Rekan-rekan milister yang budiman,

Weleh...weleh..welehhhhh....bung Djarot ini memang
profokator yang hebat sehingga diskusi kita pada
milist ini bisa semakin fokus pada lontaran pertama
Kang Deden yaitu pedagang kaki lima di pinggir jalan
yang sering kali disebut sebagai pedagang liar yang
tidak berstatus hukum dan beberapa sebutan lagi yang
negatf.

Memang benar kata kang mas Priyo karena kalau dalam
pikiran, opini dan apreasiasi kita pada PKL diawali
dengan sesuatu yang sudah negatif, bisa dipastikan
output yang keluar akan membuat sengsara PKL yang
menjadi obyek penerapan UU atau peraturan yang akan
dibuat. Kebenaran yang lain yang sudah diungkapkan
kang Deden adalah tentang „PKL adalah komponen kota yg
mesti dikembangkan. Bukan dikembangkan kumuh dan
ketidakteraturannya , tapi perannya sbg bagian dari
ekonomi kota yg tak terpisahkan“ 

Kebetulan saat ini kami sedang mengamati beberapa spot
jalan yang banyak PKLnya di kota Yogyakarta. Opini
rekan-rekan dari pemerintah dan beberapa tenaga ahli
(?) sudah mengatakan bahwa : 
> PKL di spot-spot jalan tersebut membuat jalan raya
menjadi macet
> PKL menyerobot jalur pedestrian
> PKL membuat lingkungan di jalan tersebut menjadi
kotor, bau dan tidak teratur
> PKL membuat situasi di  wilayah tersbut menjadi
tidak aman
> dan beberapa apreasiasi yang negative

Karena yang memberikan apresiasi adalah para ahli dan
para bapak-bapak dari pemerintah yang memiliki wilayah
tersebut, jadi ya mau bagaimana lagi, akhirnya ya
saudara-saudara kita di PKL terpaksa juga disapu
bersih.

Nah rekan-rekan milister yang baik hati, seusai dengan
pengamatan kami yang sedikit intensif, ternyata semua
tuduhan yang negative yang dilontarkan benar adanya.
Hanya ada sisi-sisi lain yang tidak mereka  lihat atau
mungkin sengaja membutakan mata agar dapat menciptakan
kota-kota taman yang indah seperti di boulevard
sekitar menara Eifel dan La Defense atau taman-taman
kota yang ada di sepanjang sungai Mains di kota 
Frankfurt, atau di kota-kota Eropah dan Amerika
lainnya.

Dari pengamatan kami pada spot-spot jalan yang banyak
PKL nya ternyata yang melakukan aktivitas disana bukan
hanya PKL, melainkan banyak actor-aktor lain seperti
para langganan PKL yang tentu saja ada yang bekerja
sebagai pegawai negri bahkan pegawai pemerintah daerah
setmpat, ada pengendara sepeda, sepeda motor, mobil,
kendaraan umum bis kota, taxi, dan juga ada pak polisi
yang kelihatannya mengatur jalan di sekitar spot jalan
tersebut. Jadi seberapa besar kntribusi rusaknya
lingkungan yang disebabkan oleh PKL perlu
dipertanyakan lagi. Selain itu kita akan mencoba
mengamati profil perputaran ekonomi yang ada pada
kawasan PKL yang tentu saja mempunyai kontribusi
terhadap perputaran ekonomi di kota. Nanti kalau hasil
poenelitiannya sudah selesai kita bisa ngobrol lagi
lebih banyak tentang PKL di tengah kota. 

Pada prisnsipnya  kalau bu Cut Safana akan membuat
usulan untuk menangani PKL atau fenomena informal
lainnya di tengah kota, cobalah kita merenung dan
berusaha menempatkan diri kita seperti mereka yang
sering dikalakan pelaku PKL. Pasti kita akan tidak mau
digusur, dihancurkan geroibak dagangan kita, dan tentu
saja kita tidak mau dikatakan sebagai sampah kota.
Dengan demikian UU atau PP atau apapun yang akan
dibuat, supaya berguna untuk kesejahteraan untuk semua
lapisan masyarakat dan bukan hanya untuk mereka yang
mempunyai modal atau mereka yang berada pada lapisan
kelas menengah ke atas.

Baiklah baoak dan ibu milister yang baik, saat ini
agak berat sekali buat saya karena saya berusaha
menulis dengan standard bahas Indonesia yang menurut
saya sudah baik dan mudah dimengerti. Kalau tulisan
ini masih susah dimengerti ya mohon maaf,
mudah-mudahan lain kali saya akan belajar menulisa
dalam bahasa Indonesia yang baik.

Terima kasih dan salam hangat dari Yogyakarta,
Bawole 

--- Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mas djarot kenapa saya lebih senang kalau kita
> bicara street vendor atau kaki lima? karena kalau
> kita mau menata kota justru pedagang kaki lima
> (termasuk warung pinggir jalan) yang harus diatur.
> Kita mengatur sebenarnya bukan hanya untuk
> keindahan, tetapi memberi peluang pada mereka
> berkembang, oleh karena itu ruang buat mereka harus
> dipikirkan. Sedangkan aktifitas informal bisa
> menyangkut apa saja, yang tidak bisa kita bayangkan
> misalnya kegiatan MLM (masarin lewat mulut), atau
> seperti tetangga saya yang jago masak, meskipun dia
> secara resmi bukan pengusaha catering atau buka
> warung...karena permintaan tetangga maka setiap
> minggu dia buka rumahnya supaya kita bisa kongkow
> sambil menikmati masakan beliau dan membayar semau
> kita...juga teman-teman di kantor yang suka nawarin
> dagangannya...ini semua kan aktifitas
> informal..tetapi mereka tidak membutuhkan ruang
> publik. Di Amerika orang sering menempelkan sesuatu
> di papan di kampus atau tempat laundry
>  menawarkan jasa atau barangnya ...ini juga informal
> tapi kan tidak ada aturannya..
> 
>  Nah sekarang kita mencoba apa itu "kaki lima"
> apakah istilah ini bisa digunakan di peraturan
> menteri? kalau nggak ya kita ganti namanya. Kalau
> istilah "kegiatan informal" maksudnya kegiatan kaki
> lima, maka definisi KInya dipersempit yang maksudnya
> ya street vendor tersebut.Salam
> Aunur Rofiq
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 7:02:33 AM
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> 
> 
> Ya mungkin kita memang harus mencari kejelasan di
> awal daripada runyam di belakang hari mas. Kalau mau
> tahu tentang pengalaman di USA ada bukunya, berjudul
> The Informal City karangan seorang Perancis (lupa
> namanya). Buku itu hasil penelitian di dua kota
> (kalau nggak salah) yang menceriterakan
> karakteristik sektor informal di sana.
> 
> Salam,
> 
> Djarot Purbadi
> 
> http://arsitekturnusantara.wordpress.com
> http://fenonemologiarsitektur.wordpress.com
> 
> --- On Tue, 11/25/08, Aunur rofiq
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 10:40 PM
> 
> 
> Mas Djarot,
> Daripada sussah nyari definisi apa itu sektor
> informal.... .mbok lebih baik membahas yang obyeknya
> jelas dengan apa yang diinginkan yakni seperti judul
> diskusi ini "street vendor" atau "kaki lima". Karena
> sektor informal ya jelas definisinya tidak akan
> menyentuh objek yang jelas namanya juga informal..
> 
>  Salam
> Aunur Rofiq
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Sent: Tuesday, November 25, 2008 9:08:59 PM
> Subject: RE: Bls: [referensi] Street vendors
> 
> 
> Pak Onno, saya terima kasih atas informasinya yang
> menegaskan bahwa selama ini ada pemahaman yang belum
> tepat tentang sektor atau kegiatan informal. Apakah
> sektor informal adalah kegiatan sampingan ?
> Mahasiswa atma jaya saya amati secara formal dia
> ditugasi orang tuanya untuk sekolah, tetapi nyatanya
> mereka juga menjalankan bisnis HP dsb yang bukan
> main-main. Disini kegiatan bisnis menjadi sampingan
> dari tugas formalnya. Begitu mereka lulus langsung
> menjadi juragan HP.... 
> 
> Menurut saya definisi harus menyangkut obyek yang
> jelas dan menjangkau situasi ke depan yang sudah
> terbayangkan, jadi tidak sekedar memberi deskripsi
> atas fenomena yang sekarang dan kemarin yang
> terjadi. Nah seperti apa ? Sumonggo dilanjutkan saja
> diskusinya.
> 
> Salam,
> 
> Djarot Purbadi
> 
> http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
> http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com
> 
> --- On Tue, 11/25/08, Sugiono Ronodihardjo
> <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
> 
> From: Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED] com>
> Subject: RE: Bls: [referensi] Street vendors
> To: "[EMAIL PROTECTED] ups.com"
> <[EMAIL PROTECTED] ps.com>
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 12:21 PM
> 
> 
> Mas Djarot dan rekan-rekan milister ysh,
> Betul sekali, kiranya perlu definisi yang jelas
> tentang apa itu 'sektor informal' di ruang kota. 
> Dalam UU PR 26/2007 hanya disebut sedikit banget
> yaitu dalam Pasal 28: 'c. ..., kegiatan sektor
> informal, ...., yang dibutuhkan untuk menjalankan
> fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial
> ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah', di dalam
> penjelasan pasalnya juga tidak ada atau sudah
> dianggap jelas ?.
> Mungkin 'sektor informal' itu merupakan kegiatan
> yang dianggap tidak kena 'pajak' secara resmi (?)
> walaupun kenyataan dilapangan kegiatan 'sektor
> informal' seperti PK5 dll. juga kena pungutan
> 'liar'. Saya sepakat bahwa kegiatan 'sektor
> informal' ini merupakan salah satu 'katup
> penyelamat' pada saat kita sedang kesulitan/krisis
> ekonomi, baik untuk 'penjual' maupun 'pembeli'.
> Dalam kenyataannya fenomena PK5 dll. ini merupakan
> salah satu karakter atau ciri khas dari hampir
> seluruh ruang kota-kota di Indonesia, yang sebaiknya
> harus ditingkatkan nilai positifnya dan dikurangi
> faktor negatifnya.
> Wassalam,
> Onnos R. 
> 
> 
> 
> ________________________________
>  
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> From: [EMAIL PROTECTED] com
> Date: Sun, 23 Nov 2008 17:16:59 -0800
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> 
> 
> 
> Dear All,
> 
> Mohon maaf, saya punya pertanyaan naif, apakah forum
> ini sudah punya definisi yang mantap tentang sektor
> informal ? Menurut sebuah buku yang berjudul
> "Informal City" kalau nggak salah, yang namanya
> informal itu tidak formal dan bisa bermacam-macam
> bentuknya. Ruang yang secara formal dirancang untuk
> fungsi tertentu kemudian diisi dengan fungsi lain,
> misalnya garasi diubah menjadi tempat foto copy,
> bisa disebut muncul fungsi informal di rumah kita
> itu. Seseorang yang pegawai Tata Usaha ketika
> bekerja di kantor sempat menjajakan daster untuk
> para pegawai perempuan, dan bisnis daster itu
> bisnisnya di rumah, juga merupakan wujud kegiatan
> informal di antara yang formal. Di tempat lain
> bahkan sektor/kegiatan informal lebih menjanjikan
> daripada yang formal. Orang bahkan melepaskan
> pekerjaan formal yang pendapatannya kecil kemudian
> memilih mengembangkan yang informal. 
> 
> Menurut saya, sektor informal tidak hanya PKL, masih
> banyak yang lain, dan mungkin diperlukan sebuah
> daftar panjang tentang "sektor informal" di ruang
> kota terlebih dahulu, setiap kota bisa beda-beda,
> dan ditetapkan wujud-wujud kegiatan informal mana
> yang akan diatur. Maaf ini pertanyaan nakal, supaya
> memicu diskusi yang lebih jelas arahnya. 
> 
> Salam,
> 
> Djarot Purbadi
> 
> http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
> http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com
> 
> --- On Sun, 11/23/08, [EMAIL PROTECTED] ac.id
> <[EMAIL PROTECTED] ac.id> wrote:
> 
> From: [EMAIL PROTECTED] ac.id <[EMAIL PROTECTED] ac.id>
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Date: Sunday, November 23, 2008, 6:04 PM
> 
=== message truncated ===



      

Kirim email ke