KOMENTAR TENTANG TANAH MERUYA :

Saya ikut prihatin atas musibah yang dialami oleh masyarakat Meruya. Seandainya 
itu saya alami, wah saya sedih, marah, entah apalagi. Maka maklum bagi 
masyarakat Meruya kalau kemudian terlontar pernyataan-pernyataan emosional. 
Emosi terutama ditujukan kepada PT Portanigra yang dikatakan sebagai PT fiktif 
hanya lantaran tidak berkantor tetap. Padahal, menurut Departemen Kehakiman, PT 
Portanigra itu masih sahih, masih sah secara hukum walau tidak beralamat tetap. 
Sayang kalau masyarakat Meruya menggugat PT Portanigra hanya karena tidak 
berlamat tetap, pasti kalah deh (secara hukum). Kemudian juga terlontar 
pernyataan mana mungkin girik mengalahkan sertifikat hak milik (SHM)?..... Ya 
nggak lah. .....Semua SHM asalnya juga dari girik. Soalnya SHM itu terbit di 
atas girik yang sah atau girik palsu? Nah kasus Meruya ini, menurut MA berasal 
dari girik-girik palsu yang dilakukan oleh Juhri cs (yang sudah dinyatakan 
bersalah dan dihukum 2 tahun). Memang masyarakat Meruya tidak bersalah kalau 
girik yang dibeli itu palsu. Yang bersalah itu ya oknum Pemerintah yang 
memvalidasi girik-girik palsu itu. Sebut saja itu lurah, camat, dan paling 
payah itu ya BPN. Lha wong tanah masih dalam sengketa, salinan surat sengketa 
sudah diterima oleh BPN, lha koq berani-beraninya ngasih SHM. Bisa diduga khan 
kalau lurah-lurah, camat-camat, dan pegawai BPN  itu kayanya bukan main. Yang 
jadi korban tentu masyarakat yang nggak tahu...atau jangan-jangan sebagian dari 
mereka pura-pura tidak tahu? Seperti Probosutejo dengan Universitas Mercubuana 
itu, apa nggak tahu kalau tanah itu tanah sengketa?  Pasti tahulah, masak 
berani beli tanah seluas itu tanpa tahu riwayat tanah bersangkutan. Ini 
termasuk oknum-oknum DKI yang membeli tanah di Meruya untuk fasum.

Keputusan MA memang menyakitkan. Seolah MA membela segelintir oknum pemilik PT 
Portanigra. Saya tidak membela siapa-siapa, lha wong aku nggak punya tanah di 
situ. Tapi kasus ini akan menyangkut banyak orang-orang yang masih hidup yaitu 
lurah-lurah, camat-camat, dan aparat BPN. Jelas ini kesalahan Pemerintah yang 
dilakukan oleh aparat BPN. Jadi Pemerintah seyogyanya melindungi masyarakat. 
Caranya, tanah-tanah yang sudah dipakai masyarakat itu dibeli Pemerintah dari 
PT Portanigra atau diganti tanah-tanah negara di lokasi lain untuk selanjutnya 
dihibahkan kepada masyarakat sesuai dengan luas dan lokasi yang dimiliki. 
Adapun tanah-tanah yang masih kosong (belum dibeli masyarakat) tetap dimiliki 
oleh PT Portanigra. Dan.... tokoh-tokoh yang menipu masyarakat itu segera 
ditangkap.

Thanks. CU. BTS. 


  ----- Original Message ----- 
  From: B. Dwiagus Stepantoro 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, May 15, 2007 10:09 AM
  Subject: tambahan cerita Re: [referensi] Heboh Tanah Meruya Selatan


  Tambahan cerita dari salah satu warga:


MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!PT tersebut adalah PT Portanigra. 
Sebuah perusahaan developer yang barusaja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri 
bin Haji Geni, Muhammad YatimTugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon 
eksekusi. Dahulu kalaJuhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah bersengketa 
tanah sekitar duapuluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu berlalu, seharusnya 
kasussengketa tersebut sudah tidak berarti bagi hukum. Karena pemerintahsudah 
mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang adalah produk hukum dandinyatakan oleh 
Undang- Undang Agraria sebagai bukti kepemilikantertinggi atas suatu 
tanah.Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- 
habisanmembela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi 
tanahseluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta 
Barat.Putusan tersebut juga akan
 mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 KepalaKeluarga ( KK ). Padahal warga 
Meruya Selatan keseluruhannya memilikisurat- surat lengkap kepemilikan tanah 
dan tempat tinggal mereka masing-masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah 
pemukiman liar yang membangunrumah kayu di pinggir jalan. Hal ini juga 
membuktikan betapa kebobrokanhukum di negeri ini, ketika untuk yang pertama 
kalinya MA memenangkankasus sebuah PT. Yang bermodalkan sebuah girik dan 
kuitansi terhadappuluhan ribu warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, 
IMB danmembayar pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah 
tersebut.Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah 
sayamemeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaandeveloper 
real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunyabukan perusahaan 
sembarangan. Pastilah perusahaan besar dengan modalyang kuat. Perusahaan 
developer sebesar itu paling tidak memiliki
 alamatkantor lengkap, nomor telepon, tempat para klien, perusahaan marketing 
,agen , dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah.Keanehan 
muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di YellowpagesIndonesia !!! 
Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108memberikan saya nomor 
berikut ini : (021) 5482072 dan 5300310. Yangsetelah ditelepon ternyata mereka 
mengaku bernama PT. Idola Tunggal,bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal 
tersebut beralamat di jl. S.Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.Kemudian 
saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikutadalah alamat yang 
tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10Duta Merlin, Gajahmada. 
Setelah saya mendatangi kantor tersebut danbertanya- tanya, alamat tersebut 
ternyata ditempati oleh PT. Adi BumiJaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan 
PT. Portanigra. Bahkan PT  AdiBumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak 
tahun
 2000 dan samasekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang 
bernamaPortanigra.Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. 
Portanigraadalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke 
datakantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak 
terdaftarsebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!Lalu bagaimana bisa 
Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang palingfaham soal hukum bisa 
memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftarsebagai wajib pajak ? Dan 
bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkansebuah Perusahaan yang hanya memiliki 
lembaran girik dan kwitansipembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang 
jelas- jelas memilikiSertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar Pajak PBB ? 
Jawabnya hanyaTUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini adalah permainan 
kekuasaan yangberada dibalik sebuah lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya 
Selatanberjuang sebaik
 mungkin dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Danjika mereka hendak 
berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalahyang paling kuat. Kejahatan 
akan selalu berbalik kepada pelakukejahatan.Berikut adalah daerah yang akan 
terkena penggusuran MA pada tanggal 21Mei. Dan jika mereka membantah dan 
mengatakan."kami hanya akanmenggusur yang ini, jangan percaya !!!". Tujuan dan 
rencana merekasudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar 
terpecahbelah. Perumahan warga yang terancam eksekusi : perumahan DPR 3, 
komplekDewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan 
karyawanWalikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence ( ini 
yangdirencanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk, PerumahanMawar, 
Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga yang akanterkena eksekusi 
adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiuntelevisi LATIVI, sebidang 
tanah milik stasiun
 televisi METRO TEVE dangedung Cek dan Ricek.Saya juga adalah salah seorang 
warga Meruya Selatan yang akan bernasibsama,Hasan Al Banna(Saya bisa dihubungi 
di 021-71432135)Dwiagus wrote earlier:


    Dear Ukon dan rekan milis


    Kebetulan rumah orang tua saya di Meruya Selatan. Tapi untungnya, rumah dan 
tanah kami tidak masuk dilineasi tanah sengketa itu, karena bukan dari 
transaksi dengan Pak Haji Djuhri (tokoh masyarakat yang bersengketa dengan 
PT.Portanigra) . 
    Kalau dengar kabar2 dari Ibu saya sih, ceritanya dulu itu ada yang namanya 
Pak Haji Djuhri yang ketika meruya selatan masih rawa dan sawah, memfasilitasi 
warga-warga yang ingin menjual tanahnya (seperti biasa, untuk kebutuhan mereka, 
usaha,menikahkan anak,dll.) . Pak Haji Djuhri ini katanya mengumpulkan surat 
girik-girik para warga, dan akhirnya diurus penjualannya oleh pak H.Djuhri 
ini.....  sampai surat sertifika tanah yang resmi keluar.... 
    Pemilik sertifikat tanah ini beragam macamnya, mulai dari masyarakat, 
karyawan instansi pemerintah (DPR.DPA,Pemda DKI) , institusi pemerintahan 
(sekolah,kantor kellurahan), sampai UMB (universitas Mercu Buana) yang milik 
probosutedjo sendiri juga terkena. 
    Entah mengapa, girik-girik ini bisa sampai di tangan PT Portanigra dan 
kemudian disengketakan ..... maka tanah2 yang transaksinya difasilitasi 
H.Djuhri ini lah yang terkena sengketa. 
    Entah mengapa pula di meja MA, surat2 girik ini ternyata mengalahkan surat 
sertifikat yang dimiliki warga yang mestinya lebih kuat status hukumnya,....  
    saya gak tau yang mafia tanah si PT.Portanigra ini atau jusru si pak 
H.Djuhri ya. 

    Tapi saya gak mau bergosip-gosip ah,.. siapa tau cerita saya itu kabar 
burung. 
    Tapi, yang jelas, spanduk2 bertebaran di setiap sisi jalan raya meruya 
selatan, berteriak menolak eksekusi MA. 

    Meruya Selatan telah menyaksikan sebuah contoh proses urbanisasi yang 
bereksternalistas sebuah pemiskinan ketika warga-warga betawi yang dulu 
memiliki berhektar2 lahan sawah dan kebun, setelah bertahun2 terkena efek 
urbanisasi, akhirnya lahan mereka  terkikis, .....  terbagi2 untuk  warisan,  
terjual krn terdesak kebutuhan, dll. Tak sedikit dari mereka yang menikmati 
windfall harga tanah yang lamat-lama meningkat dan jadi orang kaya mendadak,... 
tapi tak banyak yang berhasil mengelola asetnya, dan tak sedikit yang habis 
terkonsumsi, dan berakhir jadi tukang ojek di ujung jalan, atau pengangguran 
tamatan SMA di pengkolan. 

    salam,
    dwiAgus



    ukonisme <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
      Sengketa tanah Meruya Selatan bikin heboh. Nggak heboh gimana, tanah 
sebegitu luasnya, di Jakarta pula, bisa-bisanya jadi sebuah kisah kepemilikan 
yang nggak jelas gitu. Ada yang bisa berbagi informasi & kronologinya mengapa 
kasus ini bisa terjadi? Siapakah yang benar & salah dalam hal ini?


     





  B. Dwiagus Stepantoro   
  Jakarta, INDONESIA
  http://bdwiagus.blogspot.com 
  Just be open,... who knows lightning will strike!!


------------------------------------------------------------------------------
  Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing. 

   

Kirim email ke