Rekan2,

Mengkaitkan tata-ruang dengan Permendagri 13/2006 adalah menarik. 
Dengan adanya kode anggaran, menjadi jelas bagi Pemda bahwa untuk 
urusan tata ruang, yang sudah menjadi urusan wajib (sesuai amanat UU 
32/2004 tentang Pemerntahan Daerah), dengan adanya Kode/Kegiatan 
anggarannya. Ini penting, karena Pemda biasanya pasif (karena takut 
disalahkan), kalau tidak ada contoh item pos anggarannya (yang 
dicontohkan Pusat) kadang Pemda kesulitan menganggarkannya.

Tetapi tata-ruang dalam bahasa pembagian urusan dan nomenklatur kode 
anggaran barangkali memang jauh lebih sempit dari "tata-ruang" 
sebagai sektor dalam ilmu dan wacana kita. Kalau bagi kita menata-
ruang bisa berarti "urban & regional development", tapi dalam 
nomenklatur pemerintahan/anggaran - ya terbatas menyusun rencana, 
memantau, merevisi.
Seperti term "ekonomi" bagi ekonom sangat luas, makro, mikro dst, 
tapi untuk nomenklatur pemerintahan/anggaran ya cuma urusan 
fasilitasi investasi, koperasi & UKM, ketenaga-kerjaan. Selebihnya 
tercecer di urusan pilihan (pertanian, industri, perdagangan, 
pariwisata).

Begitu juga untuk matra tata-ruang, yang sifatnya cross-cuting 
sector/issue, akan tersebar di berbagai urusan wajib, maupun urusan 
pilihan. Sehingga mencermati kepedulian pada tata-ruang dalam 
Permendagri 13 tentu ada keterbatasannya, karena seperti soal 
investasi (yang pengaruhnya besar ke tata-ruang) akan secara 
implisit tersebar di berbagai urusan/kode anggaran. Sebetulnya kode 
kegiatan itu hanya contoh (lampiran) dan daerah bisa menambahkannya 
dimana perlu, tetapi dalam birokrasi kayaknya tidak semuadah itu, 
Pemda nya takut, sementara Dewan dan Pusat nya kadang 
memang "menakut-nakuti".

Tapi yang perlu disyukuri, dalam UU32, tata-ruang dikategorikan 
urusan wajib, sehingga Pemda harus melaksanakannya. Disana ada 
amanat untuk menerapkan SPM (standar pelayanan minimal). Yang ini 
juga sudah dicantumkan di UUPR 26/2007. Persoalannya kemudian, sudah 
adakah SPM (bukan standar teknis) untuk penataan-ruang yang bisa 
diacu oleh para Pemda. Sejauh ini SPM yang definitif di Depdagri 
baru urusan Pendidikan dan Kesehatan. Mungkin kita perlu 
berkontribusi?

Salam,
Risfan Munir, IAP.




--- In [email protected], "Bambang Tata Samiadji" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas BSP dan rekan milis semua.
> 
> Mungkin para referensier belum banyak (sangat sedikit) yang sudah 
membaca Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan 
Daerah. Saya maklum karena untuk membaca Permendagri tersebut 
(bukunya tebal, 336 pasal, ditambah lampiran sekitar 850 halaman)  
paling tidak mereka yang terlibat (seperti Mas BSP) atau yang 
mempunyai ketertarikan terhadap sistem anggaran di daerah.  Saya 
sendiri punya pandangan bahwa pola pengelolan keuangan (lebih sempit 
saya artikan pola belanja) itu mencerminkan "behavior" seseorang 
ataupun lembaga. Jadi apabila ingin memahami behavior seseorang atau 
lembaga, misalnya pemerintah daerah, lihat saja pola belanja pemda 
yang bersangkutan. Berkaitan dengan ini, untuk melihat seberapa jauh 
pemda "berkelakuan" mengimplementasikan tata ruang, maka bisa juga 
dilihat apa saja belanja untuk kegiatan tata ruang. 
> 

Kirim email ke