Mas BSP dan rekan milis semua. Mungkin para referensier belum banyak (sangat sedikit) yang sudah membaca Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Saya maklum karena untuk membaca Permendagri tersebut (bukunya tebal, 336 pasal, ditambah lampiran sekitar 850 halaman) paling tidak mereka yang terlibat (seperti Mas BSP) atau yang mempunyai ketertarikan terhadap sistem anggaran di daerah. Saya sendiri punya pandangan bahwa pola pengelolan keuangan (lebih sempit saya artikan pola belanja) itu mencerminkan "behavior" seseorang ataupun lembaga. Jadi apabila ingin memahami behavior seseorang atau lembaga, misalnya pemerintah daerah, lihat saja pola belanja pemda yang bersangkutan. Berkaitan dengan ini, untuk melihat seberapa jauh pemda "berkelakuan" mengimplementasikan tata ruang, maka bisa juga dilihat apa saja belanja untuk kegiatan tata ruang.
Saya sebetulnya sedikit ragu untuk mengangkat masalah ini, yaitu bagaimana pola penganggaran terhadap kegiatan tata ruang. Soalnya sangat teknis dan rekan-rekan referensier mungkin kurang familiar. Tapi sudah menjadi kenyataan bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan ini dicerminkan dari pola pengelolaan keuangannya (penganggarannya). Begitu juga kegiatan perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian tata ruang di daerah dapat pula dilihat bagaimana pola penganggaran terhadap kegiatan tata ruang. Di milis ini sudah begitu banyak diperbincangkan soal Who is Planner? Tentang keefektifan rencana tata ruang. Tentang kompetensi Planner dalam pengelolaan tata ruang. Juga tentang berbagai masalah ketataruangan. Ini semua bisa dilihat dari pola pengelolaan keuangan terhadap kegiatan tata ruang. Baru-baru ini kita sangat bungah setelah UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang disahkan. Seolah-olah para Planner mendapat suntikan darah segar karena UU baru ini memberi kekuatan ataupun kekuasaan baru dalam kegiatan pengembangan tata ruang, terutama menyangkut sanksi-sanksi hukum bagi mereka yang tidak taat terhadap tata ruang. Saya sendiri juga bersyukur bahwa UU tersebut telah memberi posisi tata ruang lebih kuat dan tidak dilecehkan. Dengan demikian, semestinya, kegiatan-kegiatan tata ruang itu krusial dan harus dicerminkan dari pola belanja bagi kegiatan-kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Bagi kegiatan perencanaan sangat jelas seperti penyiapan dokumen rencana detil hingga RTBL kalau perlu, tapi untuk kegiatan pemanfaatan dan pengendalian, semestinya sudah mengarah pada upaya pengembangan ataupun promosi kawasan-kawasan, revitalisasi kawasan, ataupun peremajaan kawasan. Kira-kira semacam itulah yang menunjukkan bahwa tata ruang itu tidak hanya menyusun dokumen perencanaan, tetapi juga ada "action plan" pengembangan kawasan baik kawasan baru ataupun kawasan yang sudah terbangun demi tata ruang yang direncanakan. Nah, apakah kegiatan-kegiatan ini terwadahi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 13/2006? Kalau menengok Permendagri itu, khususnya Lampiran A.VII tentang Kode dan Daftar Program dan Kegiatan Menurut urusan Pemerintah Daerah, saya tidak melihat greget itu. Taruhlah Program Pemanfaatan Ruang. Di sini kegiatan yang tercantum antara lain : penyusunan kebijakan perijinan pemanfaatan ruang, penyusunan norma - standar - kriteria, penyusunan kebijakan pengendalian tata ruang, fasilitasi peran serta masyarakat, survey pemetaan, pelatihan aparat, sosialisasi norma-standar-kriteria, koordinasi, monitoring, bla...bla...bla, dst. Begitu pula Program Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang. Di sini kegiatan yang tercantum antara lain : penyusunan kebijakan pengendalian tata ruang, penyusunan prosedur dan manual pengendalian tata ruang, fasilitasi peran serta masyarakat dalam pengendalian tata ruang, pengawasan..bla..bla..bla,..dst. Jadi dari Permendagri itu kegiatan tata ruang di daerah dibatasi hanya menyusun, menyusun, menyusun, fasilitasi, fasilitasi, pelatihan, pelatihan, sosialisasi, sosialisasi, dan seperti itu-itu saja. Pada akhirnya kegiatan-kegiatan ini dikontrakkan kepada konsultan. Apakah begitu profesi penataan ruang di daerah? Kalau hanya itu...yah itulah kenyataannya. Permendagri yang membatasi itu tidak begitu salah karena pembatasan kegiatan itu berdasarkan track record kegiatan planning di daerah ya cuma itu-itu saja. Memang dalam Permendagri diberi peluang kegiatan..."dan seterusnya", tapi bila pemahaman terhadap kegiatan tata ruang di daerah hanya begitu-begitu saja, nantinya pengisian kegiatan "dan seterusnya" juga tak jauh dari penyusunan, fasilitasi, pelatihan, dst, DAN TIDAK ADA KEGIATAN YANG BERSIFAT INVESTASI. Kalau selama ini kita berwacana tentang pembangunan daerah perbatasan dengan semangat menggebu menjadi metropolitan, pembangunan daerah tertinggal dengan investasi perkebunan, pengendalian mobilisasi penduduk, pembangunan kota baru, peranan Planner dalam pemerataan wilayah, dan sebagainya yang bersifat investasi, ternyata itu semua tidak ada dalam agenda penganggaran. So what? Bagaimana Mas BSP? Saya yakin Mas BSP dalam menghadapi batasan-batasan dalam Permendagri itu bisa melakukan terobosan-terobosan, tapi Mas , orang seperti Anda sangat langka untuk 450 daerah ini, apalagi daerah baru hasil pemekaran di ujung sono. Begitulah Mas BSP, sebetulnya posting ini lebih nyaman kalau lewat japri, tapi nggak apalah biar rekan-rekan milis mau sekilas menengok sistem penganggaran, tidak melulu berwacana yang konseptual saja. Thanks. CU. BTS.

