Rekans,

Maaf kalau saya provokasi lagi: Kita ini (planner) "perencana 
wilayah/kota" atau cuma "perencana tata-ruang"? (Ref: nama 
sekolahnya: Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah & Kota). Mereka 
mempersempit kita, atau kita mempersempit diri sendiri?

Saya tahu provokasi itu kurang relevan. Tapi kalau berurusan dengan 
sistem birokrasi, bidang-bidang yang sifatnya "cross-cutting" dan 
ada di beberapa lembaga/SKPD itu memang sulit. Ada untungnya tata-
ruang ditangani satu SKPD, tapi ruginya akan dianggap urusan SKPD 
itu saja, sedang SKPD lain tak peduli/terikat. Tapi kalau tersebar, 
jadi bukan siapa-siapa yang bertanggung jawab. Ini kelemahan 
penataan ruang sebagai suatu urusan.

Untuk melengkapi diskusi, attachment email ini Lampiran PP38/2007 
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov, 
Pemkot/kab, khususnya urusan 

Saran saya, pertama, kalau kita "perencana wilayah/kota" mestinya 
harus banyak bermain terutama di RPJMD, Renstra SKPD tertentu, kalau 
mau mengawal ke proses pengangggaran, ya KUA sampai RKA tentu. 
Kedua, terkait concern tata-ruang, SPM (standar pelayanan minimal) 
urusan yang masih belum ada itu perlu mendapat perhatian, supaya 
coverage dan akses masyarakat ke penataan-ruang makin merata.

Tapi sebagai perencana, lebih jauh memang kita perlu "berjuang" lagi 
ya, karena sejak terbitnya UU17, sepertinya orang-orang keuangan dan 
akuntansi lebih mendominasi. Visi akuntan kan jangka pendek, 
tahunan, ke anggaran daripada ke perencanaan. Sehingga aturan2 
turunannya, a.l. Kepmen 29 yang disempurnakan jadi Permendagri 13 
juga "accounting minded". Olok-oloknya, mereka sering "penny wise, 
pound foolish". Alias kurang wawasan, visi ke depan. UU25 tentang 
Sistem Perencanaan sepertinya mencoba meng-counter, tapi ya cuma 
segitu saja. 

Salam,
Risfan Munir

Kirim email ke