saya sepakat dengan pak risfan,
Persoalan tata ruang memang harus dibuka ke publik, saya pernah coba minta 
rencana tata ruang ke beberapa kabupaten dan alhamduillah tidak dapat dengan 
berbagai alasan, selama ini tata ruang memang masih menjadi pengisi 
perpustakaannya Bappeda. Beberapa waktu lalu juga ada konsultan PU yang mencoba 
meminta data, dan kabarnya juga tidak dapat.

Saya juga pernah berdiskusi dengan beberapa orang camat, dan hasilnya 
alhamdulillah mereka sama sekali tidak tau apa itu tata ruang, dan yang mereka 
tau itu kan kerjanya bappeda. Bagaimana kita mengharapkan masyarakat akan 
memberikan masukan atau kontrol, sedangkan pejabat publik sendiri banyak yang 
nggak tau ataupun nggak mau tau. terkadang instrumen ini malah dipakai untuk 
menggusur masyarakat di wilayahnya sendiri dengan keluarnya perizinan-perizinan.

Saya juga pernah melihat perumahan dibangun pada kawasan rawan banjir, padahal 
masih banyak wilayah lain yang bisa dibangun tanpa terkena banjir, alhasil yang 
menerima dampaknya adalah masyarakat yang membeli rumah dikawasan tersebut, 
developer lepas tangan, pemberi izin nggak pernah dipersoalkan. 

Dibutuhkan upaya keras dalam memasyarakatkan tata ruang dan manfaatnya bagi 
kita semua, perubahan harus dilakukan


salam

Raflis
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
 
Mobile : 62-812-76189862
Fax : 62-761-21870
Email : [email protected]
IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)
  ----- Original Message ----- 
  From: Aunur rofiq 
  To: [email protected] 
  Sent: Sunday, January 11, 2009 7:03 PM
  Subject: Re: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah?


  Itulah yang saya gemas pak Risfan...kenapa kita sosialisasi spatial planning, 
kok menerangkan produk dan sanksinya

  saja.... padahal jelas-jelas bahwa spatial planning adalah fondasi? 
pembangunan yang harus paling kokoh. Kalau tidak ada yang mau mensosialisasi 
AMBAK nya ya pasti tidak banyak orang tertarik,

  sekarang cobalah pak risfan kalau ke daerah, silahkan test pada instansi lain 
di luar Bappeda dan PU, tanyakan tentang apakah mereka tahu Rencana Tata 
Ruang?.......dan kenapa demikian?, apa manfaatnya buat tupoksi instansi anda..? 
dan manfaatnya bagi anda pribadi? nanti hasilnya mencengangkan......... saya 
soalnya sudah pernah nyoba.....

  Salam
  Aunur Rofiq

  ----- Original Message ----
  From: risfano <[email protected]>
  To: [email protected]
  Sent: Sunday, January 11, 2009 11:17:17 AM
  Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah?

  Pak Aunur dan Rekans ysh,

  Dari tanggapan Pak Aunur, saya membaca keluhan atas kualitas 
  rencana, fenomena perubahan administrasi (mungkin juga perubahan 
  situasi ekonomi, politik, dst), pemahaman yang terbatas mengenai 
  produk rencana yang ada, serta kesan rencana tata ruang seperti 
  urusan instansi teknis tertentu saja. Tangkapan saya: perlu ada 
  edukasi ke semua pihak; juga agar Pemda dan masyarakat bisa 
  berpartisipasi (setidaknya ikut beropini) dalam proses penyusunan, 
  penyempurnaan dan implementasinya.

  Komentar saya: kalau itu menyangkut yang formal, yang jadi tanggung 
  jawab instansinya, saya tak tahu Pak. Tapi kalau sebagai sarjana 
  planologi saya boleh ikut menanggapi, saya menangkap harapan agar 
  aspek "spatial" bisa jadi consideration semua orang, terutama 
  pejabat, politikus, pengambil keputusan bisnis, dst. Seperti halnya 
  pangan, pendidikan, kesehatan, atau lingkungan hidup.

  Pangan, pendidikan, kesehatan mungkin sudah otomatis, karena itu 
  kebutuhan warga yang dirasakan tiap hari. Toh, masih ada program 
  Promosi Kesehatan, kampanye wajib belajar 9th (wajar dikdas). Sektor 
  lingkungan hidup layak ditiru, karena aspek environment dibutuhkan 
  secara publik, tapi kurang terasa bagi individu, dan bukan 
  mainstream.

  Mungkin Pak Emil sadar, aspek lingkungan hidup waktu itu bukan 
  mainstream, tak seperti pembangunan ekonomi. Jadi beliau selain 
  kampanye ke kalangan pemerintah, juga bekerja dengan relawan, LSM, 
  universitas, dst. Bahkan alm Prof Otto Sumarwoto sampai menulis 
  cerita bergambar untuk anak TK tentang ekologi.

  Di dunia spatial ini dulu ada alm Ir. Sutami yang mengenalkan "Ilmu 
  Wilayah" ke semua orang. Lalu alm Dr. Poernomosidhi (suhunya Pak 
  Risman) dan alm Prof Sugiyanto S yang mengenalkan "Konsep 
  Pengembangan Wilayah" kemana-mana.. Orang lalu kebuka pikirannya. 
  Yang mereka tawarkan bukan produk (rencana) tapi prinsip, isyu 
  dan 'ilmu' nya. Dengan demikian audiens menangkap ide, prinsip, 
  isyu, ilmu dan alternatif tindakannya. Soal teknis menyusun kan 
  urusan dinas dan plannernya. Sekarang rasanya tak ada yang seperti 
  itu, yang ada (kesan saya, mudah-mudahan salah) kebanyakan 
  sosialisasi produk rencana dan sanksi-sanksinya.

  Pada sisi lain tentang ilmunya, ini spekulasi saya, karena namanya 
  planning, ya orientasinya ke "how to plan" dan produk rencananya. 
  Plannernya merasa tugasnya ya bikin rencana saja. Maka tidak umum di 
  kalangan "ahli U/R planning" ini untuk menjelaskan fenomena dinamika 
  wilayah ke masyarakat. Tidak muncul analis kenapa ini tumbuh kesini, 
  kenapa tidak kesana. Kalau ada pembangunan/ intervensi apa 
  implikasinya pada pertumbuhan ini/itu, sektor ini/itu. Seperti 
  halnya analis konomi dan kebijakan publik selalu mengulas. Padahal 
  ini penting sebagi bagian dari edukasi publik.

  Kalau ada edukasi publik, Pemda dan masyarakat bisa diharapkan sadar 
  akan pentingnya rencana tata ruang, apa manfaatnya bagi mereka. Dan, 
  yang penting Pemda dan masyarakat jadi tahu hak-hak mereka. Jadi 
  tahu "keterbatasan" rencana. Setiap rencana kan ada "asumsi"nya, 
  orang (juga planner) mesti tahu, kalau asumsi berubah rencana bisa 
  berubah. Sedangkan rencana unit kerja kita saja bisa berubah, karena 
  asumsi tak terpenuhi, apa lagi kalau rencana wilayah yang multi 
  aspek. Maka kalau suatu rencana jadi produk hukum, perencana dan 
  instansinya juga harus siap mengantisipasi "catatan-catatan asumsi" 
  tersebut. Kalau tidak, ini bisa jadi perkara. Apalagi kalau format 
  rencananya dirubah, dulu RIK, RUTR, RSTR, RTRW, lalu......(termasuk 
  yang detail yang belum diformalkan).

  Dalam edukasi publik biasanya perlu dijelaskan AMBAK (apa manfaat 
  bagiku) nya. Dalam hal ini sebetulnya spatial planning harusnya 
  lebih "acceptable" dari pada aspek lingkungan hidup. Karena kalau LH 
  bagi mainstream pemerintah dan pelaku ekonomi seperti 'sekumpulan 
  larangan' saja. Sedang aspek spatial bisa menunjukkan 'manfaat' di 
  samping larangan. 
  Contohnya, rencana spatial bisa memberikan nilai bagi aset properti 
  daerah. Justru swasta, pengembang yang ambil manfaat. Dalam hal 
  terakhir ini saya salut pada beliau Pak BSP yang mengenalkan Triple-
  A, yang menunjukkan bahwa kajian spatial bukan cuma berujung 
  pada 'larangan' tapi manfaat-manfaat seperti potensi nilai aset 
  publik. Ini bisa diteruskan ke pengembangan potensi alam 
  (perdagangan, pariwisata, dst). Juga "ruang bagi rakyat" untuk 
  tinggal dan kerja. Jangan ada kesan rencana hanya alat justifikasi 
  penggusuran, bukan alat menyejahterakan wong cilik.

  Jadi usulan ke Pak Risman, perlu PROGRAM: Edukasi, yaitu pendekatan 
  yang menjelaskan AMBAK (apa manfaatnya bagiku). Menjelaskan 
  pentingnya aspek spatial dalam analisis kebijakan, bukan sekedar 
  sosialisasi produk rencana. Dengan begitu spatial consideration 
  menjadi bagian dari visi misi kepala daerah, mereka juga tahu kalau 
  ada perubahan asumsi mesti melakukan apa. Bisa untuk menilai 
  kualitas dan kinerja pelaksanaan rencana.

  Dan, seperti pesan Pak Aunur, spatial issues bisa jadi wacana semua 
  orang, bukan urusan instansi teknis saja. Sekali lagi moment 
  desentralisasi sungguh tepat untuk kampanye spatial consideration 
  ini. Bupati Badung (Bali) misalnya mengangkat isyu mengatasi 
  kesenjangan selatan-utara di wilayahnya sebagai misinya.

  Salam,
  Risfan Munir

  --- In [email protected], Aunur rofiq <aunurrofiqh...@...> 
  wrote:
  >
  > Pak risfan dan rekans,
  > Saya tidak mengikuti diskusi sebelumnya, mudah-mudahan komentar 
  saya nyambung. Saya setuju dengan pak risfan seratus persen, 
  > 
  > Kenyataannya "pemerintah daerah" setiap tahun bertambah karena 
  pemekaran, ternyata ada kabupaten yang setiap tahun harus merevisi 
  RTRW karena daerahnya dipecah terus seperti Jayawijaya maupun 
  Sorong. Dan setiap melakukan revisi, mereka tidak tahu harus 
  bagaimana, apalagi kalau hanya mengandalkan konsultan yang tidak 
  kompeten. Saya sering menjumpai draft RTRW yang asal-asalan dan para 
  pejabat disana tidak mengerti apa-apa. Apakah yang seperti ini akan 
  kita andalkan untuk menegakkan UUPR?
  > 
  > Satu hal lagi yang belum dipahami oleh sebagian besar pejabat baik 
  di pusat maupun di daerah, eksekutif maupun legislatif, bahwa RTRW 
  harus menjadi referensi jika membuat kebijakan. Kalau di daerah yang 
  tahu hanya pejabat di Bappeda atau Dinas PU, tentunya belum cukup, 
  apalagi mutasi pejabat di daerah demikian tinggi frekwensinya, bisa-
  bisa mereka malah melupakannya.
  > 
  > Seharusnya DJPR melakukan penjelasan kepada semua pejabat seperti 
  yang dilakukan oleh Rudini (Mendagri) waktu memberi penjelasan 
  tentang UU otonomi daerah, semua pejabat sampai eselon 2 di PUsat 
  dan eselon 3 di daerah memperoleh pelatihan/sosialisasi. (meskipun 
  akhirnya pak harto tidak setuju). Atau seperti Emil Salim tentang 
  AMDAL. Harus dijelaskan sampai teknis dan bahkan sangsi pidana. 
  Kenapa hal ini perlu dilakukan, selain yang disebut pak 
  risfan....juga karena inilah dasar dari pemerintah untuk menjaga 
  negara ini agar tidak mudah dimanipulasi oleh pemburu rente...dan 
  sangat mudah dilhat oleh masyarakat jika pemerintah bersalah.
  > 
  > Sekarang RTRW yang mana? zoning regulation yang mana?, RDTR? yang 
  akan dipakai dasar bagi polisi/jakasa mengajukan seseorang atau 
  badan hukum ke pengadilan.
  > 
  > Salam
  > Aunur Rofiq
  > 
  > 
  > 
  > ----- Original Message ----
  > From: risfano <risf...@...>
  > To: [email protected]
  > Sent: Saturday, January 10, 2009 5:14:46 AM
  > Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah?
  > 
  > Pak Risman dan rekans ysh,
  > 
  > Satu hal penting dalam otonomi daerah ini, bahwa dalam UU 
  Pemerintahan Daerah 32/2004 Tata ruang ditetapkan sebagai "urusan 
  wajib" tiap daerah, sebagaimana pendidikan, kesehatan. Ini peluang 
  yang harus dimanfaatkan.
  > Daerah punya kewajiban, tapi bagaimana mereka melaksanakan, masih 
  terbatas kemampuannya. Sehingga perlu ditingkatkan.
  > 
  > Ini berarti perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/ petunjuk, 
  pelatihan, pendampingan, fasilitasi, pertukaran pengalaman.
  > 
  > Kalau mengacu UUPD, Daerah otonom wajib 
  menyelenggarakan "perencanaan, pemanfaatan, pengawasan tata ruang." 
  (pasal 13, 14). Ini sejalan dengan UUPR.
  > 
  > (1) Dalam hal PERENCANAAN, sudah banyak kegiatan yang dilakukan. 
  Untuk penyusunan RTRW skala tertentu, level tertentu DJPR bisa ikut 
  menyusun (sewa konsultan). Tapi skala kab/kota, sampai zoning, 
  rencana detail/teknis tentu harus mereka sendiri. 
  > 
  > Ini perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/ panduan, pelatihan, 
  pendampingan tenaga perencana, pelatihan supervisi perencanaan, dst.
  > 
  > (2) Untuk aspek PELAKSANAAN/ PEMANFAATAN, daerah perlu dikuatkan 
  dan disadarkan akan perlunya: sosialisasi, penerangan, penyadaran 
  agar RTR dilaksanakan dengan baik. Agar masyarakat, lembaga 
  pemerintah dan swasta taat pada RTR. Juga daerah perlu 
  diberi "petunjuk" tentang instrumen-instrumen dalam pelaksanaan 
  penataan ruang (police power, intervensi/investasi Pemda, 
  insentif/disinsentif). 
  > 
  > Ini perlu PROGRAM: pedoman/ panduan, pelatihan, pertukaran 
  pengalaman antar daerah, juga award bagi inovasi terbaik.
  > 
  > (3) Pada aspek PENGENDALIAN. Daerah masih perlu ditingkatkan 
  kemampuannya dalam pengawasan, pengendalian, monitoring & evaluasi. 
  Pada proses perijinan misalnya (ini bisa masuk pelaksanaan juga ya). 
  Perijinan ini - baik ijin lokasi, IMB, HO, dst - tentu penting 
  sebagai instrumen pengendalia. Tapi prakteknya (kata uda Ekadj) 
  masih lebih sebagai sumber peningkatan PAD, daripada alat pengendali 
  dan pelayanan advise planning. Izin perlu, tapi bagaimana 
  prosedurnya diperbaiki agar cepat, tepat, murah.
  > Juga bagaimana menyelenggarakan pengawasan, monitoring di lapangan 
  atas pelaksanaan penataan ruang.
  > 
  > Untuk pengembangan kapasitas itu perlu PROGRAM: penyusunan 
  pedoman/petunjuk, pelatihan dan supervisi menyangkut penyelenggaraan 
  perizinan, pengawasan, monev penataan ruang tsb.
  > 
  > (4) Agar daerah mudah dan mau melaksanakan tugas-tugas pelayanan 
  penataan ruang sesuai aspek-aspek Perencanaan, Pelaksanaan, 
  Pengendalian di atas, maka sesuai amanat UUPR juga, perlu disusun 
  SPM (standar pelayanan minimal). SPM ini akan menjadi alat bagi 
  Pemerintah (nasional), DPRD dan warga, untuk menilai kinerja Pemda 
  dalam pelayanan Tata Ruang.
  > Karena merupakan "urusan wajib" maka kepala daerah atau Pemda 
  dalam RPJMD dan rencana tahunannya harus: menetapkan target, 
  menyusun program/ kegiatan, mengalokasikan dana untuk penataan ruang 
  di atas.
  > 
  > Seluruh usulan PROGRAM di atas bisa dikembangkan via diskusi, 
  untuk jadi inspirasi bagi usulan program/ kegiatan bagi DJPR, juga 
  sebagai agenda IAP dan komunitas Referensi ini.
  > 
  > Intinya, tantangan kita agar Penataan Ruang betul-betul 
  terinternalisasi sebagai kegiatan Pemda secara efektif, sesuai 
  amanah UUPD dan UUPR di atas.
  > 
  > Wassalam,
  > Risfan Munir
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > --- In [email protected], "Risman Maris" <paramu@> wrote:
  > >
  > > Pak Mod Eka, Pak Budi Situmorang, teman-teman,
  > > 
  > > Terima kasih Pak Eka, justru rubrik ini diharapkan 
  menjadi
  > > gelanggang bersama demi putera wilayah dapat mengerti Nasional 
  dan vice
  > > versa, juga demi meningkatnya interaksi Pres dengan para 
  GubWalBup. 
  > > 
  > > Saya himbau Pak Budi S; sebab emil beliau "pengertian ibukota 
  negara"
  > > (26/12/08), dalam diskusi ramai komunitas tentang perlu tidaknya 
  Jakarta
  > > ditendang dari pulau Jawa, adalah penggugah utama. Maka mengenai 
  Jakarta
  > > ini, apa kata RTRWN, dan RTRKSN Jabodetabekpunjur? Tiap 
  dokumen 'kan sudah
  > > KOMITMEN PEMERINTAH dan KOMITMEN PRESIDEN, dua ungkapan yang 
  harusnya sudah
  > > punya makna sangat menggigit.
  > > 
  > > Sebelas Lampiran dari PP 26/2008 punya detil-detil sangat 
  menarik, jika
  > > orang rajin mencermati catatan kaki. Kita harus angkat topi 
  untuk kerja
  > > raksasa dan penuh dedikasi ini. Segera terlihat tiap program di 
  tiap butir
  > > lokasi tersebutkan mudah dikonversi ke dalam tabulasi per 
  Provinsi, per Kab,
  > > per Kota, per Tahap Lima Tahunan. Jelasnya, apa yang perlu 
  dilakukan di
  > > KSN-J, Tangguh, Bali, Batam, Sumut, Papua dan semua 
  propinsi/kab/kot se
  > > Indonesia, pada PJM keberapa, dapat jelas terpampang. 
  Persoalannya, Pak
  > > Budi, siapa yang akan mengerjakan konversi itu, dan di mana 
  rakyat jelata
  > > seperti saya ini dapat memperoleh bukunya dengan ganti rugi 
  murah karena
  > > cetakan pemerintah?
  > > 
  > > Diharapkan tahun 2009 ini negeri kita menegakkan tahap 
  penyelenggaraan
  > > pemanfaatan ruang berencana. Benar Pak Risfano, soal beralih ke 
  manajemen
  > > atau tatakelola penggunaan tanah, air, udara: kenyataan lapangan 
  perlu
  > > ditertibkan, atau dijadikan umpan balik jika Rencana atau 
  Program yang
  > > justru harus berubah.
  > > 
  > > Beranikah Pemerintah cq dapur penyelenggara penataan ruang cq 
  Menteri PU
  > > mempublikasi dengan format per pemda sedemikian. Dan bersiap 
  dengan inti
  > > sejati suatu lembaga tingkat nasional di era demokrasi: berupa 
  suatu
  > > database Rencana dan Program yang siap menjawab inquiry dari 
  rakyat, dan
  > > pemerintahan Prop/Kab/Kota, yang kalau melihat gejala luasnya 
  tilpon
  > > genggam, sungguh perlu siaga 24/7.
  > > 
  > > 
  > > 
  > > Wassalam,
  > > 
  > > Risman Maris
  > > 
  > > 
  > > 
  > > 
  > > 
  > > _____ 
  > > 
  > > From: [email protected] 
  [mailto:[email protected]] On Behalf
  > > Of ffekadj
  > > Sent: 04 Januari 2009 17:54
  > > To: [email protected]
  > > Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah?
  > > 
  > > Pak Risman ysh, seperti biasa setiap turun gunung tentu saya akan
  > > mengiringi. Ada apakah gerangan hasil persemedian? Saran bapak 
  untuk
  > > 'program2 nasional' tentunya sulit saya cerna sebagai 'putera 
  wilayah'.
  > > Mudah-mudahan ada rekan2 yang berwawasan lebih tinggi yang 
  bersedia
  > > menyambut gayung dan menjawab kata. Salam hormat.
  > > 
  > > -ekadj
  > > 
  > > 
  > > 
  > > No virus found in this incoming message.
  > > Checked by AVG - http://www.avg.com
  > > Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.2/1873 - Release Date: 
  1/3/2009
  > > 2:14 PM
  > >
  > 
  > 
  > 
  > ------------------------------------
  > 
  > Komunitas Referensi
  > http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links
  >

  ------------------------------------

  Komunitas Referensi
  http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links



   

Kirim email ke