Bung Catur dan rekan milis lainnya. Masih soal hubungan tata ruang dan penganggaran. Seperti yang ditulis Bung Risfan dan Bung Catur sendiri bahwa untuk melihat seberapa jauh tata ruang sebagai bagian dari proses seluruh kegiatan pembangunan di daerah (tidak hanya sekedar menyusun dan merumuskan standar/pedoman rencana saja - Permendagri 13/2006) adalah dengan cara melacak perumusan RPJMD dan RKPD. Selain dengan melacak, sebenarnya juga perlu mendapat penjelasan dari praktisi pembangunan di daerah seperti Mas BSP, yaitu bagaimana pengalaman beliau dalam merumuskan RPJMD apakah begitu sangat "rely on" RTR atau "hanya aksesori" saja. Ayo Mas BSP, jelaskan... he...he..maksa. Sorry Mas!
Pertama bahwa apa yang ada dalam daftar kegiatan di Permendagri 13/2006 itu memang tidak salah, atau...ya.. begitu itu praktek penataan ruang di daerah tak lebih dari "paper works" dan "facilitation" (yang bisa dikontrakkan kepada konsultan). Walaupun pada Permendagri 13/2006 masih terbuka dengan "dan seterusnya", artinya boleh kegiatan lainnya, tapi ternyata sangat terbatas juga. Hal ini setelah saya check pada PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah (Antara Pemerintah, Provinsi, dan Kota/Kabupaten), pada Lampiran huruf E : Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang, ternyata tak lebih dari apa yang tercantum dalam Permendagri 13/2006 tersebut. Oleh katrena itu saya setuju bahwa untuk melihat peran tata ruang tidak bisa dilihat dari Satuan Kerja (Satker) Tata Ruang, tetapi dilihat dari keseluruhan kegiatan Satker lainnya yang dapat di-check dari RPJMD dan Renstra yang mengacu pada UU no. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Seterusnya saya check pada UU No. 25/2004 tersebut. Dalam "Mengingat", ternyata UU No. 5/2004 yang menjadi acuan perencanaan pembangunan nasional dan daerah sama sekali tidak memuat UU No. 24/1999 (yang kemudian diubah menjadi UU No. 26/2007) tentang Penataan Ruang. Rada aneh ya, mestinya sebagai UU tentang perencanaan seharusnya saling mengacu, tapi ini tidak. Apakah ini berarti UU Tata Ruang "excluding" dalam perencanaan pembangunan? Ah.. saya kira tidak demikian. Akhirnya saya check ke Surat Edaran Mendagri No. 05/2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP- Daerah dan RPJM-Daerah. Di sini baru mulai saya temukan "satement" perlunya mengacu pada Rencana Tata Ruang pada sub-bab "Arah Pembangunan Daerah". Namun saya masih penasaran, apakah benar dalam RPJM-D benar-benar dicantumkan sebagaimana Surat Edaran Mendagri No. 05/2005? Saya coba check pada RPJM-D Jawa Timur (Perda 8/2005), ... alhamdulilah, ternyata benar-benar tercantum dan disertai petanya. Pada akhirnya semua itu terletak pada pelaksanaanya seberapa jauh Rencana Tata Ruang benar-benar dimanfaatkan sebagai arah pengembangan daerah. Arah pengembangan itu rupanya lebih ditentukan oleh satker-satker prasarana yang langsung anggarannya berupa investasi ketimbang Satker Tata Ruang (yang kebanyakan berupa penyusunan dokumen dan fasilitasi). Benar begitu Mas BSP? Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Elkana Catur Hardiansah To: [email protected] Sent: Wednesday, October 24, 2007 10:03 AM Subject: Re: [referensi] TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006 sekedar urun rembuk... membaca permendgri 13/2006 memang butuh ekstra tenaga dan interest yang sangat besar (mengingat tingkat ketebalannya yang tinggi). mungkin mengkaitkan aspek tata ruang dengan dokumen anggaran itu menurut saya agak step ahead... yang perlu diperjelas melihat the whole development activities sebagai perwujudan rencana tata ruang ataukah melihat tata ruang sebagai nomenklatur anggaran sajakah.. karena aspek investasi dalam tata ruang (sebagai sebuah kegiatan pembangunan) ya hanya seperti yang ada dalam permendagri 13./2006 saja dan menurut saya itu tidak 100% salah tentunya... karena KEGIATAN yang berhubungan dengan penataan ruang (dan juga disebutkan dalam UU 26/2007), juga berputar pada kegiatan2 yang demikian.fasilitasi, sosialisasi, dll akan tetapi apabila kita melihat seluruh KEGIATAN pembangunan daerah sebagai perwujudan dari rencana tata ruang, maka ceritanya lain lagi.. kita harus melacak saat penyusunan RPJMD dan RKPD nya, apakah alokasi sumber daya dan investasi mengikuti rencana pola dan struktur ruang yang ingin dibentuk oleh RTRW tingkat daerah. dan juga apakah SKPD telah menjadikan tata ruang sebagai salah satu pedoman dalam penyusuan RKA-SKPD nya.. mungkin concern ini yang harus lebih dilacak apabila kita ingin melihat keterkaitan TATA RUANG dan Permendagri 13*/2006. mungkin memang perlu kita pikirkan bersama mengenai koneksitas dokumen rencana tata ruang dengan dokumen rencana pembangunan dan lebih detil lagi kepada dokumen anggaran... saya sendiri sudah sering ngawang2 soal ini, cuma jawabannya masih belum ketemu.. maklum masih junior, pengetahuan masih cekak.. mungkin pada senior2 bisa membantu kali ya??? -catur- On 10/24/07, Mohammad Andri Budiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mas Ainur, Pak BTS dan Pak BSP, ysh, Maaf ikutan nimbrung (lagi) nih. Terima kasih atas itikad baik rekan-rekan ysh untuk mendorong aspek de jure untuk mendorong investasi di daerah secara jemput bola. Mudah-mudahan ini juga diikuti political will semua pihak sehingga peraturan ini bukan sekedar "aturan Ansor" (angin sorga :-) ). Diharapkan sekali implementasinya. Reaksi saya pikir selalu ada sebagai respons visible hands karena invisible hand (Yang Maha Kuasa) tentu tidak akan mengotori Tangan-Nya untuk terjadinya keseimbangan. :-) Keseimbangan yang adil, bijaksana, dan merata, bukan sama rata-sama rasa seperti manifesto komunis. Terima kasih, mohon maaf untuk semua miliser, dan ditunggu good news-nya di daerah. :-) Salam, Andri "Bias-Bias Cak Andri" http://mandrib.kuyasipil.net/ http://mandrib.multiply.com/ Aunur rofiq wrote: Mas BTS dan Mas BSP ysh, Saya senang ada diskusi tentang permendagri 13/2006 yang dikaitkan dengan Tata ruang dan peningkatan investasi di daerah. Saya rasa sudah saatnya Tata Ruang memperoleh perhatian lebih dalam, bukan hanya penyusunannya seperti yang dikatakan Mas BTS tapi juga mempromosikannya, revitalisasi kawasan dan lain-lain yang bisa mendorong investasi di daerah lebih cepat. Jika Permendagri 13/2006 belum bisa mengakomodir hal-hal yang dikatakan mas BTS, mari kita buat usulan perubahan. Melalui milis ini mudah-mudahan ada usulan yang konkrit dan menyentuh kepentingan daerah. salam -- Together ToGetHer Sinergi dalam Keragaman Betti for IA-ITB Ingin mengenal lebih lanjut? e-mail: [EMAIL PROTECTED] blog: http://www.betti-alisjahbana.blogspot.com/ friendster: http://www.friendster/bettiforia Elkana Catur Hardiansah development analyst http://catuy.blogspot.com

