saya sepakat dengan pak risfan, Persoalan tata ruang memang harus dibuka ke publik, saya pernah coba minta rencana tata ruang ke beberapa kabupaten dan alhamduillah tidak dapat dengan berbagai alasan, selama ini tata ruang memang masih menjadi pengisi perpustakaannya Bappeda. Beberapa waktu lalu juga ada konsultan PU yang mencoba meminta data, dan kabarnya juga tidak dapat.
Saya juga pernah berdiskusi dengan beberapa orang camat, dan hasilnya alhamdulillah mereka sama sekali tidak tau apa itu tata ruang, dan yang mereka tau itu kan kerjanya bappeda. Bagaimana kita mengharapkan masyarakat akan memberikan masukan atau kontrol, sedangkan pejabat publik sendiri banyak yang nggak tau ataupun nggak mau tau. terkadang instrumen ini malah dipakai untuk menggusur masyarakat di wilayahnya sendiri dengan keluarnya perizinan-perizinan. Saya juga pernah melihat perumahan dibangun pada kawasan rawan banjir, padahal masih banyak wilayah lain yang bisa dibangun tanpa terkena banjir, alhasil yang menerima dampaknya adalah masyarakat yang membeli rumah dikawasan tersebut, developer lepas tangan, pemberi izin nggak pernah dipersoalkan. Dibutuhkan upaya keras dalam memasyarakatkan tata ruang dan manfaatnya bagi kita semua, perubahan harus dilakukan salam Raflis http://rencanatataruangriau.blogspot.com/ Mobile : 62-812-76189862 Fax : 62-761-21870 Email : [email protected] IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk) ----- Original Message ----- From: Aunur rofiq To: [email protected] Sent: Sunday, January 11, 2009 7:03 PM Subject: Re: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah? Itulah yang saya gemas pak Risfan...kenapa kita sosialisasi spatial planning, kok menerangkan produk dan sanksinya saja.... padahal jelas-jelas bahwa spatial planning adalah fondasi? pembangunan yang harus paling kokoh. Kalau tidak ada yang mau mensosialisasi AMBAK nya ya pasti tidak banyak orang tertarik, sekarang cobalah pak risfan kalau ke daerah, silahkan test pada instansi lain di luar Bappeda dan PU, tanyakan tentang apakah mereka tahu Rencana Tata Ruang?.......dan kenapa demikian?, apa manfaatnya buat tupoksi instansi anda..? dan manfaatnya bagi anda pribadi? nanti hasilnya mencengangkan......... saya soalnya sudah pernah nyoba..... Salam Aunur Rofiq ----- Original Message ---- From: risfano <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sunday, January 11, 2009 11:17:17 AM Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah? Pak Aunur dan Rekans ysh, Dari tanggapan Pak Aunur, saya membaca keluhan atas kualitas rencana, fenomena perubahan administrasi (mungkin juga perubahan situasi ekonomi, politik, dst), pemahaman yang terbatas mengenai produk rencana yang ada, serta kesan rencana tata ruang seperti urusan instansi teknis tertentu saja. Tangkapan saya: perlu ada edukasi ke semua pihak; juga agar Pemda dan masyarakat bisa berpartisipasi (setidaknya ikut beropini) dalam proses penyusunan, penyempurnaan dan implementasinya. Komentar saya: kalau itu menyangkut yang formal, yang jadi tanggung jawab instansinya, saya tak tahu Pak. Tapi kalau sebagai sarjana planologi saya boleh ikut menanggapi, saya menangkap harapan agar aspek "spatial" bisa jadi consideration semua orang, terutama pejabat, politikus, pengambil keputusan bisnis, dst. Seperti halnya pangan, pendidikan, kesehatan, atau lingkungan hidup. Pangan, pendidikan, kesehatan mungkin sudah otomatis, karena itu kebutuhan warga yang dirasakan tiap hari. Toh, masih ada program Promosi Kesehatan, kampanye wajib belajar 9th (wajar dikdas). Sektor lingkungan hidup layak ditiru, karena aspek environment dibutuhkan secara publik, tapi kurang terasa bagi individu, dan bukan mainstream. Mungkin Pak Emil sadar, aspek lingkungan hidup waktu itu bukan mainstream, tak seperti pembangunan ekonomi. Jadi beliau selain kampanye ke kalangan pemerintah, juga bekerja dengan relawan, LSM, universitas, dst. Bahkan alm Prof Otto Sumarwoto sampai menulis cerita bergambar untuk anak TK tentang ekologi. Di dunia spatial ini dulu ada alm Ir. Sutami yang mengenalkan "Ilmu Wilayah" ke semua orang. Lalu alm Dr. Poernomosidhi (suhunya Pak Risman) dan alm Prof Sugiyanto S yang mengenalkan "Konsep Pengembangan Wilayah" kemana-mana.. Orang lalu kebuka pikirannya. Yang mereka tawarkan bukan produk (rencana) tapi prinsip, isyu dan 'ilmu' nya. Dengan demikian audiens menangkap ide, prinsip, isyu, ilmu dan alternatif tindakannya. Soal teknis menyusun kan urusan dinas dan plannernya. Sekarang rasanya tak ada yang seperti itu, yang ada (kesan saya, mudah-mudahan salah) kebanyakan sosialisasi produk rencana dan sanksi-sanksinya. Pada sisi lain tentang ilmunya, ini spekulasi saya, karena namanya planning, ya orientasinya ke "how to plan" dan produk rencananya. Plannernya merasa tugasnya ya bikin rencana saja. Maka tidak umum di kalangan "ahli U/R planning" ini untuk menjelaskan fenomena dinamika wilayah ke masyarakat. Tidak muncul analis kenapa ini tumbuh kesini, kenapa tidak kesana. Kalau ada pembangunan/ intervensi apa implikasinya pada pertumbuhan ini/itu, sektor ini/itu. Seperti halnya analis konomi dan kebijakan publik selalu mengulas. Padahal ini penting sebagi bagian dari edukasi publik. Kalau ada edukasi publik, Pemda dan masyarakat bisa diharapkan sadar akan pentingnya rencana tata ruang, apa manfaatnya bagi mereka. Dan, yang penting Pemda dan masyarakat jadi tahu hak-hak mereka. Jadi tahu "keterbatasan" rencana. Setiap rencana kan ada "asumsi"nya, orang (juga planner) mesti tahu, kalau asumsi berubah rencana bisa berubah. Sedangkan rencana unit kerja kita saja bisa berubah, karena asumsi tak terpenuhi, apa lagi kalau rencana wilayah yang multi aspek. Maka kalau suatu rencana jadi produk hukum, perencana dan instansinya juga harus siap mengantisipasi "catatan-catatan asumsi" tersebut. Kalau tidak, ini bisa jadi perkara. Apalagi kalau format rencananya dirubah, dulu RIK, RUTR, RSTR, RTRW, lalu......(termasuk yang detail yang belum diformalkan). Dalam edukasi publik biasanya perlu dijelaskan AMBAK (apa manfaat bagiku) nya. Dalam hal ini sebetulnya spatial planning harusnya lebih "acceptable" dari pada aspek lingkungan hidup. Karena kalau LH bagi mainstream pemerintah dan pelaku ekonomi seperti 'sekumpulan larangan' saja. Sedang aspek spatial bisa menunjukkan 'manfaat' di samping larangan. Contohnya, rencana spatial bisa memberikan nilai bagi aset properti daerah. Justru swasta, pengembang yang ambil manfaat. Dalam hal terakhir ini saya salut pada beliau Pak BSP yang mengenalkan Triple- A, yang menunjukkan bahwa kajian spatial bukan cuma berujung pada 'larangan' tapi manfaat-manfaat seperti potensi nilai aset publik. Ini bisa diteruskan ke pengembangan potensi alam (perdagangan, pariwisata, dst). Juga "ruang bagi rakyat" untuk tinggal dan kerja. Jangan ada kesan rencana hanya alat justifikasi penggusuran, bukan alat menyejahterakan wong cilik. Jadi usulan ke Pak Risman, perlu PROGRAM: Edukasi, yaitu pendekatan yang menjelaskan AMBAK (apa manfaatnya bagiku). Menjelaskan pentingnya aspek spatial dalam analisis kebijakan, bukan sekedar sosialisasi produk rencana. Dengan begitu spatial consideration menjadi bagian dari visi misi kepala daerah, mereka juga tahu kalau ada perubahan asumsi mesti melakukan apa. Bisa untuk menilai kualitas dan kinerja pelaksanaan rencana. Dan, seperti pesan Pak Aunur, spatial issues bisa jadi wacana semua orang, bukan urusan instansi teknis saja. Sekali lagi moment desentralisasi sungguh tepat untuk kampanye spatial consideration ini. Bupati Badung (Bali) misalnya mengangkat isyu mengatasi kesenjangan selatan-utara di wilayahnya sebagai misinya. Salam, Risfan Munir --- In [email protected], Aunur rofiq <aunurrofiqh...@...> wrote: > > Pak risfan dan rekans, > Saya tidak mengikuti diskusi sebelumnya, mudah-mudahan komentar saya nyambung. Saya setuju dengan pak risfan seratus persen, > > Kenyataannya "pemerintah daerah" setiap tahun bertambah karena pemekaran, ternyata ada kabupaten yang setiap tahun harus merevisi RTRW karena daerahnya dipecah terus seperti Jayawijaya maupun Sorong. Dan setiap melakukan revisi, mereka tidak tahu harus bagaimana, apalagi kalau hanya mengandalkan konsultan yang tidak kompeten. Saya sering menjumpai draft RTRW yang asal-asalan dan para pejabat disana tidak mengerti apa-apa. Apakah yang seperti ini akan kita andalkan untuk menegakkan UUPR? > > Satu hal lagi yang belum dipahami oleh sebagian besar pejabat baik di pusat maupun di daerah, eksekutif maupun legislatif, bahwa RTRW harus menjadi referensi jika membuat kebijakan. Kalau di daerah yang tahu hanya pejabat di Bappeda atau Dinas PU, tentunya belum cukup, apalagi mutasi pejabat di daerah demikian tinggi frekwensinya, bisa- bisa mereka malah melupakannya. > > Seharusnya DJPR melakukan penjelasan kepada semua pejabat seperti yang dilakukan oleh Rudini (Mendagri) waktu memberi penjelasan tentang UU otonomi daerah, semua pejabat sampai eselon 2 di PUsat dan eselon 3 di daerah memperoleh pelatihan/sosialisasi. (meskipun akhirnya pak harto tidak setuju). Atau seperti Emil Salim tentang AMDAL. Harus dijelaskan sampai teknis dan bahkan sangsi pidana. Kenapa hal ini perlu dilakukan, selain yang disebut pak risfan....juga karena inilah dasar dari pemerintah untuk menjaga negara ini agar tidak mudah dimanipulasi oleh pemburu rente...dan sangat mudah dilhat oleh masyarakat jika pemerintah bersalah. > > Sekarang RTRW yang mana? zoning regulation yang mana?, RDTR? yang akan dipakai dasar bagi polisi/jakasa mengajukan seseorang atau badan hukum ke pengadilan. > > Salam > Aunur Rofiq > > > > ----- Original Message ---- > From: risfano <risf...@...> > To: [email protected] > Sent: Saturday, January 10, 2009 5:14:46 AM > Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah? > > Pak Risman dan rekans ysh, > > Satu hal penting dalam otonomi daerah ini, bahwa dalam UU Pemerintahan Daerah 32/2004 Tata ruang ditetapkan sebagai "urusan wajib" tiap daerah, sebagaimana pendidikan, kesehatan. Ini peluang yang harus dimanfaatkan. > Daerah punya kewajiban, tapi bagaimana mereka melaksanakan, masih terbatas kemampuannya. Sehingga perlu ditingkatkan. > > Ini berarti perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/ petunjuk, pelatihan, pendampingan, fasilitasi, pertukaran pengalaman. > > Kalau mengacu UUPD, Daerah otonom wajib menyelenggarakan "perencanaan, pemanfaatan, pengawasan tata ruang." (pasal 13, 14). Ini sejalan dengan UUPR. > > (1) Dalam hal PERENCANAAN, sudah banyak kegiatan yang dilakukan. Untuk penyusunan RTRW skala tertentu, level tertentu DJPR bisa ikut menyusun (sewa konsultan). Tapi skala kab/kota, sampai zoning, rencana detail/teknis tentu harus mereka sendiri. > > Ini perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/ panduan, pelatihan, pendampingan tenaga perencana, pelatihan supervisi perencanaan, dst. > > (2) Untuk aspek PELAKSANAAN/ PEMANFAATAN, daerah perlu dikuatkan dan disadarkan akan perlunya: sosialisasi, penerangan, penyadaran agar RTR dilaksanakan dengan baik. Agar masyarakat, lembaga pemerintah dan swasta taat pada RTR. Juga daerah perlu diberi "petunjuk" tentang instrumen-instrumen dalam pelaksanaan penataan ruang (police power, intervensi/investasi Pemda, insentif/disinsentif). > > Ini perlu PROGRAM: pedoman/ panduan, pelatihan, pertukaran pengalaman antar daerah, juga award bagi inovasi terbaik. > > (3) Pada aspek PENGENDALIAN. Daerah masih perlu ditingkatkan kemampuannya dalam pengawasan, pengendalian, monitoring & evaluasi. Pada proses perijinan misalnya (ini bisa masuk pelaksanaan juga ya). Perijinan ini - baik ijin lokasi, IMB, HO, dst - tentu penting sebagai instrumen pengendalia. Tapi prakteknya (kata uda Ekadj) masih lebih sebagai sumber peningkatan PAD, daripada alat pengendali dan pelayanan advise planning. Izin perlu, tapi bagaimana prosedurnya diperbaiki agar cepat, tepat, murah. > Juga bagaimana menyelenggarakan pengawasan, monitoring di lapangan atas pelaksanaan penataan ruang. > > Untuk pengembangan kapasitas itu perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/petunjuk, pelatihan dan supervisi menyangkut penyelenggaraan perizinan, pengawasan, monev penataan ruang tsb. > > (4) Agar daerah mudah dan mau melaksanakan tugas-tugas pelayanan penataan ruang sesuai aspek-aspek Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian di atas, maka sesuai amanat UUPR juga, perlu disusun SPM (standar pelayanan minimal). SPM ini akan menjadi alat bagi Pemerintah (nasional), DPRD dan warga, untuk menilai kinerja Pemda dalam pelayanan Tata Ruang. > Karena merupakan "urusan wajib" maka kepala daerah atau Pemda dalam RPJMD dan rencana tahunannya harus: menetapkan target, menyusun program/ kegiatan, mengalokasikan dana untuk penataan ruang di atas. > > Seluruh usulan PROGRAM di atas bisa dikembangkan via diskusi, untuk jadi inspirasi bagi usulan program/ kegiatan bagi DJPR, juga sebagai agenda IAP dan komunitas Referensi ini. > > Intinya, tantangan kita agar Penataan Ruang betul-betul terinternalisasi sebagai kegiatan Pemda secara efektif, sesuai amanah UUPD dan UUPR di atas. > > Wassalam, > Risfan Munir > > > > > > > --- In [email protected], "Risman Maris" <paramu@> wrote: > > > > Pak Mod Eka, Pak Budi Situmorang, teman-teman, > > > > Terima kasih Pak Eka, justru rubrik ini diharapkan menjadi > > gelanggang bersama demi putera wilayah dapat mengerti Nasional dan vice > > versa, juga demi meningkatnya interaksi Pres dengan para GubWalBup. > > > > Saya himbau Pak Budi S; sebab emil beliau "pengertian ibukota negara" > > (26/12/08), dalam diskusi ramai komunitas tentang perlu tidaknya Jakarta > > ditendang dari pulau Jawa, adalah penggugah utama. Maka mengenai Jakarta > > ini, apa kata RTRWN, dan RTRKSN Jabodetabekpunjur? Tiap dokumen 'kan sudah > > KOMITMEN PEMERINTAH dan KOMITMEN PRESIDEN, dua ungkapan yang harusnya sudah > > punya makna sangat menggigit. > > > > Sebelas Lampiran dari PP 26/2008 punya detil-detil sangat menarik, jika > > orang rajin mencermati catatan kaki. Kita harus angkat topi untuk kerja > > raksasa dan penuh dedikasi ini. Segera terlihat tiap program di tiap butir > > lokasi tersebutkan mudah dikonversi ke dalam tabulasi per Provinsi, per Kab, > > per Kota, per Tahap Lima Tahunan. Jelasnya, apa yang perlu dilakukan di > > KSN-J, Tangguh, Bali, Batam, Sumut, Papua dan semua propinsi/kab/kot se > > Indonesia, pada PJM keberapa, dapat jelas terpampang. Persoalannya, Pak > > Budi, siapa yang akan mengerjakan konversi itu, dan di mana rakyat jelata > > seperti saya ini dapat memperoleh bukunya dengan ganti rugi murah karena > > cetakan pemerintah? > > > > Diharapkan tahun 2009 ini negeri kita menegakkan tahap penyelenggaraan > > pemanfaatan ruang berencana. Benar Pak Risfano, soal beralih ke manajemen > > atau tatakelola penggunaan tanah, air, udara: kenyataan lapangan perlu > > ditertibkan, atau dijadikan umpan balik jika Rencana atau Program yang > > justru harus berubah. > > > > Beranikah Pemerintah cq dapur penyelenggara penataan ruang cq Menteri PU > > mempublikasi dengan format per pemda sedemikian. Dan bersiap dengan inti > > sejati suatu lembaga tingkat nasional di era demokrasi: berupa suatu > > database Rencana dan Program yang siap menjawab inquiry dari rakyat, dan > > pemerintahan Prop/Kab/Kota, yang kalau melihat gejala luasnya tilpon > > genggam, sungguh perlu siaga 24/7. > > > > > > > > Wassalam, > > > > Risman Maris > > > > > > > > > > > > _____ > > > > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf > > Of ffekadj > > Sent: 04 Januari 2009 17:54 > > To: [email protected] > > Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah? > > > > Pak Risman ysh, seperti biasa setiap turun gunung tentu saya akan > > mengiringi. Ada apakah gerangan hasil persemedian? Saran bapak untuk > > 'program2 nasional' tentunya sulit saya cerna sebagai 'putera wilayah'. > > Mudah-mudahan ada rekan2 yang berwawasan lebih tinggi yang bersedia > > menyambut gayung dan menjawab kata. Salam hormat. > > > > -ekadj > > > > > > > > No virus found in this incoming message. > > Checked by AVG - http://www.avg.com > > Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.2/1873 - Release Date: 1/3/2009 > > 2:14 PM > > > > > > ------------------------------------ > > Komunitas Referensi > http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links > ------------------------------------ Komunitas Referensi http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

