Rangkayo Rina, Angku Dr. Suheimi, Angku Asmawir Chaniago, sarato Rang Lapau nan 
Basamo.

Tarimo kasih kito ka Rina nan lah mambukak bukunyo, manambah nyalangkan mato 
Kito nan Basamo. Sasudah MakNgah malayok-layok lo ka Aceh cari-cari talusua 
sumber ka Serambi News (Surek Kaba Aceh) tampak lo berita di bawah Mungkin 
berita ko kelanjutan dari kasus nan disampaikan Angku Asmawir Chaniago. Munkgin 
sekali wanita Nu dalam berita Serambi ko samo jo wanita N dalam Kasus postiang 
Angku Asmawir. 

MakNgah kutipkan websitenyo di bawah, tapi untuak Adidunsanak nan indak dapek 
maakses langsuang website tu, MakNgah kutipkan beritanyo sapanuahnyo di bawah, 
tanpa izin penerbit, sakadar untuk kito di Lapau.

http://www.serambinews.com/news/nikah-cina-buta-tidak-dibenarkan

Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif

Nikah `Cina Buta' tidak Dibenarkan
4 July 2009, 11:04 Utama Administrator
BANDA ACEH - Menikah lagi setelah cerai talak tiga dengan lebih dulu 
mengondisikan mantan istri untuk menikah sesaat dengan pria lain, yang dalam 
bahasa Aceh dinamakan "cina buta", tidak dibenarkan dalam Islam. Ahli Fikih, 
Prof Dr Alyasa' Abubakar, menyatakan hal itu, Jumat (3/7), menanggapi 
pemberitaan Serambi tentang penangkapan kadi liar, Tgk Ha, di Aceh Utara, Kamis 
(2/7). Sebagaimana diberitakan, Tgk Ha ditangkap Wilayatul Hisbah (WH) 
Lhokseumawe, karena memfasilitasi pernikahan ala "cina buta" bagi pasangan yang 
telah cerai talak tiga, tapi ingin bersatu kembali. Hanya beberapa hari setelah 
Nu (mantan istri Ju) menikah dengan pria lain, Tgk Ha langsung mengeluarkan 
surat cerai, supaya Ju bisa menikah lagi dengan Ju, mantan suami pertamanya. 
Terkait kasus itu, pakar kebudayaan Islam ini mengatakan, meski dibenci Allah, 
tapi hukum Islam menolerir perceraian dan menikah kembali hingga dua kali bagi 
pasangan cerai. Tujuannya untuk introspeksi bagi setiap pasangan sebelum 
menikah kembali.

"Tapi Islam tidak membenarkan pernikahan sesaat maupun pernikahan kontrak yang 
diniatkan untuk bercerai kembali. Dalam Islam itu namanya mut`ah. Sedangkan 
talak tiga jatuh bagi pasangan yang telah tiga kali bolak-balik menikah dan 
rujuk kembali, jadi bukan dari ucapan seorang suami menyatakan talak tiga 
terhadap istrinya," ujar Alyasa'. Mantan Kadis Syariat Islam Aceh ini mengaku 
tak tahu asal-muasal pernikahan ala "cina buta", meski hal ini pernah 
dipraktikkan di dalam masyarakat Aceh, termasuk yang baru saja terjadi di 
Lhokseumawe. Tapi, menurutnya, seorang perempuan baru sah menikah kembali 
dengan suami yang telah mencerainya, jika status perempuan itu telah resmi 
menjanda.

"Tetapi tentunya, status janda itu tidak disengaja atau dikondisikan. Islam 
mengatur demikian. Pernikahan `cina buta' tak dibenarkan di dalam Islam, maupun 
hukum negara," tegas Guru Besar Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini. Alyasa' 
juga menegaskan bahwa pernikahan melalui kadi liar juga tidak dibenarkan di 
dalam Islam serta tidak diakui dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
Menurut Islam, kata Alyasa', rukun sahnya nikah harus ada wali dari pihak 
perempuan, saksi minimal dua orang, serta tidak dilakukan secara 
sembunyi-sembunyi.

"Kadi liar tak bisa bertindak sebagai wali, berbeda dengan kuakec resmi. Kuakec 
resmi bisa menjadi wali jika pihak perempuan tak ada yang menjadi wali," terang 
Alyasa'. Seperti diberitakan Serambi kemarin, Tgk Ha, asal Meuraksa, Kecamtan 
Blang Mangat, Lhokseumawe, untuk kedua kalinya harus berhadapan dengan polisi 
syariat/WH setempat. Bila awalnya ia ditangkap karena menjadi kadi untuk 
pernikahan liar, kali ini dia diciduk karena memfasilitasi pernikahan ala "cina 
buta" bagi pasangan yang sudah bercerai talak tiga, tapi ingin bersatu kembali.

Penangkapan Tgk Ha berawal dari tertangkapnya mantan suami istri di Desa Pusong 
Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (30/6) sekitar pukul 
22.00 WIB. Saat itu warga menangkap Ju (pria) dan Nu (perempuan). Warga Pusong 
Baru saat itu mengetahui kalau keduanya telah cerai talak tiga. Sehingga, saat 
diketahui mereka berduaan di dalam rumah, maka langsung digerebek warga dan 
selanjutnya diserahkan ke WH.

Dalam pemeriksaan di WH, terungkap bahwa Nu pernah menjalani kawin model cina 
buta dengan seorang pria yang disodorkan Tgk Ha. Awalnya Nu bersama suami 
pertama Ju pernah cerai dalam status talak tiga. Sehingga ketika mereka hendak 
rujuk, wanitanya harus menikah lebih dulu dengan pria lain. Setelah bercerai, 
barulah mantan pasangan suami istri itu bisa bersatu kembali. Masyarakat Aceh 
menyebut cara ini sebagai perkawinan cina buta.

Untuk terpenuhinya persyaratan itu, Nu datang ke rumah Tgk Ha. Saat itu Tgk Ha 
mencarikan seorang pria yang bersedia mengawini Nu untuk sementara waktu. 
Dengan mahar Rp 100 ribu, maka perkawinan cina buta pun berlangsung di rumah 
sang kadi antara Nu dengan Hu. Malam itu pasangan baru tersebut berbulan madu 
di rumah tuan kadi. Setelah berhubungan layaknya suami istri, beberapa hari 
kemudian Tgk Ha mengeluarkan surat cerai kepada "pasangan sementara" itu. Pihak 
WH meringkus Tgk Ha, karena dia juga mengeluarkan surat nikah dan surat cerai 
palsu. Ini memungkinkannya untuk disidik oleh polisi, setelah diserahkan WH ke 
polisi. (sal) 
--- In [email protected], "rinapermadi" <rinaperm...@...> wrote:
>
> 
> Mak Ngah jo Inyiak Elo nan Budiman,
> 
> Dalam hukum Munakahat, segala sesuatu itu di gariskan secara jelas.
> 
> Untuk Nikah Muhallil ini jelas dinyatakan haram hukumnya.
> 
> Harusnya perkawinan ini jangan sampai terjadi, makanya perlu peran cadiak
> pandai handai tolan memperhatikan anak, kemenakan dan keluarga besarnya.
> Terutama di kampuang awak Ranah MInang yang mendaulat ABS SBK jadi filsafah
> hidup bakaum.
..........
> 
> Semoga tidak terjadi dikehidupan kita sekarang baik kini, esok dan nanti...
> Amin...
> 
> Wassalam
> Rina, 32, batam
> 



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke