Pak Risman dan rekans ysh, Satu hal penting dalam otonomi daerah ini, bahwa dalam UU Pemerintahan Daerah 32/2004 Tata ruang ditetapkan sebagai "urusan wajib" tiap daerah, sebagaimana pendidikan, kesehatan. Ini peluang yang harus dimanfaatkan. Daerah punya kewajiban, tapi bagaimana mereka melaksanakan, masih terbatas kemampuannya. Sehingga perlu ditingkatkan.
Ini berarti perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/ petunjuk, pelatihan, pendampingan, fasilitasi, pertukaran pengalaman. Kalau mengacu UUPR, Daerah otonom wajib menyelenggaran perencanaan, pelaksanaan, pengendalian. (1) Dalam hal PERENCANAAN, sudah banyak kegiatan yang dilakukan. Untuk penyusunan RTRW skala tertentu, level tertentu DJPR bisa ikut menyusun (sewa konsultan). Tapi skala kab/kota, sampai zoning, rencana detail/teknis tentu harus mereka sendiri. Ini perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/ panduan, pelatihan, pendampingan tenaga perencana, pelatihan supervisi perencanaan, dst. (2) Untuk aspek PELAKSANAAN/ PEMANFAATAN, daerah perlu dikuatkan dan disadarkan akan perlunya: sosialisasi, penerangan, penyadaran agar RTR dilaksanakan dengan baik. Agar masyarakat, lembaga pemerintah dan swasta taat pada RTR. Juga daerah perlu diberi "petunjuk" tentang instrumen-instrumen dalam pelaksanaan penataan ruang (police power,intervensi/investasi Pemda, insentif/disinsentif). Ini perlu PROGRAM: pedoman/ panduan, pelatihan, pertukaran pengalaman antar daerah, juga award bagi inovasi terbaik. (3) Pada aspek PENGENDALIAN. Daerah masih perlu ditingkatkan kemampuannya dalam pengawasan, pengendalian, monitoring & evaluasi. Pada proses perijinan misalnya (ini bisa masuk pelaksanaan juga ya). Perijinan ini - baik ijin lokasi, IMB, HO, dst - tentu penting sebagai instrumen pengendalia. Tapi prakteknya (kata uda Ekadj) masih lebih sebagai sumber peningkatan PAD, daripada alat pengendali dan pelayanan advise planning. Izin perlu, tapi bagaimana prosedurnya diperbaiki agar cepat, tepat, murah. Juga bagaimana menyelenggarakan pengawasan, monitoring di lapangan atas pelaksanaan penataan ruang. Untuk pengembangan kapasitas itu perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/petunjuk, pelatihan dan supervisi menyangkut penyelenggaraan perizinan, pengawasan, monev penataan ruang tsb. (4) Agar daerah mudah dan mau melaksanakan tugas-tugas pelayanan penataan ruang sesuai aspek-aspek Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian di atas, maka sesuai amanat UUPR juga, perlu disusun SPM (standar pelayanan minimal). SPM ini akan menjadi alat bagi Pemerintah (nasional), DPRD dan warga, untuk menilai kinerja Pemda dalam pelayanan Tata Ruang. Karena merupakan "urusan wajib" maka kepala daerah atau Pemda dalam RPJMD dan rencana tahunannya harus: menetapkan target, menyusun program/ kegiatan, mengalokasikan dana untuk penataan ruang di atas. Seluruh usulan PROGRAM di atas bisa dikembangkan via diskusi, untuk jadi inspirasi bagi usulan program/ kegiatan bagi DJPR, juga sebagai agenda IAP dan komunitas Referensi ini. Intinya, tantangan kita agar Penataan Ruang betul-betul terinternalisasi sebagai kegiatan Pemda secara efektif, sesuai amanah UUPD dan UUPR di atas. Wassalam, Risfan Munir --- In [email protected], "Risman Maris" <par...@...> wrote: > > Pak Mod Eka, Pak Budi Situmorang, teman-teman, > > Terima kasih Pak Eka, justru rubrik ini diharapkan menjadi > gelanggang bersama demi putera wilayah dapat mengerti Nasional dan vice > versa, juga demi meningkatnya interaksi Pres dengan para GubWalBup. > > Saya himbau Pak Budi S; sebab emil beliau "pengertian ibukota negara" > (26/12/08), dalam diskusi ramai komunitas tentang perlu tidaknya Jakarta > ditendang dari pulau Jawa, adalah penggugah utama. Maka mengenai Jakarta > ini, apa kata RTRWN, dan RTRKSN Jabodetabekpunjur? Tiap dokumen 'kan sudah > KOMITMEN PEMERINTAH dan KOMITMEN PRESIDEN, dua ungkapan yang harusnya sudah > punya makna sangat menggigit. > > Sebelas Lampiran dari PP 26/2008 punya detil-detil sangat menarik, jika > orang rajin mencermati catatan kaki. Kita harus angkat topi untuk kerja > raksasa dan penuh dedikasi ini. Segera terlihat tiap program di tiap butir > lokasi tersebutkan mudah dikonversi ke dalam tabulasi per Provinsi, per Kab, > per Kota, per Tahap Lima Tahunan. Jelasnya, apa yang perlu dilakukan di > KSN-J, Tangguh, Bali, Batam, Sumut, Papua dan semua propinsi/kab/kot se > Indonesia, pada PJM keberapa, dapat jelas terpampang. Persoalannya, Pak > Budi, siapa yang akan mengerjakan konversi itu, dan di mana rakyat jelata > seperti saya ini dapat memperoleh bukunya dengan ganti rugi murah karena > cetakan pemerintah? > > Diharapkan tahun 2009 ini negeri kita menegakkan tahap penyelenggaraan > pemanfaatan ruang berencana. Benar Pak Risfano, soal beralih ke manajemen > atau tatakelola penggunaan tanah, air, udara: kenyataan lapangan perlu > ditertibkan, atau dijadikan umpan balik jika Rencana atau Program yang > justru harus berubah. > > Beranikah Pemerintah cq dapur penyelenggara penataan ruang cq Menteri PU > mempublikasi dengan format per pemda sedemikian. Dan bersiap dengan inti > sejati suatu lembaga tingkat nasional di era demokrasi: berupa suatu > database Rencana dan Program yang siap menjawab inquiry dari rakyat, dan > pemerintahan Prop/Kab/Kota, yang kalau melihat gejala luasnya tilpon > genggam, sungguh perlu siaga 24/7. > > > > Wassalam, > > Risman Maris > > > > > > _____ > > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf > Of ffekadj > Sent: 04 Januari 2009 17:54 > To: [email protected] > Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah? > > Pak Risman ysh, seperti biasa setiap turun gunung tentu saya akan > mengiringi. Ada apakah gerangan hasil persemedian? Saran bapak untuk > 'program2 nasional' tentunya sulit saya cerna sebagai 'putera wilayah'. > Mudah-mudahan ada rekan2 yang berwawasan lebih tinggi yang bersedia > menyambut gayung dan menjawab kata. Salam hormat. > > -ekadj > > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG - http://www.avg.com > Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.2/1873 - Release Date: 1/3/2009 > 2:14 PM >

