Rangkayo Rina, Angku Dr. Suheimi, Angku Asmawir Chaniago, sarato Rang Lapau nan Basamo.
Tarimo kasih kito ka Rina nan lah mambukak bukunyo, manambah nyalangkan mato Kito nan Basamo. Sasudah MakNgah malayok-layok lo ka Aceh cari-cari talusua sumber ka Serambi News (Surek Kaba Aceh) tampak lo berita di bawah Mungkin berita ko kelanjutan dari kasus nan disampaikan Angku Asmawir Chaniago. Munkgin sekali wanita Nu dalam berita Serambi ko samo jo wanita N dalam Kasus postiang Angku Asmawir. MakNgah kutipkan websitenyo di bawah, tapi untuak Adidunsanak nan indak dapek maakses langsuang website tu, MakNgah kutipkan beritanyo sapanuahnyo di bawah, tanpa izin penerbit, sakadar untuk kito di Lapau. http://www.serambinews.com/news/nikah-cina-buta-tidak-dibenarkan Salam, --MakNgah Sjamsir Sjarif Nikah `Cina Buta' tidak Dibenarkan 4 July 2009, 11:04 Utama Administrator BANDA ACEH - Menikah lagi setelah cerai talak tiga dengan lebih dulu mengondisikan mantan istri untuk menikah sesaat dengan pria lain, yang dalam bahasa Aceh dinamakan "cina buta", tidak dibenarkan dalam Islam. Ahli Fikih, Prof Dr Alyasa' Abubakar, menyatakan hal itu, Jumat (3/7), menanggapi pemberitaan Serambi tentang penangkapan kadi liar, Tgk Ha, di Aceh Utara, Kamis (2/7). Sebagaimana diberitakan, Tgk Ha ditangkap Wilayatul Hisbah (WH) Lhokseumawe, karena memfasilitasi pernikahan ala "cina buta" bagi pasangan yang telah cerai talak tiga, tapi ingin bersatu kembali. Hanya beberapa hari setelah Nu (mantan istri Ju) menikah dengan pria lain, Tgk Ha langsung mengeluarkan surat cerai, supaya Ju bisa menikah lagi dengan Ju, mantan suami pertamanya. Terkait kasus itu, pakar kebudayaan Islam ini mengatakan, meski dibenci Allah, tapi hukum Islam menolerir perceraian dan menikah kembali hingga dua kali bagi pasangan cerai. Tujuannya untuk introspeksi bagi setiap pasangan sebelum menikah kembali. "Tapi Islam tidak membenarkan pernikahan sesaat maupun pernikahan kontrak yang diniatkan untuk bercerai kembali. Dalam Islam itu namanya mut`ah. Sedangkan talak tiga jatuh bagi pasangan yang telah tiga kali bolak-balik menikah dan rujuk kembali, jadi bukan dari ucapan seorang suami menyatakan talak tiga terhadap istrinya," ujar Alyasa'. Mantan Kadis Syariat Islam Aceh ini mengaku tak tahu asal-muasal pernikahan ala "cina buta", meski hal ini pernah dipraktikkan di dalam masyarakat Aceh, termasuk yang baru saja terjadi di Lhokseumawe. Tapi, menurutnya, seorang perempuan baru sah menikah kembali dengan suami yang telah mencerainya, jika status perempuan itu telah resmi menjanda. "Tetapi tentunya, status janda itu tidak disengaja atau dikondisikan. Islam mengatur demikian. Pernikahan `cina buta' tak dibenarkan di dalam Islam, maupun hukum negara," tegas Guru Besar Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini. Alyasa' juga menegaskan bahwa pernikahan melalui kadi liar juga tidak dibenarkan di dalam Islam serta tidak diakui dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Islam, kata Alyasa', rukun sahnya nikah harus ada wali dari pihak perempuan, saksi minimal dua orang, serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Kadi liar tak bisa bertindak sebagai wali, berbeda dengan kuakec resmi. Kuakec resmi bisa menjadi wali jika pihak perempuan tak ada yang menjadi wali," terang Alyasa'. Seperti diberitakan Serambi kemarin, Tgk Ha, asal Meuraksa, Kecamtan Blang Mangat, Lhokseumawe, untuk kedua kalinya harus berhadapan dengan polisi syariat/WH setempat. Bila awalnya ia ditangkap karena menjadi kadi untuk pernikahan liar, kali ini dia diciduk karena memfasilitasi pernikahan ala "cina buta" bagi pasangan yang sudah bercerai talak tiga, tapi ingin bersatu kembali. Penangkapan Tgk Ha berawal dari tertangkapnya mantan suami istri di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (30/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu warga menangkap Ju (pria) dan Nu (perempuan). Warga Pusong Baru saat itu mengetahui kalau keduanya telah cerai talak tiga. Sehingga, saat diketahui mereka berduaan di dalam rumah, maka langsung digerebek warga dan selanjutnya diserahkan ke WH. Dalam pemeriksaan di WH, terungkap bahwa Nu pernah menjalani kawin model cina buta dengan seorang pria yang disodorkan Tgk Ha. Awalnya Nu bersama suami pertama Ju pernah cerai dalam status talak tiga. Sehingga ketika mereka hendak rujuk, wanitanya harus menikah lebih dulu dengan pria lain. Setelah bercerai, barulah mantan pasangan suami istri itu bisa bersatu kembali. Masyarakat Aceh menyebut cara ini sebagai perkawinan cina buta. Untuk terpenuhinya persyaratan itu, Nu datang ke rumah Tgk Ha. Saat itu Tgk Ha mencarikan seorang pria yang bersedia mengawini Nu untuk sementara waktu. Dengan mahar Rp 100 ribu, maka perkawinan cina buta pun berlangsung di rumah sang kadi antara Nu dengan Hu. Malam itu pasangan baru tersebut berbulan madu di rumah tuan kadi. Setelah berhubungan layaknya suami istri, beberapa hari kemudian Tgk Ha mengeluarkan surat cerai kepada "pasangan sementara" itu. Pihak WH meringkus Tgk Ha, karena dia juga mengeluarkan surat nikah dan surat cerai palsu. Ini memungkinkannya untuk disidik oleh polisi, setelah diserahkan WH ke polisi. (sal) --- In [email protected], "rinapermadi" <rinaperm...@...> wrote: > > > Mak Ngah jo Inyiak Elo nan Budiman, > > Dalam hukum Munakahat, segala sesuatu itu di gariskan secara jelas. > > Untuk Nikah Muhallil ini jelas dinyatakan haram hukumnya. > > Harusnya perkawinan ini jangan sampai terjadi, makanya perlu peran cadiak > pandai handai tolan memperhatikan anak, kemenakan dan keluarga besarnya. > Terutama di kampuang awak Ranah MInang yang mendaulat ABS SBK jadi filsafah > hidup bakaum. .......... > > Semoga tidak terjadi dikehidupan kita sekarang baik kini, esok dan nanti... > Amin... > > Wassalam > Rina, 32, batam > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
