Pak Aunur dan Rekans ysh,

Dari tanggapan Pak Aunur, saya membaca keluhan atas kualitas 
rencana, fenomena perubahan administrasi (mungkin juga perubahan 
situasi ekonomi, politik, dst), pemahaman yang terbatas mengenai 
produk rencana yang ada, serta kesan rencana tata ruang seperti 
urusan instansi teknis tertentu saja. Tangkapan saya: perlu ada 
edukasi ke semua pihak; juga agar Pemda dan masyarakat bisa 
berpartisipasi (setidaknya ikut beropini) dalam proses penyusunan, 
penyempurnaan dan implementasinya.

Komentar saya: kalau itu menyangkut yang formal, yang jadi tanggung 
jawab instansinya, saya tak tahu Pak. Tapi kalau sebagai sarjana 
planologi saya boleh ikut menanggapi, saya menangkap harapan agar 
aspek "spatial" bisa jadi consideration semua orang, terutama 
pejabat, politikus,  pengambil keputusan bisnis, dst. Seperti halnya 
pangan, pendidikan, kesehatan, atau lingkungan hidup.

Pangan, pendidikan, kesehatan mungkin sudah otomatis, karena itu 
kebutuhan warga yang dirasakan tiap hari. Toh, masih ada program 
Promosi Kesehatan, kampanye wajib belajar 9th (wajar dikdas). Sektor 
lingkungan hidup layak ditiru, karena aspek environment dibutuhkan 
secara publik, tapi kurang terasa bagi individu, dan bukan 
mainstream.

Mungkin Pak Emil sadar, aspek lingkungan hidup waktu itu bukan 
mainstream, tak seperti pembangunan ekonomi. Jadi beliau selain 
kampanye ke kalangan pemerintah, juga bekerja dengan relawan, LSM, 
universitas, dst. Bahkan alm Prof Otto Sumarwoto sampai menulis 
cerita bergambar untuk anak TK tentang ekologi.

Di dunia spatial ini dulu ada alm Ir. Sutami yang mengenalkan "Ilmu 
Wilayah" ke semua orang. Lalu alm Dr. Poernomosidhi (suhunya Pak 
Risman) dan alm Prof Sugiyanto S yang mengenalkan "Konsep 
Pengembangan Wilayah" kemana-mana.. Orang lalu kebuka pikirannya. 
Yang mereka tawarkan bukan produk (rencana) tapi prinsip, isyu 
dan 'ilmu' nya. Dengan demikian audiens menangkap ide, prinsip, 
isyu, ilmu dan alternatif tindakannya. Soal teknis menyusun kan 
urusan dinas dan plannernya.  Sekarang rasanya tak ada yang seperti 
itu, yang ada (kesan saya, mudah-mudahan salah) kebanyakan 
sosialisasi produk rencana dan sanksi-sanksinya.

Pada sisi lain tentang ilmunya, ini spekulasi saya, karena namanya 
planning, ya orientasinya ke "how to plan" dan produk rencananya. 
Plannernya merasa tugasnya ya bikin rencana saja. Maka tidak umum di 
kalangan "ahli U/R planning" ini untuk menjelaskan fenomena dinamika 
wilayah ke masyarakat. Tidak muncul analis kenapa ini tumbuh kesini, 
kenapa tidak kesana. Kalau ada pembangunan/ intervensi apa 
implikasinya pada pertumbuhan ini/itu, sektor ini/itu. Seperti 
halnya analis konomi dan kebijakan publik selalu mengulas. Padahal 
ini penting sebagi bagian dari edukasi publik.

Kalau ada edukasi publik, Pemda dan masyarakat bisa diharapkan sadar 
akan pentingnya rencana tata ruang, apa manfaatnya bagi mereka. Dan, 
yang penting Pemda dan masyarakat jadi tahu hak-hak mereka. Jadi 
tahu "keterbatasan" rencana. Setiap rencana kan ada "asumsi"nya, 
orang (juga planner) mesti tahu, kalau asumsi berubah rencana bisa 
berubah. Sedangkan rencana unit kerja kita saja bisa berubah, karena 
asumsi tak terpenuhi, apa lagi kalau rencana wilayah yang multi 
aspek. Maka kalau suatu rencana jadi produk hukum, perencana dan 
instansinya juga harus siap mengantisipasi "catatan-catatan asumsi" 
tersebut. Kalau tidak, ini bisa jadi perkara. Apalagi kalau format 
rencananya dirubah, dulu RIK, RUTR, RSTR, RTRW, lalu......(termasuk 
yang detail yang belum diformalkan).

Dalam edukasi publik biasanya perlu dijelaskan AMBAK (apa manfaat 
bagiku) nya. Dalam hal ini sebetulnya spatial  planning harusnya 
lebih "acceptable" dari pada aspek lingkungan hidup. Karena kalau LH 
bagi mainstream pemerintah dan pelaku ekonomi seperti 'sekumpulan 
larangan' saja. Sedang aspek spatial bisa menunjukkan 'manfaat' di 
samping larangan. 
Contohnya, rencana spatial bisa memberikan nilai bagi aset properti 
daerah. Justru swasta, pengembang yang ambil manfaat. Dalam hal 
terakhir ini saya salut pada beliau Pak BSP yang mengenalkan Triple-
A, yang menunjukkan bahwa kajian spatial bukan cuma berujung 
pada 'larangan' tapi manfaat-manfaat seperti potensi nilai aset 
publik. Ini bisa diteruskan ke pengembangan potensi alam 
(perdagangan, pariwisata, dst). Juga "ruang bagi rakyat" untuk 
tinggal dan kerja. Jangan ada kesan rencana hanya alat justifikasi 
penggusuran, bukan alat menyejahterakan wong cilik.

Jadi usulan ke Pak Risman, perlu PROGRAM: Edukasi, yaitu pendekatan 
yang menjelaskan AMBAK (apa manfaatnya bagiku). Menjelaskan 
pentingnya aspek spatial dalam analisis kebijakan, bukan sekedar 
sosialisasi produk rencana. Dengan begitu spatial consideration 
menjadi bagian dari visi misi kepala daerah, mereka juga tahu kalau 
ada perubahan asumsi mesti melakukan apa. Bisa untuk menilai 
kualitas dan kinerja pelaksanaan rencana.
 
Dan, seperti pesan Pak Aunur, spatial issues bisa jadi wacana semua 
orang, bukan urusan instansi teknis saja. Sekali lagi moment 
desentralisasi sungguh tepat untuk kampanye spatial consideration 
ini. Bupati Badung (Bali) misalnya mengangkat isyu mengatasi 
kesenjangan selatan-utara di wilayahnya sebagai misinya.

Salam,
Risfan Munir



--- In [email protected], Aunur rofiq <aunurrofiqh...@...> 
wrote:
>
> Pak risfan dan rekans,
> Saya tidak mengikuti diskusi sebelumnya, mudah-mudahan komentar 
saya nyambung. Saya setuju dengan pak risfan seratus persen, 
> 
> Kenyataannya "pemerintah daerah" setiap tahun bertambah karena 
pemekaran, ternyata ada kabupaten yang setiap tahun harus merevisi 
RTRW karena daerahnya dipecah terus seperti Jayawijaya maupun 
Sorong.  Dan setiap melakukan revisi, mereka tidak tahu harus 
bagaimana, apalagi kalau hanya mengandalkan konsultan yang tidak 
kompeten. Saya sering menjumpai draft RTRW yang asal-asalan dan para 
pejabat disana tidak mengerti apa-apa.  Apakah yang seperti ini akan 
kita andalkan untuk menegakkan UUPR?
> 
> Satu hal lagi yang belum dipahami oleh sebagian besar pejabat baik 
di pusat maupun di daerah, eksekutif maupun legislatif, bahwa RTRW 
harus menjadi referensi jika membuat kebijakan. Kalau di daerah yang 
tahu hanya pejabat di Bappeda atau Dinas PU, tentunya belum cukup, 
apalagi mutasi pejabat di daerah demikian tinggi frekwensinya, bisa-
bisa mereka malah melupakannya.
> 
>  Seharusnya DJPR melakukan penjelasan kepada semua pejabat seperti 
yang dilakukan oleh Rudini (Mendagri) waktu memberi penjelasan 
tentang UU otonomi daerah, semua pejabat sampai eselon 2 di PUsat 
dan eselon 3 di daerah memperoleh pelatihan/sosialisasi. (meskipun 
akhirnya pak harto tidak setuju). Atau seperti Emil Salim tentang 
AMDAL.  Harus dijelaskan sampai teknis dan bahkan sangsi pidana. 
Kenapa hal ini perlu dilakukan, selain yang disebut pak 
risfan....juga karena inilah dasar dari pemerintah untuk menjaga 
negara ini agar tidak mudah dimanipulasi oleh pemburu rente...dan 
sangat mudah dilhat oleh masyarakat jika pemerintah bersalah.
> 
> Sekarang RTRW yang mana? zoning regulation yang mana?, RDTR? yang 
akan dipakai dasar bagi polisi/jakasa mengajukan seseorang atau 
badan hukum ke pengadilan.
> 
>  Salam
> Aunur Rofiq
> 
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: risfano <risf...@...>
> To: [email protected]
> Sent: Saturday, January 10, 2009 5:14:46 AM
> Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah?
> 
> Pak Risman dan rekans ysh,
> 
> Satu hal penting dalam otonomi daerah ini, bahwa dalam UU 
Pemerintahan Daerah 32/2004 Tata ruang ditetapkan sebagai "urusan 
wajib" tiap daerah, sebagaimana pendidikan, kesehatan. Ini peluang 
yang harus dimanfaatkan.
> Daerah punya kewajiban, tapi bagaimana mereka melaksanakan, masih 
terbatas kemampuannya. Sehingga perlu ditingkatkan.
> 
> Ini berarti perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/ petunjuk, 
pelatihan, pendampingan, fasilitasi, pertukaran pengalaman.
> 
> Kalau mengacu UUPD, Daerah otonom wajib 
menyelenggarakan "perencanaan, pemanfaatan, pengawasan tata ruang." 
(pasal 13, 14). Ini sejalan dengan UUPR.
> 
> (1) Dalam hal PERENCANAAN, sudah banyak kegiatan yang dilakukan. 
Untuk penyusunan RTRW skala tertentu, level tertentu DJPR bisa ikut 
menyusun (sewa konsultan). Tapi skala kab/kota, sampai zoning, 
rencana detail/teknis tentu harus mereka sendiri. 
> 
> Ini perlu PROGRAM: penyusunan pedoman/ panduan, pelatihan, 
pendampingan tenaga perencana, pelatihan supervisi perencanaan, dst.
> 
> (2) Untuk aspek PELAKSANAAN/ PEMANFAATAN, daerah perlu dikuatkan 
dan disadarkan akan perlunya: sosialisasi, penerangan, penyadaran 
agar RTR dilaksanakan dengan baik. Agar masyarakat, lembaga 
pemerintah dan swasta taat pada RTR. Juga daerah perlu 
diberi "petunjuk" tentang instrumen-instrumen dalam pelaksanaan 
penataan ruang (police power, intervensi/investasi Pemda, 
insentif/disinsentif). 
> 
> Ini perlu PROGRAM: pedoman/ panduan, pelatihan, pertukaran 
pengalaman antar daerah, juga award bagi inovasi terbaik.
> 
> (3) Pada aspek PENGENDALIAN. Daerah masih perlu ditingkatkan 
kemampuannya dalam pengawasan, pengendalian, monitoring & evaluasi. 
Pada proses perijinan misalnya (ini bisa masuk pelaksanaan juga ya). 
Perijinan ini - baik ijin lokasi, IMB, HO, dst - tentu penting 
sebagai instrumen pengendalia. Tapi prakteknya (kata uda Ekadj) 
masih lebih sebagai sumber peningkatan PAD, daripada alat pengendali 
dan pelayanan advise planning. Izin perlu, tapi bagaimana 
prosedurnya diperbaiki agar cepat, tepat, murah.
> Juga bagaimana menyelenggarakan pengawasan, monitoring di lapangan 
atas pelaksanaan penataan ruang.
> 
> Untuk pengembangan kapasitas itu perlu PROGRAM: penyusunan 
pedoman/petunjuk, pelatihan dan supervisi menyangkut penyelenggaraan 
perizinan, pengawasan, monev penataan ruang tsb.
> 
> (4) Agar daerah mudah dan mau melaksanakan tugas-tugas pelayanan 
penataan ruang sesuai aspek-aspek Perencanaan, Pelaksanaan, 
Pengendalian di atas, maka sesuai amanat UUPR juga, perlu disusun 
SPM (standar pelayanan minimal). SPM ini akan menjadi alat bagi 
Pemerintah (nasional), DPRD dan warga, untuk menilai kinerja Pemda 
dalam pelayanan Tata Ruang.
> Karena merupakan "urusan wajib" maka kepala daerah atau Pemda 
dalam RPJMD dan rencana tahunannya harus: menetapkan target, 
menyusun program/ kegiatan, mengalokasikan dana untuk penataan ruang 
di atas.
> 
> Seluruh usulan PROGRAM di atas bisa dikembangkan via diskusi, 
untuk jadi inspirasi bagi usulan program/ kegiatan bagi DJPR, juga 
sebagai agenda IAP dan komunitas Referensi ini.
> 
> Intinya, tantangan kita agar Penataan Ruang betul-betul 
terinternalisasi sebagai kegiatan Pemda secara efektif, sesuai 
amanah UUPD dan UUPR di atas.
> 
> Wassalam,
> Risfan Munir
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> --- In [email protected], "Risman Maris" <paramu@> wrote:
> >
> > Pak Mod Eka, Pak Budi Situmorang, teman-teman,
> > 
> >             Terima kasih Pak Eka, justru rubrik ini diharapkan 
menjadi
> > gelanggang bersama demi putera wilayah dapat mengerti Nasional 
dan vice
> > versa, juga demi meningkatnya interaksi Pres dengan para 
GubWalBup. 
> > 
> > Saya himbau Pak Budi S; sebab emil beliau "pengertian ibukota 
negara"
> > (26/12/08), dalam diskusi ramai komunitas tentang perlu tidaknya 
Jakarta
> > ditendang dari pulau Jawa, adalah penggugah utama. Maka mengenai 
Jakarta
> > ini, apa kata RTRWN, dan RTRKSN Jabodetabekpunjur? Tiap 
dokumen 'kan sudah
> > KOMITMEN PEMERINTAH dan KOMITMEN PRESIDEN, dua ungkapan yang 
harusnya sudah
> > punya makna sangat menggigit.
> > 
> > Sebelas Lampiran dari PP 26/2008 punya detil-detil sangat 
menarik, jika
> > orang rajin mencermati catatan kaki. Kita harus angkat topi 
untuk kerja
> > raksasa dan penuh dedikasi ini. Segera terlihat tiap program di 
tiap butir
> > lokasi tersebutkan mudah dikonversi ke dalam tabulasi per 
Provinsi, per Kab,
> > per Kota, per Tahap Lima Tahunan. Jelasnya, apa yang perlu 
dilakukan di
> > KSN-J, Tangguh, Bali, Batam, Sumut, Papua dan semua 
propinsi/kab/kot se
> > Indonesia, pada PJM keberapa, dapat jelas terpampang. 
Persoalannya, Pak
> > Budi, siapa yang akan mengerjakan konversi itu, dan di mana 
rakyat jelata
> > seperti saya ini dapat memperoleh bukunya dengan ganti rugi 
murah karena
> > cetakan pemerintah?
> > 
> > Diharapkan tahun 2009 ini negeri kita menegakkan tahap 
penyelenggaraan
> > pemanfaatan ruang berencana. Benar Pak Risfano, soal beralih ke 
manajemen
> > atau tatakelola penggunaan tanah, air, udara: kenyataan lapangan 
perlu
> > ditertibkan, atau dijadikan umpan balik jika Rencana atau 
Program yang
> > justru harus berubah.
> > 
> > Beranikah Pemerintah cq dapur penyelenggara penataan ruang cq 
Menteri PU
> > mempublikasi dengan format per pemda sedemikian. Dan bersiap 
dengan inti
> > sejati suatu lembaga tingkat nasional di era demokrasi: berupa 
suatu
> > database Rencana dan Program yang siap menjawab inquiry dari 
rakyat, dan
> > pemerintahan Prop/Kab/Kota, yang kalau melihat gejala luasnya 
tilpon
> > genggam, sungguh perlu siaga 24/7.
> > 
> >  
> > 
> > Wassalam,
> > 
> > Risman Maris
> > 
> >  
> > 
> >  
> > 
> >   _____  
> > 
> > From: [email protected] 
[mailto:[email protected]] On Behalf
> > Of ffekadj
> > Sent: 04 Januari 2009 17:54
> > To: [email protected]
> > Subject: [referensi] Re: Beranikah Pemerintah?
> > 
> > Pak Risman ysh, seperti biasa setiap turun gunung tentu saya akan
> > mengiringi. Ada apakah gerangan hasil persemedian? Saran bapak 
untuk
> > 'program2 nasional' tentunya sulit saya cerna sebagai 'putera 
wilayah'.
> > Mudah-mudahan ada rekan2 yang berwawasan lebih tinggi yang 
bersedia
> > menyambut gayung dan menjawab kata. Salam hormat.
> > 
> > -ekadj
> > 
> > 
> > 
> > No virus found in this incoming message.
> > Checked by AVG - http://www.avg.com
> > Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.2/1873 - Release Date: 
1/3/2009
> > 2:14 PM
> >
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> Komunitas Referensi
> http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links
>


Kirim email ke