Dimas BTS, mas Catur, mas Risfan, mas Andri ysh. Luar biasa mas BTS... saya benar2 respek kepada panjenengan yang sangat cermat melihat permasalahan pada tataran yang sudah sangat detail dan RIIL bukan sekdar teori. Apa yang mas BTS sampaikan menunjukkan bahwa kita sudah mau masuk ke wilayah kasunyatan (alam kenyataan)..... he he he. Bagi orang-orang pelaksana, tata ruang itu ibarat sebuah khayalan ... sebuah impian. Saya masih ingat tahun 1980an ada perdebatan sengit yang diarrange oleh pak Hendropranoto Suselo antara anak2 muda penata ruang yg notabene anak2 DTKD dan anak2 pelaksanaan yang notabene anak Dit Bina Program CK. Disana anak BPCK mengatakan silahkan anda berkhayal dan karena itu anda tidak akan mungkin bisa masuk dalam siklus pembangunan. Kami akan berjalan dan langsung masuk siklus pembangunan.
Mas BTS menuliskan : ... yaitu bagaimana pengalaman dalam merumuskan RPJMD apakah begitu sangat "rely on" RTR atau "hanya aksesori" saja. Ayo Mas BSP, jelaskan... he...he..maksa. Sorry Mas! Tanggapan saya : Tak coba menjawab ya..... RTR diperhatikan, namun sekedar dilihat. Karena RTR tidak menjawab permasalahan riil masyarakat. RTR memberi tempat bagi masyarakat tetapi bukan menjawab permasalahan yg dihadapinya. RPJMD sebaliknya disusun untuk menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dan itu merupakan praktek yang dilakukan tidak hanya di DIY tetapi di seluruh propinsi. Artinya kita baru mulai melihat pada saat kita akan mengalokasi. Semaksimal mungkin eksekutif mengikuti RTR. Namun bila RTR ternyata tidak dapat mengakomodasi permasalahan, pilihannya adalah langgar RTR. Ini adalah fakta. Mas BTS menuliskan : Dalam "Mengingat", ternyata UU No. 5/2004 yang menjadi acuan perencanaan pembangunan nasional dan daerah sama sekali tidak memuat UU No. 24/1999 (yang kemudian diubah menjadi UU No. 26/2007) tentang Penataan Ruang. Rada aneh ya, mestinya sebagai UU tentang perencanaan seharusnya saling mengacu, tapi ini tidak. Apakah ini berarti UU Tata Ruang "excluding" dalam perencanaan pembangunan? Tanggapan saya : Mas mungkin yang dimaksud UU 25/2004 tentang perencanaan pembangunan nasional. Kalau itu kembali yang dibahas adalah antara RTR dan rencana pembangunan, maka kembali RTR adalah template namun bukan RTR sebagai means untuk perencanaan pembangunan.Ada sebuah pemahaman : silahkan membikin bentuk merah, hijau dan kuning.... dalam RTR, tetapi itu adalah pendekatan stockastic. Sedangkan rencana pembangunan adalah pendekatan yang bersifat dinamis. Mas BTS menuliskan : ....seberapa jauh Rencana Tata Ruang benar-benar dimanfaatkan sebagai arah pengembangan daerah. Arah pengembangan itu rupanya lebih ditentukan oleh satker-satker prasarana yang langsung anggarannya berupa investasi ketimbang Satker Tata Ruang (yang kebanyakan berupa penyusunan dokumen dan fasilitasi). Benar begitu Mas BSP? Tanggapan saya : sebagai arahan lokasi biasanya satker memperhatikan. TIDAK LEBIH DARI ITU. Saya mohon dibaca bahwa disini ada segitiga antara sektor pelaksana, perncana pembangunan dan perencana tata ruang. Yang saat ini guyup dan jumbuh adalah baru antara sektor pelaksana dan perencana pembangunan. Inipun dengan catatan adanya kelembahan dari perencana pembangunan untuk mengkonsolidasikan kegiatan sektor2 untuk dapat menciptakan dampak maksimal bagi masyarakat. Demikian milister tanggapan saya untuk menjawab dawuh mas BTS he he he. Sekali lagi apresiate benar dg mas BTS. salam bambang sp

