KOMENTAR TENTANG TANAH MERUYA : Saya ikut prihatin atas musibah yang dialami oleh masyarakat Meruya. Seandainya itu saya alami, wah saya sedih, marah, entah apalagi. Maka maklum bagi masyarakat Meruya kalau kemudian terlontar pernyataan-pernyataan emosional. Emosi terutama ditujukan kepada PT Portanigra yang dikatakan sebagai PT fiktif hanya lantaran tidak berkantor tetap. Padahal, menurut Departemen Kehakiman, PT Portanigra itu masih sahih, masih sah secara hukum walau tidak beralamat tetap. Sayang kalau masyarakat Meruya menggugat PT Portanigra hanya karena tidak berlamat tetap, pasti kalah deh (secara hukum). Kemudian juga terlontar pernyataan mana mungkin girik mengalahkan sertifikat hak milik (SHM)?..... Ya nggak lah. .....Semua SHM asalnya juga dari girik. Soalnya SHM itu terbit di atas girik yang sah atau girik palsu? Nah kasus Meruya ini, menurut MA berasal dari girik-girik palsu yang dilakukan oleh Juhri cs (yang sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun). Memang masyarakat Meruya tidak bersalah kalau girik yang dibeli itu palsu. Yang bersalah itu ya oknum Pemerintah yang memvalidasi girik-girik palsu itu. Sebut saja itu lurah, camat, dan paling payah itu ya BPN. Lha wong tanah masih dalam sengketa, salinan surat sengketa sudah diterima oleh BPN, lha koq berani-beraninya ngasih SHM. Bisa diduga khan kalau lurah-lurah, camat-camat, dan pegawai BPN itu kayanya bukan main. Yang jadi korban tentu masyarakat yang nggak tahu...atau jangan-jangan sebagian dari mereka pura-pura tidak tahu? Seperti Probosutejo dengan Universitas Mercubuana itu, apa nggak tahu kalau tanah itu tanah sengketa? Pasti tahulah, masak berani beli tanah seluas itu tanpa tahu riwayat tanah bersangkutan. Ini termasuk oknum-oknum DKI yang membeli tanah di Meruya untuk fasum.
Keputusan MA memang menyakitkan. Seolah MA membela segelintir oknum pemilik PT Portanigra. Saya tidak membela siapa-siapa, lha wong aku nggak punya tanah di situ. Tapi kasus ini akan menyangkut banyak orang-orang yang masih hidup yaitu lurah-lurah, camat-camat, dan aparat BPN. Jelas ini kesalahan Pemerintah yang dilakukan oleh aparat BPN. Jadi Pemerintah seyogyanya melindungi masyarakat. Caranya, tanah-tanah yang sudah dipakai masyarakat itu dibeli Pemerintah dari PT Portanigra atau diganti tanah-tanah negara di lokasi lain untuk selanjutnya dihibahkan kepada masyarakat sesuai dengan luas dan lokasi yang dimiliki. Adapun tanah-tanah yang masih kosong (belum dibeli masyarakat) tetap dimiliki oleh PT Portanigra. Dan.... tokoh-tokoh yang menipu masyarakat itu segera ditangkap. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: B. Dwiagus Stepantoro To: [email protected] Sent: Tuesday, May 15, 2007 10:09 AM Subject: tambahan cerita Re: [referensi] Heboh Tanah Meruya Selatan Tambahan cerita dari salah satu warga: MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang barusaja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad YatimTugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi. Dahulu kalaJuhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah bersengketa tanah sekitar duapuluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu berlalu, seharusnya kasussengketa tersebut sudah tidak berarti bagi hukum. Karena pemerintahsudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang adalah produk hukum dandinyatakan oleh Undang- Undang Agraria sebagai bukti kepemilikantertinggi atas suatu tanah.Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisanmembela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi tanahseluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 KepalaKeluarga ( KK ). Padahal warga Meruya Selatan keseluruhannya memilikisurat- surat lengkap kepemilikan tanah dan tempat tinggal mereka masing-masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah pemukiman liar yang membangunrumah kayu di pinggir jalan. Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokanhukum di negeri ini, ketika untuk yang pertama kalinya MA memenangkankasus sebuah PT. Yang bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadappuluhan ribu warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB danmembayar pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah sayamemeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaandeveloper real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunyabukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar dengan modalyang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling tidak memiliki alamatkantor lengkap, nomor telepon, tempat para klien, perusahaan marketing ,agen , dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah.Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di YellowpagesIndonesia !!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108memberikan saya nomor berikut ini : (021) 5482072 dan 5300310. Yangsetelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama PT. Idola Tunggal,bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di jl. S.Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikutadalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut danbertanya- tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi BumiJaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT AdiBumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun 2000 dan samasekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang bernamaPortanigra.Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigraadalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke datakantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftarsebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang palingfaham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftarsebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkansebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran girik dan kwitansipembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang jelas- jelas memilikiSertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar Pajak PBB ? Jawabnya hanyaTUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini adalah permainan kekuasaan yangberada dibalik sebuah lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatanberjuang sebaik mungkin dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Danjika mereka hendak berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalahyang paling kuat. Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelakukejahatan.Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 21Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan."kami hanya akanmenggusur yang ini, jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana merekasudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar terpecahbelah. Perumahan warga yang terancam eksekusi : perumahan DPR 3, komplekDewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan karyawanWalikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence ( ini yangdirencanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk, PerumahanMawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga yang akanterkena eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiuntelevisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dangedung Cek dan Ricek.Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan bernasibsama,Hasan Al Banna(Saya bisa dihubungi di 021-71432135)Dwiagus wrote earlier: Dear Ukon dan rekan milis Kebetulan rumah orang tua saya di Meruya Selatan. Tapi untungnya, rumah dan tanah kami tidak masuk dilineasi tanah sengketa itu, karena bukan dari transaksi dengan Pak Haji Djuhri (tokoh masyarakat yang bersengketa dengan PT.Portanigra) . Kalau dengar kabar2 dari Ibu saya sih, ceritanya dulu itu ada yang namanya Pak Haji Djuhri yang ketika meruya selatan masih rawa dan sawah, memfasilitasi warga-warga yang ingin menjual tanahnya (seperti biasa, untuk kebutuhan mereka, usaha,menikahkan anak,dll.) . Pak Haji Djuhri ini katanya mengumpulkan surat girik-girik para warga, dan akhirnya diurus penjualannya oleh pak H.Djuhri ini..... sampai surat sertifika tanah yang resmi keluar.... Pemilik sertifikat tanah ini beragam macamnya, mulai dari masyarakat, karyawan instansi pemerintah (DPR.DPA,Pemda DKI) , institusi pemerintahan (sekolah,kantor kellurahan), sampai UMB (universitas Mercu Buana) yang milik probosutedjo sendiri juga terkena. Entah mengapa, girik-girik ini bisa sampai di tangan PT Portanigra dan kemudian disengketakan ..... maka tanah2 yang transaksinya difasilitasi H.Djuhri ini lah yang terkena sengketa. Entah mengapa pula di meja MA, surat2 girik ini ternyata mengalahkan surat sertifikat yang dimiliki warga yang mestinya lebih kuat status hukumnya,.... saya gak tau yang mafia tanah si PT.Portanigra ini atau jusru si pak H.Djuhri ya. Tapi saya gak mau bergosip-gosip ah,.. siapa tau cerita saya itu kabar burung. Tapi, yang jelas, spanduk2 bertebaran di setiap sisi jalan raya meruya selatan, berteriak menolak eksekusi MA. Meruya Selatan telah menyaksikan sebuah contoh proses urbanisasi yang bereksternalistas sebuah pemiskinan ketika warga-warga betawi yang dulu memiliki berhektar2 lahan sawah dan kebun, setelah bertahun2 terkena efek urbanisasi, akhirnya lahan mereka terkikis, ..... terbagi2 untuk warisan, terjual krn terdesak kebutuhan, dll. Tak sedikit dari mereka yang menikmati windfall harga tanah yang lamat-lama meningkat dan jadi orang kaya mendadak,... tapi tak banyak yang berhasil mengelola asetnya, dan tak sedikit yang habis terkonsumsi, dan berakhir jadi tukang ojek di ujung jalan, atau pengangguran tamatan SMA di pengkolan. salam, dwiAgus ukonisme <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sengketa tanah Meruya Selatan bikin heboh. Nggak heboh gimana, tanah sebegitu luasnya, di Jakarta pula, bisa-bisanya jadi sebuah kisah kepemilikan yang nggak jelas gitu. Ada yang bisa berbagi informasi & kronologinya mengapa kasus ini bisa terjadi? Siapakah yang benar & salah dalam hal ini? B. Dwiagus Stepantoro Jakarta, INDONESIA http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!! ------------------------------------------------------------------------------ Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing.

