yah.... inilah yang (salah satunya) mendasari saya sampai pada 
kesimpulan bahwa "Tata Ruang disusun berdasarkan data yang ada dan 
bukannya data yang dibutuhkan". Keputusan kan bisa saja diambil dengan 1 
data (informasi) dan bisa juga dengan 100 data (informasi). Hasil 
keputusannya bisa saja sama tetapi yang penting adalah keyakinan akan 
keputusan tersebut.

Silakan cek,
1. Pernahkah kita membuat rencana berdasar data yang memang kita butuhkan?
2. Apa yang kita lakukan kalau data yang dibutuhkan itu tidak ada?

Salam,
Roos Akbar
Research Group in Urban Planning and Design
School of Architecture, Planning and Policy Development
Institute of Technology Bandung
email: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]



ukonisme wrote:
>
> Om Agus, makasih atas infonya. Setelah saya mencoba membaca dari media 
> & info dari Om Agus juga, saya jadi makin tak habis pikir, mengapa 
> kasus seperti Meruya ini bisa terjadi. Sedemikian burukkah sistem 
> pertanahan dan kinerja BPN kita? Atau Mahkamah Agung yg nggak bener & 
> nggak becus membuat sebuah keputusan hukum tertinggi di negeri yang 
> bener, adil & layak disebut "agung".
>
> Apapun, kasus Meruya menjadi sebuah preseden yang teramat sangat 
> buruk. Bayangkan, sertifikat tanah yang dijamin undang-undang sebagai 
> bukti kepemilikan paling sah atas tanah, ternyata bisa dikalahkan oleh 
> sebuah keputusan pengadilan. Kita dulu yang merasa aman memiliki tanah 
> yg bersertifikat --yang dibeli dengan uang yg tidak sediki itu--, 
> kini  tak bisa tenang2 lagi karena suatu saat bisa saja digugat dan 
> dikalahkan, seperti halnya kasus Meruya. Busettt dah!! Potret hukum di 
> negeri antah berantah!
>
> */"B. Dwiagus Stepantoro" <[EMAIL PROTECTED]&g! t;/* wrote:
>
>     Tambahan cerita dari salah satu warga:
>
>     MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!
>
>     PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang baru
>     saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim
>     Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi. Dahulu kala
>     Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah bersengketa tanah sekitar dua
>     puluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu berlalu, seharusnya kasus
>     sengketa tersebut sudah tidak berarti bagi hukum. Karena pemerintah
>     sudah
>      mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang adalah produk hukum dan
>     dinyatakan oleh Undang- Undang Agraria sebagai bukti kepemilikan
>     tertinggi atas suatu tanah.
>
>     Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisan
>     membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi tanah
>     seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
>     Putusan tersebut juga akan
>      mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 Kepala
>     Keluarga ( KK ). Padahal warga Meruya Selatan keseluruhannya memiliki
>     surat- surat lengkap kepemilikan tanah dan tempat tinggal mereka masing-
>     masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah pemukiman liar yang membangun
>     rumah kayu di pinggir jalan. Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan
>     hukum di negeri ini, ketika untuk yang pertama kalinya MA memenangkan
>     kasus sebuah PT. Yang bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap
>     puluhan ribu warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB
>      dan
>     membayar pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.
>
>     Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya
>     memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan
>     developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunya
>     bukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar dengan modal
>     yang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling tidak memiliki
>      alamat
>     kantor lengkap, nomor telepon, tempat para klien, perusahaan marketing ,
>     agen , dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah.
>     Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages
>     Indonesia !!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108
>     memberikan saya nomor berikut ini : (021) 5482072 dan 5300310. Yang
>     setelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama PT. Idola Tunggal,
>     bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di jl. S.
>     Parman kav 67, Office Park Slipi,
>      Jakarta.
>
>     Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut
>     adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10
>     Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan
>     bertanya- tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi
>     Jaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT  Adi
>     Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun
>      2000 dan sama
>     sekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang bernama
>     Portanigra.
>
>     Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra
>     adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data
>     kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar
>     sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!
>
>     Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang paling
>     faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftar
>     sebagai wajib pajak ?
>      Dan bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkan
>     sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran girik dan kwitansi
>     pembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang jelas- jelas memiliki
>     Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar Pajak PBB ? Jawabnya hanya
>     TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini adalah permainan kekuasaan yang
>     berada dibalik sebuah lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan
>     berjuang sebaik
>      mungkin dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan
>     jika mereka hendak berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalah
>     yang paling kuat. Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelaku
>     kejahatan.
>
>     Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 21
>     Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan."kami hanya akan
>     menggusur yang ini, jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka
>     sudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar terpecah
>     belah. Perumahan warga yang terancam eksekusi :
>      perumahan DPR 3, komplek
>     Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan karyawan
>     Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence ( ini yang
>     direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk, Perumahan
>     Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga yang akan
>     terkena eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun
>     televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun
>      televisi METRO TEVE dan
>     gedung Cek dan Ricek.
>
>     Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan bernasib
>     sama,
>
>     Hasan Al Banna(Saya bisa dihubungi di 021-71432135)
>
>     Dwiagus wrote earlier:
>
>
>         Dear Ukon dan rekan milis
>
>         Kebetulan rumah orang tua saya di Meruya Selatan. Tapi
>         untungnya, rumah dan tanah kami tidak masuk dilineasi tanah
>         sengketa itu, karena bukan dari transaksi dengan Pak Haji
>         Djuhri (tokoh masyarakat yang bersengketa dengan PT.Portanigra) .
>         Kalau dengar kabar2 dari Ibu saya sih, ceritanya dulu itu ada
>         yang namanya Pak Haji Djuhri yang ketika meruya selatan masih
>         rawa dan sawah, memfasilitasi warga-warga yang ingin menjual
>         tanahnya (seperti biasa, untuk kebutuhan mereka,
>         usaha,menikahkan anak,dll.) . Pak Haji Djuhri ini katanya
>         mengumpulkan surat girik-girik para warga, dan akhirnya diurus
>         penjualannya oleh pak H.Djuhri ini.....  sampai surat
>         sertifika tanah yang resmi keluar....
>         Pemilik sertifikat tanah ini beragam macamnya, mulai dari
>         masyarakat, karyawan instansi pemerintah (DPR.DPA,Pemda DKI) ,
>         institusi pemerintahan (sekolah,kantor kellurahan), sampai UMB
>         (universitas Mercu Buana) yang milik probosutedjo sendiri juga
>         terkena.
>         Entah mengapa, girik-girik ini bisa sampai di tangan PT
>         Portanigra dan kemudian disengketakan ..... maka tanah2 yang
>         transaksinya difasilitasi H.Djuhri ini lah yang terkena sengketa.
>         Entah mengapa pula di meja MA, surat2 girik ini ternyata
>         mengalahkan surat sertifikat yang dimiliki warga yang mestinya
>         lebih kuat status hukumnya,.... 
>         saya gak tau yang mafia tanah si PT.Portanigra ini atau jusru
>         si pak H.Djuhri ya.
>
>         Tapi saya gak mau bergosip-gosip ah,.. siapa tau cerita saya
>         itu kabar burung.
>         Tapi, yang jelas, spanduk2 bertebaran di setiap sisi jalan
>         raya meruya selatan, berteriak menolak eksekusi MA.
>
>         Meruya Selatan telah menyaksikan sebuah contoh proses
>         urbanisasi yang bereksternalistas sebuah pemiskinan ketika
>         warga-warga betawi yang dulu memiliki berhektar2 lahan sawah
>         dan kebun, setelah bertahun2 terkena efek urbanisasi, akhirnya
>         lahan mereka  terkikis, .....  terbagi2 untuk  warisan, 
>         terjual krn terdesak kebutuhan, dll. Tak sedikit dari mereka
>         yang menikmati windfall harga tanah yang lamat-lama meningkat
>         dan jadi orang kaya mendadak,... tapi tak banyak yang berhasil
>         mengelola asetnya, dan tak sedikit yang habis terkonsumsi, dan
>         berakhir jadi tukang ojek di ujung jalan, atau pengangguran
>         tamatan SMA di pengkolan.
>
>         salam,
>         dwiAgus
>
>
>
>         */ukonisme <[EMAIL PROTECTED]>/* wrote:
>
>             Sengketa tanah Meruya Selatan bikin heboh. Nggak heboh
>             gimana, tanah sebegitu luasnya, di Jakarta pula,
>             bisa-bisanya jadi sebuah kisah kepemilikan yang nggak
>             jelas gitu. Ada yang bisa berbagi informasi & kronologinya
>             mengapa kasus ini bisa terjadi? Siapakah yang benar &
>             salah dalam hal ini?
>
>             //
>
>
>
>
>
>     /B. Dwiagus Stepantoro   /
>     Jakarta, INDONESIA
>     /
>     http://bdwiagus.blogspot.com <http://bdwiagus.blogspot.com/>
>     Just be open,... who knows lightning will strike!!/
>     ------------------------------------------------------------------------
>     Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email
>     
> <http://us.rd.yahoo.com/evt=48225/*http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/mail/index.php>wherever
>     you're surfing.
>
>
> ------------------------------------------------------------------------
> Be a better Globetrotter. Get better travel answers 
> <http://us.rd.yahoo.com/evt=48254/*http://answers.yahoo.com/dir/_ylc=X3oDMTI5MGx2aThyBF9TAzIxMTU1MDAzNTIEX3MDMzk2NTQ1MTAzBHNlYwNCQUJwaWxsYXJfTklfMzYwBHNsawNQcm9kdWN0X3F1ZXN0aW9uX3BhZ2U-?link=list&sid=396545469>from
>  
> someone who knows.
> Yahoo! Answers - Check it out.
> 
> ------------------------------------------------------------------------
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG Free Edition. 
> Version: 7.5.467 / Virus Database: 269.7.0/804 - Release Date: 5/14/2007 4:46 
> PM
>   

Kirim email ke