Pak Risman, Ekadj dan rekans ysh,

Kalau RTRW nya sudah jadi produk hukum, harusnya tugas pemerintah 
(kita mesti bantu) adalah menerjemahkannya menjadi Pelayanan bidang 
Tata Ruang. Jadi kita harus geser dikit dari kesibukan merencana, ke 
kesibukan "manajemen pelayanan." 

Salah satu pekerjaan rumah ialah menyusun "standar pelayanan 
minimal" (SPM) urusan tata ruang. Ini yang menjadi amanah UU 
Pemerintah Daerah yang juga diadopsi oleh UUPR 2007.
Sudahkah DG PR menyusunnya, karena ini memang kewajiban pusat. 
Karena pelaksanaan target SPM itu penting sebagai bagian dari 
pertanggung jawaban Pemda.
Di dalamnya bisa tercakup standar brp % masyarakat/wilayah sudah 
mendapat sosialisasi, % kawasan sudah disusun rencana detailnya, dst.

Karena itu juga amanat UU Pemerintahan Daerah maka tidak bisa 
dihindari, dan bukan sektoral lagi sifatnya.

Salam,
Risfan Munir



--- In [email protected], "ffekadj" <4ek...@...> wrote:
>
> 
> Pak Risman ysh, seperti biasa setiap turun gunung tentu saya akan
> mengiringi. Ada apakah gerangan hasil persemedian? Saran bapak 
untuk
> 'program2 nasional' tentunya sulit saya cerna sebagai 'putera 
wilayah'.
> Mudah-mudahan ada rekan2 yang berwawasan lebih tinggi yang bersedia
> menyambut gayung dan menjawab kata. Salam hormat.
> 
> -ekadj
> 
> 
> --- In [email protected], "Risman Maris" <paramu@> wrote:
> >
> > Pak Mod, Pak Eko BK, semua teman,
> >
> > Oke tahun baru, selamat dan semoga semua semakin bahagia di
> > 2009. Khususnya Suhu dan Subo (Nyonya Guru) WJW. Sungguh 
beruntung,
> dalam
> > memasuki usia setengah abad perguruan Planologi ITB, kita masih
> diizinkan
> > Allah mendampingi salah satu pendirinya - Suhu WJW --- yang 
justru
> semakin
> > mengembangkan jurus-jurus mengagumkan.
> >
> > Sedikit usul, Pak Mod, tampaknya tahun 2009 dapat pula digunakan
> > sebagai masa otokritik proses penataan ruang. Tersedia sebuah 
produk
> > terpenting berupa RTRWN (per PP No 26 Th 2008, Maret 2008) dan 
produk
> > rencana suatu kawasan strategis nasional berupa Penataan Ruang 
Kawasan
> > Jabodetabekpunjur (per Perpres No 54 Th 2008, Agustus 2008) untuk
> > dimamah-biak. RTRWN ini tampak ingin setia kepada UU No 26 Th 
2007 ttg
> > Penataan Ruang. Sangat dipujikan gambaran program lima tahunan
> sepanjang
> > kurun rencana 2010-2027 dengan ancang-ancang 2008-2009 (dari 
pasal 84
> dan
> > Lampiran XI). Siapa teman yang sudi lelah mengupload ke Files 
milis?
> >
> > Maka dengan mohon maaf terlebih dahulu dulu kepada Pak Andri dan
> > Pak BTS saya usul kembangkan topik "Beranikah Pemerintah" untuk
> berkenan
> > juga dimasuki oleh diskusi praksis penataan ruang:
> >
> > 1. Beranikah pemerintah menyosialisasikan seluas-luasnya RTRWN,
> > khususnya program 2009 dan 2010-2014. Bisa dimulai dengan 
menyusun
> format
> > yang lebih akrab dengan masyarakat umum, disadur ke buku, 
pamflet,
> brosur,
> > misalnya.
> >
> > 2. Berankah pemerintah melaksanakan program pemanfaatan ruang 
dengan
> > menyusun penganggaran dana "APBN, APBD, Investasi swasta, 
dan/atau
> kerjasama
> > pendanaan" itu, utamanya untuk 2009 dan Lima Tahun Pertama 2010-
2014.
> >
> > 3. Di Jabodetabekpunjur yang telah dinyatakan sebagai kawasan
> > strategis nasional itu,apakah bentuk-bentuk sikap transparan dan 
aktif
> > pemerintah di bidang 'keterpaduan tindakan' dan 'keterpaduan 
lokasi'
> dan
> > 'keterpaduan sasaran'? Di sini tampaknya ada R20, tapi belum ada 
P5?
> >
> > 4. Dan lain-lain kaitan yang banyak sekali bagi kerja "Indonesian
> > Spatial Development Watch". Siapa lagi yang akan menghargai
> produk-produk
> > perencanaan spasial Indonesia selain kita sendiri termasuk 
komunitas
> milis
> > ini?
> >
> > Salam terima kasih kepada Pak Eko BK, Pak Nuzul Achjar, Pak 
Risfano
> yang
> > mengenalkan WB Report 2009, sungguh istimewa saya kira sebagai
> pengakuan
> > akhir bahwa ekonomi cum finansial terstruktur oleh ruang juga, 
tak
> mungkin
> > terlepas dari Density, Distance, Division. Itu dalil-dalil 
fisika bumi
> dan
> > wadah fisik kehidupan kita, termasuk manusia sendiri sebagai 
benda
> fisika.
> > Semoga Bapak bertiga sudi meluangkan waktu memberi kita 
pencerahan;
> sungguh
> > ekonomi aglomerasi berbicara sepanjang zaman; dari sudut ini pula
> mungkin
> > kita menemukan cara memahami RTRWN 2008 dan Indonesia 2009.
> >
> > Bincang-bincang akademis, menggantang asap, gelaktawa warung 
kopi,
> > sindir-menyindir sampai cubit-mencubit --- tanpa tampar-
menampar ---
> tentu
> > harus diteruskan, itu namanya garam merica persahabatan.
> >
> >
> >
> > Wassalam,
> >
> > Risman Maris
> >
> >
> > BERANIKAH PEMERINTAH?
> >
>


Kirim email ke