sekedar urun rembuk... membaca permendgri 13/2006 memang butuh ekstra tenaga dan interest yang sangat besar (mengingat tingkat ketebalannya yang tinggi).
mungkin mengkaitkan aspek tata ruang dengan dokumen anggaran itu menurut saya agak step ahead... yang perlu diperjelas melihat the whole development activities sebagai perwujudan rencana tata ruang ataukah melihat tata ruang sebagai nomenklatur anggaran sajakah.. karena aspek investasi dalam tata ruang (sebagai sebuah kegiatan pembangunan) ya hanya seperti yang ada dalam permendagri 13./2006 saja dan menurut saya itu tidak 100% salah tentunya... karena KEGIATAN yang berhubungan dengan penataan ruang (dan juga disebutkan dalam UU 26/2007), juga berputar pada kegiatan2 yang demikian.fasilitasi, sosialisasi, dll akan tetapi apabila kita melihat seluruh KEGIATAN pembangunan daerah sebagai perwujudan dari rencana tata ruang, maka ceritanya lain lagi.. kita harus melacak saat penyusunan RPJMD dan RKPD nya, apakah alokasi sumber daya dan investasi mengikuti rencana pola dan struktur ruang yang ingin dibentuk oleh RTRW tingkat daerah. dan juga apakah SKPD telah menjadikan tata ruang sebagai salah satu pedoman dalam penyusuan RKA-SKPD nya.. mungkin concern ini yang harus lebih dilacak apabila kita ingin melihat keterkaitan TATA RUANG dan Permendagri 13*/2006. mungkin memang perlu kita pikirkan bersama mengenai koneksitas dokumen rencana tata ruang dengan dokumen rencana pembangunan dan lebih detil lagi kepada dokumen anggaran... saya sendiri sudah sering ngawang2 soal ini, cuma jawabannya masih belum ketemu.. maklum masih junior, pengetahuan masih cekak.. mungkin pada senior2 bisa membantu kali ya??? -catur- On 10/24/07, Mohammad Andri Budiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Ainur, Pak BTS dan Pak BSP, ysh, > > Maaf ikutan nimbrung (lagi) nih. > > Terima kasih atas itikad baik rekan-rekan ysh untuk mendorong aspek *de > jure* untuk mendorong investasi di daerah secara jemput bola. > Mudah-mudahan ini juga diikuti *political will *semua pihak sehingga > peraturan ini bukan sekedar "aturan Ansor" (angin sorga :-) ). > Diharapkan sekali implementasinya. > > Reaksi saya pikir selalu ada sebagai respons *visible hands* karena*invisible > hand > * (Yang Maha Kuasa) tentu tidak akan mengotori Tangan-Nya untuk terjadinya > keseimbangan. :-) > Keseimbangan yang adil, bijaksana, dan merata, *bukan* sama rata-sama rasa > seperti manifesto komunis. > > Terima kasih, mohon maaf untuk semua miliser, dan ditunggu *good news*-nya > di daerah. :-) > > Salam, > > Andri > "Bias-Bias Cak Andri" > http://mandrib.kuyasipil.net/ > http://mandrib.multiply.com/ > > > Aunur rofiq wrote: > > Mas BTS dan Mas BSP ysh, > Saya senang ada diskusi tentang permendagri 13/2006 yang dikaitkan dengan > Tata ruang dan peningkatan investasi di daerah. Saya rasa sudah saatnya Tata > Ruang memperoleh perhatian lebih dalam, bukan hanya penyusunannya seperti > yang dikatakan Mas BTS tapi juga mempromosikannya, revitalisasi kawasan dan > lain-lain yang bisa mendorong investasi di daerah lebih cepat. Jika > Permendagri 13/2006 belum bisa mengakomodir hal-hal yang dikatakan mas BTS, > mari kita buat usulan perubahan. Melalui milis ini mudah-mudahan ada usulan > yang konkrit dan menyentuh kepentingan daerah. > salam > > > -- Together ToGetHer Sinergi dalam Keragaman Betti for IA-ITB Ingin mengenal lebih lanjut? e-mail: [EMAIL PROTECTED] blog: http://www.betti-alisjahbana.blogspot.com/ friendster: http://www.friendster/bettiforia Elkana Catur Hardiansah development analyst http://catuy.blogspot.com

