Mas Djarot dan rekan-rekan milister ysh,
Betul sekali, kiranya perlu definisi yang jelas tentang apa itu 'sektor 
informal' di ruang kota. 
Dalam UU PR 26/2007 hanya disebut sedikit banget yaitu dalam Pasal 28: 'c. ..., 
kegiatan sektor informal, ...., yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi 
wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan 
wilayah', di dalam penjelasan pasalnya juga tidak ada atau sudah dianggap jelas 
?.
Mungkin 'sektor informal' itu merupakan kegiatan yang dianggap tidak kena 
'pajak' secara resmi (?) walaupun kenyataan dilapangan kegiatan 'sektor 
informal' seperti PK5 dll. juga kena pungutan 'liar'. Saya sepakat bahwa 
kegiatan 'sektor informal' ini merupakan salah satu 'katup penyelamat' pada 
saat kita sedang kesulitan/krisis ekonomi, baik untuk 'penjual' maupun 
'pembeli'. Dalam kenyataannya fenomena PK5 dll. ini merupakan salah satu 
karakter atau ciri khas dari hampir seluruh ruang kota-kota di Indonesia, yang 
sebaiknya harus ditingkatkan nilai positifnya dan dikurangi faktor negatifnya.
Wassalam,
Onnos R. 



To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Sun, 23 Nov 2008 17:16:59 
-0800Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors







Dear All,Mohon maaf, saya punya pertanyaan naif, apakah forum ini sudah punya 
definisi yang mantap tentang sektor informal ? Menurut sebuah buku yang 
berjudul "Informal City" kalau nggak salah, yang namanya informal itu tidak 
formal dan bisa bermacam-macam bentuknya. Ruang yang secara formal dirancang 
untuk fungsi tertentu kemudian diisi dengan fungsi lain, misalnya garasi diubah 
menjadi tempat foto copy, bisa disebut muncul fungsi informal di rumah kita 
itu. Seseorang yang pegawai Tata Usaha ketika bekerja di kantor sempat 
menjajakan daster untuk para pegawai perempuan, dan bisnis daster itu bisnisnya 
di rumah, juga merupakan wujud kegiatan informal di antara yang formal. Di 
tempat lain bahkan sektor/kegiatan informal lebih menjanjikan daripada yang 
formal. Orang bahkan melepaskan pekerjaan formal yang pendapatannya kecil 
kemudian memilih mengembangkan yang informal. Menurut saya, sektor informal 
tidak hanya PKL, masih banyak yang lain, dan mungkin diperlukan sebuah daftar 
panjang tentang "sektor informal" di ruang kota terlebih dahulu, setiap kota 
bisa beda-beda, dan ditetapkan wujud-wujud kegiatan informal mana yang akan 
diatur. Maaf ini pertanyaan nakal, supaya memicu diskusi yang lebih jelas 
arahnya. Salam,Djarot 
Purbadihttp://arsitekturnusantara.wordpress.comhttp://fenonemologiarsitektur.wordpress.com---
 On Sun, 11/23/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>Subject: Re: Bls: [referensi] Street 
vendorsTo: [EMAIL PROTECTED]: Sunday, November 23, 2008, 6:04 PM


rekans,akhir tahun 2003 pak budi permadi, saya dan seorang fresh graduate, 
Pipit PL98; menyiapakn inisiatif raperda pengelolaan sektor informal (baca: 
PKL) melalui LPPM ITB kepada DPRD kota Bandung. Mungkin karena di akhir periode 
dan akan segera pemilu u DPRD periode 2004-2009, raperda tsb tidak ada kabarnya 
lagi.isinya sangat bertolak belakang dg perda K3 yg berlaku, yg melarang PKL 
berjualan di trotoar. KAlau dilaksanakan, hasilnya hampir dipastikan tidak akan 
membuat kota bandung berantakan spt sekarang. Pada dasasrnya, PKL diakui sbg 
katup pengaman, tetapi diatur kegiatan, lokasi dan kelembagaannya. ada kriteria 
lokasi ruang pubik yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuan, syarat, hak dan 
kewajibannya. Dg kriteria tsb, walikota menetapkan lokasi mana saja yg dapat 
digunakan oleh PKL dg ketentuannya (jenis, kewjiban, biaya, waktu operasi, 
dll).kalau ada yg berminat mencermati usulan tsb, bisa saya kirim lewat 
japri.ada ppt garis besarnya, ada raperda dengan dasar pertimbangan 
pengaturannya (bukan naskah akademik, lho...). tidak sempurna, tapi boleh 
dipertimbangkan. ..wass,denny / pwk-itb > Paks Djarot, Aby, Paulus dan Bambang 
Priyo, ysh,> > Terima kasih atas komentar dan pendapatnya, juga pantunnya. Sy 
melihat> adanya kesamaan pendapat bhw PKL adalah komponen kota yg mesti> 
dikembangkan. Bukan dikembangkan kumuh dan ketidakteraturannya , tapi> perannya 
sbg bagian dari ekonomi kota yg tak terpisahkan. Sy prihatin dg> adanya fakta 
bhw meskipun PKL itu sektor informal, tapi spt dibilang di> Malioboro, mereka 
bisa mengklaim bahwa ruang jualannya bisa diturunkan ke> anak2nya? Ini yg tidak 
bisa ditemukan dlm literature ttg informality.> Katanya informal, tapi kok bisa 
terkesan formal dg sistem warisan tsb.> Ini juga yg menarik buat saya utk lebih 
terus didiskusikan.> > Buat anggota milis yg tertarik lebih jauh ttg sektor 
informal ini, ayo..> kita tandem bilamana tertarik utk mengulas lebih jauh ttg 
keunikan sektor> informal di Indonesia, diantaranya sistem warisan tsb, dan 
masih banyak> lagi keunikan sektor informal di Indonesia. Bagi yg punya data 
ttg sektor> informal di Indonesia, khususnya case studies, ayo.. kita olah data 
tsb.> utk pengembangan keilmuan sektor informal tsb.> > Buat Bu Cut Safana,> Sy 
tertarik utk berkontribusi utk memberikan masukan buat PermenPU ttg> sektor 
informal. Bilamana berkenan utk menerima masukan dari sy, tolong> japri di 
[EMAIL PROTECTED] edu. Terus terang sy kepengen berbuat sesuatu> buat negara yg 
kita cintai ini, dan juga aktifitas spt ini juga bermanfaat> buat karir sy di 
sini.> > Terima kasih..> > Salam dari Savannah,> Deden Rukmana> > > > > 
____________ _________ _________ __>From: cut safana <[EMAIL PROTECTED] com>> 
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com> Sent: Monday, November 17, 2008 11:29:11 PM> 
Subject: Bls: [referensi] Street vendors> > > Pak Deden Rukmana dan Para 
Milisters Ysh> Terkait dengan pertanyaan & statement  Bpk tentang urban 
informality dalam> konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, 
Pemerintah> dalam waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat ini 
PU)> tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang  untuk Kegiatan 
Informal.> Diharapkan tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara 
materi kami> sangat berterima kasih bila para milister dapat memberi 
masukan-masukan,> agar peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan.> 
> Salam....... ......... ......... ..(cut safana) > > > > > ____________ 
_________ _________ __> Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com>> Kepada: 
[EMAIL PROTECTED] ps.com> Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23> Topik: 
[referensi] Street vendors> > > Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi 
sebelumnya ttg street> vendors...> Hari ini the Jakarta Post  memuat tulisan 
Rodney Jensen ttg PKL. Dia> seorang expat dari Australia yg bekerja utk 
AusHeritage di Yogyakarta dan> Jakarta. Yg menarik buat sy, bukan saja karena 
dia "membeli" konsep urban> informality yg sy sampaikan dlm artikel sy 
sebelumnya, tapi dia tawarkan> juga implementasi konsep urban informality ini 
dalam urban space,> diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder 
ataupun di kampung> dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan adanya sebagian 
ruang jalan> utk busway dan juga PKL.> Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street 
vendor merupakan hal yg cocok utk> "Indonesian culture and landscape". Menarik 
kan? Lebih jauh dia bilang> bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad 
loss for this> traditional form of vending".> Yg ingin sy tambahkan disini 
adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan> secara khusus ada pasal ttg sektor 
informal. Ini hal yg baik utk> mengakomodasikan kepentingan sektor informal. 
Tapi sejauh mana enforcement> dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan 
yg menjabari UUPR ini> khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana 
belum, bgm timeline> utk penyusunannya?> Komentar dan pencerahan dari temen2 
referensier. .. is welcome> Salam dari Savannah,> Deden Rukmana> ____________ 
_________ _________ __> Dapatkan nama yang Anda sukai!> Sekarang Anda dapat 
memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.> > > 





_________________________________________________________________
Easily publish your photos to your Spaces with Photo Gallery.
http://get.live.com/photogallery/overview

Kirim email ke