Rekan2, Mengkaitkan tata-ruang dengan Permendagri 13/2006 adalah menarik. Dengan adanya kode anggaran, menjadi jelas bagi Pemda bahwa untuk urusan tata ruang, yang sudah menjadi urusan wajib (sesuai amanat UU 32/2004 tentang Pemerntahan Daerah), dengan adanya Kode/Kegiatan anggarannya. Ini penting, karena Pemda biasanya pasif (karena takut disalahkan), kalau tidak ada contoh item pos anggarannya (yang dicontohkan Pusat) kadang Pemda kesulitan menganggarkannya.
Tetapi tata-ruang dalam bahasa pembagian urusan dan nomenklatur kode anggaran barangkali memang jauh lebih sempit dari "tata-ruang" sebagai sektor dalam ilmu dan wacana kita. Kalau bagi kita menata- ruang bisa berarti "urban & regional development", tapi dalam nomenklatur pemerintahan/anggaran - ya terbatas menyusun rencana, memantau, merevisi. Seperti term "ekonomi" bagi ekonom sangat luas, makro, mikro dst, tapi untuk nomenklatur pemerintahan/anggaran ya cuma urusan fasilitasi investasi, koperasi & UKM, ketenaga-kerjaan. Selebihnya tercecer di urusan pilihan (pertanian, industri, perdagangan, pariwisata). Begitu juga untuk matra tata-ruang, yang sifatnya cross-cuting sector/issue, akan tersebar di berbagai urusan wajib, maupun urusan pilihan. Sehingga mencermati kepedulian pada tata-ruang dalam Permendagri 13 tentu ada keterbatasannya, karena seperti soal investasi (yang pengaruhnya besar ke tata-ruang) akan secara implisit tersebar di berbagai urusan/kode anggaran. Sebetulnya kode kegiatan itu hanya contoh (lampiran) dan daerah bisa menambahkannya dimana perlu, tetapi dalam birokrasi kayaknya tidak semuadah itu, Pemda nya takut, sementara Dewan dan Pusat nya kadang memang "menakut-nakuti". Tapi yang perlu disyukuri, dalam UU32, tata-ruang dikategorikan urusan wajib, sehingga Pemda harus melaksanakannya. Disana ada amanat untuk menerapkan SPM (standar pelayanan minimal). Yang ini juga sudah dicantumkan di UUPR 26/2007. Persoalannya kemudian, sudah adakah SPM (bukan standar teknis) untuk penataan-ruang yang bisa diacu oleh para Pemda. Sejauh ini SPM yang definitif di Depdagri baru urusan Pendidikan dan Kesehatan. Mungkin kita perlu berkontribusi? Salam, Risfan Munir, IAP. --- In [email protected], "Bambang Tata Samiadji" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas BSP dan rekan milis semua. > > Mungkin para referensier belum banyak (sangat sedikit) yang sudah membaca Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Saya maklum karena untuk membaca Permendagri tersebut (bukunya tebal, 336 pasal, ditambah lampiran sekitar 850 halaman) paling tidak mereka yang terlibat (seperti Mas BSP) atau yang mempunyai ketertarikan terhadap sistem anggaran di daerah. Saya sendiri punya pandangan bahwa pola pengelolan keuangan (lebih sempit saya artikan pola belanja) itu mencerminkan "behavior" seseorang ataupun lembaga. Jadi apabila ingin memahami behavior seseorang atau lembaga, misalnya pemerintah daerah, lihat saja pola belanja pemda yang bersangkutan. Berkaitan dengan ini, untuk melihat seberapa jauh pemda "berkelakuan" mengimplementasikan tata ruang, maka bisa juga dilihat apa saja belanja untuk kegiatan tata ruang. >

