Om Agus, makasih atas infonya. Setelah saya mencoba membaca dari media & info
dari Om Agus juga, saya jadi makin tak habis pikir, mengapa kasus seperti
Meruya ini bisa terjadi. Sedemikian burukkah sistem pertanahan dan kinerja BPN
kita? Atau Mahkamah Agung yg nggak bener & nggak becus membuat sebuah keputusan
hukum tertinggi di negeri yang bener, adil & layak disebut "agung".
Apapun, kasus Meruya menjadi sebuah preseden yang teramat sangat buruk.
Bayangkan, sertifikat tanah yang dijamin undang-undang sebagai bukti
kepemilikan paling sah atas tanah, ternyata bisa dikalahkan oleh sebuah
keputusan pengadilan. Kita dulu yang merasa aman memiliki tanah yg
bersertifikat --yang dibeli dengan uang yg tidak sediki itu--, kini tak bisa
tenang2 lagi karena suatu saat bisa saja digugat dan dikalahkan, seperti halnya
kasus Meruya. Busettt dah!! Potret hukum di negeri antah berantah!
"B. Dwiagus Stepantoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Tambahan cerita dari salah satu warga:
MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!
PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang baru
saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim
Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi. Dahulu kala
Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah bersengketa tanah sekitar dua
puluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu berlalu, seharusnya kasus
sengketa tersebut sudah tidak berarti bagi hukum. Karena pemerintah
sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang adalah produk hukum dan
dinyatakan oleh Undang- Undang Agraria sebagai bukti kepemilikan
tertinggi atas suatu tanah.
Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisan
membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi tanah
seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Putusan tersebut juga akan
mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 Kepala
Keluarga ( KK ). Padahal warga Meruya Selatan keseluruhannya memiliki
surat- surat lengkap kepemilikan tanah dan tempat tinggal mereka masing-
masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah pemukiman liar yang membangun
rumah kayu di pinggir jalan. Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan
hukum di negeri ini, ketika untuk yang pertama kalinya MA memenangkan
kasus sebuah PT. Yang bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap
puluhan ribu warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan
membayar pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.
Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya
memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan
developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunya
bukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar dengan modal
yang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling tidak memiliki
alamat
kantor lengkap, nomor telepon, tempat para klien, perusahaan marketing ,
agen , dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah.
Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages
Indonesia !!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108
memberikan saya nomor berikut ini : (021) 5482072 dan 5300310. Yang
setelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama PT. Idola Tunggal,
bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di jl. S.
Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.
Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut
adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10
Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan
bertanya- tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi
Jaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT Adi
Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun
2000 dan sama
sekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang bernama
Portanigra.
Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra
adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data
kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar
sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!
Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang paling
faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftar
sebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkan
sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran girik dan kwitansi
pembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang jelas- jelas memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar Pajak PBB ? Jawabnya hanya
TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini adalah permainan kekuasaan yang
berada dibalik sebuah lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan
berjuang sebaik
mungkin dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan
jika mereka hendak berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalah
yang paling kuat. Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelaku
kejahatan.
Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 21
Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan."kami hanya akan
menggusur yang ini, jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka
sudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar terpecah
belah. Perumahan warga yang terancam eksekusi : perumahan DPR 3, komplek
Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan karyawan
Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence ( ini yang
direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk, Perumahan
Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga yang akan
terkena eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun
televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun
televisi METRO TEVE dan
gedung Cek dan Ricek.
Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan bernasib
sama,
Hasan Al Banna(Saya bisa dihubungi di 021-71432135)
Dwiagus wrote earlier:
Dear Ukon dan rekan milis
Kebetulan rumah orang tua saya di Meruya Selatan. Tapi untungnya, rumah dan
tanah kami tidak masuk dilineasi tanah sengketa itu, karena bukan dari
transaksi dengan Pak Haji Djuhri (tokoh masyarakat yang bersengketa dengan
PT.Portanigra) .
Kalau dengar kabar2 dari Ibu saya sih, ceritanya dulu itu ada yang namanya Pak
Haji Djuhri yang ketika meruya selatan masih rawa dan sawah, memfasilitasi
warga-warga yang ingin menjual tanahnya (seperti biasa, untuk kebutuhan mereka,
usaha,menikahkan anak,dll.) . Pak Haji Djuhri ini katanya mengumpulkan surat
girik-girik para warga, dan akhirnya diurus penjualannya oleh pak H.Djuhri
ini..... sampai surat sertifika tanah yang resmi keluar....
Pemilik sertifikat tanah ini beragam macamnya, mulai dari masyarakat, karyawan
instansi pemerintah (DPR.DPA,Pemda DKI) , institusi pemerintahan
(sekolah,kantor kellurahan), sampai UMB (universitas Mercu Buana) yang milik
probosutedjo sendiri juga terkena.
Entah mengapa, girik-girik ini bisa sampai di tangan PT Portanigra dan kemudian
disengketakan ..... maka tanah2 yang transaksinya difasilitasi H.Djuhri ini lah
yang terkena sengketa.
Entah mengapa pula di meja MA, surat2 girik ini ternyata mengalahkan surat
sertifikat yang dimiliki warga yang mestinya lebih kuat status hukumnya,....
saya gak tau yang mafia tanah si PT.Portanigra ini atau jusru si pak H.Djuhri
ya.
Tapi saya gak mau bergosip-gosip ah,.. siapa tau cerita saya itu kabar burung.
Tapi, yang jelas, spanduk2 bertebaran di setiap sisi jalan raya meruya selatan,
berteriak menolak eksekusi MA.
Meruya Selatan telah menyaksikan sebuah contoh proses urbanisasi yang
bereksternalistas sebuah pemiskinan ketika warga-warga betawi yang dulu
memiliki berhektar2 lahan sawah dan kebun, setelah bertahun2 terkena efek
urbanisasi, akhirnya lahan mereka terkikis, ..... terbagi2 untuk warisan,
terjual krn terdesak kebutuhan, dll. Tak sedikit dari mereka yang menikmati
windfall harga tanah yang lamat-lama meningkat dan jadi orang kaya mendadak,...
tapi tak banyak yang berhasil mengelola asetnya, dan tak sedikit yang habis
terkonsumsi, dan berakhir jadi tukang ojek di ujung jalan, atau pengangguran
tamatan SMA di pengkolan.
salam,
dwiAgus
ukonisme <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sengketa tanah Meruya Selatan bikin heboh. Nggak
heboh gimana, tanah sebegitu luasnya, di Jakarta pula, bisa-bisanya jadi sebuah
kisah kepemilikan yang nggak jelas gitu. Ada yang bisa berbagi informasi &
kronologinya mengapa kasus ini bisa terjadi? Siapakah yang benar & salah dalam
hal ini?
B. Dwiagus Stepantoro
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com
Just be open,... who knows lightning will strike!!
---------------------------------
Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing.
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.