Mas BSP dan rekan milis semua.

Mungkin para referensier belum banyak (sangat sedikit) yang sudah membaca 
Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Saya maklum 
karena untuk membaca Permendagri tersebut (bukunya tebal, 336 pasal, ditambah 
lampiran sekitar 850 halaman)  paling tidak mereka yang terlibat (seperti Mas 
BSP) atau yang mempunyai ketertarikan terhadap sistem anggaran di daerah.  Saya 
sendiri punya pandangan bahwa pola pengelolan keuangan (lebih sempit saya 
artikan pola belanja) itu mencerminkan "behavior" seseorang ataupun lembaga. 
Jadi apabila ingin memahami behavior seseorang atau lembaga, misalnya 
pemerintah daerah, lihat saja pola belanja pemda yang bersangkutan. Berkaitan 
dengan ini, untuk melihat seberapa jauh pemda "berkelakuan" mengimplementasikan 
tata ruang, maka bisa juga dilihat apa saja belanja untuk kegiatan tata ruang. 

Saya sebetulnya sedikit ragu untuk mengangkat masalah ini, yaitu bagaimana pola 
penganggaran terhadap kegiatan tata ruang. Soalnya sangat teknis dan 
rekan-rekan referensier mungkin kurang familiar. Tapi sudah menjadi kenyataan 
bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan ini dicerminkan dari pola pengelolaan 
keuangannya (penganggarannya). Begitu juga kegiatan perencanaan, pemanfaatan, 
maupun pengendalian tata ruang di daerah dapat pula dilihat bagaimana pola 
penganggaran terhadap kegiatan tata ruang. Di milis ini sudah begitu banyak 
diperbincangkan soal Who is Planner? Tentang keefektifan rencana tata ruang. 
Tentang kompetensi Planner dalam pengelolaan tata ruang. Juga tentang berbagai 
masalah ketataruangan. Ini semua bisa dilihat dari pola pengelolaan keuangan 
terhadap kegiatan tata ruang.

Baru-baru ini kita sangat bungah setelah UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang 
disahkan. Seolah-olah para Planner mendapat suntikan darah segar karena UU baru 
ini memberi kekuatan ataupun  kekuasaan baru dalam kegiatan pengembangan tata 
ruang, terutama menyangkut sanksi-sanksi hukum bagi mereka yang tidak taat 
terhadap tata ruang. Saya sendiri juga bersyukur bahwa UU tersebut telah 
memberi posisi tata ruang lebih kuat dan tidak dilecehkan. Dengan demikian, 
semestinya, kegiatan-kegiatan tata ruang itu krusial dan harus dicerminkan dari 
pola belanja bagi kegiatan-kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. 
Bagi kegiatan perencanaan sangat jelas seperti penyiapan dokumen rencana detil 
hingga RTBL kalau perlu, tapi untuk kegiatan pemanfaatan dan pengendalian, 
semestinya sudah mengarah pada upaya pengembangan ataupun promosi 
kawasan-kawasan, revitalisasi kawasan, ataupun peremajaan kawasan. Kira-kira 
semacam itulah yang menunjukkan bahwa tata ruang itu tidak hanya menyusun 
dokumen  perencanaan, tetapi juga ada "action plan" pengembangan kawasan baik 
kawasan baru ataupun kawasan yang sudah terbangun demi tata ruang yang 
direncanakan. Nah, apakah kegiatan-kegiatan ini terwadahi dalam sistem 
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 13/2006?

Kalau menengok Permendagri itu, khususnya Lampiran A.VII tentang Kode dan 
Daftar Program dan Kegiatan Menurut urusan Pemerintah Daerah, saya tidak 
melihat greget itu. Taruhlah Program Pemanfaatan Ruang. Di sini kegiatan yang 
tercantum antara lain : penyusunan kebijakan perijinan pemanfaatan ruang, 
penyusunan  norma - standar - kriteria, penyusunan kebijakan pengendalian tata 
ruang, fasilitasi peran serta masyarakat, survey pemetaan, pelatihan aparat, 
sosialisasi norma-standar-kriteria, koordinasi, monitoring, bla...bla...bla, 
dst.  Begitu pula Program Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang. Di sini kegiatan 
yang tercantum antara lain : penyusunan kebijakan pengendalian tata ruang, 
penyusunan prosedur dan manual pengendalian tata ruang, fasilitasi peran serta 
masyarakat dalam pengendalian tata ruang, pengawasan..bla..bla..bla,..dst. Jadi 
dari Permendagri itu kegiatan tata ruang di daerah dibatasi hanya menyusun, 
menyusun, menyusun, fasilitasi, fasilitasi, pelatihan, pelatihan, sosialisasi, 
sosialisasi, dan seperti itu-itu saja. Pada akhirnya kegiatan-kegiatan ini 
dikontrakkan kepada konsultan. Apakah begitu profesi penataan ruang di daerah? 
Kalau hanya itu...yah itulah kenyataannya. Permendagri yang membatasi itu tidak 
begitu salah karena pembatasan kegiatan itu berdasarkan track record kegiatan 
planning di daerah ya cuma itu-itu saja. Memang dalam Permendagri diberi 
peluang kegiatan..."dan seterusnya", tapi bila pemahaman terhadap kegiatan tata 
ruang di daerah hanya begitu-begitu saja, nantinya pengisian kegiatan "dan 
seterusnya" juga tak jauh dari penyusunan, fasilitasi, pelatihan, dst, DAN 
TIDAK ADA KEGIATAN YANG BERSIFAT INVESTASI. Kalau selama ini kita berwacana 
tentang pembangunan daerah perbatasan dengan semangat menggebu menjadi 
metropolitan, pembangunan daerah tertinggal dengan investasi perkebunan, 
pengendalian mobilisasi penduduk, pembangunan kota baru, peranan Planner dalam 
pemerataan wilayah, dan sebagainya yang bersifat investasi, ternyata itu semua 
tidak ada dalam agenda penganggaran. So what?

Bagaimana Mas BSP? Saya yakin Mas BSP dalam menghadapi batasan-batasan dalam 
Permendagri itu bisa melakukan terobosan-terobosan, tapi Mas , orang seperti 
Anda sangat langka untuk 450 daerah ini, apalagi daerah baru hasil pemekaran di 
ujung sono.

Begitulah Mas BSP, sebetulnya posting ini lebih nyaman kalau lewat japri, tapi 
nggak apalah biar rekan-rekan milis mau sekilas menengok sistem penganggaran, 
tidak melulu berwacana yang konseptual saja.

Thanks. CU. BTS.


Kirim email ke