohon maaf Wassalam Rina, 32, batam Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
