Pak Risfan, I agree with you. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: risfano To: [email protected] Sent: Thursday, October 25, 2007 7:18 AM Subject: [referensi] Re: TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006
Rekans, Maaf kalau saya provokasi lagi: Kita ini (planner) "perencana wilayah/kota" atau cuma "perencana tata-ruang"? (Ref: nama sekolahnya: Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah & Kota). Mereka mempersempit kita, atau kita mempersempit diri sendiri? Saya tahu provokasi itu kurang relevan. Tapi kalau berurusan dengan sistem birokrasi, bidang-bidang yang sifatnya "cross-cutting" dan ada di beberapa lembaga/SKPD itu memang sulit. Ada untungnya tata- ruang ditangani satu SKPD, tapi ruginya akan dianggap urusan SKPD itu saja, sedang SKPD lain tak peduli/terikat. Tapi kalau tersebar, jadi bukan siapa-siapa yang bertanggung jawab. Ini kelemahan penataan ruang sebagai suatu urusan. Untuk melengkapi diskusi, attachment email ini Lampiran PP38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov, Pemkot/kab, khususnya urusan Saran saya, pertama, kalau kita "perencana wilayah/kota" mestinya harus banyak bermain terutama di RPJMD, Renstra SKPD tertentu, kalau mau mengawal ke proses pengangggaran, ya KUA sampai RKA tentu. Kedua, terkait concern tata-ruang, SPM (standar pelayanan minimal) urusan yang masih belum ada itu perlu mendapat perhatian, supaya coverage dan akses masyarakat ke penataan-ruang makin merata. Tapi sebagai perencana, lebih jauh memang kita perlu "berjuang" lagi ya, karena sejak terbitnya UU17, sepertinya orang-orang keuangan dan akuntansi lebih mendominasi. Visi akuntan kan jangka pendek, tahunan, ke anggaran daripada ke perencanaan. Sehingga aturan2 turunannya, a.l. Kepmen 29 yang disempurnakan jadi Permendagri 13 juga "accounting minded". Olok-oloknya, mereka sering "penny wise, pound foolish". Alias kurang wawasan, visi ke depan. UU25 tentang Sistem Perencanaan sepertinya mencoba meng-counter, tapi ya cuma segitu saja. Salam, Risfan Munir

