--- In [email protected], Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Mas djarot kenapa saya lebih senang kalau kita bicara street
vendor atau kaki lima? karena kalau kita mau menata kota justru
pedagang kaki lima (termasuk warung pinggir jalan) yang harus
diatur. Kita mengatur sebenarnya bukan hanya untuk keindahan, tetapi
memberi peluang pada mereka berkembang, oleh karena itu ruang buat
mereka harus dipikirkan. Sedangkan aktifitas informal bisa
menyangkut apa saja, yang tidak bisa kita bayangkan misalnya
kegiatan MLM (masarin lewat mulut), atau seperti tetangga saya yang
jago masak, meskipun dia secara resmi bukan pengusaha catering atau
buka warung...karena permintaan tetangga maka setiap minggu dia buka
rumahnya supaya kita bisa kongkow sambil menikmati masakan beliau
dan membayar semau kita...juga teman-teman di kantor yang suka
nawarin dagangannya...ini semua kan aktifitas informal..tetapi
mereka tidak membutuhkan ruang publik. Di Amerika orang sering
menempelkan sesuatu di papan di kampus atau tempat laundry
> menawarkan jasa atau barangnya ...ini juga informal tapi kan
tidak ada aturannya..
>
> Nah sekarang kita mencoba apa itu "kaki lima" apakah istilah ini
bisa digunakan di peraturan menteri? kalau nggak ya kita ganti
namanya. Kalau istilah "kegiatan informal" maksudnya kegiatan kaki
lima, maka definisi KInya dipersempit yang maksudnya ya street
vendor tersebut.Salam
> Aunur Rofiq
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 7:02:33 AM
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
>
>
> Ya mungkin kita memang harus mencari kejelasan di awal daripada
runyam di belakang hari mas. Kalau mau tahu tentang pengalaman di
USA ada bukunya, berjudul The Informal City karangan seorang
Perancis (lupa namanya). Buku itu hasil penelitian di dua kota
(kalau nggak salah) yang menceriterakan karakteristik sektor
informal di sana.
>
> Salam,
>
> Djarot Purbadi
>
> http://arsitekturnusantara.wordpress.com
> http://fenonemologiarsitektur.wordpress.com
>
> --- On Tue, 11/25/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 10:40 PM
>
>
> Mas Djarot,
> Daripada sussah nyari definisi apa itu sektor informal.... .mbok
lebih baik membahas yang obyeknya jelas dengan apa yang diinginkan
yakni seperti judul diskusi ini "street vendor" atau "kaki lima".
Karena sektor informal ya jelas definisinya tidak akan menyentuh
objek yang jelas namanya juga informal..
>
> Salam
> Aunur Rofiq
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Sent: Tuesday, November 25, 2008 9:08:59 PM
> Subject: RE: Bls: [referensi] Street vendors
>
>
> Pak Onno, saya terima kasih atas informasinya yang menegaskan
bahwa selama ini ada pemahaman yang belum tepat tentang sektor atau
kegiatan informal. Apakah sektor informal adalah kegiatan
sampingan ? Mahasiswa atma jaya saya amati secara formal dia
ditugasi orang tuanya untuk sekolah, tetapi nyatanya mereka juga
menjalankan bisnis HP dsb yang bukan main-main. Disini kegiatan
bisnis menjadi sampingan dari tugas formalnya. Begitu mereka lulus
langsung menjadi juragan HP....
>
> Menurut saya definisi harus menyangkut obyek yang jelas dan
menjangkau situasi ke depan yang sudah terbayangkan, jadi tidak
sekedar memberi deskripsi atas fenomena yang sekarang dan kemarin
yang terjadi. Nah seperti apa ? Sumonggo dilanjutkan saja diskusinya.
>
> Salam,
>
> Djarot Purbadi
>
> http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
> http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com
>
> --- On Tue, 11/25/08, Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]
com> wrote:
>
> From: Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED] com>
> Subject: RE: Bls: [referensi] Street vendors
> To: "[EMAIL PROTECTED] ups.com" <[EMAIL PROTECTED] ps.com>
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 12:21 PM
>
>
> Mas Djarot dan rekan-rekan milister ysh,
> Betul sekali, kiranya perlu definisi yang jelas tentang apa
itu 'sektor informal' di ruang kota.
> Dalam UU PR 26/2007 hanya disebut sedikit banget yaitu dalam Pasal
28: 'c. ..., kegiatan sektor informal, ...., yang dibutuhkan untuk
menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial
ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah', di dalam penjelasan pasalnya
juga tidak ada atau sudah dianggap jelas ?.
> Mungkin 'sektor informal' itu merupakan kegiatan yang dianggap
tidak kena 'pajak' secara resmi (?) walaupun kenyataan dilapangan
kegiatan 'sektor informal' seperti PK5 dll. juga kena
pungutan 'liar'. Saya sepakat bahwa kegiatan 'sektor informal' ini
merupakan salah satu 'katup penyelamat' pada saat kita sedang
kesulitan/krisis ekonomi, baik untuk 'penjual' maupun 'pembeli'.
Dalam kenyataannya fenomena PK5 dll. ini merupakan salah satu
karakter atau ciri khas dari hampir seluruh ruang kota-kota di
Indonesia, yang sebaiknya harus ditingkatkan nilai positifnya dan
dikurangi faktor negatifnya.
> Wassalam,
> Onnos R.
>
>
>
> ________________________________
>
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> From: [EMAIL PROTECTED] com
> Date: Sun, 23 Nov 2008 17:16:59 -0800
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
>
>
>
> Dear All,
>
> Mohon maaf, saya punya pertanyaan naif, apakah forum ini sudah
punya definisi yang mantap tentang sektor informal ? Menurut sebuah
buku yang berjudul "Informal City" kalau nggak salah, yang namanya
informal itu tidak formal dan bisa bermacam-macam bentuknya. Ruang
yang secara formal dirancang untuk fungsi tertentu kemudian diisi
dengan fungsi lain, misalnya garasi diubah menjadi tempat foto copy,
bisa disebut muncul fungsi informal di rumah kita itu. Seseorang
yang pegawai Tata Usaha ketika bekerja di kantor sempat menjajakan
daster untuk para pegawai perempuan, dan bisnis daster itu bisnisnya
di rumah, juga merupakan wujud kegiatan informal di antara yang
formal. Di tempat lain bahkan sektor/kegiatan informal lebih
menjanjikan daripada yang formal. Orang bahkan melepaskan pekerjaan
formal yang pendapatannya kecil kemudian memilih mengembangkan yang
informal.
>
> Menurut saya, sektor informal tidak hanya PKL, masih banyak yang
lain, dan mungkin diperlukan sebuah daftar panjang tentang "sektor
informal" di ruang kota terlebih dahulu, setiap kota bisa beda-beda,
dan ditetapkan wujud-wujud kegiatan informal mana yang akan diatur.
Maaf ini pertanyaan nakal, supaya memicu diskusi yang lebih jelas
arahnya.
>
> Salam,
>
> Djarot Purbadi
>
> http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
> http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com
>
> --- On Sun, 11/23/08, [EMAIL PROTECTED] ac.id <[EMAIL PROTECTED] ac.id> wrote:
>
> From: [EMAIL PROTECTED] ac.id <[EMAIL PROTECTED] ac.id>
> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Date: Sunday, November 23, 2008, 6:04 PM
>
>
> rekans,
>
> akhir tahun 2003 pak budi permadi, saya dan seorang fresh
graduate, Pipit PL98; menyiapakn inisiatif raperda pengelolaan
sektor informal (baca: PKL) melalui LPPM ITB kepada DPRD kota
Bandung. Mungkin karena di akhir periode dan akan segera pemilu u
DPRD periode 2004-2009, raperda tsb tidak ada kabarnya lagi.
>
> isinya sangat bertolak belakang dg perda K3 yg berlaku, yg
melarang PKL berjualan di trotoar. KAlau dilaksanakan, hasilnya
hampir dipastikan tidak akan membuat kota bandung berantakan spt
sekarang. Pada dasasrnya, PKL diakui sbg katup pengaman, tetapi
diatur kegiatan, lokasi dan kelembagaannya. ada kriteria lokasi
ruang pubik yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuan, syarat, hak
dan kewajibannya. Dg kriteria tsb, walikota menetapkan lokasi mana
saja yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuannya (jenis, kewjiban,
biaya, waktu operasi, dll).
>
> kalau ada yg berminat mencermati usulan tsb, bisa saya kirim lewat
japri.
> ada ppt garis besarnya, ada raperda dengan dasar pertimbangan
pengaturannya (bukan naskah akademik, lho...). tidak sempurna, tapi
boleh dipertimbangkan. ..
>
> wass,
> denny / pwk-itb
>
>
> > Paks Djarot, Aby, Paulus dan Bambang Priyo, ysh,
> >
> > Terima kasih atas komentar dan pendapatnya, juga pantunnya. Sy
melihat
> > adanya kesamaan pendapat bhw PKL adalah komponen kota yg mesti
> > dikembangkan. Bukan dikembangkan kumuh dan ketidakteraturannya ,
tapi
> > perannya sbg bagian dari ekonomi kota yg tak terpisahkan. Sy
prihatin dg
> > adanya fakta bhw meskipun PKL itu sektor informal, tapi spt
dibilang di
> > Malioboro, mereka bisa mengklaim bahwa ruang jualannya bisa
diturunkan ke
> > anak2nya? Ini yg tidak bisa ditemukan dlm literature ttg
informality.
> > Katanya informal, tapi kok bisa terkesan formal dg sistem
warisan tsb.
> > Ini juga yg menarik buat saya utk lebih terus didiskusikan.
> >
> > Buat anggota milis yg tertarik lebih jauh ttg sektor informal
ini, ayo..
> > kita tandem bilamana tertarik utk mengulas lebih jauh ttg
keunikan sektor
> > informal di Indonesia, diantaranya sistem warisan tsb, dan masih
banyak
> > lagi keunikan sektor informal di Indonesia. Bagi yg punya data
ttg sektor
> > informal di Indonesia, khususnya case studies, ayo.. kita olah
data tsb.
> > utk pengembangan keilmuan sektor informal tsb.
> >
> > Buat Bu Cut Safana,
> > Sy tertarik utk berkontribusi utk memberikan masukan buat
PermenPU ttg
> > sektor informal. Bilamana berkenan utk menerima masukan dari sy,
tolong
> > japri di [EMAIL PROTECTED] edu. Terus terang sy kepengen
berbuat sesuatu
> > buat negara yg kita cintai ini, dan juga aktifitas spt ini juga
bermanfaat
> > buat karir sy di sini.
> >
> > Terima kasih..
> >
> > Salam dari Savannah,
> > Deden Rukmana
> >
> >
> >
> >
> > ____________ _________ _________ __
> >
> From: cut safana <[EMAIL PROTECTED] com>
> > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> > Sent: Monday, November 17, 2008 11:29:11 PM
> > Subject: Bls: [referensi] Street vendors
> >
> >
> > Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh
> > Terkait dengan pertanyaan & statement Bpk tentang urban
informality dalam
> > konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007,
Pemerintah
> > dalam waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat
ini PU)
> > tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan
Informal.
> > Diharapkan tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara
materi kami
> > sangat berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-
masukan,
> > agar peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan.
> >
> > Salam....... ......... ......... ..(cut safana)
> >
> >
> >
> >
> > ____________ _________ _________ __
> > Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com>
> > Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> > Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23
> > Topik: [referensi] Street vendors
> >
> >
> > Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg
street
> > vendors...
> > Hari ini the Jakarta Post memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL.
Dia
> > seorang expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di
Yogyakarta dan
> > Jakarta. Yg menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli"
konsep urban
> > informality yg sy sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia
tawarkan
> > juga implementasi konsep urban informality ini dalam urban space,
> > diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder ataupun di
kampung
> > dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan adanya sebagian
ruang jalan
> > utk busway dan juga PKL.
> > Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg
cocok utk
> > "Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia
bilang
> > bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this
> > traditional form of vending".
> > Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg
baru, dan
> > secara khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk
> > mengakomodasikan kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana
enforcement
> > dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan yg menjabari
UUPR ini
> > khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum,
bgm timeline
> > utk penyusunannya?
> > Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome
> > Salam dari Savannah,
> > Deden Rukmana
> > ____________ _________ _________ __
> > Dapatkan nama yang Anda sukai!
> > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan
@rocketmail. com.
> >
> >
> >
>
>
> ________________________________
> Always-on security tools provide safer ways to connect and share
anywhere. Find out more. Windows Live
>