Dear All, Mohon maaf, saya punya pertanyaan naif, apakah forum ini sudah punya definisi yang mantap tentang sektor informal ? Menurut sebuah buku yang berjudul "Informal City" kalau nggak salah, yang namanya informal itu tidak formal dan bisa bermacam-macam bentuknya. Ruang yang secara formal dirancang untuk fungsi tertentu kemudian diisi dengan fungsi lain, misalnya garasi diubah menjadi tempat foto copy, bisa disebut muncul fungsi informal di rumah kita itu. Seseorang yang pegawai Tata Usaha ketika bekerja di kantor sempat menjajakan daster untuk para pegawai perempuan, dan bisnis daster itu bisnisnya di rumah, juga merupakan wujud kegiatan informal di antara yang formal. Di tempat lain bahkan sektor/kegiatan informal lebih menjanjikan daripada yang formal. Orang bahkan melepaskan pekerjaan formal yang pendapatannya kecil kemudian memilih mengembangkan yang informal.
Menurut saya, sektor informal tidak hanya PKL, masih banyak yang lain, dan mungkin diperlukan sebuah daftar panjang tentang "sektor informal" di ruang kota terlebih dahulu, setiap kota bisa beda-beda, dan ditetapkan wujud-wujud kegiatan informal mana yang akan diatur. Maaf ini pertanyaan nakal, supaya memicu diskusi yang lebih jelas arahnya. Salam, Djarot Purbadi http://arsitekturnusantara.wordpress.com http://fenonemologiarsitektur.wordpress.com --- On Sun, 11/23/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors To: [email protected] Date: Sunday, November 23, 2008, 6:04 PM rekans, akhir tahun 2003 pak budi permadi, saya dan seorang fresh graduate, Pipit PL98; menyiapakn inisiatif raperda pengelolaan sektor informal (baca: PKL) melalui LPPM ITB kepada DPRD kota Bandung. Mungkin karena di akhir periode dan akan segera pemilu u DPRD periode 2004-2009, raperda tsb tidak ada kabarnya lagi. isinya sangat bertolak belakang dg perda K3 yg berlaku, yg melarang PKL berjualan di trotoar. KAlau dilaksanakan, hasilnya hampir dipastikan tidak akan membuat kota bandung berantakan spt sekarang. Pada dasasrnya, PKL diakui sbg katup pengaman, tetapi diatur kegiatan, lokasi dan kelembagaannya. ada kriteria lokasi ruang pubik yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuan, syarat, hak dan kewajibannya. Dg kriteria tsb, walikota menetapkan lokasi mana saja yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuannya (jenis, kewjiban, biaya, waktu operasi, dll). kalau ada yg berminat mencermati usulan tsb, bisa saya kirim lewat japri. ada ppt garis besarnya, ada raperda dengan dasar pertimbangan pengaturannya (bukan naskah akademik, lho...). tidak sempurna, tapi boleh dipertimbangkan. .. wass, denny / pwk-itb > Paks Djarot, Aby, Paulus dan Bambang Priyo, ysh, > > Terima kasih atas komentar dan pendapatnya, juga pantunnya. Sy melihat > adanya kesamaan pendapat bhw PKL adalah komponen kota yg mesti > dikembangkan. Bukan dikembangkan kumuh dan ketidakteraturannya , tapi > perannya sbg bagian dari ekonomi kota yg tak terpisahkan. Sy prihatin dg > adanya fakta bhw meskipun PKL itu sektor informal, tapi spt dibilang di > Malioboro, mereka bisa mengklaim bahwa ruang jualannya bisa diturunkan ke > anak2nya? Ini yg tidak bisa ditemukan dlm literature ttg informality. > Katanya informal, tapi kok bisa terkesan formal dg sistem warisan tsb. > Ini juga yg menarik buat saya utk lebih terus didiskusikan. > > Buat anggota milis yg tertarik lebih jauh ttg sektor informal ini, ayo.. > kita tandem bilamana tertarik utk mengulas lebih jauh ttg keunikan sektor > informal di Indonesia, diantaranya sistem warisan tsb, dan masih banyak > lagi keunikan sektor informal di Indonesia. Bagi yg punya data ttg sektor > informal di Indonesia, khususnya case studies, ayo.. kita olah data tsb. > utk pengembangan keilmuan sektor informal tsb. > > Buat Bu Cut Safana, > Sy tertarik utk berkontribusi utk memberikan masukan buat PermenPU ttg > sektor informal. Bilamana berkenan utk menerima masukan dari sy, tolong > japri di [EMAIL PROTECTED] edu. Terus terang sy kepengen berbuat sesuatu > buat negara yg kita cintai ini, dan juga aktifitas spt ini juga bermanfaat > buat karir sy di sini. > > Terima kasih.. > > Salam dari Savannah, > Deden Rukmana > > > > > ____________ _________ _________ __ > From: cut safana <[EMAIL PROTECTED] com> > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Sent: Monday, November 17, 2008 11:29:11 PM > Subject: Bls: [referensi] Street vendors > > > Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh > Terkait dengan pertanyaan & statement Bpk tentang urban informality dalam > konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah > dalam waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat ini PU) > tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Informal. > Diharapkan tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi kami > sangat berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-masukan, > agar peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan. > > Salam....... ......... ......... ..(cut safana) > > > > > ____________ _________ _________ __ > Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com> > Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23 > Topik: [referensi] Street vendors > > > Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street > vendors... > Hari ini the Jakarta Post memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia > seorang expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan > Jakarta. Yg menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban > informality yg sy sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan > juga implementasi konsep urban informality ini dalam urban space, > diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder ataupun di kampung > dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan adanya sebagian ruang jalan > utk busway dan juga PKL. > Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk > "Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang > bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this > traditional form of vending". > Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan > secara khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk > mengakomodasikan kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement > dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini > khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline > utk penyusunannya? > Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome > Salam dari Savannah, > Deden Rukmana > ____________ _________ _________ __ > Dapatkan nama yang Anda sukai! > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. > > >

