Bung Reintje. ..

Apa yang Anda tulis tidak dangkal, justru sangat dalam. Ilmu tata ruang itu 
memang sangat menarik dan indah. Ilmu tata ruang itu tidak hanya menyangkut 3 
matra (sosial, ekonomi, dan ekologis), tetapi menurut Bung Abimanyu ada 2 matra 
lagi yaitu waktu dan kultur. Tapi itupun tak lengkap karena ada matra lagi 
yaitu perundangan. Bahkan matra ke-6 inipun tidak cukup tanpa ada komitmen 
tentang matra keuangan. Cukup? Tidak, karena tanpa matra manajemen atau 
organisasi atau kelembagaan juga tidak lengkap. Saya percaya masih ada 
matra-matra lain yang menggenapi.

Apapun pada kenyataan memang produk tata ruang sampai sekarang belum efektif. 
Kelemahan masih kita temui di sana sini. Mulai dari konsep, proses, 
implementasi, dan koordinasi. Apa sebabnya produk tata ruang belum efektif? 
Banyak sebabnya. Anehnya, sampai sekarang belum ada studi komprehensif yang 
mengkaji mengapa produk tata ruang belum efektif. Kita cuma bisa menduga-duga 
saja sesuai dengan  kapasitas penilainya. Saya sebagai yang mendalami public 
finance pasti mengatakan bahwa kelemahan tata ruang karena tidak mengaitkan 
dengan penganggaran, seorang ekonom akan mengatakan bahwa kelemahan tata ruang 
kurang terkait dengan tujuan kesejahteraan. Lain lagi orang bisnis apakah tata 
ruang memberi nikmat keuntungan yang lebih tinggi dari rate pasar? Orang hukum 
akan bilang, "sampai sekarang belum ada yurisprudensi kalau mengingkari tata 
ruang ada yang dihukum". Ahli partisipasi masyarakat akan bilang bahwa kunci 
keefektifan tata ruang ada pada seberapa jauh komitmen masyarakat dan tanpa 
partsipasinya adalah "pepesan kosong" saja. Dan masih banyak lagi. Kasihan juga 
ilmu tata ruang koq dikuyo-kuyo, padahal ilmunya sendiri.. is a great! 
Sebetulnya bukan mau mengkuyo-kuyo, tapi sebaliknya ingin mendorong agar ilmu 
tata ruang yang produknya berupa planning itu benar-benar mangkus (efektif) dan 
populer. Tapi di antara pengolok-olok itu, saya tertarik pada sang ahli 
agraria. Menurut dia,..lho, rencana tata ruang itu khan di atas tanah. Di situ 
ada UUPA yang konon sangat keramat. Saya sendiri terhenyak....iya...ya,...dulu 
ketika belajar panning dari dosen dan buku-buku itu nggak nyebutkan apakah 
rencana itu di atas tanah Pemerintah atau di tanah masyarakat. Pokoknya ada 
peta...is fine! Padahal di atas tanah itu begitu banyak fatwa, begitu banyak 
persengketaan, dan tidak bisa semena-mena merencanakan di atas sesuatu yang 
karut marut. Dan itulah hasilnya tidak maksimal.

Tapi para Planner harus berjuang dan optimis. "I know that someday....you want 
me to want you...." (Someday, by Ricky Nelson). Plannng bisa seperti VW Battle 
(kodok) yang disenangi banyak orang di seantero jagad. Untuk itu harus membuka 
diri untuk terus diperbaiki dan diperkembangkan. Sang pengritik tata ruang juga 
jangan disinisi, sebaliknya sang penyanjung tata ruang  tidak terus menjadi 
hero. Semua sama-sama cinta. Ayo.. ilmu tata ruang juga perlu update.

Demikian Bung Reintje dan rekan milis semuanya.

Thanks. CU. BTS.

  ----- Original Message ----- 
  From: Reintje Kawengian 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, January 22, 2008 6:53 PM
  Subject: [referensi] penataan ruang


  Wah, omongan tentang tata ruang  oleh bapak2/ibu2 menarik sekali, apalagi 
para beliau yang memang pakarnya.
  Saya sendiri bukan ahli seperti para beliau-beliau, namun karena tugas mau 
tidak mau harus belajar atau memahami ttg hal ini. Jadi lebih banyak praktis 
saja.
  Ketika Alm Prof Sugianto Sugioko ( Deputy V Bappenas - ketika itu ), kami 
omong2 ttg mana lebih dahulu disepakati, apakah kebutuhan manusia/masyarakat 
atau regulasi keruangan ? Yang pertama dinamis sifatnya, sementara yang kedua 
cenderung kaku.
  Karena tugas saya, sering kali harus berhubungan dengan para ahli tata ruang 
untuk menyusun RTRW.  Rasanya ada yang hilang atau missing link sehingga 
akhirnya RTRW itu tidak efektif dan malahan cenderung tidak dihargai. Dalam 
proses pengolahan materi RTRW,  penetapan variabelnya sering diterima oleh 
stakeholders dengan "sungutan". Karena itu mereka cenderung melupakan saja  dan 
tetap ikut maunya saja ( " mata kuda" ). UU No. 26 Tah un 2007 itu sebetulnya 
mau pasang gigi ( dgn ancaman pidana ), akan tetapi proses penyusunan terutama 
analisanya  membuat " ancaman tsb bisa diabaikan ". Jadi soalnya dimana, dan 
bagaimana membuat agar RTRW ini dihargai.
  Saya juga setuju jika ada diskusi tentang konsep kota, kemakmuran dan 
perkotaan, wilayah dan perkotaan. Rasa-rasanya argumen-argumen tentang tata 
ruang yang selama ini menjadi referensi perlu  direview kembali. Aspek sosial 
dalam analisa untuk mengatur ruang masih sangat lemah, sehingga teman2 ahli 
keruangan ( yg pernah diskusi dengan saya diwaktu lalu ) masih merasakan 
kesulitan. Soalnya adalah : bagaimana mengoperasionalkan variable sosial/budaya 
itu kedalam pengaturan ruang.  Hal ini sangat dibutuhkan pada wilayah yang 
dikuasai oleh sistim sosial/budaya  yang sifatnya communal  termasuk penguasaan 
secara communal atas asset alam !  Saya merasakan hal ini sebagai kebutuhan 
yang perlu dipikirkan atau didiskusikan agar bisa efektif dilaksanakan dan 
memenuhi kebutuhan masyarakat.
  Mohon maaf, kalau terlalu sederhana  atau dangkal komentar saya ini, dan 
terima kasih banyak  atas berbagai komentar lebih lanjut.

  Regards.
  RV Kawengian.      




------------------------------------------------------------------------------
  Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. 

   

Kirim email ke