--- In [email protected], Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Mas djarot kenapa saya lebih senang kalau kita bicara street 
vendor atau kaki lima? karena kalau kita mau menata kota justru 
pedagang kaki lima (termasuk warung pinggir jalan) yang harus 
diatur. Kita mengatur sebenarnya bukan hanya untuk keindahan, tetapi 
memberi peluang pada mereka berkembang, oleh karena itu ruang buat 
mereka harus dipikirkan. Sedangkan aktifitas informal bisa 
menyangkut apa saja, yang tidak bisa kita bayangkan misalnya 
kegiatan MLM (masarin lewat mulut), atau seperti tetangga saya yang 
jago masak, meskipun dia secara resmi bukan pengusaha catering atau 
buka warung...karena permintaan tetangga maka setiap minggu dia buka 
rumahnya supaya kita bisa kongkow sambil menikmati masakan beliau 
dan membayar semau kita...juga teman-teman di kantor yang suka 
nawarin dagangannya...ini semua kan aktifitas informal..tetapi 
mereka tidak membutuhkan ruang publik. Di Amerika orang sering 
menempelkan sesuatu di papan di kampus atau tempat laundry
>  menawarkan jasa atau barangnya ...ini juga informal tapi kan 
tidak ada aturannya..
> 
>  Nah sekarang kita mencoba apa itu "kaki lima" apakah istilah ini 
bisa digunakan di peraturan menteri? kalau nggak ya kita ganti 
namanya. Kalau istilah "kegiatan informal" maksudnya kegiatan kaki 
lima, maka definisi KInya dipersempit yang maksudnya ya street 
vendor tersebut.Salam
> Aunur Rofiq
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 7:02:33 AM
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> 
> 
> Ya mungkin kita memang harus mencari kejelasan di awal daripada 
runyam di belakang hari mas. Kalau mau tahu tentang pengalaman di 
USA ada bukunya, berjudul The Informal City karangan seorang 
Perancis (lupa namanya). Buku itu hasil penelitian di dua kota 
(kalau nggak salah) yang menceriterakan karakteristik sektor 
informal di sana.
> 
> Salam,
> 
> Djarot Purbadi
> 
> http://arsitekturnusantara.wordpress.com
> http://fenonemologiarsitektur.wordpress.com
> 
> --- On Tue, 11/25/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 10:40 PM
> 
> 
> Mas Djarot,
> Daripada sussah nyari definisi apa itu sektor informal.... .mbok 
lebih baik membahas yang obyeknya jelas dengan apa yang diinginkan 
yakni seperti judul diskusi ini "street vendor" atau "kaki lima". 
Karena sektor informal ya jelas definisinya tidak akan menyentuh 
objek yang jelas namanya juga informal..
> 
>  Salam
> Aunur Rofiq
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Sent: Tuesday, November 25, 2008 9:08:59 PM
> Subject: RE: Bls: [referensi] Street vendors
> 
> 
> Pak Onno, saya terima kasih atas informasinya yang menegaskan 
bahwa selama ini ada pemahaman yang belum tepat tentang sektor atau 
kegiatan informal. Apakah sektor informal adalah kegiatan 
sampingan ? Mahasiswa atma jaya saya amati secara formal dia 
ditugasi orang tuanya untuk sekolah, tetapi nyatanya mereka juga 
menjalankan bisnis HP dsb yang bukan main-main. Disini kegiatan 
bisnis menjadi sampingan dari tugas formalnya. Begitu mereka lulus 
langsung menjadi juragan HP.... 
> 
> Menurut saya definisi harus menyangkut obyek yang jelas dan 
menjangkau situasi ke depan yang sudah terbayangkan, jadi tidak 
sekedar memberi deskripsi atas fenomena yang sekarang dan kemarin 
yang terjadi. Nah seperti apa ? Sumonggo dilanjutkan saja diskusinya.
> 
> Salam,
> 
> Djarot Purbadi
> 
> http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
> http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com
> 
> --- On Tue, 11/25/08, Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED] 
com> wrote:
> 
> From: Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED] com>
> Subject: RE: Bls: [referensi] Street vendors
> To: "[EMAIL PROTECTED] ups.com" <[EMAIL PROTECTED] ps.com>
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 12:21 PM
> 
> 
> Mas Djarot dan rekan-rekan milister ysh,
> Betul sekali, kiranya perlu definisi yang jelas tentang apa 
itu 'sektor informal' di ruang kota. 
> Dalam UU PR 26/2007 hanya disebut sedikit banget yaitu dalam Pasal 
28: 'c. ..., kegiatan sektor informal, ...., yang dibutuhkan untuk 
menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial 
ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah', di dalam penjelasan pasalnya 
juga tidak ada atau sudah dianggap jelas ?.
> Mungkin 'sektor informal' itu merupakan kegiatan yang dianggap 
tidak kena 'pajak' secara resmi (?) walaupun kenyataan dilapangan 
kegiatan 'sektor informal' seperti PK5 dll. juga kena 
pungutan 'liar'. Saya sepakat bahwa kegiatan 'sektor informal' ini 
merupakan salah satu 'katup penyelamat' pada saat kita sedang 
kesulitan/krisis ekonomi, baik untuk 'penjual' maupun 'pembeli'. 
Dalam kenyataannya fenomena PK5 dll. ini merupakan salah satu 
karakter atau ciri khas dari hampir seluruh ruang kota-kota di 
Indonesia, yang sebaiknya harus ditingkatkan nilai positifnya dan 
dikurangi faktor negatifnya.
> Wassalam,
> Onnos R. 
> 
> 
> 
> ________________________________
>  
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> From: [EMAIL PROTECTED] com
> Date: Sun, 23 Nov 2008 17:16:59 -0800
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> 
> 
> 
> Dear All,
> 
> Mohon maaf, saya punya pertanyaan naif, apakah forum ini sudah 
punya definisi yang mantap tentang sektor informal ? Menurut sebuah 
buku yang berjudul "Informal City" kalau nggak salah, yang namanya 
informal itu tidak formal dan bisa bermacam-macam bentuknya. Ruang 
yang secara formal dirancang untuk fungsi tertentu kemudian diisi 
dengan fungsi lain, misalnya garasi diubah menjadi tempat foto copy, 
bisa disebut muncul fungsi informal di rumah kita itu. Seseorang 
yang pegawai Tata Usaha ketika bekerja di kantor sempat menjajakan 
daster untuk para pegawai perempuan, dan bisnis daster itu bisnisnya 
di rumah, juga merupakan wujud kegiatan informal di antara yang 
formal. Di tempat lain bahkan sektor/kegiatan informal lebih 
menjanjikan daripada yang formal. Orang bahkan melepaskan pekerjaan 
formal yang pendapatannya kecil kemudian memilih mengembangkan yang 
informal. 
> 
> Menurut saya, sektor informal tidak hanya PKL, masih banyak yang 
lain, dan mungkin diperlukan sebuah daftar panjang tentang "sektor 
informal" di ruang kota terlebih dahulu, setiap kota bisa beda-beda, 
dan ditetapkan wujud-wujud kegiatan informal mana yang akan diatur. 
Maaf ini pertanyaan nakal, supaya memicu diskusi yang lebih jelas 
arahnya. 
> 
> Salam,
> 
> Djarot Purbadi
> 
> http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
> http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com
> 
> --- On Sun, 11/23/08, [EMAIL PROTECTED] ac.id <[EMAIL PROTECTED] ac.id> wrote:
> 
> From: [EMAIL PROTECTED] ac.id <[EMAIL PROTECTED] ac.id>
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Date: Sunday, November 23, 2008, 6:04 PM
> 
> 
> rekans,
> 
> akhir tahun 2003 pak budi permadi, saya dan seorang fresh 
graduate, Pipit PL98; menyiapakn inisiatif raperda pengelolaan 
sektor informal (baca: PKL) melalui LPPM ITB kepada DPRD kota 
Bandung. Mungkin karena di akhir periode dan akan segera pemilu u 
DPRD periode 2004-2009, raperda tsb tidak ada kabarnya lagi.
> 
> isinya sangat bertolak belakang dg perda K3 yg berlaku, yg 
melarang PKL berjualan di trotoar. KAlau dilaksanakan, hasilnya 
hampir dipastikan tidak akan membuat kota bandung berantakan spt 
sekarang. Pada dasasrnya, PKL diakui sbg katup pengaman, tetapi 
diatur kegiatan, lokasi dan kelembagaannya. ada kriteria lokasi 
ruang pubik yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuan, syarat, hak 
dan kewajibannya. Dg kriteria tsb, walikota menetapkan lokasi mana 
saja yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuannya (jenis, kewjiban, 
biaya, waktu operasi, dll).
> 
> kalau ada yg berminat mencermati usulan tsb, bisa saya kirim lewat 
japri.
> ada ppt garis besarnya, ada raperda dengan dasar pertimbangan 
pengaturannya (bukan naskah akademik, lho...). tidak sempurna, tapi 
boleh dipertimbangkan. ..
> 
> wass,
> denny / pwk-itb 
> 
> 
> > Paks Djarot, Aby, Paulus dan Bambang Priyo, ysh,
> > 
> > Terima kasih atas komentar dan pendapatnya, juga pantunnya. Sy 
melihat
> > adanya kesamaan pendapat bhw PKL adalah komponen kota yg mesti
> > dikembangkan. Bukan dikembangkan kumuh dan ketidakteraturannya , 
tapi
> > perannya sbg bagian dari ekonomi kota yg tak terpisahkan. Sy 
prihatin dg
> > adanya fakta bhw meskipun PKL itu sektor informal, tapi spt 
dibilang di
> > Malioboro, mereka bisa mengklaim bahwa ruang jualannya bisa 
diturunkan ke
> > anak2nya? Ini yg tidak bisa ditemukan dlm literature ttg 
informality.
> > Katanya informal, tapi kok bisa terkesan formal dg sistem 
warisan tsb.
> > Ini juga yg menarik buat saya utk lebih terus didiskusikan.
> > 
> > Buat anggota milis yg tertarik lebih jauh ttg sektor informal 
ini, ayo..
> > kita tandem bilamana tertarik utk mengulas lebih jauh ttg 
keunikan sektor
> > informal di Indonesia, diantaranya sistem warisan tsb, dan masih 
banyak
> > lagi keunikan sektor informal di Indonesia. Bagi yg punya data 
ttg sektor
> > informal di Indonesia, khususnya case studies, ayo.. kita olah 
data tsb.
> > utk pengembangan keilmuan sektor informal tsb.
> > 
> > Buat Bu Cut Safana,
> > Sy tertarik utk berkontribusi utk memberikan masukan buat 
PermenPU ttg
> > sektor informal. Bilamana berkenan utk menerima masukan dari sy, 
tolong
> > japri di [EMAIL PROTECTED] edu. Terus terang sy kepengen 
berbuat sesuatu
> > buat negara yg kita cintai ini, dan juga aktifitas spt ini juga 
bermanfaat
> > buat karir sy di sini.
> > 
> > Terima kasih..
> > 
> > Salam dari Savannah,
> > Deden Rukmana
> > 
> > 
> > 
> > 
> > ____________ _________ _________ __
> >
> From: cut safana <[EMAIL PROTECTED] com>
> > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> > Sent: Monday, November 17, 2008 11:29:11 PM
> > Subject: Bls: [referensi] Street vendors
> > 
> > 
> > Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh
> > Terkait dengan pertanyaan & statement  Bpk tentang urban 
informality dalam
> > konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, 
Pemerintah
> > dalam waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat 
ini PU)
> > tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang  untuk Kegiatan 
Informal.
> > Diharapkan tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara 
materi kami
> > sangat berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-
masukan,
> > agar peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan.
> > 
> > Salam....... ......... ......... ..(cut safana) 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > ____________ _________ _________ __
> > Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com>
> > Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> > Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23
> > Topik: [referensi] Street vendors
> > 
> > 
> > Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg 
street
> > vendors...
> > Hari ini the Jakarta Post  memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. 
Dia
> > seorang expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di 
Yogyakarta dan
> > Jakarta. Yg menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" 
konsep urban
> > informality yg sy sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia 
tawarkan
> > juga implementasi konsep urban informality ini dalam urban space,
> > diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder ataupun di 
kampung
> > dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan adanya sebagian 
ruang jalan
> > utk busway dan juga PKL.
> > Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg 
cocok utk
> > "Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia 
bilang
> > bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this
> > traditional form of vending".
> > Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg 
baru, dan
> > secara khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk
> > mengakomodasikan kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana 
enforcement
> > dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan yg menjabari 
UUPR ini
> > khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum, 
bgm timeline
> > utk penyusunannya?
> > Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome
> > Salam dari Savannah,
> > Deden Rukmana
> > ____________ _________ _________ __
> > Dapatkan nama yang Anda sukai!
> > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan 
@rocketmail. com.
> > 
> > 
> >
>  
>  
> ________________________________
> Always-on security tools provide safer ways to connect and share 
anywhere. Find out more. Windows Live
>


Kirim email ke