Bung Catur dan rekan milis lainnya.

Masih soal hubungan tata ruang dan penganggaran. Seperti yang ditulis Bung 
Risfan dan Bung Catur sendiri bahwa untuk melihat seberapa jauh tata ruang 
sebagai bagian dari proses seluruh kegiatan pembangunan di daerah (tidak hanya 
sekedar menyusun dan merumuskan standar/pedoman rencana saja - Permendagri 
13/2006) adalah dengan cara melacak perumusan RPJMD dan RKPD. Selain dengan 
melacak, sebenarnya juga perlu mendapat penjelasan dari praktisi pembangunan di 
daerah seperti Mas BSP, yaitu bagaimana pengalaman beliau dalam merumuskan 
RPJMD apakah begitu sangat "rely on"  RTR atau "hanya aksesori" saja. Ayo Mas 
BSP, jelaskan... he...he..maksa. Sorry Mas!

Pertama bahwa apa yang ada dalam daftar kegiatan di Permendagri 13/2006 itu 
memang tidak salah, atau...ya.. begitu itu praktek penataan ruang di daerah tak 
lebih dari "paper works" dan "facilitation" (yang bisa dikontrakkan kepada 
konsultan). Walaupun pada Permendagri 13/2006 masih terbuka dengan "dan 
seterusnya", artinya boleh kegiatan lainnya, tapi ternyata sangat terbatas 
juga. Hal ini setelah saya check pada PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan 
Pemerintah (Antara Pemerintah, Provinsi, dan Kota/Kabupaten), pada Lampiran 
huruf E : Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang, ternyata tak 
lebih dari apa yang tercantum dalam Permendagri 13/2006 tersebut. Oleh katrena 
itu saya setuju bahwa untuk melihat peran tata ruang tidak bisa dilihat dari 
Satuan Kerja  (Satker) Tata Ruang, tetapi dilihat dari keseluruhan kegiatan 
Satker lainnya yang dapat di-check dari RPJMD dan Renstra yang mengacu pada UU 
no. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Seterusnya saya check pada UU No. 25/2004 tersebut. Dalam "Mengingat", ternyata 
UU No. 5/2004 yang menjadi acuan perencanaan pembangunan nasional dan daerah   
sama sekali tidak memuat UU No. 24/1999 (yang kemudian diubah menjadi UU No. 
26/2007) tentang Penataan Ruang. Rada aneh ya, mestinya sebagai UU tentang 
perencanaan seharusnya saling mengacu, tapi ini tidak. Apakah ini berarti UU 
Tata Ruang "excluding" dalam perencanaan pembangunan? Ah.. saya kira tidak 
demikian. Akhirnya saya check ke Surat Edaran Mendagri No. 05/2005 tentang 
Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP- Daerah dan RPJM-Daerah. Di sini baru mulai 
saya temukan "satement" perlunya mengacu pada Rencana Tata Ruang pada sub-bab 
"Arah Pembangunan Daerah". Namun saya masih penasaran, apakah benar dalam 
RPJM-D benar-benar dicantumkan sebagaimana Surat Edaran Mendagri No. 05/2005? 
Saya coba check pada RPJM-D Jawa Timur (Perda 8/2005), ... alhamdulilah, 
ternyata benar-benar tercantum dan disertai petanya.

 Pada akhirnya semua itu terletak pada pelaksanaanya seberapa jauh Rencana Tata 
Ruang benar-benar dimanfaatkan sebagai arah pengembangan daerah. Arah 
pengembangan itu rupanya lebih ditentukan oleh satker-satker prasarana yang 
langsung anggarannya berupa investasi ketimbang Satker Tata Ruang (yang 
kebanyakan berupa penyusunan dokumen dan fasilitasi). Benar begitu Mas BSP?

Thanks. CU. BTS.



  ----- Original Message ----- 
  From: Elkana Catur Hardiansah 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, October 24, 2007 10:03 AM
  Subject: Re: [referensi] TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006


  sekedar urun rembuk...

  membaca permendgri 13/2006 memang butuh ekstra tenaga dan interest yang 
sangat besar (mengingat tingkat ketebalannya yang tinggi).

  mungkin mengkaitkan aspek tata ruang dengan dokumen anggaran itu menurut saya 
agak step ahead... yang perlu diperjelas melihat the whole development 
activities sebagai perwujudan rencana tata ruang ataukah melihat tata ruang 
sebagai nomenklatur anggaran sajakah.. 

  karena aspek investasi dalam tata ruang (sebagai sebuah kegiatan pembangunan) 
ya hanya seperti yang ada dalam permendagri 13./2006 saja dan menurut saya itu 
tidak 100% salah tentunya... karena KEGIATAN yang berhubungan dengan penataan 
ruang (dan juga disebutkan dalam UU 26/2007), juga berputar pada kegiatan2 yang 
demikian.fasilitasi, sosialisasi, dll

  akan tetapi apabila kita melihat seluruh KEGIATAN pembangunan daerah sebagai 
perwujudan dari rencana tata ruang, maka ceritanya lain lagi.. kita harus 
melacak saat penyusunan RPJMD dan RKPD nya, apakah alokasi sumber daya dan 
investasi mengikuti rencana pola dan struktur ruang yang ingin dibentuk oleh 
RTRW tingkat daerah. dan juga apakah SKPD telah menjadikan tata ruang sebagai 
salah satu pedoman dalam penyusuan RKA-SKPD nya.. mungkin concern ini yang 
harus lebih dilacak apabila kita ingin melihat keterkaitan TATA RUANG dan 
Permendagri 13*/2006. 

  mungkin memang perlu  kita pikirkan bersama mengenai koneksitas dokumen 
rencana tata ruang dengan dokumen rencana pembangunan dan lebih detil lagi 
kepada dokumen anggaran... saya sendiri sudah sering ngawang2 soal ini, cuma 
jawabannya masih belum ketemu.. maklum masih junior, pengetahuan masih cekak.. 
mungkin pada senior2 bisa membantu kali ya??? 

  -catur-



  On 10/24/07, Mohammad Andri Budiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
    Mas Ainur, Pak BTS dan Pak BSP, ysh,

    Maaf ikutan nimbrung (lagi) nih. 

    Terima kasih atas itikad baik rekan-rekan ysh untuk mendorong aspek de jure 
untuk mendorong investasi di daerah secara jemput bola.
    Mudah-mudahan ini juga diikuti political will semua pihak sehingga 
peraturan ini bukan sekedar "aturan Ansor" (angin sorga :-) ).
    Diharapkan sekali implementasinya. 

    Reaksi saya pikir selalu ada sebagai respons visible hands karena invisible 
hand (Yang Maha Kuasa) tentu tidak akan mengotori Tangan-Nya untuk terjadinya 
keseimbangan. :-) 
    Keseimbangan yang adil, bijaksana, dan merata, bukan sama rata-sama rasa 
seperti manifesto komunis.

    Terima kasih, mohon maaf untuk semua miliser, dan ditunggu good news-nya di 
daerah. :-) 

    Salam,

    Andri
    "Bias-Bias Cak Andri"
    http://mandrib.kuyasipil.net/
    http://mandrib.multiply.com/


    Aunur rofiq wrote: 

      Mas BTS dan Mas BSP ysh,
      Saya senang ada diskusi tentang permendagri 13/2006 yang dikaitkan dengan 
Tata ruang dan peningkatan investasi di daerah. Saya rasa sudah saatnya Tata 
Ruang memperoleh perhatian lebih dalam, bukan hanya penyusunannya seperti yang 
dikatakan  Mas BTS tapi juga mempromosikannya, revitalisasi kawasan dan 
lain-lain yang bisa mendorong investasi di daerah lebih cepat. Jika Permendagri 
13/2006 belum bisa mengakomodir hal-hal yang dikatakan mas BTS, mari kita buat 
usulan perubahan. Melalui milis ini mudah-mudahan ada usulan yang konkrit dan 
menyentuh kepentingan daerah.
      salam






  -- 
  Together
  ToGetHer
  Sinergi dalam Keragaman
  Betti for IA-ITB

  Ingin mengenal lebih lanjut?

  e-mail: [EMAIL PROTECTED] 
  blog: http://www.betti-alisjahbana.blogspot.com/
  friendster: http://www.friendster/bettiforia


  Elkana Catur Hardiansah 
  development analyst
  http://catuy.blogspot.com 

   

Kirim email ke