yang mak angah tulis dengan panjang lebar membukakan cakrawala kita
yg di tulis Rina  pencerahan danbenar adanya
kita lihat di tengah-tengah masyarakat ber macam-macam cara mereka nikah utk 
memuaskan hawa nafsu dan men sesuaikan dg seleranya
 
Kita takut semua bila akibat perbuatan itu semua kita dilaknat
Bila negeri kita di laknat Allah, bukan main sengsaranya kita
 
Mungkin ado sanak di Palanta nan mengetahui bermacam-macam perangai orang dalam 
mempermainkan Nikah ?

Terima Kasih

Prof.H.K.Suheimi, SpOG(K)

--- Pada Sel, 14/7/09, rinapermadi <[email protected]> menulis:


Dari: rinapermadi <[email protected]>
Judul: [...@ntau-net] Re: C I N O B U T O --- Paapuih Talak
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 14 Juli, 2009, 9:10 PM



Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Mak Ngah jo Pak Emi nan budiman,

Mengenai bab nikah ini, saya pernah pelajari dulu di kitab Fikih Sunnah
(Muhammad Sayyid Sabiq) antara jilid 6-7. Disini banyak sekali dikupas
mengenai ilmu munakahat.

Dalam hal Nikah yang dipaksakan untuk seperti halal, inilah yang dimaksudkan
nikah muhallil ini. Contohnya :

1. Membuat seorang perempuan untuk menikah dengan orang lain (laki2) untuk
nikah namun dg ikatan kontrak, harus diceraikan setelah nikah itu, gunanya
supaya laki2 yang mengontrak (ex suami yang telah mencerai thalaq 3) bisa
untuk menikahi wanita itu lagi.

2. Seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan tetapi si laki2 ini sudah
memiliki 4 orang istri. Untuk memenuhi keinginan dia itu, dia menthalaq
salah satu istrinya diantara yang 4 orang itu, baik itu permintaan calon
perempuan atau laki2, maka nikah seperti ini haram hukumnya. (maaf saya
tidak membunyikan haditsnya krn tidak hafal, bisa dilihat di Kitab Fikih
Sunnah ; Mhd Sayyid Sabiq jld 6-7)

Jadinya praktek2 seperti ini yang banyak dikembangkan dan berkembang seperti
kasus2 kawin kontrak (Muth'ah) dllnya. Termasuk salah satunya yang
disebutkan oleh Pak Emi. Barangkali ini perlu sikap arif dari kepala kaum.
Misalkan di nagari awak, tentunya Inyiak Datuak harus turun tangan, tapi
kalo Inyiak Datuaknya sendiri yang jadi pelaku. INi sudah "hancau kabirau"
namanya. Wallahu'alam Bisshawab.

Jadi Mak Ngah, seseorang yang mengawini itu harus tanpa suruhan pihak yang
menginginkan kembalinya si janda talak3. Si Suami yang telah menalaq 3 istri
tadi jika menginginkan kembalinya si buah hatinya itu harus "baputiah mato
sambia bado'a jo tobat" Ado miracle dari Nan Kuaso sajo. Tidak boleh dia
yang merekayasa.

Jadi ingek pantunnyo :

Kok nak tau di ..........
...........................
Kok nak tau dirancak jando
Caraikan inyo 3 kali....

Talabiah takurang mohon maaf
Wassalam
Rina, 32, batam







      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke